Friday, 17 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

PARIWISATA

Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
SOSIALISASI PERGUB 2/2020: Gubernur Koster bersama sopir angkutan pangkalan.

Denpasar, baliilu.com –  Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar-pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.

Untuk menyelesaikan masalah konflik yang berkepanjangan antar-pengemudi itulah Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Selain itu, Pergub ini diterbitkan dalam rangka mempercepat terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

‘’Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikutsertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata,’’ ujar Gubernur saat menyosialisasikan Pergub 2/2020 di depan sopir angkutan berbasis pangkalan, di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (14/2-2020).

Baca Juga  Stop Transmisi Lokal, GTPP Covid-19 Kota Denpasar Maksimalkan Tes Swab Massal

Dikatakan Gubernur Koster Pergub ini mengatur beberapa hal antara lain, jenis dan persyaratan pangkalan yakni pangkalan yang dikelola oleh otoria, seperti bandar udara dan pelabuhan, pangkalan yang dikelola oleh badan pengelola kawasan pariwisata, dan pangkalan yang dikelola oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, badan usaha milik desa (bumdes), dan baga utsaha padruwen desa adat (BUPDA).

Sedangkan kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata, dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

Lebih lanjut setiap pangkalan di kawasan tertentu harus membangun sinergi melalui kerjasama dalam operasional angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Angkutan umum yang bekerjasama dengan pangkalan memiliki prioritas untuk menaikkan penumpang pada pangkalan di kawasan tertentu. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi. Angkutan umum tidak dalam trayek yang tidak terdaftar pada pangkalan dilarang untuk menaikkan penumpang di pangkalan.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada pemerintah provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. (*/balu1)

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWISATA

Strategi Baru Jadikan Desa Wisata Julah Jadi Destinasi Unggulan

Published

on

By

Desa Julah
FGD: Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng saat menggelar FGD Desa Wisata Julah, Strategi Baru Jadikan Desa Tertua di Bali Destinasi Unggulan, di ruang pertemuan Kantor Desa Julah, Selasa (3/12). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Desa Julah Kecamatan Tejakula, Buleleng-Bali, salah satu desa tertua di Bali, kembali menjadi sorotan dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Buleleng, Selasa (3/12).

Bertempat di ruang pertemuan Kantor Desa Julah, diskusi yang dipimpin langsung oleh Kepala Dispar Buleleng, Gede Dody Sukma Oktiva Askara, menghasilkan sejumlah strategi baru untuk mengembangkan potensi desa sebagai destinasi wisata unggulan.

Kadis Dody mengungkap bahwa Desa Julah disebut memiliki berbagai potensi wisata yang luar biasa. Kekayaan budaya seperti seni tari tradisional, kerajinan lokal, dan ritual adat menjadi daya tarik utama. Selain itu, panorama alam berupa persawahan hijau, pegunungan asri, serta lanskap pedesaan yang tenang menawarkan pengalaman wisata alam yang autentik. Sebagai salah satu desa tertua, nilai sejarah Desa Julah juga menyimpan cerita unik yang dapat menarik minat wisatawan, baik domestik maupun mancanegara.

Meskipun demikian, beberapa kendala seperti infrastruktur yang kurang memadai, seperti akses jalan yang sulit dan minimnya fasilitas pendukung wisata, menjadi penghambat utama. “Promosi Desa Julah yang masih terbatas juga membuat desa ini kurang dikenal luas. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam pengelolaan wisata dinilai perlu ditingkatkan agar manfaat pariwisata dapat dirasakan secara merata,” ujar Dody yang dikutip dari laman bulelengkab.go.id.

Melalui diskusi yang intens, beberapa langkah strategi disepakati untuk menjadikan Desa Julah destinasi unggulan, seperti perbaikan infrastruktur, paket wisata kreatif, promosi digital, pemberdayaan masyarakat dan.pelestarian lingkungan.

Sebagai tindak lanjutnya, akan dibentuk tim kerja yang melibatkan masyarakat, pemerintah desa, dan pihak terkait. Tim ini akan menyusun rencana pengembangan desa wisata yang dapat disampaikan kepada pemerintah dan pihak sponsor.

Baca Juga  Cegah Covid-19 Meluas, Diskominfo Denpasar Siapkan Layanan Online di Tingkat Desa/Lurah

Mantan Camat Buleleng itu optimistis bahwa Desa Julah memiliki potensi besar untuk berkembang menjadi destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan. “Desa Julah tidak hanya menyimpan kekayaan budaya dan alam, tetapi juga sejarah panjang yang dapat menarik wisatawan. Dengan strategi yang tepat, desa ini dapat menjadi ikon wisata baru di Bali,” ujarnya.

Dengan semangat dan kolaborasi yang terjalin, Desa Julah siap menata langkah menuju masa depan pariwisata yang lebih cerah, menjadikannya kebanggaan baru bagi Buleleng. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Wujudkan Transformasi Pariwisata Desa Serangan, Jaya Negara Resmikan Program “Dewi Sita”

Published

on

By

Desa Wisata Serangan
DEWI SITA: Peluncuran program "Dewi Sita" oleh Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (29/11) di Wantilan Pura Sakenan, Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, meluncurkan program Desa Wisata Serangan Terintegrasi (Dewi Sita) di Wantilan Pura Sakenan, Desa Adat Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (29/11). Program ini bertujuan mengembangkan Desa Serangan sebagai destinasi wisata unggulan yang berkelanjutan, mengintegrasikan pelestarian budaya, keseimbangan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Program “Dewi Sita” merupakan implementasi Proyek Perubahan Diklat PKN Tk II Angkatan ke-29 Provinsi Bali di Desa Wisata Serangan untuk mengembangkan destinasi wisata berkelanjutan. Melalui pendekatan berbasis lingkungan, ekonomi sirkular, dan pelestarian sumber daya alam, program ini bertujuan meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan partisipasi masyarakat serta para pemangku kepentingan dalam membangun pariwisata yang inklusif dan ramah lingkungan.

Peluncuran program ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Denpasar, Plt. Camat Denpasar Selatan, Ni Komang Pendawati, Lurah Serangan, Ni Wayan Sukanami, Bendesa Adat Serangan, I Nyoman Gede Pariatha, Penglingsir Puri Agung Kesiman Anak Agung Ngurah Kusuma Wardhana, dan berbagai elemen masyarakat.

Dalam sambutannya, Walikota Jaya Negara menekankan pentingnya kolaborasi dan inovasi untuk mewujudkan Desa Wisata Serangan sebagai destinasi unggulan yang mengedepankan pelestarian budaya lokal, keseimbangan ekosistem, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat.

“Dewi Sita bukan hanya program pengembangan pariwisata, tetapi juga upaya untuk memastikan keberlanjutan ekonomi masyarakat, kelestarian lingkungan, dan pelestarian adat serta budaya Desa Serangan. Ini adalah langkah nyata menuju transformasi pembangunan pariwisata berkelanjutan yang dapat menjadi model bagi desa-desa lainnya,” ujar Walikota Jaya Negara.

Disampaikan pula, program “Dewi Sita” mencakup berbagai inisiatif, seperti pengelolaan kawasan wisata berbasis masyarakat, promosi paket wisata ramah lingkungan, dan pelibatan UMKM lokal dalam mendukung ekonomi sirkular. Walikota Jaya Negara mengharapkan, program ini dapat meningkatkan daya tarik Desa Serangan sebagai destinasi wisata yang unik sekaligus menjaga harmoni antara manusia, budaya, dan alam.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tertibkan 5 Orang Pengamen dan Pengasong

Acara peresmian ditandai dengan penekanan tombol dan diiringi dengan pertunjukan seni budaya, penyerahan sembako serangkaian HUT Radio Publik Kota Denpasar, mencerminkan semangat gotong-royong dalam membangun desa wisata yang kreatif dan berkelanjutan.

Sementara, Kadis Pariwisata Kota Denpasar, Ni Luh Putu Riyastiti serta mewakili project leader Program Dewi Sita menyampaikan, bahwa terdapat sepuluh Program Inovatif dalam Dewi Sita. Yakni Paruman Dewi Sita oleh Dinas Perkim dengan penyediaan rumah layak huni untuk masyarakat Serangan, mendukung konsep pro-poor tourism. Selaras Dewi Sita oleh Dinas Sosial, melalui Sekolah Keluarga Harapan untuk memberdayakan perempuan melalui kurikulum khusus dan pelatihan SDM.

Di samping itu terdapat pula Lekas Bisa Wujudkan Dewi Sita oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, membangun Pariwisata berbasis komunitas untuk memanfaatkan potensi lokal. Sigap Dewi Sita oleh Dinas Damkar dan Penyelamatan sebagai mitigasi risiko kebakaran dengan menempatkan unit damkar di Desa Serangan. Makin Dekat Makin Bersih Dewi Sita oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan melalui peluncuran bank sampah dan pengelolaan lingkungan yang ramah lingkungan. Pasikian Dewi Sita oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, adalah Pemetaan Konflik untuk menciptakan keamanan di lingkungan multikultural.

Tarian Gaya Pesona Dewi Sita oleh Dinas Kebudayaan sebagai inventarisasi cagar budaya sebagai potensi wisata edukatif. Pilar Dewi Sita dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai literasi dan digitalisasi keuangan untuk transparansi pengelolaan desa. Dewi Sita Berseri oleh Dinas Pariwisata sebagai penguatan regulasi, branding, dan infrastruktur pariwisata. Rindu Dewi Sita oleh Dinas Kominfos yakni Interoperabilitas data untuk memantau perkembangan pariwisata melalui aplikasi DPS.

Sebagai capaian dan komitmen, Desa Wisata Serangan yang sebelumnya meraih predikat Terbaik III Desa Wisata Rintisan Tingkat Nasional (2023) kini diarahkan menjadi model desa wisata mandiri dan maju. Dengan dukungan dari seluruh pihak, program ini diharapkan membawa transformasi besar untuk menjadikan Desa Serangan sebagai ikon pariwisata berkelanjutan di Bali. “Harmoni antara manusia, budaya, dan alam adalah inti dari Dewi Sita,” tutup Riyastiti. (eka/bi)

Baca Juga  Update Covid-19 Senin (25/5) Kembali yang Positif dan Sembuh Berimbang, Dewa Indra: Makin Disiplin, Penyebaran Covid-19 melalui Transmisi Lokal Pasti Bisa Dihentikan

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Efektivitas Kebijakan Pungutan Wisatawan Asing, Kadis Pariwisata Bali Lakukan Evaluasi di Kertagosa

Published

on

By

pungutan wisatawan bali
MONEV: Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) pungutan wisatawan asing di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Klungkung, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali terus menggenjot penerimaan daerah melalui Pungutan Wisatawan Asing (PWA) senilai Rp 150.000 per wisatawan mancanegara (wisman) yang berkunjung ke Bali. Sejak diberlakukan pada 14 Februari 2024, kebijakan ini telah menyumbang pendapatan hingga Rp 287 miliar.

Dinas Pariwisata Bali mencatat bahwa angka tersebut berasal dari 40% wisman atau sekitar 4,7 juta wisatawan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik. Artinya, masih ada 60% wisman yang belum membayar pungutan.

Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok. Bagus Pemayun, memimpin langsung kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di Daya Tarik Wisata (DTW) Kertagosa, Klungkung, pada Rabu (20/11). Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak, seperti Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI), ASITA, Satpol PP, Badan Kesbangpol, PT Bank BPD, Tim Pungutan Wisatawan Asing, serta Badan Pengelola Kertagosa.

Monev dilakukan di DTW Kertagosa sebagai salah satu destinasi unggulan di Klungkung, sekaligus lokasi strategis untuk sosialisasi kebijakan PWA kepada wisatawan.

Tjok. Bagus Pemayun menjelaskan, masih tingginya angka wisatawan yang belum membayar PWA disebabkan oleh sistem yang belum sepenuhnya optimal. “Sebanyak 90% wisman membayar sebelum keberangkatan, tetapi di bandara tidak ada pemeriksaan terkait PWA. Hal ini membuat banyak wisatawan lolos dari sistem kami,” jelasnya.

Untuk meningkatkan kepatuhan wisman, Pemprov Bali menyosialisasikan pembayaran PWA melalui aplikasi Love Bali dengan sistem cardless berbasis web, yang diverifikasi menggunakan alat checker. Pemprov juga menggencarkan kerja sama dengan agen perjalanan dan bandara untuk memperluas informasi kepada wisman.

Melalui monev ini, Pemprov Bali berharap kebijakan PWA menjadi lebih efektif, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah guna mendukung pembangunan pariwisata yang berkelanjutan. (gs/bi)

Baca Juga  Di Tengah Pandemi, Denpasar Rangking I TEPRA Tingkat Provinsi Bali

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca