Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Seminar Nasional Mata Uang Rupiah, Dipidana Jika Merusak Tampilan Uang dan Rendahkan Kehormatan Rupiah

BALIILU Tayang

:

pwi
Seminar Nasional, "Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang", yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Mencorat-coret uang kertas selama ini dianggap hal “remeh-temeh”.  Ternyata perilaku ini dapat berimplikasi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Begitu juga jika uang tersebut “dikacip”, dan dihias seperti origami saat upacara seserahan misalnya dikatakan juga tidak diperbolehkan karena merusak tampilan uang dan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.

Demikian terungkap dalam Seminar Nasional, “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali pada Senin (19/7/2022).

Hadir dalam acara yang berlangsung secara offline dan online via zoom tersebut Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dengan tiga narasumber yakni Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan akademisi pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H.,M.H.

Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam seminar nasional juga menggaungkan pesan dan ajakan “Cinta Rupiah, Bangga Rupiah dan Paham Rupiah.”

“Sesuai dengan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. Bapak Presiden juga menggaungkan agar kita cinta rupiah. Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih menggunakan mata uang asing dari negara lain,” ungkap Rai Wirajaya dihadapan peserta yang juga terdiri dari mahasiswa dan kalangan wartawan ini.

Baca Juga  Tingkatkan SDM Wartawan, PWI Bali Gelar OKK

Rai Wirajaya dalam seminar ini banyak berbagi tentang proses legislasi lahirnya UU Mata Uang. Ia mengungkapkan UU Mata Uang melalui perdebatan yang panjang sebelum akhirnya bisa disahkan pada tahun 2011. Ada perdebatan hebat dalam perencanaan dan pemusnahan.

“Pada tahap perencanaan ada perdebatan bagaimana memasukkan tokoh-tokoh dalam uang rupiah. Bagaimana melakukan penilaian dan lain-lain, itu perdebatannya panjang. Saat pemusnahan juga banyak perdebatan, siapa yang ikut serta dalam pemusnahan ini,” singgungnya lagi

Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Senayan ini mengapresiasi digitalisasi terkait dengan sistem pembayaran. “Uang bukan zamannya ada di dompet sekarang ada di HP,” imbuh Rai Wirajaya.

Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengawali dengan pertanyaan apakah yang menyimpan uang dolar artinya tidak cinta rupiah? Trisno Nugroho menegaskan tidak demikian.

Biasanya mereka yang menyimpan dolar adalah untuk kepentingan spesifik mengantisipasi kenaikan nilai mata uang seperti mereka yang anaknya kuliah di luar negeri, yang mau berobat di luar negeri, pengusaha impor. “Tujuannya antisipasi, jarang yang spekulasi, ada tapi tidak banyak,” ujar Trisno Nugroho.

Ia memaparkan tahap peredaran uang rupiah yakni perencanaan, pencetakan, pengeluaran dan pengedaran dimana hanya BI yang boleh mengedarkan uang rupiah serta ada siklus pencabutan dan penarikan serta pemusnahan terhadap uang rupiah yang sudah tidak dipakai lagi.

“Kami memastikan uang yang beredar di masyarakat uang layak edar, tidak bulukan,” sebut Trisno Nugroho.

pwi
Wagub Bali Cok Ace menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga narasumber yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Anggota DPR RI Agung Wirajaya, dan Dewi Bunga. (Foto: gs)

Trisno Nugroho mengungkapkan mata uang rupiah sebagai pemersatu bangsa, rupiah didesain untuk mewakili seluruh wilayah Indonesia dan generasi bangsa. Desain tampilan uang rupiah mencirikan kebhinekaan dan persatuan, ada ketokohan, pahlawan, kekayaan seni budaya, flora dan fauna dari berbagai wilayah di Indonesia.

Baca Juga  ArisanKu BPR Kanti Gelar Seminar, Kumpulkan Pelaku BPR Se-Indonesia

Terkait hal itu Bali selalu dipertimbangkan di mata uang rupiah yang dicetak dengan adanya gambar tokoh pahlawan maupun kesenian dan tempat di Bali pada mata uang rupiah. Seperti pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ketut Puja, Tari Pendet, Tari Legong, Batik Gringsing, Pura Ulun Danu dan lainnya.

Di tengah derasnya digitalitasi, BI juga melakukan digitalisasi pengelolaan rupiah di semua tahapan supaya lebih efisien, cepat, akurat dan lebih baik, sehingga BI bisa tahu berapa jumlah uang yang beredar.

Trisno Nugroho lantas memaparkan ciri khusus uang rupiah dengan tanda pengaman untuk memastikan keasliannya. Untuk mengenali uang rupiah asli dapat dilakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang.

BI juga menerapkan pemanfaatan teknologi terbaru pada desain uang rupiah pada sisi muka dan sisi belakang uang rupiah. Pada sisi muka berkaitan dengan bahan dan desain serta merawat rupiah. Bahan dan desain menggunakan durable papper, menghadirkan program pembangunan Indonesia. Lalu teknik pewarnaan mengadopsi tinta varnish sehingga memiliki usia edar yang lebih tahan lama.

Pada bagian belakang uang rupiah terkait dengan menjaga rupiah, menggunakan beban pengaman Micro Lenses, menggunakan tinta optically variable magnetic ink.

Narasumber berikutnya Dr. Dewi Bunga  menambahkan ketentuan pidana dalam Undang-undang mata uang itu tidak semata-mata hanya mencakup kejahatan terorganisir terkait produksi dan peredaran uang palsu, namun ternyata ada kebiasaan-kebiasaan kita yang tanpa kita sadari merupakan tindak pidana mulai dari melipat uang, coret di yang kertas, membasahi, menjepret uang.

“Belum lagi jika terbukti memproduksi uang palsu dan mengimpornya untuk kejahatan terorganisir ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan denda tertinggi hingga 100 miliar rupiah,” tandasnya.

Berbicara mengenai Cinta Rupiah berkaitan dengan keaslian dan merawat rupiah. Cinta rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenali karakteristik dan desain uang rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga rupiah dari kejahatan uang palsu.

Baca Juga  Tingkatkan Kewaspadaan Kegawatdaruratan, TBM Janar Duta Gelar Seminar Nasional 2023

Bangga Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.

Dan terakhir, Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpanan nilai kemampuan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Dandim 1613/Sumba Barat Hadir Melayat di Rumah Duka Korban Penembakan, Imbau Warga Tetap Tenang

Published

on

By

Dandim Sumba Barat Melayat Korban Penembakan
MELAYAT: Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Inf Ignasius Hali Sogen saat melayat ke rumah duka almarhum Jowa Tana di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat, Rabu (16/9/2026). (Foto: Pendam IX)

Sumba Barat, NTT, baliilu.com – Di tengah situasi pasca penyerangan Mapolres Sumba Barat, jajaran Kodim 1613/Sumba Barat terus berupaya membantu menjaga keamanan dan ketertiban wilayah. Upaya tersebut dilakukan tidak hanya melalui pengamanan, tetapi juga pendekatan humanis kepada masyarakat guna mencegah berkembangnya situasi yang dapat memicu gangguan keamanan.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, pada Rabu (16/9/2026), Dandim 1613/Sumba Barat Letkol Inf Ignasius Hali Sogen melayat ke rumah duka almarhum Jowa Tana di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Kehadiran Dandim menjadi wujud kepedulian dan empati TNI AD kepada keluarga yang tengah berduka atas meninggalnya korban dalam peristiwa penembakan yang melibatkan anggota Polres Sumba Barat.

Kepada keluarga almarhum Jowa Tana, Dandim menyampaikan belasungkawa serta dukungan moril agar keluarga diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah tersebut. Kehadiran Dandim juga menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi secara langsung dengan keluarga dan masyarakat, sekaligus memastikan situasi di lingkungan sekitar tetap aman dan kondusif.

Kepedulian Kodim 1613/Sumba Barat juga ditunjukkan kepada keluarga almarhum Marsel, yang turut menjadi korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Pada malam kejadian, Dandim melalui Kapten Inf Nyoman Sukada turut mendampingi proses pengantaran jenazah dari RS Lende Moripa menuju kediaman orang tua almarhum di Desa Maradesa, Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Kabupaten Sumba Tengah.

Sebagai bentuk penghormatan sekaligus ungkapan turut berduka cita, perwakilan Kodim 1613/Sumba Barat hadir dengan mengikuti tata cara adat dan budaya Sumba, berupa penyerahan satu lembar kain adat dan satu ekor babi kepada keluarga almarhum. Kehadiran dan perhatian tersebut diterima dengan baik oleh keluarga sebagai bentuk kepedulian serta penghormatan di tengah suasana duka.

Baca Juga  Transaksi Tunai dan Nontunai Naik 7,1 % Sepanjang 2023

Kehadiran aparat kewilayahan di tengah keluarga korban merupakan bentuk kepedulian sekaligus upaya menjaga komunikasi dengan masyarakat, sehingga suasana tetap tenang, sejuk, dan kondusif.

Korban diketahui merupakan warga yang diduga terkait dengan kasus pencurian hewan ternak di Desa Bali Ledo, Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat. Kedatangan Dandim ke rumah duka disambut baik oleh kakak kandung almarhum bersama keluarga besar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim menyampaikan belasungkawa dan turut merasakan duka yang dialami keluarga.

Suasana kemudian diisi dengan komunikasi bersama Camat, Kepala Desa Bali Ledo, tokoh masyarakat serta keluarga besar almarhum untuk mendengarkan situasi dan aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Selain menyampaikan belasungkawa, Dandim juga melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian penembakan. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya untuk memperoleh gambaran situasi di lapangan sekaligus memastikan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali.

Kepada keluarga dan masyarakat yang hadir, Dandim mengimbau agar seluruh pihak dapat menahan diri serta tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh keadaan. Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penanganan peristiwa kepada pihak yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak seluruh keluarga dan masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri dan bersama-sama menjaga keamanan. Jangan sampai situasi yang sudah terjadi kembali berkembang menjadi persoalan baru yang merugikan kita semua,” ujar Dandim 1613/Sumba Barat.

Imbauan tersebut mendapat respons positif dari keluarga dan masyarakat yang hadir. Mereka menyambut baik pendekatan yang dilakukan Dandim serta berharap situasi di wilayah Sumba Barat dapat terus terjaga dengan aman dan kondusif.

Sementara itu, personel Kodim 1613/Sumba Barat tetap membantu pengamanan di Mapolres Sumba Barat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan terjadinya gangguan keamanan pasca peristiwa penyerangan yang terjadi pada Selasa malam (15/9/2026).

Baca Juga  Safjur Batch 2, Masa Depan Media Pascadigitalisasi Televisi dan Era 5G

Hingga Rabu (16/9/2026), situasi pasca penyerangan Mapolres Sumba Barat dilaporkan telah kembali kondusif dan aman. Kodim 1613/Sumba Barat bersama unsur terkait terus memantau perkembangan situasi serta mengedepankan langkah-langkah persuasif untuk menjaga stabilitas keamanan.

Kodim 1613/Sumba Barat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketenangan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengutamakan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme hukum dan komunikasi yang baik. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Gianyar Sosialisasikan Pelindungan Data Pribadi

Published

on

By

Pemkab Gianyar Sosialisasi Pelindungan Data Pribadi
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat mensosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar sosialisasikan perlindungan data pribadi melalui Zoom Meeting, Rabu (16/9). Kegiatan digelar sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran aparatur pemerintah terhadap pentingnya menjaga keamanan serta kerahasiaan data pribadi.

Sosialisasi menghadirkan narasumber I Made Widiartha, ST, MAP, Sandiman Ahli Madya Dinas Kominfo Provinsi Bali serta diikuti pejabat dan pegawai yang menangani data pengelolaan, informasi teknologi dan/atau layanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar.

Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai prinsip-prinsip pelindungan data pribadi, kewajiban dalam pengelolaan data, serta langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun kebocoran data dalam penyelenggaraan dan pelayanan publik. Sosialisasi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Kepala Bidang Persandian dan Statistik Diskominfo Gianyar, Ni Putu Dian Pratiwi Udayani, S.STP, M.AP, mengatakan sosialisasi menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman seluruh perangkat daerah terhadap regulasi baru yang diterbitkan Pemerintah Pusat, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

“PP Nomor 33 Tahun 2026 ini sangat penting untuk kita cermati bersama, karena selama ini Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi masih memuat ketentuan yang bersifat umum. Kini melalui aturan teknis yang lebih rinci, pemerintah daerah termasuk seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gianyar memiliki pedoman yang lebih operasional dalam pengelolaan data pribadi masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 33 Tahun 2026 ditetapkan pada 16 Juli 2026 dan mulai berlaku efektif enam bulan kemudian. Masa transisi tersebut perlu dimanfaatkan untuk mempersiapkan berbagai aspek yang diperlukan sebelum regulasi berlaku efektif.

Baca Juga  Tingkatkan Kewaspadaan Kegawatdaruratan, TBM Janar Duta Gelar Seminar Nasional 2023

Menurut Dian, salah satu hal yang diperjelas dalam aturan tersebut adalah pembedaan antara data pribadi umum dan data pribadi spesifik. Data pribadi umum antara nama lain, jenis kelamin dan kewarganegaraan, sedangkan data pribadi spesifik meliputi data kesehatan, biometrik, genetika, catatan kejahatan, data anak dan data keuangan pribadi yang memerlukan tingkat pelindungan lebih tinggi.

Hal tersebut dinilai sangat relevan dengan penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Gianyar, mulai dari layanan administrasi kependudukan, kesehatan di Puskesmas dan RSUD, pendidikan hingga layanan perizinan yang menggunakan data masyarakat.

Selain itu, setiap perangkat daerah yang bertindak sebagai Pengendali Data Pribadi mempunyai kewajiban untuk menyusun kebijakan pemrosesan data secara internal, melaksanakan penilaian dampak pelindungan data pribadi, serta menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data pribadi di instansi masing-masing.

PP tersebut juga mengatur mekanisme pelaksanaan hak masyarakat sebagai subjek data pribadi. Di antaranya hak mengajukan izin atas pemrosesan otomatis, hak menerima ganti rugi, serta kewajiban instansi melakukan notifikasi apabila terjadi kegagalan pelindungan data.

Ketentuan lainnya meliputi transfer data pribadi lintas negara, pengawasan oleh lembaga pelindungan data pribadi tingkat pusat, serta mekanisme sanksi administratif bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan.

Dian menegaskan, Diskominfo Kabupaten Gianyar berkomitmen terus mengawal kesiapan seluruh perangkat daerah dalam mengimplementasikan PP Nomor 33 Tahun 2026.

“Masa transisi sebelum aturan ini berlaku efektif pada Januari 2027 hendaknya kita manfaatkan sebaik-baiknya untuk melakukan evaluasi kesiapan, mulai dari kebijakan internal, sistem keamanan data, aplikasi layanan publik, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia pengelola data di masing-masing OPD,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Baca Juga  Wagub Cok Ace: Zat Organik dalam Sampah Makanan yang Tak Diolah Sebabkan Pencemaran Lingkungan

“Kepatuhan terhadap pelindungan data pribadi bukan sekedar memberikan kewajiban administratif, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab kita bersama dalam menjaga kepercayaan masyarakat Gianyar terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, aman dan akuntabel di era digital,” tegas Dian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Perasi untuk Anak Muda

Published

on

By

Disbudpar Buleleng Gelar Lomba Wayang dan Perasi
LOMBA WAYANG: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng saat menggelar Lomba Wayang dan Perasi di Wantilan Sasana Budaya dan Lingkungan Museum Gedong Kertya, Rabu, (16/8). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng kembali menggelar Lomba Berbasis Tradisi dan Budaya Masyarakat Bali di Wantilan Sasana Budaya dan Lingkungan Museum Gedong Kertya, Rabu, (16/8). Ajang tahunan ini diikuti oleh pemuda-pemudi perwakilan dari sembilan kecamatan di Kabupaten Buleleng.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Buleleng, I Nyoman Wisandika, menjelaskan bahwa pelaksanaan tahun ini dikemas lebih sederhana dibandingkan tahun sebelumnya. Jika sebelumnya terdapat empat hingga lima cabang lomba, kali ini pihaknya fokus pada dua kategori utama, yakni pembuatan wayang dan perasi.

“Lebih sederhana ya, kalau kemarin tahun lalu kita mungkin ada empat lomba, lima lomba. Nah sekarang ada dua lomba yaitu membuat wayang dan perasi,” ujar Wisandika di lokasi acara.

Ia merinci, perlombaan wayang tahun ini mengangkat lakon Sahadewa. Pemilihan kisah ini menandai babak pamungkas dari rangkaian narasi pewayangan yang telah dilombakan secara bertahap dalam beberapa tahun terakhir.

“Jadi wayang ini sebenarnya ini episode terakhir ini. Karena kemarin kan Yudhistira sudah, Bima sudah, Arjuna sudah, Nakula sudah, sekarang Sahadewanya. Jadi ini episode terakhir dari membuat wayang,” tambahnya.

Sementara itu, untuk kategori perasi atau seni menulis dan menggambar di atas daun lontar, panitia menetapkan tema Sutasoma. Baik peserta lomba wayang maupun perasi diberi waktu pengerjaan selama lima jam, dengan target pengumuman pemenang pada sore hari.

Wisandika tidak menampik bahwa regenerasi seniman pembuat wayang dan perasi menghadapi tantangan tersendiri akibat minimnya minat generasi muda. Karena itu, pelestarian melalui jalur kompetisi ini menjadi langkah strategis instansinya dalam merawat warisan leluhur.

“Salah satunya seperti yang disampaikan, itu memang regenerasi. Terutama perasi itu kan cerita bergambar, cerita di atas lontar, itu memang agak susah. Termasuk wayang,” ungkapnya.

Baca Juga  KPU RI Bekerja Sama dengan AIPI Pusat, UI, FOKO, dan Unwar Gelar Seminar Sosialisasi Pendidikan Pemilih

Kompetisi yang menyasar kelompok usia 15 hingga 25 tahun ini melibatkan peserta dari berbagai latar belakang, termasuk pelajar tingkat sekolah menengah. Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Buleleng berharap kegiatan ini tidak berhenti sekadar sebagai ajang perlombaan, melainkan berlanjut pada program pembinaan jangka panjang di masing-masing kecamatan.

“Harapan kita seperti itu. Karena kita tahu generasi muda itu agak sedikit sekali peminatnya untuk membuat wayang, perasi. Oleh karena itulah sebagai instansi yang memang membawahi untuk terus melakukan perlindungan dan pelestarian,” pungkas Wisandika.

Adapun hasil lomba wayang pada kegiatan ini Juara 1 diraih Kecamatan Buleleng, Juara 2 diraih Kecamatan Gerogak dan Juara 3 diraih Kecamatan Seririt.

Sedangkan untuk lomba Perasi Juara 1 diraih Kecamatan Kubutambahan, Juara 2 diraih Kecamatan Buleleng dan Juara 3 diraih Kecamatan Banjar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca