Seminar Nasional, "Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang", yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – Mencorat-coret uang kertas selama ini dianggap hal “remeh-temeh”. Ternyata perilaku ini dapat berimplikasi hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Begitu juga jika uang tersebut “dikacip”, dan dihias seperti origami saat upacara seserahan misalnya dikatakan juga tidak diperbolehkan karena merusak tampilan uang dan merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara.
Demikian terungkap dalam Seminar Nasional, “Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang”, yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali menggelar di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali pada Senin (19/7/2022).
Hadir dalam acara yang berlangsung secara offline dan online via zoom tersebut Wakil Gubernur Bali Prof Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati (Cok Ace) dengan tiga narasumber yakni Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW), Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho dan akademisi pakar hukum Dr. Dewi Bunga, S.H.,M.H.
Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya (ARW) dalam seminar nasional juga menggaungkan pesan dan ajakan “Cinta Rupiah, Bangga Rupiah dan Paham Rupiah.”
“Sesuai dengan kewajiban penggunaan rupiah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 UU Mata Uang. Bapak Presiden juga menggaungkan agar kita cinta rupiah. Semua transaksi di Indonesia wajib menggunakan uang rupiah. Kita harus berani cinta rupiah. Masak kita tidak bisa, masak masih menggunakan mata uang asing dari negara lain,” ungkap Rai Wirajaya dihadapan peserta yang juga terdiri dari mahasiswa dan kalangan wartawan ini.
Rai Wirajaya dalam seminar ini banyak berbagi tentang proses legislasi lahirnya UU Mata Uang. Ia mengungkapkan UU Mata Uang melalui perdebatan yang panjang sebelum akhirnya bisa disahkan pada tahun 2011. Ada perdebatan hebat dalam perencanaan dan pemusnahan.
“Pada tahap perencanaan ada perdebatan bagaimana memasukkan tokoh-tokoh dalam uang rupiah. Bagaimana melakukan penilaian dan lain-lain, itu perdebatannya panjang. Saat pemusnahan juga banyak perdebatan, siapa yang ikut serta dalam pemusnahan ini,” singgungnya lagi
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di Senayan ini mengapresiasi digitalisasi terkait dengan sistem pembayaran. “Uang bukan zamannya ada di dompet sekarang ada di HP,” imbuh Rai Wirajaya.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali Trisno Nugroho mengawali dengan pertanyaan apakah yang menyimpan uang dolar artinya tidak cinta rupiah? Trisno Nugroho menegaskan tidak demikian.
Biasanya mereka yang menyimpan dolar adalah untuk kepentingan spesifik mengantisipasi kenaikan nilai mata uang seperti mereka yang anaknya kuliah di luar negeri, yang mau berobat di luar negeri, pengusaha impor. “Tujuannya antisipasi, jarang yang spekulasi, ada tapi tidak banyak,” ujar Trisno Nugroho.
Ia memaparkan tahap peredaran uang rupiah yakni perencanaan, pencetakan, pengeluaran dan pengedaran dimana hanya BI yang boleh mengedarkan uang rupiah serta ada siklus pencabutan dan penarikan serta pemusnahan terhadap uang rupiah yang sudah tidak dipakai lagi.
“Kami memastikan uang yang beredar di masyarakat uang layak edar, tidak bulukan,” sebut Trisno Nugroho.
Wagub Bali Cok Ace menyerahkan piagam penghargaan kepada tiga narasumber yakni Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Bali Trisno Nugroho, Anggota DPR RI Agung Wirajaya, dan Dewi Bunga. (Foto: gs)
Trisno Nugroho mengungkapkan mata uang rupiah sebagai pemersatu bangsa, rupiah didesain untuk mewakili seluruh wilayah Indonesia dan generasi bangsa. Desain tampilan uang rupiah mencirikan kebhinekaan dan persatuan, ada ketokohan, pahlawan, kekayaan seni budaya, flora dan fauna dari berbagai wilayah di Indonesia.
Terkait hal itu Bali selalu dipertimbangkan di mata uang rupiah yang dicetak dengan adanya gambar tokoh pahlawan maupun kesenian dan tempat di Bali pada mata uang rupiah. Seperti pahlawan nasional I Gusti Ngurah Rai, I Gusti Ketut Puja, Tari Pendet, Tari Legong, Batik Gringsing, Pura Ulun Danu dan lainnya.
Di tengah derasnya digitalitasi, BI juga melakukan digitalisasi pengelolaan rupiah di semua tahapan supaya lebih efisien, cepat, akurat dan lebih baik, sehingga BI bisa tahu berapa jumlah uang yang beredar.
Trisno Nugroho lantas memaparkan ciri khusus uang rupiah dengan tanda pengaman untuk memastikan keasliannya. Untuk mengenali uang rupiah asli dapat dilakukan dengan dilihat, diraba dan diterawang.
BI juga menerapkan pemanfaatan teknologi terbaru pada desain uang rupiah pada sisi muka dan sisi belakang uang rupiah. Pada sisi muka berkaitan dengan bahan dan desain serta merawat rupiah. Bahan dan desain menggunakan durable papper, menghadirkan program pembangunan Indonesia. Lalu teknik pewarnaan mengadopsi tinta varnish sehingga memiliki usia edar yang lebih tahan lama.
Pada bagian belakang uang rupiah terkait dengan menjaga rupiah, menggunakan beban pengaman Micro Lenses, menggunakan tinta optically variable magnetic ink.
Narasumber berikutnya Dr. Dewi Bunga menambahkan ketentuan pidana dalam Undang-undang mata uang itu tidak semata-mata hanya mencakup kejahatan terorganisir terkait produksi dan peredaran uang palsu, namun ternyata ada kebiasaan-kebiasaan kita yang tanpa kita sadari merupakan tindak pidana mulai dari melipat uang, coret di yang kertas, membasahi, menjepret uang.
“Belum lagi jika terbukti memproduksi uang palsu dan mengimpornya untuk kejahatan terorganisir ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan denda tertinggi hingga 100 miliar rupiah,” tandasnya.
Berbicara mengenai Cinta Rupiah berkaitan dengan keaslian dan merawat rupiah. Cinta rupiah merupakan perwujudan dari kemampuan masyarakat untuk mengenali karakteristik dan desain uang rupiah, memperlakukan rupiah secara tepat, menjaga rupiah dari kejahatan uang palsu.
Bangga Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, simbol kedaulatan NKRI dan alat pemersatu bangsa.
Dan terakhir, Paham Rupiah merupakan perwujudan kemampuan masyarakat memahami peran rupiah dalam peredaran uang, stabilitas ekonomi, dan fungsinya sebagai alat penyimpanan nilai kemampuan. (gs/bi)
Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)
Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menerima Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak bersama jajaran pejabat utama TNI Angkatan Darat di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026. Pertemuan tersebut membahas perkembangan pelaksanaan berbagai tugas strategis yang tengah dijalankan oleh TNI Angkatan Darat di sejumlah wilayah Indonesia.
Sekretaris Kabinet, Teddy Indra Wijaya, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan bahwa KSAD melaporkan capaian konkret TNI AD dalam mendukung pembangunan infrastruktur dasar dan pemulihan pascabencana, khususnya di daerah terpencil dan terdampak. “Dalam pertemuan tersebut, KSAD melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas strategis yang dikerjakan oleh TNI Angkatan Darat,” ujar Seskab Teddy.
Salah satu capaian yang dilaporkan adalah percepatan pembangunan jembatan gantung perintis. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, TNI AD berhasil menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
“Dalam tiga bulan ini, TNI Angkatan Darat telah menyelesaikan pembangunan 300 unit jembatan gantung perintis yang tersebar di seluruh Indonesia,” ungkap Seskab Teddy.
Selain itu, TNI AD juga berkontribusi dalam pemulihan sektor pendidikan di wilayah terdampak bencana. Upaya tersebut diwujudkan melalui renovasi ratusan fasilitas pendidikan serta penyediaan akses air bersih bagi sekolah.
“Dalam tiga bulan ini pula, telah dirampungkan renovasi 300 sekolah di tiga provinsi terdampak bencana Sumatra, termasuk pembangunan 300 titik bor air bersih di sekolah tersebut,” ucap Seskab Teddy.
Lebih lanjut, Seskab Teddy menegaskan bahwa TNI Angkatan Darat tidak bekerja sendiri dalam menjalankan berbagai program tersebut. Kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan Kementerian Pekerjaan Umum, menjadi kunci percepatan pembangunan fasilitas umum hingga ke wilayah pedesaan dan daerah terpencil.
“TNI Angkatan Darat bersama Kementerian Pekerjaan Umum berkolaborasi untuk secepat-cepatnya menyelesaïkan segala bentuk fasilitas umum di desa-desa hingga daerah terpencil. Tentunya kerja sama ini didorong oleh kepedulian masyarakat di lokasi pembangunan daerah tersebut,” tutur Seskab Teddy.
Langkah cepat dan terukur ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam memastikan kehadiran negara hingga ke pelosok, sekaligus memperkuat fondasi pembangunan nasional yang inklusif dan berkelanjutan. (gs/bi)
Patung Ikatan di depan Gedung DPR/MPRRI Jakarta. (Foto: dok)
Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira menyoroti viral narapidana korupsi yang kedapatan ngopi berada di sebuah kafe. Ia menilai ada indikasi petugas disuap sehingga memungkinkan narapidana bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan).
“Warga binaan atau napi yang bisa berkeliaran di luar Rutan atau Lapas hanya mungkin terjadi apabila ada kerja sama dengan petugas Lapas atau Rutan,” kata Andreas Hugo Pareira, dalam keterangan tertulisnyadi Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Seperti diketahui, Napi kasus korupsi bernama Supriadi yang bersantai nongkrong di kedai kopi bersama petugas rutan viral di media sosial.
Adapun Supriadi merupakan warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Kendari, Sulawesi Tenggara. Supriadi divonis penjara lima tahun terkait kasus korupsi sektor pertambangan saat menjabat sebagai Kepala KUPP Kelas III Kolaka.
Andreas pun menilai ada kemungkinan keterlibatan dari petugas rutan hingga Supriadi bisa ngopi santai di kafe.
“Adanya Napi di Sultra yang bisa berkeliaran di kafe harus disediki lebih mendalam,” tutur Legislator dari Dapil NTT I tersebut.
Menurut Andreas, persoalan ini bukan hanya pada warga binaannya saja. Tetapi juga terletak pada persoalan dengan petugas rutan.
“Termasuk sampai pada tingkatan mana kasus ‘izin khusus’ diberikan sehingga Napi yang bersangkuatan bisa melenggang bebas di kafe,” sebut Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.
“Kasus Napi yang berkeliaran di luar lapas atau Rutan biasanya karena petugas Lapas atau Rutan-nya disuap, sehingga Napi yang bersangkutan perlu diberikan sangsi khusus,” imbuhnya.
Andreas juga menilai Karutan pun harus bertanggung jawab terhadap hal ini. Ia meminta meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kalapas harus bertanggung jawab, sementara petugas di setiap tingkatan yang meloloskan harus diberi sangsi tegas. Komisi XIII DPR mendesak Dirjen Lapas harus mengusut kasus ini dan menjelaskan kepada publik,” ungkap Andreas.
Dalam persoalan Napi yang bisa nongkrong di kafe itu, Karutan Kelas IIA Kendari Rikie Umbaran menyampaikan permohonan maaf. Karutan juga mengakui ada pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh petugas berinisial Y.
Pihak Rutan menyebut sebelumnya Y ditugaskan mengawal napi Supriadi menghadiri sidang peninjauan kembali (PK) di pengadilan. Namun bukannya dibawa langsung kembali ke rutan usai sidang, Napi Supriadi justru diberi kesempatan singgah di kedai kopi.
Andreas menilai persoalan ini perlu ditindaklanjuti lebih jauh. Tak cukup hanya dengan melakukan pemeriksaan terhasap petugas saja, tetapi juga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme izin keluar, pengawalan narapidana, dan standar pengawasan berbasis risiko.
“Sebab jika pengawasan hanya berhenti pada sanksi individual semata, maka akar masalah kelembagaan tidak tersentuh,” tutur Andreas.
Di sisi lain, pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan pemasyarakatan itu menilai harus ada ketegasan dalam sistem pemasyarakatan. Terutama, kata Andreas, soal ketegasan antara hak prosedural narapidana dan ruang yang dapat menimbulkan persepsi perlakuan istimewa kepada narapidana oleh petugas.
“Kemunculan kembali narapidana kasus korupsi di ruang publik saat masih berstatus warga binaan menunjukkan bahwa persoalan utama dalam sistem pemasyarakatan Indonesia bukan lagi sekadar kapasitas lembaga pemasyarakatan,” paparnya.
“Tetapi konsistensi kontrol terhadap integritas pelaksanaan hukuman itu sendiri,” tambah Andreas.
Menurut Andreas, kasus Supriadi juga memunculkan pertanyaan yang jauh lebih mendasar daripada sekadar pelanggaran prosedur pengawalan yakni sejauh mana sistem pengawasan internal mampu menjamin bahwa setiap hak administratif narapidana tidak bergeser menjadi ruang toleransi yang membuka privilege.
“Dalam tata kelola pemasyarakatan, setiap perpindahan narapidana keluar rutan seharusnya berada dalam parameter pengamanan yang presisi,” tegasnya.
“Terutama bagi narapidana kasus korupsi yang secara sosial selalu berada dalam sorotan publik karena menyangkut kepercayaan terhadap kesetaraan penegakan hukum,” lanjut Andreas.
Ketika narapidana dapat singgah di ruang publik tanpa pengawasan yang ketat, Andreas memandang bahwa yang terganggu bukan hanya disiplin prosedur, tetapi legitimasi sistem hukuman itu sendiri.
“Yang perlu dibaca dari kasus ini adalah bahwa publik tidak lagi melihat insiden seperti ini sebagai pelanggaran individu, melainkan sebagai pola yang berulang dalam memori kolektif penegakan hukum Indonesia,” ucapnya.
Andreas menyinggung berbagai kasus yang muncul sebelumnya. Mulai dari fasilitas berlebih di dalam lapas hingga kemudahan akses tertentu bagi narapidana korupsi telah membentuk persepsi bahwa pidana bagi pelaku korupsi kerap dijalani dengan tingkat kontrol yang berbeda dibanding tindak pidana lain.
“Karena itu, setiap kejadian baru langsung dibaca sebagai penguat anggapan bahwa sistem pemasyarakatan masih memiliki celah privilege yang belum sepenuhnya tertutup,” pungkas Andreas. (gs/bi)
TINJAU PROYEK: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat meninjau proyek pengerjaan jalan, Rabu (15/4). (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Sebanyak tiga ruas jalan Desa Candikusuma, Kecamatan Melaya diperbaiki dengan menelan anggaran Rp. 1,7 miliar lebih yang bersumber dari BKK Provinsi Bali tahun 2026.
Ketiga ruas tersebut memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas warga dan aktivitas ekonomi. Tiga ruas jalan tersebut yakni, akses jalan Pura Dalem & Setra menuju Pantai Desa Candikusuma panjang 0,255 km dengan anggaran Rp. 520 juta. Kemudian akses jalan Banjar Candikusuma – Banjar Candikusuma II (Kampung Madura) dengan panjang 0,202 km anggaran Rp. 404 juta dan akses jalan Banjar Candikusuma – Banjar Candikusuma III (Kampung Madura) dengan panjang 0,425 km, anggaran Rp. 850 juta.
“Jadi total keseluruhan 3 paket ruas jalan ini menelan anggaran, Rp. 1,774 M dengan panjang keseluhan 0,882 km,” kata Kabid Bina Marga, Dinas PUPRP Jembrana, Gede Soni Indrawan saat dihubungi, Jumat (17/4).
Sementara itu, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat meninjau proyek pengerjaan jalan, Rabu (15/4) yang lalu menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kualitas pembangunan infrastruktur jalan, sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas wilayah, memperlancar distribusi hasil ekonomi, serta mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan masyarakat.
“Saya ingin memastikan pengerjaan proyek jalan ini sesuai spesifikasi dan nantinya selesai tepat waktu. Ini pengerjaan sudah 40% nanti kita juga akan cek 2 ruas jalan yang lain,’’ ungkapnya.
Bupati Kembang juga mangajak peran aktif masyarakat dalam pengawasan atas proyek pemerintah, yang sangat diperlukan dalam memastikan kualitas pengerjaan sesuai dengan standar yang ditentukan.
Sementara itu, Kepala Desa (Perbekel) Candikusuma, I Wayan Suardana mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya atas pembangunan yang telah dilaksanakan di Desa Candikusuma.
“Tentunya kami bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Jembrana, atas pembangunan yang telah dilakukan di Desa Candikusuma. Karena ini sangat membantu masyarakat untuk memperlancar transportasi dan juga meningkatkan perekonomian,” tutupnya. (gs/bi)