Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Serang Kantor Satpol PP Denpasar, Polda Bali Beri Keterangan

BALIILU Tayang

:

kronologi penyerangan Kantor Satpol PP Denpasar
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pada Minggu, 26 November 2023 sekitar pukul 04.30 Wita bertempat di Kantor Satpol PP Kota Denpasar, Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar Timur, telah terjadi aksi pengerusakan dan penganiayaan terhadap petugas Satpol PP oleh sekelompok orang tidak dikenal yang mengakibatkan adanya korban luka-luka.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. membenarkan bahwa telah terjadi pengerusakan dan penganiayaan di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Identitas saksi/korban pada saat aksi pengerusakan dan penganiayaan yakni IKGA, laki-laki, 52 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Abiansemal, Kec. Abiansemal, Badung, mengalami luka robek di kepala bagian belakang, bibir pecah, kelopak mata lebam masih dirawat opname di RS. Wangaya; IGATY, laki-laki, 33 tahun, Hindu, anggota Satpol PP Kota Denpasar, alamat Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Badung, mengalami luka robek di dahi dengan 4 jaritan; IWW, mengalami luka robek di bibir, IMW laki-laki, 36 tahun, Hindu Anggota Satpol PP, alamat Jln. Kemuda No. 25 Denpasar, mengalami luka memar di kedua lengan; AAMW, laki-laki, 24 tahun, Hindu, Anggota Satpol Pol. PP, alamat Jln. Gunung Guntur Gg. XIV No. 4 Padangsambian Denpasar, mengalami luka memar dan lecet di bibir; INB, laki-laki, 53 tahun, Hindu, anggota Satpol PP alamat Jln. Kebo Iwo Utara No. 4 Denpasar, mengalami luka dan memar di rahang kanan.

Jansen memaparkan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi sbb: pada hari Sabtu, 25 November 2023 sekitar pukul 23.00 Wita anggota Satpol PP Kota Denpasar di bawah pimpinan Komandan Regu 1  I Wayan Wiratma beserta 16 anggota, melaksanakan penertiban pada beberapa lokalisasi yang ada di Jln. Danau Tempe, Sanur Kauh.

Baca Juga  Patroli Siber Satgas Ops Cipkon Ingatkan Ancaman Pidana Penebar Kebencian SARA

Pada saat itu petugas berhasil mengamankan sebanyak 33 (tiga puluh tiga) orang perempuan yang diduga sebagai PSK dan selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP di Jln. Kecubung I No. 4 Denpasar untuk didata dan pembinaan. Sekitar pukul 12.30 Wita mereka sampai di kantor dan para perempuan yang sebelumnya diamankan tersebut dilakukan pendataan dan berakhir sekitar pukul 02.00 Wita dan setelah pendataan, para perempuan tersebut selanjutnya stand bay dan berkumpul di loby kantor, selanjutnya selesai giat pintu gerbang ditutup dan dikunci.

Diungkapkan, sekitar pukul 04.00 Wita datang seorang laki-laki tidak dikenal berteriak-teriak di depan pintu gerbang kantor meminta untuk dibukakan pintu, kemudian orang tersebut didatangi oleh beberapa petugas Satpol PP ke depan pintu gerbang untuk mengecek dan  menanyakan maksud kedatangannya. Namun orang tersebut terus berteriak dan marah-marah dan berkata “Mati Kau” dan beberapa saat kemudian orang tersebut mengeluarkan sepucuk pistol dan mengacungkannya. Karena merasa takut, anggota Satpol PP yang mendatangi ke pintu gerbang kemudian mundur ke dalam kantor dan secara bersamaan seperti dikomando lalu datang sekelompok orang sekitar 25 orang (diduga sebelumnya sudah menunggu di sebelah timur pintu gerbang) mendobrak pintu gerbang dan menyerbu ke dalam kantor sambil berteriak-teriak, kemudian mereka langsung melakukan penyerangan secara membabi buta terhadap anggota Satpol PP menggunakan tangan kosong dan beberapa potongan kayu.

Mereka langsung menyerang dengan cara membabi buta ke setiap anggota Satpol PP dengan cara memukul, menendang, menginjak dan menganiaya anggota Satpol PP dan hal ini membuat anggota Satpol PP ketakutan dan berusaha mengamankan diri masing-masing. Selain menganiaya anggota Satpol PP beberapa lainnya juga ada yang merusak mobil dinas, melempar berbagai benda keras serta merobohkan sepeda motor milik anggota Satpol PP dan aksi mereka berlangsung sekitar 30 menit.

Baca Juga  Dukung Program Presiden, Polda Bali Siap Berantas Premanisme

Setelah melakukan penganiayaan dan pengerusakan, kelompok orang tidak dikenal tersebut kemudian pergi meninggalkan kantor Satpol PP dan seiring dengan itu juga para perempuan PSK yang sebelumnya berhasil diamankan juga sudah tidak ada dan pergi dari kantor Satpol PP,” ungkap Kabid Humas Polda Bali, Minggu (26/11).

Akibat kejadian tersebut 3 orang anggota Satpol PP mengalami luka cukup parah dan dirawat di RS Wangaya Denpasar yakni IKGA yang mengalami luka robek di pelipis kiri dan pingsan (opname); IGATS mengalami luka robek di dahi; dan IWW, mengalami luka robek di bibir. Dan akibat kejadian tersebut 2 orang luka ringan yakni IMB, luka lecet lengan kanan dan AAMW, luka lebam dan lecet di pipi kiri.

Selain itu akibat kejadian ini, 2 unit mobil operasional Satpol PP Kota Denpasar dirusak, Kijang Patroli DK 8294 B, kaca depan pecah dan pintu di bagian samping kiri penyok, Kijang Patroli DK 8422 A, kaca depan pecah dan bodi depan sebelah kiri penyok, sepeda motor dinas Honda Supra X DK 3052 A, spakbord bagian depan pecah,‘‘ terang Kombes Pol. Jansen Panjaitan

Saat ini Polsek Denpasar Timur dan Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan Sat Brimob Polda Bali sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku sekelompok orang tidak dikenal tersebut. Kabid Humas Jansen mengimbau kepada para pelaku agar segera menyerahkan diri dan kooperatif dalam peristiwa tersebut sehingga proses penyelidikan dan penyidikan dapat berjalan dengan baik, lancar, aman dan tertib sesuai dengan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polsek Kutsel Ungkap Pencurian Uang Kotak Amal, Pelaku Diamankan di Kerobokan

Published

on

By

Pelaku Pencurian Amal Diamankan
DIAMANKAN: Polsek Kuta Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026 dalam kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Polsek Kuta Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian uang dalam kotak amal di Mushola Luqmanul Hakim, Perumahan Taman Penta, Lingkungan Mekar Sari, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MHP (35), asal Pandeglang, Banten, pada Kamis, 3 September 2026.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan atas perintah Kapolsek Kuta Selatan Kompol Muhammad Said Husen, S.I.K., M.H., dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Wayan Widiartha, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Gst Ngurah Kade Wardana P, S.H., M.H. Kasus bermula pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, saat marbot mushola memberitahukan bahwa uang tunai dalam dua kotak amal telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mencongkel kotak amal dan mengambil uang di dalamnya. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta.

Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Tim Opsnal Polsek Kuta Selatan melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di wilayah Banjar Semer, Kerobokan, Badung. Polisi kemudian melakukan hunting dan berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah ruko. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri dengan cara merusak dan mencongkel kotak amal. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena desakan kebutuhan ekonomi dan menyatakan baru pertama kali melakukan pencurian.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak amal, satu buah sweater, satu kaos oblong warna hitam, serta satu kemeja lengan pendek warna putih yang berkaitan dengan aksi pencurian. Pelaku beserta barang bukti selanjutnya diamankan di Mako Polsek Kuta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Baca Juga  Dukung Program Presiden, Polda Bali Siap Berantas Premanisme

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Ekstasi, Seorang Security Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Security Diamankan Narkoba
AMANKAN: Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan, Rabu, 2 September 2026. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satresnarkoba Polresta Denpasar kembali mengamankan seorang pria berinisial RMMP alias Rio (24), yang bekerja sebagai security, karena kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi untuk diedarkan.

Pelaku diamankan pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya seorang pria bernama Rio sebagai pengedar narkotika dan tinggal di kawasan Br. Sanglah, Denpasar.

Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D. W., S.I.K., M.Si., melakukan penyelidikan. Petugas kemudian melihat pelaku keluar dari tempat tinggalnya dan melintas hingga berhenti di depan Big M Mart, Jalan Raya Sesetan, Br. Sanglah, Kelurahan Dauh Puri Kelod.

Petugas langsung mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan awal. Saat diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan ekstasi di kamar tempat tinggalnya di Jalan Banyusari, Gang Pelita Br. Sanglah, Desa Dauh Puri Kelod, Denpasar Selatan.

Petugas kemudian membawa tersangka ke tempat tinggalnya. Dengan disaksikan masyarakat, dilakukan pemeriksaan terhadap kamar tersangka dan ditemukan 10 butir tablet berwarna merah muda yang diduga narkotika jenis ekstasi, disimpan di dalam sebuah toples bekas berwarna hitam.

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa pelaku mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial RI melalui nomor WhatsApp. Barang tersebut kemudian diambil dengan sistem tempelan di lokasi yang telah ditentukan.

Pelaku juga mengakui pernah menjalani hukuman dalam perkara curanmor pada tahun 2017, dan atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polres Badung Amankan Warga Rusia Pelaku Pemerkosaan dan Pengerusakan Villa
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Pisau Saat Nongkrong dan Minum Arak di Lapangan Bajra Sandhi, Seorang Pria Diamankan Unit Reskrim Polsek Dentim

Published

on

By

Pria Diamankan Bajra Sandhi
AMANKAN: Unit Reskrim Polsek Dentim mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan seorang pria berinisial DB (20) yang kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau saat nongkrong dan mengonsumsi minuman beralkohol di kawasan Lapangan Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Kejadian tersebut berawal pada Minggu (30/8/2026) sekitar pukul 19.55 Wita. Saat melaksanakan patroli, petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya sekelompok orang yang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Jl. Kusuma Atmaja, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di tempat tersebut. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan sebilah pisau yang disimpan di pinggang kiri salah seorang pria.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., mengatakan bahwa pria tersebut saat ini diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. “Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengaku membawa pisau tersebut dengan alasan untuk menjaga diri karena menurut pengakuannya di lokasi tersebut kerap terjadi keributan,” ujar Kanit Reskrim.

Selain pisau beserta sarungnya, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna biru serta minuman beralkohol jenis arak sebagai barang bukti.

Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, pengecekan CCTV di sekitar lokasi, serta melengkapi administrasi penyidikan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Dentim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan merespons setiap informasi masyarakat guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang menjadi pusat aktivitas masyarakat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polda Bali Gelar Serah Terima Jabatan Pejabat Utama
Lanjutkan Membaca