Denpasar, baliilu.com – Setelah berhasil memperjuangkan Kain Tenun Endek Bali memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dari Kementerian Hukum dan HAM RI, dan melakukan kerjasama dengan Rumah Model Christian Dior di Paris, Prancis dalam menggunakan Kain Tenun Endek Bali, membuat Gubernur Bali Wayan Koster terus bekerja melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tersebut dengan mengeluarkan kebijakan baru yaitu Penggunaan Pakaian/Busana Berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali tepat pada Tilem Kaulu, Kamis, Wraspati Pon, Landep (11/2) di Ruang Rapat Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar.
Kebijakan baru yang berpihak pada produk budaya lokal dari Industri Kecil dan Menengah (IKM) dan UMKM masyarakat Bali yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali, dan telah ditandatangani pada, Kamis (Wraspati Wage, Watugunung), 28 Januari 2021.
“Kebijakan baru ini merupakan kosistensi keberpihakan pada produk budaya lokal masyarakat Bali, dan diterbitkan berdasarkan pertimbangan yang meliputi 5 hal, yaitu pertama, Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali merupakan warisan budaya kreatif masyarakat Bali yang wajib dilestarikan dan dilindungi, serta digunakan dan diberdayakan sebagai jati diri masyarakat Bali yang berkarakter dan berintegritas sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Bali jebolan ITB ini.
Kedua, Kain Tenun Endek Bali telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Ekspresi Budaya Tradisional dengan Nomor Inventarisasi EBT.12.2020.0000085 oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, pada tanggal 22 Desember 2020. Ketiga, telah muncul produk kain bermotif seperti endek yang bukan hasil kerajinan masyarakat Bali dan tidak berbasis budaya kreatif lokal Bali, yang mengancam keberadaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali. Kemudian yang Keempat, kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali perlu digunakan dan diberdayakan secara ekonomi agar dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
“Dan yang Kelima, pemerintah dan masyarakat Bali harus berpihak dan berkomitmen terhadap sumber daya lokal dengan berperan aktif untuk melestarikan, melindungi, dan memberdayakan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali,” jelas perancang Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan saat Wayan Koster menjadi Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan.
Lebih lanjut, Gubernur Bali yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini mengatakan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Kain Tenun Endek Bali / Kain Tenun Tradisional Bali yang salah satunya bertujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Bali merupakan implementasi langsung dari 3 peraturan, yaitu Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan, dan Industri Lokal Bali.
“Edaran ini mulai berlaku pada Hari Selasa (Anggara Kliwon, Kulantir), tanggal 23 Februari 2021 mendatang, yang ditandai dengan memakai pakaian/busana baru berbahan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali, yang dapat dilaksanakan dengan memakai produk lokal Industri Kecil Menengah (IKM) masing-masing Kabupaten/Kota,” tegasnya saat didampingi Kakanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk, dan Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Prof. Dr. I Wayan Kun Adnyana. (gs)