Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

PARIWISATA

Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
SOSIALISASI PERGUB 2/2020: Gubernur Koster bersama sopir angkutan pangkalan.

Denpasar, baliilu.com –  Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar-pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.

Untuk menyelesaikan masalah konflik yang berkepanjangan antar-pengemudi itulah Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Selain itu, Pergub ini diterbitkan dalam rangka mempercepat terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

‘’Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikutsertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata,’’ ujar Gubernur saat menyosialisasikan Pergub 2/2020 di depan sopir angkutan berbasis pangkalan, di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (14/2-2020).

Baca Juga  Pemerintah Pusat Apresiasi Pemprov Bali dalam Menahan Penyebaran Covid-19, Koster: Warga dari Daerah PSBB Dikembalikan

Dikatakan Gubernur Koster Pergub ini mengatur beberapa hal antara lain, jenis dan persyaratan pangkalan yakni pangkalan yang dikelola oleh otoria, seperti bandar udara dan pelabuhan, pangkalan yang dikelola oleh badan pengelola kawasan pariwisata, dan pangkalan yang dikelola oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, badan usaha milik desa (bumdes), dan baga utsaha padruwen desa adat (BUPDA).

Sedangkan kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata, dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

Lebih lanjut setiap pangkalan di kawasan tertentu harus membangun sinergi melalui kerjasama dalam operasional angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Angkutan umum yang bekerjasama dengan pangkalan memiliki prioritas untuk menaikkan penumpang pada pangkalan di kawasan tertentu. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi. Angkutan umum tidak dalam trayek yang tidak terdaftar pada pangkalan dilarang untuk menaikkan penumpang di pangkalan.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada pemerintah provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. (*/balu1)

Baca Juga  Gubernur Koster: Desa Abuan, Padangkerta dan Bondalem Agar Diisolasi Ketat

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWISATA

Peringkat Satu Top Destinasi Pariwisata Dunia, Gubernur Koster: Bali Tetap Kuat Meski Digoyang Isu Sampah, Macet dan Sepi

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster mengalungkan bunga menyambut wisatawan yang datang ke Bali saat Tahun Baru 2026. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster gembira dan berterima kasih kepada semua stakeholders dan masyarakat yang terus aktif menjaga kualitas pariwisata Bali. Kerja keras semua pihak diapresiasi dunia. Bali Indonesia baru saja meraih peringkat 1 World’s Best Destination 2026, dalam ajang bergengsi Travelers’ Choice Awards: Best of the Best oleh TripAdvisor. Bali di posisi teratas, melampaui sembilan destinasi kenamaan dunia lainnya seperti London, Roma, Hanoi, Paris, New York (NY) hingga Dubai. 

Penghargaan dunia ini diakui Koster bahwa Bali tetap kuat dengan pariwisata berbasis budaya, tradisi, seni dan alam meskipun sering digoyang dengan isu sampah, macet dan sepi.

“Bali di posisi nomor 1 dari 10 Top Destinasi Pariwisata Dunia. Bali menempati posisi tertinggi di dunia sepanjang sejarah. Digoyang dengan isu sampah, macet, sepi dan lain ternyata tak bisa menggoyahkan posisi Bali,” kata Gubernur Koster, Jumat, 16 Januari 2026.

Tak hanya dianugerahi peringkat satu Top Destinasi Pariwisata Dunia oleh TripAdvisor, Bali juga diakui global dalam berbagai kategori lainnya seperti diakui sebagai peringkat pertama Honeymoon Destination. kemudian masuk Top 10 Cultural Destination, Top 10 Solo Travel Destination, Top 20 Trending Cities. 

Berikut ini data dan fakta Top 10 World’s Best Destinations Travelers’ Choice Awards Trip Advisor dan Bali Indonesia berada di posisi pertama. Setelah itu disusul urutan kedua London, Britania Raya, dan ketiga Dubai, Uni Emirat Arab, keempat Hanoi, Vietnam, kelima Paris, Prancis, keenam Roma, Italia, ketujuh Marrakesh, Maroko, kedelapan Bangkok, Thailand, kesembilan Kreta, Yunani dan sepuluh New York, Amerika Serikat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Masuki Tatanan Kehidupan Era Baru, Pemkot Denpasar Lakukan Verifikasi di Bidang Pariwisata
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Demi Bali, Koster Minta Pelaku Usaha Pariwisata Kontribusi dan Terlibat Aktif Sukseskan PWA

Janjikan Imbal Jasa, Koster Buka Peluang Pelaku Usaha Pariwisata Jadi Mitra Manfaat dan Endpoint PWA

Loading

Published

on

By

koster
PENGARAHAN PWA: Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali terkait pengarahan mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com  – Gubernur Bali, Wayan Koster mengumpulkan seluruh pelaku usaha pariwisata se-Provinsi Bali di Art Centre Denpasar, Jumat (15/8). Hal tersebut terkait dengan pengarahan Gubernur Bali mengenai imbal jasa Pungutan Bagi Wisatawan Asing (PWA) untuk pelaku usaha pariwisata yang ikut berpartisipasi menjadi mitra manfaat dan endpoint PWA.

Koster menjelaskan bahwa capaian Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang dilakukan saat ini belum maksimal dimana per tahun 2024 jumlah PWA yang terkumpul hanya mencapai Rp. 318 miliar atau 32% dari total pembayaran yang seharusnya dibayar wisman. Sedangkan di tahun 2025 capaian PWA hingga pertengahan Agustus 2015 sudah Rp. 229 miliar atau 34% dari jumlah wisatawan asing yang datang ke Bali.

“Belum maksimal. Masih sangat jauh dari harapan kita,” ungkap Koster.

Namun ia menjelaskan, memang dalam penerapannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi salah satunya adalah Perda Bali No. 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan Alam Bali belum mengatur tentang imbal jasa bagi pelaku usaha yang terlibat sebagai mitra manfaat dan endpoint PWA.

“Saat itu intensif dan imbal jasa tidak kita atur dalam Perda karena itulah kita melakukan perubahan Perda menjadi Perda Provinsi Bali No. 2 Tahun 2025 dan astungkara disetujui oleh Kemendagri termasuk juga dengan Pergubnya,” kata Koster dihadapan para GM/pimpinan hotel dan stakeholder pariwisata lainnya.

Koster menyampaikan bahwa sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh usaha pariwisata di Bali untuk ikut berpartisipasi dengan melakukan Kerjasama menjadi mitra manfaat dan endpoint dalam rangka optimalisasi pungutan wisatawan asing (PWA).

“Mitra manfaat dan endpoint dapat diberikan imbal jasa setingi-tingginya 3% dari perolehan pembayaran dan akan dibayarkan tiap triwulan,” kata Koster.

Baca Juga  Gubernur Koster: Desa Abuan, Padangkerta dan Bondalem Agar Diisolasi Ketat

Ia berharap para pelaku usaha pariwisaha dapat turut berkontribusi dan terlibat aktif dalam mensukseskan program Pungutan bagi Wisatawan Asing (PWA) dengan turut mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint.

Sementara itu, penggunaan PWA nantinya akan difokuskan untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, peningkatan kualitas pelayanan dan penyelenggaraan kepariwisataan Budaya Bali serta penanganan sampah di Bali.

Gubernur Koster juga menjelaskan, para pelaku usaha pariwisata harus berperan aktif dan bekerja sama dengan mendaftar sebagai mitra manfaat atau endpoint agar penyelenggaraan Pungutan Bagi Wisatawan Asing berjalan dengan lancar dan sukses.

“Hasil pungutan dari Wisatawan Asing sungguh-sungguh memberikan manfaat nyata bagi Pemerintah Provinsi Bali dalam penyelenggaraan kepariwisataan Bali berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat. Hasilnya akan digunakan antara lain untuk melindungi lingkungan Alam, Kebudayaan, dan Aura Spiritual Bali; menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keamanan bagi wisatawan asing selama berada di Bali; meningkatkan pembangunan infrastruktur dan transportasi ramah lingkungan. Selain itu juga untuk penanganan sampah; dan meningkatkan layanan informasi kepariwisataan. Pemerintah Provinsi Bali akan memberikan informasi penerimaan serta penggunaan dari hasil Pungutan Bagi Wisatawan Asing secara transparan dan akuntabel,” tegas Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Jembrana Kembali Bangun Objek Wisata Green Cliff

Published

on

By

green cliff jembrana
NGERUAK: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan menghadiri upacara ngeruak pembangunan objek wisata Green Cliff dilanjutkan peletakkan batu pertama, Senin (14/7). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Objek wisata Green Cliff, yang berlokasi di Banjar Bangli, Desa Yehembang Kangin, Kecamatan Mendoyo, dibangun pada tahun 2017 lalu oleh masyarakat setempat sempat menjadi salah satu destinasi wisata favorit di Kabupaten Jembrana.

Green Cliff menawarkan pesona alam yang indah dengan pemandangan perbukitan hijau dan udara sejuk, menjadikannya pilihan tepat bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan alam dan suasana yang menenangkan.

Kendati sempat menjadi destinasi wisata favorit, adanya Pandemi Covid-19 memaksa sektor pariwisata mengalami masa sulit. Hal itu juga dialami oleh objek wisata Green Cliff. Sempat tidur cukup lama, sejumlah fasilitas pun sudah mulai rusak sehingga cukup membahayakan bagi para pengunjung.

Dengan potensi besar yang dimilikinya, Green Cliff melalui bantuan dari Aviantion Fuel Terminal (AFT) Ngurah Rai, Green Cliff akan segera dibangkitkan kembali.

Hal tersebut ditandai dengan upacara ngeruak yang diawali dengan persembahyangan bersama di Pura Ulun Desa dan dilanjutkan dengan peletakkan batu pertama oleh Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama ketua DPRD Jembrana Ni Made Sri Sutharmi, Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, beserta anggota DPRD Jembrana, Senin (14/7).

Upacara ngeruak juga dihadiri oleh jajaran AFT Ngurah Rai, Balai Perhutanan Sosial Bali Nusra, KHP Bali Barat, Balai DAS Unda Anyar, KTH Wana Sari Asri serta masyarakat dan tokoh masyarakat setempat.

Bupati Kembang mengatakan segala pekerjaan harus dimulai dengan berdoa, agar apa yang akan dikerjakan bisa berjalan dengan baik. Termasuk dengan pembangunan daya tarik wisata Green Cliff ini.

“Tadi kita berdoa bersama, agar seluruh perjalanan terutama pembangunan Green Cliff ini bisa berjalan lancar sesuai dengan harapan,” ungkapnya.

Baca Juga  Polres Gianyar Lakukan Pengamanan Sholat Idul Fitri 1444 H Umat Muhammadiyah Gianyar

Lebih lanjut, pihaknya mengatakan dengan adanya daya tarik wisata Green Cliff bisa memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat terutama masyarakat di Banjar Bangli, desa Yehembang Kangin.

“Semoga atas doa kita bersama dan restu Tuhan Yang Maha Esa, seluruh upaya keras yang kita lakukan bersama ditambah dengan niat yang kuat, semua kegiatan hari dan ke depan bisa berjalan dengan baik,” ungkapnya.

Sementara itu, Aviantion Fuel Terminal Manager Ngurah Rai, I Komang Susila Gosa mengatakan pembangunan kembali Green Cliff diharapkan bisa kembali menjadi salah satu ikon destinasi wisata populer di Jembrana sehingga bisa memberikan dampak yang positif bagi masyarakat disekitarnya.

“Hari ini kita ngeruak bukan hanya sebuah lokasi melainkan simbol harapan bersama bahwa sebuah kawasan bisa tumbuh menjadi ikon wisata alam yang lestari jika dikelola dengan kolaboratif dan penuh kesadaran,” ucapnya.

Selain itu, pihaknya mengatakan pemanfaatan alam khususnya hutan bila dikelola dengan baik juga akan bisa memberikan banyak manfaat. Selain menjaga keseimbangan alam, juga dapat memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.

“Kegiatan hari ini bukan sekadar serimoni, ini adalah langkah awal menanam nilai, bukan hanya pohon. Kita sedang memulai babak baru dari perjalanan panjang pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Yang tidak hanya berbicara tentang konservasi, tapi juga kesejahteraan sosial dan budaya lokal,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
DPRD Badung Ucapan Imlek
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca