Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sidang Paripurna Ke-17 DPRD Denpasar, Pemkot Usulkan 6 Ranperda, Dewan 1 Ranperda Inisiatif

BALIILU Tayang

:

arya wibawa
Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa saat mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-17 Masa Persidangan III dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Walikota Denpasar tentang 6 usulan Ranperda digelar di Gedung DPRD Kota Denpasar, Selasa (13/12). Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede ini turut dihadiri Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda dan pimpinan OPD di Lingkungan Pemkot Denpasar.

Tampak hadir secara langsung  Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, AA Ketut Asmara Putra serta Anggota DPRD Kota Denpasar. Hadir pula Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa mewakili Ketua TP. PKK Kota Denpasar, Ketua Gatriawara Kota Denpasar, Ny. Purnawati Ngurah Gede, serta undangan lainnya.

Adapun keenam Ranperda yang diusulkan yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara itu, DPRD Kota Denpasar turut mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika sebagai Ranperda Inisiatif.

Baca Juga  Pertahankan Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Pemkot Denpasar Raih Penghargaan dari Kementerian Keuangan RI

Dalam pidato pengantar Walikota Denpasar yang dibacakan Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa merinci satu persatu Ranperda yang diusulkan, yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma. Rancangan Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai suatu upaya untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar melalui optimalisasi kinerja Perusahaan Umum Daerah Pasar Sewakadarma.

Lebih lanjut dijelaskan Arya Wibawa, Ranperda yang kedua yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh merupakan permasalahan dalam bidang perumahan dan kawasan permukiman yang diakibatkan oleh pesatnya tingkat urbanisasi penduduk di Kota Denpasar. Hal ini sesuai amanat konstitusi dan komitmen Internasional dalam Deklarasi HAM bahwa pada prinsipnya setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

“Melalui Ranperda ini menunjukkan adanya konsistensi dari Pemerintah Daerah untuk memberikan pengaturan sebagai langkah solutif dalam menangani Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh,” jelasnya.

Dikatakan Arya Wibawa, untuk Ranperda ketiga, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kondisi penting yang melatarbelakangi dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah terdapat hambatan secara sosial budaya maupun aksesibilitas fisik dan non-fisik yang dialami oleh penyandang disabilitas di Kota Denpasar. Sehingga, dengan adanya otonomi daerah, terdapat kewenangan pemerintah Kota Denpasar untuk membentuk Peraturan Daerah dalam rangka memberikan pelindungan dan pemenuhan kepada penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan dasar, kesehatan, dan pelayanan publik lainnya.

Baca Juga  Satpol PP Denpasar Tangani Warga Diduga Alami Gangguan Kejiwaan di Jalan Gunung Tambora

Selanjutnya yang kempat, Rancangan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Urgenitas pembentukan peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan salah satu regulasi untuk mewujudkan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Kota Denpasar, yang didukung dengan pelayanan Perizinan Berusaha yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif dan akuntabel, sehingga mampu memberikan kemudahan berusaha, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah.

Dan yang kelima yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah merupakan tindak lanjut atas ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) khususnya terkait pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) yang merupakan organ vertikal pemerintah daerah Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Selain kelima Rancangan Peraturan Daerah tersebut, Arya Wibawa menyebutkan terdapat Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Pemondokan dan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

“Urgenitas dari pencabutan dua Peraturan Daerah dimaksud untuk memberikan legitimasi dan mencegah duplikasi pengaturan terhadap penyelenggaran usaha pariwisata yang dewasa ini telah mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha di Daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Pidato Pengantar Ketua DPRD Kota Denpasar tentang Ranperda Inisiatif yang dibacakan Ketua Bapemperda, AA Putu Gede Wibawa menjelaskan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) akan membawa implikasi pada aspek kehidupan masyarakat. Hal ini utamanya untuk memberikan arah dan pedoman Pemerintahan Daerah, BNN, aparat penegak hukum, swasta dan masyarakat dalam melakukan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat di Kota Denpasar dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. (eka/Ags)

Baca Juga  Seluruh Staff dan Redaksi baliilu.com Mengucapkan Selamat Hari Raya NYEPI Tahun Baru Saka 1944

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Pengangguran di Badung Turun Jadi 1,57%, Ratusan Pekerja Tembus Pasar Luar Negeri

Published

on

By

kominfo badung
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma. (Foto: ist)

Badung, baliilu.com – Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Badung mencatatkan penurunan signifikan dari 2,72% menjadi 1,57% pada 2026. Capaian ini didorong oleh pemulihan ekonomi lokal serta optimalnya penyerapan tenaga kerja di dalam maupun luar negeri.

​”Data makroekonomi terbaru menunjukkan TPT kita turun drastis ke angka 1,57 persen karena aktivitas ekonomi daerah sudah pulih sepenuhnya. Penurunan ini menempatkan Badung sebagai salah satu wilayah dengan tingkat pengangguran terendah,” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Drs. Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, Rabu (21/10/2026).

​Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Disperinaker Badung mencatat sebanyak 726 tenaga kerja telah berhasil disalurkan. Sektor luar negeri menjadi penyerap terbanyak dengan mendominasi sebagian besar total penempatan.

​”Sepanjang delapan bulan pertama tahun ini, kami sudah menyalurkan total 726 pekerja yang terdiri atas 508 laki-laki dan 218 perempuan. Dari jumlah itu, penempatan luar negeri paling mendominasi yaitu mencapai 601 orang, sementara penempatan dalam negeri sebanyak 125 orang,” ujar Ngurah Rai.

​Jika dirinci berdasarkan jenis kelamin, calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang terdaftar mencapai 276 orang, terdiri dari 179 laki-laki dan 97 perempuan. Puncak penempatan tenaga kerja secara keseluruhan terjadi pada April 2026 dengan total 210 orang.

​”Untuk pendaftaran calon pekerja migran tercatat ada 276 orang, di mana 179 orang laki-laki dan 97 orang perempuan. Tren penyaluran tenaga kerja paling tinggi terjadi di bulan April lalu yang mencapai 210 orang dalam satu bulan,” ucapnya.

​Sektor pariwisata seperti perhotelan, restoran, dan katering masih menjadi penyerap tenaga kerja utama di wilayah Badung. Tiga sektor pendukung lainnya yakni perdagangan, jasa, serta industri kreatif dan pengolahan pangan.

Baca Juga  HUT Sekaa Teruna Praja Wisnu Murti, Bupati Giri Prasta Komit Dukung Kegiatan Sekaa Teruna

​”Pariwisata di kawasan Badung selatan memang masih jadi penggerak utama dalam membuka lapangan kerja. Selain pariwisata, sektor perdagangan, jasa transportasi dan hiburan, serta industri kreatif pangan juga menyerap banyak tenaga kerja,” kata mantan Kadis Perhubungan Badung itu.

​Guna mempercepat proses penyaluran tenaga kerja, Disperinaker Badung rutin menggelar bursa kerja terpadu. Pemerintah daerah juga memanfaatkan momentum Hari Buruh untuk memperkuat sinergi antara serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

​”Kami rutin menggelar job fair untuk mempertemukan lulusan sekolah atau kampus lokal langsung dengan pihak manajemen perusahaan. Momentum May Day juga kami manfaatkan untuk menjaga iklim kerja tetap kondusif antara serikat buruh dan pengusaha,” tuturnya.

​Di samping itu, Disperinaker menggelar pelatihan kerja intensif seperti mekanik sepeda motor konvensional dan listrik selama 40 hingga 42 hari menggunakan dana APBD. Pelatihan tersebut juga mencakup manajemen wirausaha makanan untuk meningkatkan daya saing warga lokal.

​”Pelatihan mekanik motor konvensional dan listrik kami gelar selama 40 sampai 42 hari menggunakan dana APBD Badung. Kami juga berikan pelatihan manajemen wirausaha kuliner agar tenaga kerja lokal punya kompetensi tinggi,” beber dia.

​Hasil evaluasi menunjukkan sekitar 80 persen alumni pelatihan tersebut berhasil diterima bekerja di industri atau membuka usaha mandiri. Keberhasilan ini didukung oleh sertifikasi kompetensi yang menguatkan daya saing para peserta.

​”Evaluasi kami mencatat sekitar 80 persen lulusan pelatihan langsung diserap industri atau berhasil membuka usaha sendiri. Sertifikat kompetensi yang mereka pegang menjadi modal penting untuk bersaing,” jelasnya.

​Dari sisi regulasi, Pemkab Badung mengikat komitmen pelaku usaha melalui perjanjian kerja sama penyerapan tenaga kerja ber-KTP Badung minimal 70 persen. Program magang industri juga diterapkan agar peserta dapat langsung diangkat menjadi karyawan tetap.

Baca Juga  Seluruh Staff dan Redaksi baliilu.com Mengucapkan Selamat Hari Raya NYEPI Tahun Baru Saka 1944

​”Kami buat kesepakatan dengan swasta agar hotel dan restoran baru di Kuta, Nusa Dua, hingga Canggu wajib menyerap minimal 70 persen pekerja lokal Badung. Kami juga jalankan program magang industri yang langsung terhubung ke rekrutmen pegawai tetap,” terang Ngurah Rai.

​Sebagai langkah jangka panjang, Disperinaker fokus menyesuaikan kurikulum pelatihan ke arah keahlian digital dan ekonomi hijau. Pemerintah daerah juga menaikkan target cakupan perlindungan jaminan sosial Ketenagakerjaan hingga 59,80 persen untuk pekerja rentan.

​”Ke depan kurikulum pelatihan kami arahkan ke teknologi kendaraan listrik dan manajemen pariwisata berkelanjutan. Perlindungan jaminan sosial pekerja rentan lewat APBD juga kami naikkan targetnya sampai 59,80 persen,” terangnya.

​Strategi penutup diwujudkan melalui pemberian stimulus modal kerja dan pendampingan bisnis bagi lulusan pelatihan. Program ini bertujuan mengubah peran masyarakat lokal dari pencari kerja menjadi penyedia lapangan kerja baru.

​”Lulusan pelatihan yang mau berwirausaha kami berikan bantuan modal kerja dan pendampingan bisnis. Tujuannya agar warga Badung tidak cuma mencari kerja, tapi juga bisa membuka lapangan kerja baru,” pungkas Ngurah Rai. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Festival Tring Pegadaian Hadirkan Musisi dan Beragam Keseruan dalam Perayaan Ulang Tahun Tring

Published

on

By

pegadaian
Banner Festival TRING Pegadaian. (Foto: Hms Pegadaian)

Denpasar, baliilu.com – PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar menghadirkan Festival Tring! by Pegadaian sebagai bagian dari rangkaian perayaan ulang tahun aplikasi Tring by Pegadaian. Kegiatan yang berlangsung pada 21–25 Oktober 2026 di Trans Studio Mall Bali ini menghadirkan beragam hiburan, aktivitas interaktif, edukasi, hingga berbagai kegiatan menarik bagi masyarakat.

Festival Tring akan semakin semarak dengan kehadiran sejumlah musisi dan talenta yang siap menghibur pengunjung. Bagus Wirata, Anggis Devaki, Meiska, Nanoe Biroe, KIS Band, dan Jegeg Bulan akan turut meramaikan rangkaian acara melalui penampilan spesial selama Festival Tring berlangsung.

Tidak hanya menghadirkan hiburan musik, Festival Tring juga menghadirkan berbagai aktivitas menarik yang dapat diikuti oleh masyarakat. Sejumlah kegiatan tersebut di antaranya Tring! Charm Walk, Tring! Sing & Shine, Tring! Colour Fun, Tring! Little Star, dan Tring! Little Runway.

Pengunjung juga dapat menikmati berbagai kegiatan lainnya, seperti Bazar Lelang Emas, Cuci Emas Gratis, Music & Dance Performance, Talkshow Investasi Cerdas, Tring Corner, serta berbagai lomba dan games menarik.

Beragam rangkaian kegiatan tersebut dikemas untuk memberikan pengalaman yang menyenangkan sekaligus memperkenalkan lebih dekat berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui aplikasi Tring. Kehadiran Tring Corner dan Talkshow Investasi Cerdas juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi dan wawasan mengenai layanan serta pilihan investasi di Pegadaian.

Festival Tring sekaligus menjadi momentum bagi Pegadaian untuk merayakan perjalanan Tring bersama masyarakat. Melalui aplikasi Tring by Pegadaian, berbagai layanan Pegadaian hadir dalam satu platform yang semakin mudah, praktis, aman, dan nyaman untuk diakses.

Pemimpin Wilayah PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Denpasar, Edy Purwanto, menyampaikan bahwa Festival Tring menjadi salah satu bentuk apresiasi Pegadaian dalam merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat.

Baca Juga  Pemkot Denpasar Luncurkan Inovasi "Lagu Bunda"

“Festival Tring kami hadirkan sebagai ruang untuk merayakan ulang tahun Tring bersama masyarakat. Kami ingin menghadirkan kegiatan yang tidak hanya menghibur, tetapi juga memberikan edukasi dan pengalaman mengenai berbagai kemudahan layanan Pegadaian melalui Tring,” ujar Bapak Edy Purwanto.

Pegadaian mengajak masyarakat untuk hadir dan meramaikan Festival Tring! by Pegadaian di Trans Studio Mall Bali pada 21–25 Oktober 2026 dan menikmati berbagai keseruan yang telah disiapkan.

Mari rayakan ulang tahun Tring by Pegadaian dan rasakan berbagai keseruannya bersama! (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gedong Kirtya Gelar Pameran Kawisesan, Kenalkan Warisan Pengetahuan Leluhur Bali

Published

on

By

Pameran Kawisesan di Museum Sunda Ketjil
PAMERAN: Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Buleleng melalui UPTD Gedong Kirtya menggelar Pameran Kawisesan bertema “Kawisesan Pinaka Tetamian Budaya Bali” di Museum Sunda Ketjil, Pelabuhan Buleleng, Selasa (20/10). Pameran yang dibuka oleh Kepala Disbudpar Buleleng, Nyoman Wisandika, ini berlangsung pada 20–26 Oktober 2026 sebagai upaya memperkenalkan sekaligus melestarikan warisan pengetahuan leluhur Bali kepada masyarakat.

Dalam sambutannya, Nyoman Wisandika menyampaikan bahwa kawisesan merupakan bagian dari kekayaan budaya Bali yang diwariskan secara turun-temurun. Pengetahuan ini berkaitan dengan tradisi sastra, lontar, pengobatan tradisional, hingga aspek spiritual yang perlu dipahami secara bijak dan tidak selalu dipandang dari sisi negatif.

“Melalui pameran ini, masyarakat diharapkan dapat mengenal, mempelajari, serta memahami warisan leluhur yang kita miliki dengan cara yang lebih menarik dan menyenangkan,” ujarnya.

Ia menambahkan, museum memiliki peran penting dalam mempublikasikan koleksi melalui pendekatan edutainment, yaitu memadukan edukasi dan hiburan agar menjadi sarana pembelajaran budaya yang menyenangkan, khususnya bagi generasi muda.

Sementara itu, Kepala UPTD Gedong Kirtya, Dewa Ayu Putu Susilawati, menjelaskan bahwa pameran ini menampilkan pengetahuan kawisesan yang tersurat dalam koleksi lontar Gedong Kirtya, di antaranya Lontar Pengiwa, Pengujanan, Penerangan, Pematuh Agung, Ukuring Keris, Pakakas, dan Piwelas.

Menurutnya, pameran ini merupakan bagian dari upaya penguatan, pengembangan, dan pelestarian kebudayaan Bali secara berkelanjutan. Melalui penyajian informasi yang menarik, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas mengenai kawisesan sebagai bagian dari kearifan lokal dan warisan intelektual masyarakat Bali.

Pameran ini terbuka untuk masyarakat umum dengan jam kunjungan pagi pukul 08.00–13.00 Wita dan malam pukul 17.00–22.00 Wita. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengenal lebih dekat kekayaan budaya Bali sekaligus menumbuhkan kecintaan terhadap warisan leluhur. (gs/bi)

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Pemkot Denpasar Gelar Bazar Pangan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca