Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Sikapi Pemboikotan Pararem Desa Adat Liligundi, Bandesa Adat, Bandesa Alitan dan Manggala Sabha Desa Beri Penjelasan

BALIILU Tayang

:

de
BINCANG-BINCANG: Saat bincang-bincang antara Bandesa Desa Adat Liligundi Jro Alit Suardana bersama Bandesa Alit MDA Bebandem Jro Nyoman Ganti, Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Bidang Kelembagaan Dr. Made Wena, dan lain-lain. (Foto: ist)

Karangasem, baliilu.com – Menyikapi dinamika Desa Adat Liligundi pada 20 Agustus 2021 di Jaba Pura Penataran Gunung Siddi, Desa Adat Liligundi akibat ulah oknum Krama Desa Adat Liligundi yang merasa kepentingan pribadi dan kelompoknya terganggu dengan cara memprovokasi krama desa agar melakukan boikot ditanggapi dingin oleh Alit Suardana, Bandesa Desa Adat Liligundi bersama prajuru desa adat lainnya.

Ketidakpuasan kelompok-kelompok tersebut, ungkap Alit Suardana, Sabtu (21/8), bermula dari telah disahkannya Pararem tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi Nomor : 05 Tahun 2020 dalam Paruman Desa Adat Liligundi pada 12 Februari 2020 bertempat di Pura Desa, Desa Adat Liligundi, yang dihadiri oleh Panca Angga Prajuru Desa Adat, Sabha Desa Adat, Prajuru Banjar Adat Liligundi Kaja, Prajuru Banjar Adat Liligundi Kelod dan dihadiri oleh 118 Krama Desa Adat Liligundi. ‘’Namun sayangnya I Komang Wenten, dengan tanpa alasan  jelas tidak hadir dalam paruman desa tersebut,’’ ujarnya.

Sebelum Pararem Desa Adat tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi disahkan, Tim Panyuratan Pararem Desa telah berulang kali melakukan sosialisasi guna menampung saran, masukan, pendapat tokoh krama desa adat. ‘’Jadi tidaklah betul Pararem itu dibahas hanya berlima, tanpa melibatkan siapa-siapa. Lalu disahkan secara diam-diam,’’ tegas Suardana.

Malah dalam proses drafting Panitia Panyuratan Pararem Desa, lanjut Suardana memaparkan, telah berkoordinasi dan diterima langsung oleh Jro  Dr. Made Wena, Patajuh Bandesa Agung MDA Provinsi Bali Bidang Kelembagaan, Jro I Gede Wardana, Patajuh Bandesa Agung Bidang Hukum lan Wicara Adat MDA Provinsi Bali bersama tim. Secara prinsip, MDA Provinsi Bali memberikan beberapa pandangan dan pendapat hukum adat guna melengkapi isi Pararem tersebut. Termasuk menelisik tentang Awig-awig Desa Adat Liligundi. Memang Pararem Desa Adat Liligundi sudah sesuai dengan Awig-awig Desa Adat Liligundi, SE 006 MDA Provinsi Bali terutama Pasal 29 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Namun sayangnya, kata Suardana, setelah Pararem Desa tersebut disahkan dalam paruman barulah I Wayan Santra mengirim surat keberatan atas klausula dan norma yang terkandung dalam Pararem Desa Adat Liligundi tentang Tata Cara Ngadegang Prajuru Desa Adat Liligundi ke MDA Kabupaten Karangasem, dimana saat itu yang Jro I Wayan Artha Dipa masih menjabat sebagai Bandesa Madya Kabupaten Karangasem sekaligus Wakil Bupati Karangasem. ‘’Jadi tidak benar ada dokumen surat yang disembunyikan. Siapa yang menyembunyikan dan untuk apa menyembunyikan? Statemen niki sangat tendensius,’’ imbuh Alit Suardana balik bertanya.

Alit Suardana mengakui memang benar masa bakti kaprajuruan desa adat telah berakhir 2019, namun akibat terjadinya laporan I Wayan Santra ke MDA Kabupaten Karangasem dan sedang berlangsungnya proses mediasi di MDA Kecamatan Bebandem dimohon SK Pengakuan, bukan Perpanjangan. Hal ini ditempuh agar tidak terjadi kekosongan prajuru desa adat. Juga atas petunjuk MDA Provinsi Bali. Paruman/Sangkepan Prajuru Desa dengan Sabha Desa juga telah mengetahui dan menyetujui permohonan itu. ‘’Nenten wenten mengkeb-mengkeb pamargine,’’ ucap Bandesa Adat Liligundi ini.

Dikonfirmasi terpisah Jro Nyoman Ganti, Bandesa Alitan MDA Kecamatan Bebandem juga turut meluruskan opini di atas. Malahan berdasarkan dokumen tersebut telah ditindaklanjuti dengan sangat terbuka dan kekeluargaan oleh Tri Angga MDA Kecamatan Bebandem dengan membentuk Tim 5 guna memediasi persoalan pararem desa tersebut. ‘’Pertemuan mediasi para pihak malah telah dilakukan sebanyak 3 kali. Sidang Mediasi Perdamaian (SMP) dua kali telah dilakukan di Pura Desa Desa Adat Liligundi dan satu kali Sidang Mediasi Perdamaian juga telah dilakukan di Kantor MDA Kecamatan Bebandem,’’ kata Jro Nyoman Ganti.

Namun sayangnya, ungkap Ganti, sidang mediasi ketiga kalinya yang diselenggarakan di Aula Kantor BUPDA Bersama Kecamatan Bebandem berlangsung riuh dan melanggar protokol kesehatan akibat I Wayan Santra mengajak ratusan massa. ‘’Lacur, akhirnya Tri Angga MDA Bebandem sampe-sampe dipanggil dan mendapat teguran keras dari Ibu Camat Bebandem dan Kapolsek Bebandem. Kami juga ingin meluruskan tidak ada dokumen yang disembunyikan seperti apa yang dituduhkan saudara Komang Wenten,’’ ucap Bandesa Alitan Bebandem sambil menunjukkan file dokumen tersebut yang instruksinya ditulis tangan oleh Jro Bandesa Madya Kabupaten Karangasem berbunyi “Taati Awig-awig Desa dan Pararem Desa”.

I Wayan Bakti, selaku Manggala Sabha Desa Adat Liligundi juga mengaku heran atas sikap ‘’ngambul’’dan manuver oknum-oknum Krama Desa Adat Liligundi yang dengan sengaja menebar berita bohong, fitnah dan hoaks. ‘’Desa Adat Liligundi sudah tidak memiliki kewenangan untuk mencabut Pararem Desa yang sudah teregistrasi di Provinsi Bali,’’ tambahnya.

Tinggal sekarang Desa Adat Liligundi menindaklanjuti dengan melanjutkan Tahapan Pemilihan Prajuru Desa Adat Liligundi, agar dapat ditetapkan Prajuru Desa Adat Liligundi yang baru. Tetapi jika ada segelintir oknum yang tetap memaksakan kehendaknya agar segala tuntutannya terpenuhi tentu Desa Adat Liligundi sebagai subjek hukum di Provinsi Bali tidak dapat memenuhi. ‘’Desa adat sekarang tidak lagi seperti Desa Adat Liligundi era lama,’’ seloroh Jro I Wayan Bakti mengakhiri. (gs/tim)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca