Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Solusi Selesaikan Masalah Sampah di Badung

Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa: Kami Siap Dorong Pemerintah Anggarkan agar Setiap Desa Diberikan Bantuan Mesin Pengolah Sampah

Loading

BALIILU Tayang

:

Suyasa
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, S.H. (Foto: gs)

Badung, baliilu.com – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Badung I Wayan Suyasa, S.H. menyampaikan sebagai bagian dari Pemerintahan Kabupaten Badung dengan tugas fungsi pengawasan, pihaknya mengapresiasi Kementerian BUMN bekerja sama dengan PTPP (Persero) Tbk. memberikan CSR-nya kepada Pemerintah Kabupaten Badung melalui TPST-3R yang ada di Seminyak Kuta.

‘’Karena bagaimanapun juga, ini merupakan solusi yang terbaik karena bagi kami negara, daerah sudah memikirkan hal yang cukup vital sekali tentang sampah ini,’’ terang Wayan Suyasa saat menghadiri penyerahan alat bantuan pengelolaan sampah yang berlokasi di TPST-3R Seminyak di Jalan Beji Ayu No. 10, Seminyak Kuta, Bali pada Jumat (12/8).

SVP Corporate Secretary PT PP Bakhtiyar Efendi dan Ketua KSM Bumi Lestari I Wayan Tegeg memperlihatkan dokumen serah terima bantuan alat pengolah sampah untuk TPST-3R Seminyak. (Foto: gs)

Penyerahan alat ini diserahkan langsung oleh SVP Corporate Secretary PT PP Bakhtiyar Efendi kepada Ketua KSM Bumi Lestari I Wayan Tegeg dengan disaksikan langsung oleh Asisten Deputi TJSL Kementerian BUMN RI Edi Eko Cahyono, Bupati Badung diwakili Kabid Kebersihan DKLH Badung, anggota DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, S.H., Gusti Ngurah Sudiarsa, Ni Luh Gede Sri Mediastuti, S.E., Bendesa Adat Seminyak, Tim TJSL dan Corsec PTPP.

Pada kesempatan tersebut, Wayan Suyasa juga merasa berbangga karena bantuan mesin pengelolaan sampah yang dibuat oleh orang Indonesia melalui riset Kementerian BUMN ini akan membawa berkah dan solusi yang terbaik menyelesaikan persoalan sampah di Kabupaten Badung. Terlebih lagi tempat pembuangan sampah (TPA) Suwung pada bulan Oktober akan ditutup, sehingga TPST-3R akan sangat berfungsi sekali.

‘’Bagaimanapun sampah yang dulu dianggap kurang bagus, banyak sampah yang terbuang ternyata dengan mesin ini bisa diolah menjadi barang berharga. Apalagi di Bali banyak kreativitas UMKM yang bisa mengolah bahan-bahan yang diproduksi dari sampah ini menjadi barang yang bernilai,’’ ujar Politisi Golkar asal Penarungan Badung ini.

Baca Juga  Dapat Kepercayaan 24%, Golkar Siap Bertarung di Pilkada Badung 2024

Terkait volume sampah yang luar biasa di Badung, apakah nanti DPRD akan mendorong Pemkab Badung untuk mengadakan alat ini di setiap desa?

Wayan Suyasa menegaskan permasalahan sampah ini harus ada solusi yang terbaik. Ketika TPA Suwung akan ditutup per Oktober ini maka solusinya harus segera walaupun kemarin setiap desa harus memiliki TPS-3R tapi kan kebanyakan bermasalah tentang tempat dan belum bisa teratasi.

Wayan Suyasa saat mengamati cara kerja mesin pengolah sampah bantuan PTPP. (Foto: gs)

‘’Maka dengan adanya mesin pengolah sampah yang dianggap monster sampah ini pertama kali di Indonesia dan bahkan di dunia ini, why not. Kalau ini memang bisa betul-betul bagus dan terealisasi, kami siap mendorong pemerintah untuk menganggarkan pengelolaan sampah ini agar setiap desa diberikan bantuan mesin pengolah sampah ini,’’ ujarnya.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary PT PP Bakhtiyar Efendi menyampaikan untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-69 PTPP, melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), PTPP membidik bidang lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan kontribusi dalam pengelolaan sampah di Pulau Dewata, menjadikan Kuta dan Seminyak sebagai daerah yang bebas dari sampah.

Untuk merealisasikan program tersebut, PTPP menggandeng NGO untuk memberikan solusi berupa teknologi untuk melakukan pengolahan semua jenis sampah termasuk sampah yang sulit dihancurkan. Hasil dari pengolahan sampah tersebut akan dijadikan sebuah karya yang bernilai.

Mesin ini terdiri dari 2 buah mesin yang masing-masing memiliki fungsi berbeda. Mesin pertama merupakan sebuah mesin pemilah sampah yang dapat memilah sampah secara otomatis antara sampah organik dan sanpah anorganik. Sementara itu, mesin kedua berfungsi sebagai pengolah aneka sampah multilayer, seperti: plastik, masker, styrofoam, dan sampah lainnya yang akan diolah menjadi sebuah karya seni yang bernilai dan dapat berguna lebih untuk menyejahterakan masyarakat khususnya komunitas pengelola sampah. Teknologi yang diberikan oleh PTPP tersebut tentunya akan menjadikan TPST-3R Adat Seminyak menjadi satu-satunya TPST-3R di Pulau Bali tanpa residu.

Baca Juga  Wayan Suyasa Apresiasi Bupati Badung Tak Terapkan Kenaikan Pajak Hiburan 40 Persen

“Mengapa kami memilih Pulau Bali sebagai target bantuan pengelolaan sampah ini? Karena Bali merupakan satu destinasi tujuan wisata di Indonesia yang mempesona dan sudah sangat terkenal di mancanegara. Dengan banyak para wisatawan dan turis yang berdatangan ke pulau Bali baik lokal maupun asing, maka permasalahan sampah akan semakin meningkat setiap harinya. Selain itu, warga atau penduduk di Pulau Bali juga dikenal memiliki segudang kreatifitas akan karya seninya yang bernilai tinggi. Atas dasar pertimbangan tersebut PIPP memilih Pulau Dewata ini sebagai target bantuan pengelolaan sampah akhir. Kami berharap hasil dari pengolahan sampah plastik nantinya akan dikreatifitaskan untuk menjadi sesuatu yang sangat bernilai di tangan masyarakat dan penduduk di Bali,” ujar Bakhtiyar Efendi selaku Sekretaris Perusahaan PTPP kepada media.

“Melalui program ini, PTPP yang merupakan salah satu perusahaan BUMN juga turut serta dalam menyukseskan penyelenggaraan event akbar G20 dengan menghadirkan solusi penanganan masalah sampah di Pulau Dewata,’’ tambah Bakhtiyar.

Dalam mengusung perayaan HUT PTPP Ke-69, PTPP juga memberikan bantuan kepada anak Sekolah Dasar nomor 1 Seminyak dengan memberikan bantuan berupa alat kebutuhan sekolah sebanyak 69 paket. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

DPRD Bali Setujui Raperda Perubahan APBD 2026 Ditetapkan Jadi Perda

Published

on

By

Paripurna dprd bali
RAPAT PARIPURNA: Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali. (Foto: bi)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan beberapa catatan/rekomendasi.

Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali itu disampaikan saat Rapat Paripurna ke-53 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Sukra Kliwon Bala, 25 September 2026 dengan agenda Pendapat Akhir Pembahasan dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Bali.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I Wayan Disel Astawa dan Wakil Ketua III Komang Nova Sewi Putra bersama segenap anggota DPRD Bali.

Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra beserta Kepala OPD dan jajaran, Anggota Tim Ahli Alat Kelengkapan DPRD, Kelompok Pakar DPRD Provinsi Bali dan Tenaga Ahli Fraksi, dan undangan lainnya.

Pendapat akhir Dewan ini disampaikan oleh Ketua Pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 Drs. Gede Kusuma Putra, Ak, MBA, MM. Ia menyampaikan bahwa Dewan memahami ada alasan-alasan dan argumentasi yang melandasi dirancangnya Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2026, dimana salah satunya adalah perubahan proyeksi pendapatan dan belanja yang sebelumnya ditetapkan pada APBD Induk TA 2026. Sesungguhnya kalau dicermati, Penyusunan APBD baik Induk  dan Perubahan semua bermuara pada besaran Pembiayaan Daerah Bersih (Pembiayaan Netto) yang ada, dimana Pembiayaan Bersih ini didapatkan dari Penerimaan Pembiayaan setelah dikurangi Pengeluaran Pembiayaan. Karena penyusunan Perubahan APBD SB Provinsi Bali TA 2026 didesain defisit 739 M lebih tentu diperlukan pembiayaan daerah netto 739 M lebih.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa Apresiasi Penarungan Festival 2022

Secara lebih rinci, papar Kusuma Putra, Rancangan Perubahan APBD SB TA 2026 sebagai berikut: Pendapatan Daerah direncanakan Rp. 6,800 T lebih, naik Rp. 141,042 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan sebesar Rp. 6,659 T lebih. Belanja Daerah direncanakan Rp. 7,539 T lebih naik Rp. 37,854 M lebih dari APBD induk yang ditetapkan Rp. 7,501 T lebih. Defisit direncanakan 739,409 M lebih turun Rp. 103,188 M lebih dari APBD induk 2026 yang ditetapkan Rp. 842,597 M lebih.

Dengan rencana Defisit 739,409 M lebih ditambah adanya pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 763,464 M lebih (untuk penyertaan modal 520 M dan cicilan hutang 243,464 M lebih) maka diperlukan penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 1,502 T lebih yang bersumber dari SilPA TA 2025 sebesar Rp. 712,874 M lebih (Audited) dan penerimaan pinjaman daerah sebesar Rp. 790 M.

Pada kesempatan ini, Dewan memberikan beberapa catatan / rekomendasi di antaranya, mengingatkan dan mendorong Pemerintah Provinsi Bali guna terus menggali dan menciptakan sumber-sumber pendapatan yang baru termasuk pengelolaan semua aset yang ada, agar kapasitas fiskal keuangan daerah lebih baik.

Dewan juga mengingatkan serta mendorong Pemerintah Provinsi untuk melakukan Kajian/Evaluasi secara menyeluruh terhadap bantuan Desa Adat dan Subak. Desa Adat dan Subak punya kemampuan dan beban yang berbeda, rasanya tidak ada keadilan jika diberikan BKK yang jumlahnya sama. Dana kisaran 500 M tiap tahun untuk Desa Adat dan Subak se-Bali sudah saatnya dipikirkan untuk terdistribusi secara efektif.

Dengan tingkat kemiskinan 3,42% dari jumlah penduduk Bali di kisaran 4,4 juta jiwa berarti ada penduduk miskin di kisaran 150 rb jiwa. “Kami Dewan meyakini masyarakat yang mampu atau berkecukupan bahkan sangat mampu jauh melebihi angka diatas, karenanya kami Dewan mendorong Pemerintahan Provinsi Bali dalam hal ini Gubernur dan jajaran serta Dewan membuat Gerakan Bersama untuk menjadi Bapak/Ibu Asuh Keluarga Miskin di Bali yang tentu juga melibatkan Pemerintahan Kabupaten/Kota,” ujar Kusuma Putra.

Baca Juga  Studi Komparasi, Wayan Suyasa Terima Kunjungan DPRD Gorontalo Utara

Dewan juga mengingatkan kembali serta mendorong Pemprov Bali untuk membuat target Zero rumah tidak layak huni di tahun 2029.

Dewan mendorong Pemprov Bali untuk lebih greget melaksanakan Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali, mengingat masih banyak ada pelanggaran di lapangan.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan yang telah dengan penuh ketekunan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dengan legislatif dalam pembahasan APBD Perubahan 2026 sesuai dengan target waktu, Jumat, 25 September 2026.

Terkait rekomendasi yang disampaikan, ada 4 poin yang penting dan akan dibahas bersama jajaran untuk mendapatkan respons dan bisa dilaksanakan ke depan.

Maka dengan telah disetujuinya raperda ini, sesuai peraturan perundang-undangan akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri supaya segera bisa dievaluasi dan disetujui sehingga APBD ini bisa segera efektif dilaksanakan sisa waktu lagi tiga bulan.

“Saya akan menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya, melaksanakan apa yang diputuskan dalam APBD Perubahan ini dan mohon selalu pengawasan, arahan dari pimpinan dan anggota dewan agar betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik, efektif, efisien dan produktif serta memberi manfaat dan dampak kepada masyarakat. (gde)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Jaga Tradisi dan Ringan Beban Krama, Bupati Sanjaya Apresiasi Ngaben Bersama Adat Mojan

Published

on

By

Bupati Sanjaya Hadiri Persiapan Ngaben Bersama Desa Mojan
HADIRI UPACARA: Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat menghadiri pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti, Jumat (25/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Semangat gotong-royong dan kebersamaan masyarakat dalam menjaga tradisi leluhur kembali terlihat dalam pelaksanaan persiapan Upacara Atiwa-tiwa/Ngaben Bersama di Desa Adat Mojan, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti. Kehadiran Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya dalam Uleman Ngupasaksi, Jumat (25/9/2026), menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Tabanan terhadap pelaksanaan yadnya sekaligus pelestarian kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Sekda dan Pimpinan Perangkat Daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan, Perbekel, Bendesa Adat, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta jajaran pemerintahan dan krama Desa Adat Mojan. Kehadiran pemerintah daerah di tengah masyarakat, juga sekaligus menjadi momentum untuk menyaksikan secara langsung pelaksanaan tradisi keagamaan yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh krama setempat.

Pelaksanaan Ngaben Bersama ini merupakan bentuk nyata gotong-royong masyarakat Desa Adat Mojan, dengan melibatkan 224 kepala keluarga (KK) yang melaksanakan urusan bersama sebesar Rp. 25.000 per orang. Sebanyak 21 sawa turut dirangkaikan dalam upacara tersebut, serta 9 Ngelangkir dan 40 orang Metatah. Dimana puncak karya dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 September 2026 mendatang.

Dalam sambrama wacananya, Bupati Sanjaya menyampaikan apresiasi kepada Bendesa Adat, tokoh adat, serta seluruh krama yang secara konsisten menjalankan dresta dan tradisi berdasarkan awig-awig dan pararem. Di Desa Adat Mojan, pelaksanaan Ngaben Massal tersebut dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Menurutnya, pelaksanaan Ngaben bersama secara berkala tidak hanya meringankan beban masyarakat, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan dan gotong-royong yang perlu terus dilestarikan.

“Tiang apresiasi terhadap semeton sareng sami. Titiang ring Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan hadir ngupasaksi yadnya sekadi niki, karena yadnya niki sangat penting pisan,” ujar Bupati Sanjaya.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa Apresiasi Penarungan Festival 2022

Oleh karena itu, Sanjaya mengajak seluruh masyarakat untuk terus menjaga dan melestarikan kearifan lokal serta nilai-nilai luhur warisan pendahulu kita, sehingga tradisi dan semangat gotong-royong tetap hidup dan diwariskan kepada generasi mendatang. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

PT Denpasar dan Pemprov Bali Teken Nota Kesepakatan, Perkuat Layanan Hukum bagi Penyandang Disabilitas

Published

on

By

Gubernur Koster Teken Nota Kesepakatan dengan PT Denpasar
TANDATANGAN NOTA KESEPAKATAN: Gubernur Bali Wayan Koster menandatangani Nota Kesepakatan saat menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Pemerintah Provinsi Bali bersama Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperkuat komitmen dalam menjamin pemenuhan hak penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum melalui penyediaan layanan peradilan yang layak, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum di Provinsi Bali. Penandatanganan berlangsung saat Gubernur Bali Wayan Koster menerima Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar, Dr. Ifa Sudewi, S.H., M.Hum., di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jaya Sabha, Denpasar, Jumat (25/9/2026) pagi.

Kepala Pengadilan Tinggi Denpasar Ifa Sudewi menyampaikan bahwa penyediaan layanan tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan. Secara khusus, penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas dalam proses peradilan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2020.

Menurut Ifa Sudewi, implementasi layanan ramah disabilitas telah dilakukan di Pengadilan Negeri Denpasar, antara lain melalui penyediaan akses dan jalur yang ramah disabilitas serta sarana dan prasarana pendukung. Langkah tersebut bertujuan memastikan penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum memperoleh pelayanan peradilan secara layak dan tanpa diskriminasi.

Nota Kesepakatan antara Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pemerintah Provinsi Bali tersebut berlaku selama lima tahun. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menyediakan layanan bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum di Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster menyambut baik penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut. Ia menegaskan pentingnya memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak yang sama dalam mengakses pelayanan hukum.

“Ini program yang sangat bagus, menjamin penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum mendapatkan pelayanan yang baik,” ungkap Koster.

Pemprov Bali juga telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyediaan Layanan bagi Penyandang Disabilitas yang Berhadapan dengan Hukum. Keberadaan regulasi tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyediaan layanan yang inklusif bagi penyandang disabilitas.

Baca Juga  Wakil Ketua I DPRD Badung Wayan Suyasa Terima Pengurus DPD KSPSI Bali

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Bali didampingi Kepala Dinas Sosial dan P3A Provinsi Bali serta Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca