Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Seruan Bersama Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1945

BALIILU Tayang

:

seruan bersama
Seruan Bersama pelaksanaan perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 422.3/15315/PK/BKPSDM Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2023, Pemerintah Provinsi Bali beserta Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali, Polda Bali, Korem 163/Wirasatya, MDA Provinsi Bali, FKUB Provinsi Bali, Mejelis-Majelis Agama, Lembaga Sosial Keagamaan Provinsi Bali dan instansi terkait, telah mangadakan rapat pada Senin, 13 Maret 2023 bertempat di Praja Sabha Kantor Gubernur Bali, Niti Mandala, Renon, Denpasar.

Rapat bersama digelar untuk membahas pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945 yang jatuh pada hari Rabu, 22 Maret 2023, dan menetapkan Seruan Bersama sebagai berikut:

1. Umat Hindu melaksanakan rangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Tahun Çaka 1945 meliputi: Melis, Pangerupukan, Sipeng (Catur Bratha Panyepian) dan Ngembak Geni dengan khusyuk sesuai pedoman PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali.

2. Penyedia jasa transportasi (darat, laut, dan udara) tidak diperkenankan beroperasi selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Rabu 22 Maret 2023 mulai pukul 06.00 Wita s.d. Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.

3. Lembaga Penyiaran Radio dan Televisi tidak diperkenankan untuk bersiaran selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Rabu, 22 Maret 2023 mulai pukul 06.00 Wita s/d Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.

4. Provider (penyedia) jasa seluler dan IPTV diminta untuk mematikan data seluler/internet selama pelaksanaan Hari Suci Nyepi, Rabu, 22 Maret 2023 mulai pukul 06.00 Wita s.d. Kamis, 23 Maret 2023 pukul 06.00 Wita.

5. Masyarakat tidak diperkenankan menyalakan petasan/mercon, pengeras suara, bunyi-bunyian, lampu penerangan dan sejenisnya yang sifatnya mengganggu kesucian Hari Suci Nyepi dan membahayakan ketertiban umum.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Upacara "Melasti" dan "Tawur Agung Kesanga"

6. Usaha penyedia jasa akomodasi dan penyedia jasa hiburan yang ada di Bali tidak diperkenankan mempromosikan usahanya dengan branding Hari Suci Nyepi.

7. Karena Hari Suci Nyepi bertepatan dengan hari pertama bulan Ramadhan 1444 Hijriyah pada tanggal 22 Maret 2023 maka:

a. Umat Hindu melaksanakan Catur Bratha Panyepian dengan khidmat dan kusyuk.

b. Umat Islam melaksanakan Sholat Tarawih di rumah masing-masing atau Rumah Ibadah terdekat dengan berjalan kaki, tidak menggunakan pengeras suara dan dengan menggunakan lampu penerangan yang terbatas.

c. Umat lain melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

8. Prajuru Desa Adat, Pecalang, Linmas dan Aparat Desa/Kelurahan, bertanggung jawab mengamankan rangkaian Hari Suci Nyepi di wilayahnya masing-masing, berkoordinasi dengan Aparat Keamanan terkait.

9. Umat lainnya wajib menjaga dan menghormati kesucian Hari Suci Nyepi.

10. Majelis-majelis Agama dan Lembaga Sosial Keagamaan serta instansi terkait agar menyosialisasikan seruan ini kepada seluruh umat beragama di Bali.

11. Semua Umat beragama dalam melaksanakan peribadatan wajib menaati protokol kesehatan.

Demikian seruan ini untuk dijadikan pedoman dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Seruan Bersama ini ditandatangani oleh Ketua PHDI Bali I Nyoman Kenak, SH; Bendesa Agung MDA Provinsi Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet; Ketua FKUB Bali Ida Pengelingsir Agung Putra Sukahet; Ketua Umum MUI Bali Mahrusun Hadyono; Ketua Mafakin Provinsi Bali Ws Adinatha; Ketua Umum MPUK Provinsi Bali Bishop Pdt. I Nyoman Agustinus, MTh.; Ketua Umum Walubi Provinsi Bali Eka Jaya; Keuskupan Denpasar Mgr. Dr. Silvester San; Kakanwil Agama Provinsi Bali Dr. Komang Sri Marheni, S.Ag., M.Si.; Komandan Korem 163/Wirasatya Brigjen TNI Choirul Anam, SE, MH. Mengetahui: Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra dan Gubernur Bali Wayan Koster. (gs/bi)

Baca Juga  Dharmopadesa Pusat Nusantara Kota Denpasar Gelar Dharma Santhi Nyepi Isaka Warsa 1946

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  Lomba Ogoh-ogoh Tingkat PAUD di Kecamatan Abiansemal

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Wabup Suiasa Pimpin Rakor Persiapan Pelaksanaan Upacara "Melasti" dan "Tawur Agung Kesanga"

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Komisi III: Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri, Publik Jangan Terpengaruh Isu Menyesatkan

Published

on

By

Komisi III Tegaskan Tak Ada Surpres Pergantian Kapolri
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa informasi yang beredar mengenai adanya Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tidak benar. Ia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi dan tidak memiliki dasar yang jelas.

“Perlu kami sampaikan klarifikasi bahwa tidak benar jika dikatakan ada Surat Presiden kepada DPR RI yang berisi tentang pergantian Kapolri,” tegas Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima dpr.go.id di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR RI telah melakukan penelusuran atas informasi tersebut. Bahkan, pimpinan DPR RI juga telah berkoordinasi dengan pihak terkait di lingkungan Istana Kepresidenan untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar.

“Hasil pengecekan yang kami lakukan menunjukkan bahwa memang tidak ada pengiriman Surat Presiden terkait pergantian Kapolri. Pimpinan DPR RI juga telah melakukan konfirmasi kepada pihak terkait di Istana dan hasilnya sama, tidak ada Surpres dimaksud,” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra ini dikutip dari laman dpr.go.id.

Karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di ruang publik, terutama yang berkaitan dengan isu-isu strategis kenegaraan. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak berdasar berpotensi menimbulkan spekulasi dan kegaduhan yang tidak perlu.

Legislator dari Daerah Pemilihan DKI Jakarta I tersebut berharap polemik mengenai isu pergantian Kapolri segera diakhiri karena tidak didukung oleh fakta.

“Spekulasi terkait adanya Surat Presiden tersebut sebaiknya disudahi. Mari kita mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Sesuai ketentuan konstitusi dan peraturan perundang-undangan, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam mekanisme tersebut, Presiden menyampaikan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI untuk selanjutnya dibahas, termasuk melalui uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI guna memperoleh persetujuan. Karena itu, penegasan Habiburokhman bahwa tidak terdapat Surpres yang masuk ke DPR RI sekaligus memastikan bahwa hingga saat ini belum terdapat proses resmi pergantian Kapolri di lingkungan parlemen. (gs/bi)

Baca Juga  Lomba Ogoh-ogoh Tingkat PAUD di Kecamatan Abiansemal

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca