Thursday, 28 September 2023
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

PARIWISATA

Selesaikan Konflik Horizontal antara Pengemudi Pangkalan dan Daring, Gubernur Bali Terbitkan Pergub No. 2 Tahun 2020

BALIILU Tayang

:

de
SOSIALISASI PERGUB 2/2020: Gubernur Koster bersama sopir angkutan pangkalan.

Denpasar, baliilu.com –  Terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 yang telah diubah menjadi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 118 Tahun 2018 tentang angkutan sewa khusus (angkutan yang berbasis aplikasi) menyebabkan timbulnya layanan angkutan berbasis aplikasi memasuki wilayah dan mengangkut penumpang dari wilayah yang diklaim sebagai pangkalan sehingga menyebabkan terjadinya konflik horizontal antar-pengemudi yang dapat mengganggu bisnis pariwisata dan citra Pulau Bali secara umum. Konflik ini telah terjadi terus-menerus dan menjurus pada persekusi sehingga menjadi permasalahan hukum yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkonflik termasuk penumpang.

Untuk menyelesaikan masalah konflik yang berkepanjangan antar-pengemudi itulah Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2020 yang diharapkan dapat mengatur layanan sistem angkutan yang lebih berbudaya, sesuai dengan tatanan masyarakat Bali.

Selain itu, Pergub ini diterbitkan dalam rangka mempercepat terwujudnya visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, dan mengembangkan penyelenggaraan angkutan umum secara efektif, efisien dan berkeselamatan. Pemerintah Provinsi Bali perlu mengatur keberadaan dan operasional pangkalan angkutan yang saat ini sudah beroperasi pada beberapa kawasan tertentu seperti Bandara Ngurah Rai, ITDC Nusa Dua, dan kawasan pariwisata. Keberadaan pangkalan ini merupakan salah satu faktor yang mendukung harmonisnya kegiatan pada kawasan tersebut dengan masyarakat dan desa adat sekaligus memastikan adanya penanggung jawab ketertiban dan tatanan hubungan sosial yang jelas pada kawasan tersebut.

‘’Peraturan Gubernur ini dibuat agar dapat mengurangi bahkan meniadakan konflik antara angkutan umum yang beroperasi di pangkalan (berbasis pangkalan) dengan angkutan non trayek lainnya termasuk angkutan sewa khusus berbasis daring. Peraturan Gubernur ini juga diharapkan menjadi pedoman bagi Pemerintah Provinsi Bali untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian, serta mengikutsertakan masyarakat dalam tata kelola layanan angkutan pada kawasan-kawasan tertentu dan kawasan wisata,’’ ujar Gubernur saat menyosialisasikan Pergub 2/2020 di depan sopir angkutan berbasis pangkalan, di halaman Kantor Pemerintah Provinsi Bali, Jumat (14/2-2020).

Baca Juga  Sekda Adi Arnawa Hadiri HUT Ke-41 ST Satya Raharja Banjar Adat Tauman

Dikatakan Gubernur Koster Pergub ini mengatur beberapa hal antara lain, jenis dan persyaratan pangkalan yakni pangkalan yang dikelola oleh otoria, seperti bandar udara dan pelabuhan, pangkalan yang dikelola oleh badan pengelola kawasan pariwisata, dan pangkalan yang dikelola oleh badan usaha, termasuk perseroan terbatas (PT), koperasi, badan usaha milik desa (bumdes), dan baga utsaha padruwen desa adat (BUPDA).

Sedangkan kendaraan angkutan yang digunakan pada pangkalan di kawasan tertentu, wajib melengkapi perizinan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengemudi angkutan yang berpangkalan di kawasan pariwisata wajib memiliki sertifikat pengemudi angkutan wisata Bali, sehat fisik, jasmani, dan rohani, memiliki kemampuan Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Bahasa Bali yang baik dan benar, memiliki kemampuan pemahaman daerah tujuan wisata, dan menggunakan pakaian busana adat Bali dalam operasional sehari-hari dan sesuai ketentuan keselamatan berkendara.

Lebih lanjut setiap pangkalan di kawasan tertentu harus membangun sinergi melalui kerjasama dalam operasional angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Angkutan umum yang bekerjasama dengan pangkalan memiliki prioritas untuk menaikkan penumpang pada pangkalan di kawasan tertentu. Bentuk perlindungan yang dapat diberikan kepada pangkalan adalah penerapan geofencing dengan deliniasi yang sudah ditentukan berdasarkan pengajuan deliniasi. Angkutan umum tidak dalam trayek yang tidak terdaftar pada pangkalan dilarang untuk menaikkan penumpang di pangkalan.

Pergub ini juga mengatur peran masyarakat dalam membantu peningkatan pelayanan angkutan pada pangkalan dengan memberikan umpan balik kepada pemerintah provinsi sebagai pembina, pengawas, dan pengendali angkutan pada pangkalan di kawasan tertentu. Dalam hal pengelola pangkalan yang melanggar ketentuan, pengelola pangkalan dapat dikenakan sanksi administratif meliputi: teguran tertulis, pencabutan sementara izin pengelolaan pangkalan,pencabutan izin pengelolaan pangkalan dan denda administratif. (*/balu1)

Baca Juga  Tips Orangtua Dampingi Anak di Masa Pandemi, dari Selly Mantra

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PARIWISATA

Pj. Gubernur Bali Tegaskan Pungutan Wisatawan Asing untuk Penanganan Sampah dan Pelestarian Budaya 

Published

on

By

mahendra jaya
AUDIENSI: Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya berfoto bersama usai menerima audiensi Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani bersama Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati dan Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani,di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya menegaskan bahwa pungutan wisatawan asing yang rencananya mulai diberlakukan pada tahun 2024, penggunaannya akan fokus pada dua hal penting yaitu penanganan sampah serta pelestarian budaya. Hal ini disampaikannya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9).

Pj. Mahendra Jaya yang turut didampingi oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bali, I Made Teja menyampaikan bahwa penanganan sampah akan menjadi fokus penggunaan dari dana yang dihasilkan dari pungutan wisatawan asing. Hal ini dilakukan karena wisatawan asing yang datang ke Bali selama berlibur tentu menghasilkan sampah yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau maupun merusak lingkungan yang dapat berimbas pada kenyamanan berwisata jika tidak tertangani dengan baik.

Demikian pula halnya dengan kebudayaan yang merupakan tulang punggung pariwisata Bali sehingga kelestariannya harus terus dijaga. Dengan diberlakukannya pungutan bagi wisatawan asing yang berkunjung ke Bali mulai tahun 2024, yang penggunaannya terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya maka diharapkan Bali sebagai destinasi pariwisata dunia akan terjaga tidak saja kelestarian lingkungannya  tetapi juga budayanya yang adi luhung.

“Pungutan wisatawan asing ini sudah memiliki payung hukum berupa Pergub serta Perda dan akan mulai diterapkan di tahun 2024. Untuk itu sosialisasi sangat penting, tidak hanya terkait tata cara pungutannya tetapi juga penggunaannya harus diketahui, dengan demikian wisatawan asing akan paham bahwa pungutan ini dalam penggunaannya nanti akan mengedepankan transparansi dan terfokus pada penanganan sampah dan pelestarian budaya,” imbuhnya.

Baca Juga  Penuhi Komitmen, Bupati Giri Prasta Serahkan HGB kepada Banjar Lebah Pangkung Mengwi
mahendra jaya
Penjabat (Pj.) Gubernur Bali, S.M. Mahendra Jaya saat menerima Sekretaris Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Ni Wayan Giri Adnyani di Ruang Rapat Adhi Sabha, Kantor Gubernur Bali, Senin (25/9). (Foto: ist)

Dalam audiensi yang juga dihadiri oleh Deputi Pemasaran Kemenparekraf RI, Ni Made Ayu Marthini, Direktur Marketing Komunikasi Kemenparekraf RI, Titus Haridjati serta Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf RI, I Gusti Ayu Dewi Hendriyani, Pj. Gubernur Bali juga meminta dukungan dari Kemenparekraf RI dalam upaya mendorong industri kreatif baik itu pemasarannya, pengemasannya maupun peningkatan kualitas produk, sehingga industri kreatif di Bali akan semakin berkembang serta mampu bersaing di pasar mancanegara.

Menanggapi pemberlakuan pungutan wisatawan asing, Sekretaris Kemenparekraf RI menyampaikan bahwasannya pihaknya siap untuk membantu dan bersinergi dalam upaya bersama-sama menyosialisasikan pungutan ini kepada wisatawan asing. Pemberlakuan pungutan ini harus disosialisasikan sedini mungkin dan secara terus-menerus agar para wisatawan tidak kaget. Untuk itu perlu disiapkan narasi yang tepat, prosedur yang jelas serta penggunaan dana yang transparan. Pihaknya sangat mendukung penggunaan dana pungutan wisatawan asing difokuskan untuk penanganan sampah karena dengan penanganan sampah yang baik maka akan tercipta destinasi wisata yang nyaman. Demikian halnya dengan pelestarian budaya, dimana budaya Bali yang uniklah yang membuat pariwisata Bali berbeda dengan destinasi wisata lainnya di mancanegara. Kemenparekraf RI juga sangat mendukung pengembangan industri kreatif di Bali dengan secara rutin melakukan pembinaan kepada para pelaku UMKM baik berupa pelatihan pengemasan produk maupun pemasarannya. (gs/bi)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Bupati Giri Prasta Nonton Tayangan Master Plan Desa Mengwi

Sekaligus Ramah Tamah dengan PKK Se-Desa Mengwi

Published

on

By

Bupati giri prasta
MASUKAN: Bupati Nyoman Giri Prasta memberi masukan saat penayangan Master Plan Desa Mengwi di Ruang Rapat Giri Gosana Kantor Perbekel Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (17/9). (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta memberi masukan pada Penayangan Master Plan Desa Mengwi sekaligus hadir pada acara ramah tamah dengan PKK se-Desa Mengwi bertempat di Ruang Rapat Giri Gosana Kantor Perbekel Mengwi, Kecamatan Mengwi, Badung, Minggu (17/9).

Hadir dalam kesempatan ini Camat Mengwi I Nyoman Suhartana beserta unsur Tripika Kecamatan Mengwi, Perbekel Desa Mengwi I Nyoman Swarjana, Bendesa Adat Mengwi Ida Bagus Oka, tokoh masyarakat dan PKK se-Desa Mengwi.

Dalam sambutannya Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, menyampaikan rasa syukur rasa bangga bisa hadir sekaligus melihat video master plan untuk pembangunan di Desa Mengwi. Dirinya ingin pembangunan Desa Mengwi betul-betul dikelola oleh masyarakat Mengwi.

“Bagi warga yang hidup, lahir, mati di Mengwi Utpeti, Stiti, Pralina miliki bersama-sama itu yang saya inginkan. Jangan perorangan, jangan kelompok, yang saya inginkan masyarakat Mengwi ini harus menjadi tuan di rumahnya sendiri, seperti ada kawasan pariwisata ke depan di Mengwi. Saya tidak ingin masyarakat Mengwi tidak terlibat dalam pembangunan desanya sendiri, yang saya inginkan semua masyarakat Mengwi harus terlibat karena pembangunan Mengwi ini supaya benar-benar menjadi pendapatan desa yang akan dikembalikan sepenuhnya lagi kepada desa,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan sketsa gambar Duk Print Master Plan itu akan menghabiskan anggaran kurang lebih Rp.125 miliar. “Saya setuju dengan Duk Print Master Plan tadi, siapa yang mau maju silahkan saya akan dukung sepenuhnya selama saya masih menjadi Bupati dan diharapkan pembangunan itu sudah rampung. Kepada Perbekel saya harapkan juga dalam pelaksanaannya semua Banjar dilibatkan dalam pembangunan wilayah Desa Mengwi, kita harus bersatu membuat jembatan emas buat generasi ke depan, dan harapan saya kepada Perbekel Mengwi di tahun 2023 ini tuntaskan Rumah Sehat Layak Huni untuk masyarakat di Mengwi setelah itu baru pikirkan ke depan untuk kemajuan Mengwi, tetapi untuk memajukan Mengwi ini masyarakat dan tokoh-tokoh harus bersatu jika tidak bersatu kita tidak akan berhasil untuk memajukan Desa Mengwi ini,” pesan Giri Prasta.

Baca Juga  Gubernur Bali I Wayan Koster, Secara Prinsip Dukung Amandemen UUD 1945

Ditambahkan, Perbekel dan masyarakat harus gotong-royong mewujudkan master plan yang ditayangkan tadi untuk mewujudkan Desa Wisata dimana desa wisata ini adalah home base-nya pariwisata.

“Desa Wisata itu didalamnya berisi Agro Wisata Pariwisata yaitu wisata berbasis dengan perkebunan, ada Ekowisata yakni wisata yang berbasis dengan lingkungan, ada Health Wisata yaitu wisata yang berbasis dengan kesehatan, dan Culture Wisata, wisata yang berbasis dengan seni dan budaya. Inilah home base-nya Desa Wisata, maka saya pastikan Mengwi ini kalau bicara masalah ikatan ibukota yang ada di Kecamatan Mengwi ini yang terdiri dari Desa dan Kelurahan harus bagus jangan sampai ibukota kecamatan ini tidak bagus,” tutupnya.

Sementara itu Perbekel Desa Mengwi I Nyoman Swarjana mengucapkan banyak terimakasih atas kehadiran Bapak Bupati Badung bersama undangan lainnya dimana Desa Mengwi memperlihatkan dan menayangkan Master Plan pembangunan di wilayah Desa Mengwi. Adapun kegiatan-kegiatan di tahun 2022 yang intinya berkaitan dengan pembangunan-pembangunan diantaranya Kantor Desa Mengwi, finishing Balai Banjar Munggu dan yang lainnya. Lanjut di tahun 2023 pertama di bulan Maret sudah masuk dana hibah pembangunan Balai Banjar Serbaguna Banjar Delod Bale Agung, Lebah Pangkung dan Balai Banjar Lebah Pangkung ini diawali dari hibah tanah dan pembangunannya sudah berjalan 80%. Selain ini hibah di induk juga sudah terealisasi untuk acara Atma Wedana dan bantuan lainnya juga sudah banyak yang terealisasi untuk pembangunan di wilayah Mengwi.

“Dapat kami sampaikan dan pertunjukan melalui video master plan yang Bapak Bupati tonton, itulah konsep kami ke depan untuk menata wilayah yang ada di Desa Mengwi apalagi yang sering bapak ucapkan membangun Badung dari desa, konsep itulah yang kami pakai pedoman. Oleh karena itu mudah-mudahan konsep yang kami tunjukan melalui master plan yang ini bisa bapak realisasikan dananya untuk pembangunan di wilayah Desa Mengwi,” pintanya. (gs/bi)

Baca Juga  Ny. IA Selly Mantra Hadiri Gebyar Pasar Minggu, Bantu Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

PARIWISATA

Air Terjun Bengbengan, Surga Tersembunyi di Lemukih

Published

on

By

air terjun bengbengan desa lemukih
Air Terjun Bengbengan di Desa Lemukih Buleleng. (Foto: ist)

Buleleng, baliilu.com – Buleleng terkenal kaya akan keindahan alam, utamanya alam pedesaan. Air terjun Bengbengan adalah salah satu potensi keindahan alam yang dimiliki Desa Lemukih di Kecamatan Sawan.

Desa Lemukih merupakan salah satu desa yang saat ini masih terjaga keasriannya. Sepanjang jalan desa terdapat hamparan pohon cengkeh, kopi, manggis yang memanjakan mata kita untuk melihatnya.

Desa ini memiliki luas wilayah 39,70 km persegi dengan jumlah penduduk 4.335 orang yang sebagian besar bermata pencarian sebagai petani. Desa Lemukih kini sedang mengembangkan Daerah Tujuan Wisata (DTW) seperti, Air Terjun Fiji, Gerombong, Ikut Sampi, Yeh Mampeh, Lalang dan Bengbengan.

Media menemui salah satu anggota Bumdes Lemukih, Ketut Susila pada Sabtu (16/9). Ketut Susila menyampaikan bahwa Desa Lemukih kini sedang mengembangkan Air Terjun Bengbengan. Air Terjun Bengbengan awalnya bernama Brembengan (jurang).

Ketut Susila menambahkan, akses jalan menuju air terjun berjarak 1 km dari Kantor Desa Lemukih. Pengunjung dapat menuju lokasi dengan menggunakan kendaraan roda empat atau roda dua dengan parkir di Banjar Nangka. Selanjutnya, pengunjung melewati jalan setapak dengan puluhan anak tangga yang berjarak 100 meter sampai ke air terjun.

“Sepanjang jalan setapak, pengunjung akan melihat pemandangan dengan panorama yang indah dan sejuk,” ucapnya. Dengan posisi lokasi air terjun, wisatawan yang hobi tracking wajib untuk mencobanya.

Adapun ketinggian Air Terjun Bengbengan kurang lebih 50 meter dengan memiliki air yang jernih bersumber dari mata air langsung. Harga tiket pengunjung sebesar 20 ribu rupiah untuk wisatawan mancanegara dan 10 ribu rupiah untuk wisatawan lokal/domestik. “Dalam menjaga kebersihannya, kami telah menyiapkan kantong sampah baik organik, maupun nonorganik,” tegasnya.

Untuk meningkatkan pelayanan kepada wisatawan, DTW tengah memanfaatan teknologi berupa fasilitas e-ticketing. Pemerintah Desa Lemukih sedang dalam proses pengajuan kerja sama dengan Pemerintah dalam proses digitalisasi tersebut. 

Baca Juga  Tim A-Kidzue Unud Sukses Raih Prestasi

“Mudah-mudahan tahun ini prosesnya berjalan dengan lancar dan sesuai harapan kami, sehingga pengelolaan Desa Wisata Lemukih menjadi lebih akuntabel,” harapnya.

Sementara itu, Perbekel Lemukih, I Nyoman Singgih mengungkapkan, Desa Lemukih tidak hanya mengandalkan DTW air terjun. Desa Lemukih memiliki beberapa perkebunan yang membuat Desa Lemukih menjadi salah satu desa mandiri. 

Melihat potensi yang ada, Perbekel Singgih berharap kedepannya Desa Lemukih semakin maju. Pembukaan Turyapada Tower di Yeh Ketipat merupakan pintu awal dari pengembangan pariwisata Desa Lemukih.

“Pengembangan pariwisata ini sangat mengangkat perekonomian Desa Lemukih terutama kepada generasi muda maupun pengusaha,” tutupnya.

Pihaknya mengajak kepada wisatawan mancanegara dan lokal untuk melihat seni budaya, pemandangan alam, serta keindahan panorama yang ada di Desa Lemukih. (gs/bul)

Advertisements
galungan dprd badung
Advertisements
galungan pemprov
Advertisements
dprd bali
Advertisements
iklan galungan PDI Perjuangan Bali
Advertisements
hut ri
Advertisements
hut bali dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca