Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sidang Paripurna Ke-17 DPRD Denpasar, Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan 1 Ranperda Inisiatif

BALIILU Tayang

:

arya wibawa
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung  Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainnya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik Jaring Aspirasi untuk RPJPD 2025-2045 

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di Kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukkan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya.

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga  Ketua WHDI Denpasar Buka Pelatihan Membuat ‘’Banten Otonan’’ di Banjar Tegal Kuwalon

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (eka/Ags)

Baca Juga  Cegah Penularan Covid-19, Desa Pemecutan Klod Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Lepas Jalan Sehat HUT Ke-79 Koperasi

Published

on

By

Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa melepas peserta Jalan Sehat HUT ke-79 Koperasi di Lapangan Lumintang
LEPAS JALAN SEHAT: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, saat melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7) pagi. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, melepas peserta Jalan Sehat serangkaian HUT ke-79 Koperasi, yang pada tahun ini mengusung tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya“, di area Lapangan Lumintang, Minggu (19/7) pagi.

Menempuh rute 2 km lebih, jalan sehat ini diikuti berbagai kalangan. Dari mulai jajaran pengurus koperasi, OPD Pemerintah Kota Denpasar, siswa sekolah, hingga masyarakat lainnya tampak antusias mengikuti kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 pagi tersebut.

Pada kesempatan itu, Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, jalan sehat ini bukan hanya tentang berolahraga, tetapi juga tentang mempererat semangat gotong-royong dan kekeluargaan yang menjadi dasar utama gerakan koperasi. Di usia ke-79 ini, kata Jaya Negara, koperasi harus terus menjadi pilar ekonomi kerakyatan.

“Pemerintah Kota Denpasar, terus mendorong koperasi yang modern, sehat, dan mampu mensejahterakan anggota serta masyarakat,” kata Jaya Negara.

Lebih jauh, Jaya Negara juga berharap pada momentum HUT ke-79 ini, peran koperasi dapat semakin ditingkatkan untuk menghadapi tantangan ekonomi global, sekaligus mewujudkan Denpasar Maju.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Denpasar, Ida Bagus Benny Pidada Rurus menjelaskan, selain jalan sehat, berbagai kegiatan diselenggarakan pada peringatan HUT ke-79 tahun ini. Antara lain, donor darah, beragam seminar, pameran, dan aneka hiburan yang disuguhkan untuk masyarakat.

“Malam nanti akan juga ada malam apresiasi yang digelar sebagai puncak rangkaian HUT ke-79 Koperasi di Kota Denpasar,” jelasnya.

Malam apresiasi ini sendiri kata IB Benny Pidada, akan diikuti oleh Gerakan Koperasi, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih dan masyarakat Kota Denpasar. Selain itu, pada kegiatan tersebut akan dirangkaikan dengan pemberian penghargaan kepada koperasi berprestasi, dan pelantikan Dekopinda Kota Denpasar. (eka/bi)

Baca Juga  Pemkot Denpasar Gelar Konsultasi Publik Jaring Aspirasi untuk RPJPD 2025-2045 

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Upaya Tingkatkan Mitigasi Bencana, Pemkot Denpasar Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran di 4 Wilayah Desa

Published

on

By

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) perwakilan desa se-Denpasar
REDKAR: Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar secara resmi membentuk dan melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang berbasis pada perwakilan desa di seluruh kecamatan se-Kota Denpasar. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Denpasar secara resmi membentuk dan melatih Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) yang berbasis pada perwakilan desa di seluruh kecamatan se-Kota Denpasar.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Damkar Kota Denpasar, I Made Tirana, Minggu (19/7), di Denpasar. Pihaknya menjelaskan, pelatihan yang melibatkan sedikitnya 50 peserta yang merupakan perwakilan dari empat desa antara lain Desa Sumerta Kelod, Desa Dauh Puri Kauh, Desa Padangsambian Kaja Dan Desa Sidakarya, dilaksanakan pada Jumat (17/7) lalu.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penguatan mitigasi bencana berbasis masyarakat, khususnya dalam penanganan bahaya kebakaran secara dini.

Made Tirana kemudian mengatakan, bahwa maksud dan tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk membangun kesiapsiagaan masyarakat di tingkat paling dasar. Melalui pelatihan ini, para relawan dibekali keterampilan teknis agar mampu melakukan tindakan pemadaman awal sebelum armada pemadam tiba di lokasi, sehingga potensi kerugian besar dapat ditekan secara signifikan.

“Kita ingin membentuk sistem ketahanan kota yang responsif. Relawan ini adalah garda terdepan yang paling dekat dengan lingkungan warga,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menyampaikan, selain pelatihan serta edukasi teori dan simulasi pemadaman konvensional, pada kesempatan itu, para peserta juga diperkenalkan dengan inovasi terbaru bernama Pompa Sisupit.

Inovasi ini dirancang khusus untuk mengatasi kendala geografis Kota Denpasar yang memiliki banyak kawasan padat penduduk dan gang-gang sempit. Pompa Sisupit hadir sebagai solusi alat pemadam portable yang memiliki mobilitas tinggi, sehingga tetap efektif menyuplai air secara cepat meskipun medan lokasi kebakaran sulit dijangkau oleh mobil pemadam berukuran besar.

“Dengan terbentuknya 50 relawan baru, Pemerintah Kota Denpasar berharap sinergi antara petugas profesional dan masyarakat dapat berjalan beriringan demi mewujudkan Denpasar yang aman, nyaman, dan tangguh bencana,” pungkas Made Tirana. (eka/bi)

Baca Juga  Jaya Negara Paparkan Implementasi Reformasi Birokrasi Pemkot Denpasar

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Jadi Pembicara Utama pada Konferensi Internasional di ITB

“Transformasi Digital harus Perkuat Budaya dan Kearifan Lokal“

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 di ITB
KEYNOTE SPEAKER: Gubernur Bali Wayan Koster saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Bandung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa transformasi digital harus menjadi instrumen untuk memperkuat identitas budaya dan menjaga kelestarian lingkungan, bukan justru mengikis nilai-nilai lokal yang menjadi jati diri masyarakat. Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi keynote speaker pada 5th International Conference on Digital Humanities 2026 yang diselenggarakan Institut Teknologi Bandung (ITB), Sabtu (18/7).

Konferensi internasional yang mengusung tema AI, Digital Ethics, and the Future of Geotourism itu mempertemukan akademisi, peneliti, praktisi, serta pengambil kebijakan dari berbagai negara guna membahas perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI), etika digital, dan masa depan geowisata di era transformasi teknologi. Kehadiran Gubernur Bali sebagai pembicara utama mencerminkan pengakuan terhadap arah pembangunan Bali yang mengintegrasikan kemajuan teknologi dengan pelestarian budaya melalui visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali dalam Pola Pembangunan Semesta Berencana Bali Era Baru.

Dalam paparannya, Gubernur Koster menekankan bahwa perkembangan teknologi digital harus diarahkan untuk memperkuat kebudayaan sebagai fondasi pembangunan Bali. Menurutnya, kecanggihan teknologi tidak boleh memutus hubungan masyarakat dengan akar budayanya, melainkan harus dimanfaatkan untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan mempromosikan kekayaan budaya Bali kepada dunia.

“Kemajuan teknologi dan transformasi digital tidak boleh menerkam kearifan lokal, tetapi harus mampu menguatkan identitas budaya dan kearifan lokal itu sendiri,” tegas Koster di hadapan peserta konferensi internasional.

Gubernur Koster juga memaparkan berbagai kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam mengembangkan ekosistem digital yang tetap berpijak pada nilai-nilai budaya, pelestarian alam, dan pembangunan pariwisata yang berkualitas serta berkelanjutan. Pendekatan tersebut diyakini mampu menjadikan Bali sebagai contoh pembangunan daerah yang berhasil mengharmoniskan inovasi teknologi dengan pelindungan warisan budaya dan lingkungan.

Baca Juga  Ketua WHDI Denpasar Buka Pelatihan Membuat ‘’Banten Otonan’’ di Banjar Tegal Kuwalon

Partisipasi Gubernur Bali sebagai keynote speaker pada forum internasional tersebut sekaligus memperkuat posisi Bali sebagai daerah yang aktif berkontribusi dalam diskursus global mengenai transformasi digital, etika pemanfaatan kecerdasan buatan, serta pengembangan geowisata yang berkelanjutan. Forum ini juga menjadi ruang strategis untuk memperkenalkan paradigma pembangunan Bali kepada komunitas akademik dan para pengambil kebijakan dari berbagai negara. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca