Tuesday, 11 February 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sekda Alit Wiradana Buka Sosialisasi SPM Kota Denpasar

BALIILU Tayang

:

sosialisasi spm denpasar
BUKA SOSIALISASI: Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5). (Foto: Hsm Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana mewakili Walikota Denpasar membuka Sosialisasi Asistensi Supervisi Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kota Denpasar yang digelar di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (7/5).

Kegiatan sosialisasi ini guna memberikan pemahaman dan penajaman terhadap perangkat daerah dalam pemenuhan pelayanan dasar. Selain itu, kegiatan ini juga untuk meningkatkan akurasi dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM.

Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sambutan yang dibacakan Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM dengan tahapan penerapan SPM dilaksanakan dengan beragam tahapan.

“Tahapan ini mulai dari pengumpulan data, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, standar pelayanan minimal adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintah dan berhak diperoleh warga negara secara minimal. Penerapan standar pelayanan minimal diatur secara teknis dalam ketentuan terbaru yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021.

Alit Wiradana menjelaskan, Pemerintah Kota Denpasar menerapkan standar pelayanan minimal berdasarkan pengumpulan data secara empiris dengan tetap mengacu secara normatif sesuai standar teknis, penghitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, penyusunan rencana pemenuhan pelayanan dasar dan pelaksanaan pemenuhan pelayanan dasar.

Dari tahapan SPM tersebut mengintegrasikan ke dalam dokumen perencanaan. Langkah-langkah tersebut merupakan suatu persyaratan, agar standar pelayanan minimal dapat diterapkan secara utuh, untuk kemudian dapat dianggarkan, dilaksanakan, dan dievaluasi pencapaiannya. Sehingga mampu menjadi bahan kajian pelaksanaan pelayanan dasar pada tahun berikutnya.

Baca Juga  Maha Karya Budaya Bertajuk ‘Mabesikan’ Akan Lepas Matahari 2022 di Kota Denpasar

“Pemkot Denpasar berkomitmen melaksanakan dan menjamin pendanaan pelaksanaan SPM, dengan strategi yang dilakukan oleh masing-masing urusan yang menangani SPM dan tetap memotivasi serta memfasilitasi kegiatan kedepannya untuk dapat berjalan dengan lancar dan optimal,” katanya.

Sementara Kepala Bagian Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kota Denpasar, I Dewa Made Puspawan mengatakan, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib.

Sesuai dengan Pasal 4 PP Nomor 2 Tahun 2018 jenis SPM terdiri atas SPM pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas dan sosial. Dalam rangka menjamin pelaksanaan SPM di daerah, maka pemerintah daerah wajib mencantumkan dan menganggarkan urusan SPM ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan penganggarannya.

Dewa Puspawan mengatakan, sosialisasi ini menyasar para tim pengampu SPM di masing-masing OPD terkait di Kota Denpasar yang melibatkan narasumber dari Direktorat Jendral Bina Pembangunan Daerah Kemendagri.

“Diharapkan dalam kegiatan ini dapat memberikan pemahaman dan sekaligus penajaman terhadap perangkat daerah dalam hal perhitungan kebutuhan pemenuhan pelayanan dasar, serta meningkatkan akurasi, dan tingkat validitas yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penyusunan SPM,” pungkasnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Forkopimcam Denut Gelar Rakor Terkait Pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947

Published

on

By

rapat koordinasi forkopimcam
RAKOR: Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Denpasar Utara (Denut) menggelar rapat koordinasi dalam rangka persiapan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 di Kantor Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (11/2). Dalam rapat ini juga turut dilaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, yang menitikberatkan pada larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut Kadisbud Kota Denpasar, Raka Purwantara, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, Kaban Kesbangpol Kota Denpasar, AA Ngurah Dharma Putra, Kepala Bagian Hukum sekaligus Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Denpasar, Komang Lestari Kusuma Dewi,

Hadir pula Kapolsek Denpasar Utara, Danramil 1611-01 Dentim, Manager ULP PLN Denpasar, perwakilan MDA Kota Denpasar, Ketua LPM Kec. Denpasar Utara, Ketua Sabha Upadesa Kec. Denpasar Utara, Ketua PHDI Kec. Denpasar Utara, Sabha Yowana Kec. Denpasar Utara, Perbekel/Lurah, Jro bendesa adat sajebag Denpasar Utara dan Kepala Puskesmas se-Kec. Denpasar Utara.

Dalam forum ini, Forkopimcam menegaskan pentingnya menjaga ketertiban dan keluhuran budaya dalam perayaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi.

Plt. Asisten Pemerintaha dan Kesra, Komang Lestari Dewi, SH, MH menyampaikan bahwa Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh merupakan regulasi yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya dan tradisi dalam pembuatan serta parade ogoh-ogoh. Salah satu poin utama dalam perda ini selain sebagai bagian dari pelestarian budaya Bali yakni pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh di Kota Denpasar.

Dikatakannya, Perda ini juga menyoroti berbagai aspek dalam pelestarian ogoh-ogoh, termasuk standar pembuatan, tata cara parade, hingga sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Terima Kunjungan Dubes Filipina untuk RI, Gina Alagon Jamoralin

“Tujuan utama dari regulasi ini adalah untuk mengembalikan parade ogoh-ogoh ke akar budayanya, di mana kreativitas dan seni rupa menjadi fokus utama, bukan penggunaan sound system yang justru mengurangi nilai sakral dari perayaan tersebut,” ujarnya.

Menurut Kadisbud Kota Denpasar, Drs. Raka Purwantara, MAP, regulasi ini dihadirkan sebagai upaya melindungi nilai sakral dan filosofis dari perayaan Malam Pengerupukan. Dimana, tradisi ogoh-ogoh merupakan bagian dari ritual keagamaan umat Hindu di Bali yang memiliki makna mendalam dalam menyambut Hari Suci Nyepi. Dengan adanya perda ini, kita ingin memastikan bahwa pawai ogoh-ogoh tetap berlangsung dalam nuansa yang sesuai dengan adat dan budaya Bali.

“Perayaan Nyepi tahun ini juga akan bersinggungan dengan rangkaian perayaan hari raya Idul Fitri sehingga perlu perhatian khusus agar terjaganya kerukunan antar umat beragama di wilayah Denpasar Utara,” tambahnya.

Camat Denpasar Utara, I Wayan Yusswara, S.STP., M.Si mengatakan bahwa salah satu poin penting yang dibahas dalam rapat koordinasi adalah larangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh. Larangan ini telah diatur dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 dan akan mulai diterapkan secara tegas pada tahun ini.

“Kami instruksikan kepada Perbekel dan Lurah di wilayah Denpasar Utara agar mengadakan koordinasi dengan para stakeholder di wilayahnya sehingga dapat meminimalisir pelanggaran yang terjadi saat malam pengerupukan,” tambahnya.

Kapolsek Denpasar Utara, IPTU I Wayan Juwahyudi, SH, MH menjelaskan bahwa penggunaan sound system dalam pawai ogoh-ogoh sering kali menimbulkan berbagai permasalahan, seperti kebisingan yang berlebihan, gangguan ketertiban umum, hingga potensi gesekan antar kelompok.

“Kami telah menerima banyak laporan terkait penggunaan sound system yang justru mengurangi esensi dari parade ogoh-ogoh. Selain itu, sering kali terjadi persaingan antar kelompok dalam hal penggunaan musik, yang pada akhirnya justru memicu konflik di lapangan,” jelasnya.

Baca Juga  DLHK Denpasar Rutin Intensifkan Perompesan, Antisipasi Pohon Tumbang

Telah diketahui bersama bahwa Pemerintah Kota Denpasar telah mengadakan berbagai sosialisasi kepada sekaa teruna mengenai pentingnya menaati aturan ini. Bendesa adat dari berbagai desa di Denpasar Utara turut berperan meskipun pada awalnya sempat menimbulkan pro dan kontra, banyak pihak akhirnya memahami tujuan utama dari perda ini.

Dimana, Sejumlah sekaa teruna di Denpasar Utara mengaku siap mendukung aturan tersebut demi menjaga keluhuran budaya ogoh-ogoh. Rapat koordinasi yang digelar oleh Forkopimcam Denpasar Utara ini menjadi langkah penting dalam memastikan pelaksanaan Malam Pengerupukan dan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1947 berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Dengan adanya sosialisasi mengenai Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh, diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi aturan yang bertujuan untuk menjaga nilai budaya serta ketertiban dalam perayaan ini.

“Pelarangan penggunaan sound system dalam parade ogoh-ogoh menjadi langkah penting dalam mengembalikan nilai sakral dari tradisi ini. Dengan adanya komitmen dari pemerintah, aparat keamanan, desa adat, serta sekaa teruna, diharapkan perayaan Nyepi tahun ini dapat berlangsung dengan lebih tertib, aman, dan tetap menjunjung tinggi warisan budaya Bali,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Minimalisir Terjadinya Kebakaran, Wawali Arya Wibawa Buka Edukasi Antisipasi Kebakaran bagi OPD

Published

on

By

Arya Wibawa
SOSIALISASI: Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa membuka secara resmi sosialisasi dan edukasi dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran tingkat OPD, Selasa (11/2) di Gedung Dharma Negara Alaya.

Kegiatan yang diselenggarakan Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini menyasar perwakilan setiap OPD se-Kota Denpasar sebagai upaya dini pencegahan kebakaran.

Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menjelaskan, pengetahuan tentang pencegahan serta penanganan dini kebakaran sangat penting bagi masyarakat. Hal ini lantaran setiap OPD harus memiliki kader yang paham tentang pencegahan dini kebakaran, sehingga nantinya dapat meminimalisir terjadinya kebakaran.

“Kegiatan ini sangat penting bagi kami semua khususnya para kader di setiap OPD dalam menghadapi adanya potensi kebakaran. Mengingat kerugiannya tidak hanya materi namun juga dapat mengancam keselamatan hingga nyawa kita,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan, awal mula kebakaran sebagian besar bersumber dari lingkup rumah tangga, perkantoran hingga lokasi padat penduduk. Hal ini mulai dari kebocoran tabung gas, korsleting listrik, asap dupa, dan pembakaran sampah sehingga upaya pencegahan dan penanganan dini sangatlah penting.

“Maka dari itu kami mengajak seluruh perwakilan OPD yang hadir dan mengikuti sosialisasi hari ini agar dapat digetoktularkan sampai ke masyarakat. Kami turut mengucapkan terima kasih kepada seluruh perwakilan peserta telah mengikuti sosisalisasi ini dan mari kita lanjutkan upaya sehingga dapat menjadikan kota yang lebih tangguh terhadap bencana kebakaran,” ujar Arya Wibawa.

Sementara Kadis Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar I Made Tirana dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan kegiatan penyuluhan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan dan penanganan bahan berbahaya dan beracun di Kota Denpasar.

Baca Juga  Tingkatkan Kompetensi, Wakil Walikota Arya Wibawa Buka Pelatihan Pemandu Wisata Selancar

Kegiatan sosialisasi dan edukasi ini diikuti sebanyak 300 peserta dari perwakilan OPD se-Kota Denpasar. Adapun materi yang disampaikan seperti teori dan pengenalan dasar-dasar pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta praktek pemadaman api secara traditional dan modern.

“Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesigapan khususnya para pegawai di lingkungan Pemkot Denpasar dalam memberikan perlindungan khususnya dalam mencegah bencana kebakaran,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fashion Show Serangkaian Pemilihan TTD 2025 Digelar

Bertabur Karya Apik Desainer Muda Kota Denpasar

Published

on

By

Teruna Teruni Denpasar
FASHION SHOW: Gelaran Fashion Show "Preliminary Night" serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Gelaran Fashion ShowPreliminary Night” serangkaian Ajang Pemilihan Teruna Teruni Denpasar (TTD) tahun 2025, digelar di Ruang Taksu, Gedung Dharma Negara Alaya, Lumintang, pada Senin (10/2). Hadir langsung untuk menyaksikan aksi para finalis malam itu, Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara.

Momen peragaan busana yang diikuti 10 pasang finalis TTD 2025 tersebut, bertabur hasil karya cantik desainer Dewi Anyar yang bernuansa casual, dan juga Chamommile yang mengangkat tema Evening Gown.

Ketua Dekranasda Kota Denpasar, Ny. Antari Jaya Negara yang didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, dan Ketua DWP Kota Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, menyampaikan apresiasi kepada para finalis TTD 2025 yang telah mampu melewati berbagai tahapan penilaian. Ajang pemilihan TTD ini menurutnya adalah wadah bagi insan muda Denpasar dalam menunjukan bakat, kreatifitas, dan kecintaan kepada Kota Denpasar.

“Ajang ini adalah sarana bagi anak-anak muda Denpasar, baik para desainer maupun finalis TTD 2025, untuk selalu mencintai Kota Denpasar dengan segala kekayaan budaya dan potensi wisatanya. Sebagai salah satu dari rangkaian Pemilihan TTD 2025, semoga Fashion Show ini nantinya akan melahirkan generasi muda berbakat, terutama dalam bidang mode,” ungkapnya.

Disamping itu, Antari Jaya Negara juga mengharapkan muncul inovasi dan pemikiran, dalam menggiatkan berbagai program promosi pariwisata Kota Denpasar.

Saat dihubungi Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Putu Riastiti menjelaskan, kegiatan malam fashion show ini merupakan salah satu dari seluruh rangkaian pemilihan TTD, yang setiap tahunnya rutin diadakan Pemerintah Kota Denpasar.

Adapun pada pemilihan TTD 2025 ini, ratusan peserta telah mengikuti seleksi ketat dan berbagai tahapan penilaian lainnya, sehingga menghasilkan 10 pasang finalis Teruna Teruni Denpasar yang akan memperebutkan juara nantinya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri ‘’Pemelaspasan’’ Wantilan Banjar Ceramcam

Fashion show ini merupakan salah satu tahapan penilaian yang nantinya menuju Grand Final Teruna Teruni Denpasar tahun 2025,” katanya.

Riastiti berharap para duta budaya ini akan mampu membawa harum nama Kota Denpasar, dan juga menjadi inspirasi bagi kalangan muda lainnya. tiga orang Juri dilibatkan dalam penilaian

“Mudah-mudahan mereka bisa membawakan dengan baik dan diharapkan nantinya mereka bisa menjadi Duta Wisata Budaya Kota Denpasar,” ujarnya. (eka/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
ucapan Imlek DPRD Badung
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca