Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Polda Bali Beri Keterangan

BALIILU Tayang

:

kronologi penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, telah terjadi aksi pengerusakan dan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi pengerusakan dan penganiayaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Identitas saksi/korban pada saat aksi pengerusakan dan penganiayaan yakni IKGA, laki-laki, 52 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir pecah, kelopak mata lebam masih dirawat opname di RS. Wangaya; IGATY, laki-laki, 33 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mengalami luka robek di dahi dengan 4 jaritan; IWW, mengalami luka robek di bibir, IMW laki-laki, 36 tahun, Hindu Anggota Satpol PP, alamat Jln. Kemuda No. 25 Denpasar, mengalami luka memar di kedua lengan; AAMW, laki-laki, 24 tahun, Hindu, Anggota Satpol Pol. PP, alamat Jln. Gunung Guntur Gg. XIV No. 4 Padangsambian Denpasar, mengalami luka memar dan lecet di bibir; INB, laki-laki, 53 tahun, Hindu, anggota Satpol PP alamat Jln. Kebo Iwo Utara No. 4 Denpasar, mengalami luka dan memar di rahang kanan.

Jansen memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi sbb: pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita anggota Satpol PP Kota Denpasar di bawah pimpinan Komandan Regu 1  I Wayan Wiratma beserta 16 anggota, melaksanakan penertiban pada beberapa lokalisasi yang ada di Jln. Danau Tempe, Sanur Kauh.

Baca Juga  Kapolda Bali Jadi Narasumber Sosialisasi Percepatan Realisasi Investasi

Pada saat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang perempuan yang diduga sebagai PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar untuk didata dan pembinaan. Sekitar pukul 12.30 Wita mereka sampai di kantor dan para perempuan yang sebelumnya diamankan tersebut dilakukan pendataan dan berakhir sekitar pukul 02.00 Wita dan setelah pendataan, para perempuan tersebut selanjutnya stand bay dan berkumpul di loby kantor, selanjutnya selesai giat pintu gerbang ditutup dan dikunci.

Diungkapkan, sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang kantor meminta untuk dibukakan pintu, kemudian orang tersebut didatangi oleh beberapa petugas Satpol PP ke depan pintu gerbang untuk mengecek dan  menanyakan maksud kedatangannya. Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah dan berkata “Mati Kau” dan beberapa saat kemudian orang tersebut mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya. Karena merasa takut, anggota Satpol PP yang mendatangi ke pintu gerbang kemudian mundur ke dalam kantor dan secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang (diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang) mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak, kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.

Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak dan menganiaya anggota Satpol PP dan hal ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing. Selain menganiaya anggota Satpol PP beberapa lainnya juga ada yang merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP dan aksi mereka berlangsung sekitar 30 menit.

Baca Juga  Polsek Denut Serahkan Bantuan Pipanisasi Air Bersih di Eco Wisata Uma Palak Peguyangan

Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan kantor Satpol PP dan seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada dan pergi dari kantor Satpol PP,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Minggu (26/11).

Akibat kejadian tersebut 3 orang anggota Satpol PP mengalami luka cukup parah dan dirawat di RS Wangaya Denpasar yakni IKGA yang mengalami luka robek di pelipis kiri dan pingsan (opname); IGATS mengalami luka robek di dahi; dan IWW, mengalami luka robek di bibir. Dan akibat kejadian tersebut 2 orang luka ringan yakni IMB, luka lecet lengan kanan dan AAMW, luka lebam dan lecet di pipi kiri.

Selain itu akibat kejadian ini, 2 unit mobil operasional Satpol PP Kota Denpasar dirusak, Kijang Patroli DK 8294 B, kaca depan pecah dan pintu di bagian samping kiri penyok, Kijang Patroli DK 8422 A, kaca depan pecah dan bodi depan sebelah kiri penyok, sepeda motor dinas Honda Supra X DK 3052 A, spakbord bagian depan pecah,‘‘ terang Kombes Pol. Jansen Panjaitan

Saat ini Polsek Denpasar Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Sat Brimob Polda Bali sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Kabid Humas Jansen mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam peristiwa tersebut sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Kurang dari 3 Jam, Polresta Denpasar Tangkap Pelaku Pembunuhan di Rumah Kos

Published

on

By

Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta memimpin konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan di Denpasar.
KONFERENSI PERS: Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. saat memimpin konferensi pers kasus pembunuhan, Kamis (16/7/2026). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Sat Reskrim Polresta Denpasar bersama Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan dalam waktu 3 jam setelah penemuan mayat berhasil mengamankan pelaku pembunuhan terhadap seorang perempuan yang diperkirakan dianiaya hingga meninggal pada Jumat, 10 Juli 2026. Korban ditemukan di kos di Jalan Mekar II Blok A XII Kavling 6, Banjar Pitik, Pedungan, Denpasar Selatan.

Menurut Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, S.H., S.I.K., M.Si. kepada media menjelaskan bahwa setelah jasad korban ditemukan, pelaku yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Singapura berhasil diamankan oleh tim gabungan. Korban berinisial AS (26), kelahiran Tegal, Jawa Tengah. Sementara pelaku berinisial MZ, laki-laki, 25 tahun, warga negara Singapura.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengajak korban mengakhiri hubungan asmara mereka. Namun korban menolak sehingga terjadi pertengkaran. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya selama kurang lebih 10 hingga 15 menit sampai korban tidak sadarkan diri,” terang Wakapolresta Denpasar.

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku memindahkan tubuh korban ke kamar sebelah. Tubuh korban kemudian ditutupi menggunakan karpet dan ditumpuk dengan beberapa boneka, sebelum akhirnya ditinggalkan selama beberapa hari.

Kasus tersebut baru terungkap pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita, ketika adik korban yang sudah hampir satu minggu tidak dapat menghubungi korban mendatangi rumah kos tersebut. Sesampainya di lokasi, saksi mencium bau busuk yang sangat menyengat dari dalam kamar. Setelah memindahkan boneka dan selimut yang menutupi tubuh korban, saksi menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia. Saat itu pelaku masih berada di sekitar lokasi. Menyadari hal tersebut, pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Baca Juga  Makin Dinamis dan Kompleks, Polda Bali Siap Jaga Kamtibmas Bali

“Berkat gerak cepat tim di lapangan, pada hari yang sama sekitar pukul 23.45 Wita pelaku berhasil diamankan saat melintas di Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Wakapolresta Denpasar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan autopsi sementara oleh tim forensik, penyebab kematian korban diduga akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme cekikan, Selain itu ditemukan sejumlah luka memar pada wajah, bibir, dahi, dan pelipis, disertai resapan darah pada leher serta patah tulang lidah bagian kiri. Tim dokter memperkirakan waktu kematian korban terjadi sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazah dibawa ke rumah sakit pada Kamis, 16 Juli 2026 dini hari.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia, dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kapolresta Denpasar Tegaskan Tidak Ada Perampasan Telepon Genggam, Luruskan Informasi Video Viral di Polsek Kuta

Published

on

By

polresta denpasar
KLARIFIKASI: Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. memberikan keterangan klarifikasi soal beredarnya video di medsos yang menyebut perampasan telepon genggam terlapor. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Menyikapi beredarnya video di media sosial yang menyebut telepon genggam seorang yang mengaku sebagai wartawan dirampas oleh Kapolresta Denpasar saat berada di Polsek Kuta, Polresta Denpasar memberikan penjelasan agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang tidak sesuai dengan fakta.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo David Simatupang, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa tersebut berawal dari penanganan laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Kabupaten Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Dalam perkara tersebut, pria yang kemudian mengaku sebagai wartawan berstatus sebagai pihak terlapor dalam laporan yang sedang ditangani oleh Polsek Kuta.

“Berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi, perselisihan bermula dari cekcok yang kemudian berkembang menjadi dugaan pengancaman dan pelemparan benda. Terlapor juga diduga membawa benda yang menyerupai brass knuckle serta mengucapkan ancaman kepada pihak pelapor. Atas kejadian tersebut, personel kepolisian mendatangi lokasi dan membawa para pihak ke Polsek Kuta untuk dilakukan penanganan sesuai prosedur,” jelas Kapolresta Denpasar.

Kapolresta menambahkan, saat berada di Polsek Kuta, terlapor datang dalam kondisi yang diduga dipengaruhi minuman beralkohol dan masih membawa sebotol minuman keras. Yang bersangkutan kemudian mengaku berprofesi sebagai wartawan. Namun ketika diminta menunjukkan kartu pers sebagai identitas profesinya, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel.

Sekitar pukul 02.00 Wita, Kapolresta Denpasar tiba di Polsek Kuta untuk memantau secara langsung proses penanganan perkara sekaligus berupaya menenangkan situasi agar tetap kondusif.

“Dalam situasi tersebut saya meminta agar aktivitas merekam atau memvideokan dihentikan untuk sementara demi menjaga ketertiban dan kelancaran proses penanganan perkara. Permintaan tersebut bukan merupakan tindakan merampas telepon genggam milik yang bersangkutan dan sama sekali tidak dimaksudkan untuk menghalangi kerja jurnalistik,” tegas Kapolresta.

Baca Juga  Polsek Denut Serahkan Bantuan Pipanisasi Air Bersih di Eco Wisata Uma Palak Peguyangan

Ia menjelaskan bahwa pada saat itu yang bersangkutan merupakan pihak terlapor dalam suatu perkara dan belum dapat dimintai keterangan secara optimal karena kondisi yang bersangkutan saat itu.

Lebih lanjut, Kapolresta Denpasar menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan urine yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar menunjukkan hasil positif benzodiazepine. Namun demikian, hasil tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan obat berdasarkan resep dokter atau indikasi medis tertentu, sehingga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai penyalahgunaan narkotika.

“Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Hasil pemeriksaan tersebut masih memerlukan pendalaman sesuai mekanisme yang berlaku dan tidak serta-merta menjadi dasar untuk menyimpulkan adanya penyalahgunaan narkotika,” ujarnya. Kapolresta Denpasar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai potongan video maupun narasi yang beredar tanpa memahami keseluruhan kronologi kejadian. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Diduga Ancam dan Aniaya Tamu Hotel dengan Brass Knuckle, Pria Ngaku Wartawan Diamankan Polsek Kuta

Published

on

By

polsek kuta
DUGAAN KASUS PENGANIAYAAN: Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita. Tampak teman terlapor membawa miras saat dilakukan pemeriksaan. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta, Polresta Denpasar, menangani kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan penganiayaan yang terjadi di Bali Sun Tropical Hotel & Spa, Jalan Lebak Bene, Legian, Kuta, Badung, pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 21.30 Wita.

Peristiwa tersebut melibatkan dua tamu hotel, yakni Aji Amil Arief Yusman (36), warga Jakarta Barat, bersama rekannya Fadel Muhammad Fahlevi (26), warga Palembang, sebagai korban. Sementara terlapor diketahui berinisial FVK (39), warga Kota Depok, Jawa Barat yang mengaku bekerja sebagai seorang wartawan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., mengatakan laporan yang diterima langsung ditindaklanjuti personel Polsek Kuta.

Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula ketika korban sedang berbincang bersama adiknya di depan kamar hotel. Saat itu, terlapor memanggil korban dan sempat bertanya, “Abang artis ya?” yang dijawab korban hanya mirip. Percakapan tersebut kemudian berubah menjadi adu mulut setelah terlapor melontarkan ejekan.

Situasi semakin memanas hingga korban melempar sebuah asbak ke arah dekat kamar terlapor. Tak lama berselang, terlapor keluar kamar sambil mengucapkan kata-kata kasar dan diduga mengancam korban agar meninggalkan hotel. Terlapor juga diduga membawa pecahan botol kaca dan brass knuckle yang terpasang di tangan kirinya sambil mengeluarkan ancaman pembunuhan.

Petugas keamanan hotel, I Made Budhi Adnyana, yang mendapat laporan dari petugas front office segera menuju lokasi. Saat tiba di area kolam renang depan kamar 104, ia melihat kedua pria masih terlibat adu mulut.

Menurut keterangan saksi, terlapor terus berusaha mendekati korban untuk melakukan pemukulan sambil mengenakan brass knuckle berwarna biru dan mengucapkan ancaman. Security kemudian berhasil memisahkan kedua belah pihak dan mengarahkan mereka kembali ke kamar masing-masing. Di lokasi juga ditemukan pecahan asbak yang diduga berasal dari keributan tersebut.

Baca Juga  Polda Bali Berhasil Tangkap Buronan Interpol Kasus Penipuan Asuransi

Setelah menerima laporan Polisi kemudian membawa kedua belah pihak ke Polsek Kuta untuk penanganan lebih lanjut.

Dalam proses penanganan perkara, terlapor datang ke Polsek Kuta bersama rekannya dengan membawa sebotol minuman beralkohol dan mengaku sebagai seorang wartawan. Saat berada di Mapolsek Kuta, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Leonardo D. Simatupang, S.I.K., M.H., turut hadir untuk memastikan situasi tetap kondusif serta meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang berlangsung.

Saat diminta menunjukkan kartu identitas pers, terlapor menyampaikan bahwa kartu tersebut berada di kamar hotel. Meski telah diimbau agar tidak melakukan perekaman di lingkungan Mapolsek, terlapor tetap merekam situasi di sekitar kantor polisi.

Penyidik juga berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk melakukan tes urine terhadap terlapor. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kandungan Benzodiazepine, yakni golongan obat penenang (sedatif). Hingga saat ini, penyidik belum dapat meminta keterangan secara maksimal karena kondisi terlapor masih dipengaruhi alkohol.

Selain itu, penyidik juga mendalami informasi bahwa sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), terlapor bersama rekannya sempat mendatangi Mapolresta Denpasar dan melakukan perekaman video di Satpas SIM Polresta Denpasar. Informasi tersebut masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan dan tidak berkaitan langsung dengan perkara dugaan pengancaman dan penganiayaan yang kini sedang ditangani. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca