Badung, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Badung merekomendasikan kepada Satpol PP Badung untuk menutup aktivitas pembangunan dari PT Pelangi Bahagia Indonesia yang berlokasi di Jalan Padang Linjong, Canggu Badung mulai Kamis, 13 Maret 2025.
‘‘Saya barusan sudah berkoordinasi dengan pimpinannya, kebetulan pimpinannya masih sakit, yang bertanggung jawab hanya 2 orang. Itupun kami tanya terkait proses perizinannya dan sama sekali tidak ada semuanya. Katanya masih di pusat masih proses tapi kenyataan di lapangan mereka sudah melakukan kegiatan pembangunan,‘‘ ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara usai sidak di wilayah Canggu, Rabu (12/3/2025).
Hadir Ketua Komisi II DPRD Badung Made Sada, beberapa anggota DPRD Badung di antaranya Suryananda, Putu Sika Adi Putra, Wayan Puspa Negara, Made Yudana.
Lanang Umbara lanjut mengatakan terkait tidak bisa menunjukkan dokumen perijinan, jelas kami dari DPRD Kabupaten Badung merekomendasikan kepada Satpol PP untuk segera menutup aktivitas kegiatan pembangunan dengan memasang Satpol PP Line. Apapun kegiatannya per sore hari ini, mereka minta tenggang waktu sampai sore hari. Berarti jika ada melakukan kegiatan per besok hari berarti mereka melakukan pelanggaran sehingga kita akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang ada. ‘‘Sangat luar biasa ini, sangat nekat sekali, tidak ada izin apa-apa sudah melakukan pembangunan. Jangan-jangan kami curiga ternyata kawasannya tidak sesuai,’’ ucap Lanang Umbara dan menegaskan menutup mulai sore hari ini.
Namun, Lanang Umbara menyebutkan untuk mengantisipasi hal seperti ini sangat sulit memang. Apalagi sekarang adanya Undang-Undang Cipta Kerja dengan sistem OSS-nya. Jadi kadang pengusaha hanya mengurus di OSS, mereka sudah bisa melakukan kegiatan, sehingga kadang-kadang lepas dari pantauan kita. Dan banyak terjadi tumpang tindih di lapangan.

Pekerja saat melakukan aktivitas pembangunan dari proyek PT Pelangi Bahagia Indonesia di Canggu. (Foto: gs)
’’Bukan disini saja, banyak kami mendapat laporan. Ada pengusaha yang sudah dulu, tiba-tiba ada pengusaha baru membangun seenaknya sehingga menganggu tempat usaha yang sudah jalan. Sehingga terjadi ketidaknyamanan, terjadi konflik di kawasan-kawasan pariwisata kita, antar-pengusaha. Nah ini menjadi perhatian serius bagi kita, mudah-mudahan nantinya dengan hal-hal seperti ini pemerintah pusat bisa mengevaluasi terkait UU cipta kerja ini, terkait dengan OSS seperti yang disampaikan bapak Gubernur tadi, kan berkoordinasi dengan pusat untuk mengevaluasi kekurangan dan kelebihannya terkait dengan OSS ini,’’ ujar Politisi PDI Perjuangan dapil Petang ini.
Sekarang, sebutnya, ketika pengusaha sudah lolos di OSS mereka sudah bisa langsung melakukan kegiatan, membangun. Kadang-kadang melengkapi ijinnya di pemerintah daerah pun tidak. Kalau dulu kan beda, harus dari bawah dulu, dari lingkungan kemudian dari tokoh-tokoh masyarakat, tokoh-tokoh pejabat di bawah. Sekarang kan dari pusat langsung turun sehingga ada konflik antar-penyanding, ke kita pun mereka lupa untuk mengurus persyaratan yang ditentukan.
Apa yang dilakukan dewan hari ini dengan merekomendasikan menutup aktivitas pembangunan proyek PT Pelangi Bahagia Indonesia di Canggu bukan berarti Badung alergi dengan investasi.
’’Ndak lah, kita Badung tidak alergi dengan investasi. Intinya kita sangat berharap investasi itu datang ke Badung, membangun usaha. Ketika usahanya jalan maju memberikan income kepada kita. Tapi tetap kuncinya harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada, harus dilengkapi semuanya. Jangan karena kita ingin meraup investasi sebesar-besarnya tetapi merusak tatanan yang sudah ada, yang sudah kita perdakan di Badung,’’ ujarnya.
Lanang mengungkapkan bahwa tatanan aturan yang kita buat untuk membuat keamanan dan kenyamanan bagi kita semua. Bukan bagi pengusaha saja tapi bagi masyarakat Badung, untuk kita semua. Ketika ada investasi, masyarakat merasa aman nyaman dapat lapangan pekerjaan begitu juga sebaliknya, pengusaha juga aman nyaman bisa mencari sebuah keuntungan dalam usahanya, sehingga simbiosis mutualisme.
Kenyataannya, banyak terjadi pelanggaran. Bahkan sudah beberapa kali kita turun, hampir semuanya sama. Sedangkan yang ini parah. Di OSS belum tapi mereka sudah membangun. Sepertinya kasus ini, ketika dicek tidak bisa menunjukkan dokumentasi secuil pun, tidak mengurus ke Pemkab Badung, tidak berkoordinasi dengan aparat di bawah. Sehingga terjadi konflik antara pengusaha dengan warga. ‘‘Nah ini kan sudah menjadi riskan ya, belum mendapat perhatian serius,’’ ujarnya seraya menegaskan sepanjang ada waktu akan terus turun apalagi ada laporan. Namun pihaknya terkendala dengan kegiatan-kegiatan yang sudah dijadwalkan per bulan. Tidak boleh melanggar daripada ketentuan yang sudah dibuat di DPRD Badung, yang sudah diparipurnakan menjadi jadwal bulanan DPRD Kabupaten Badung. (gs/bi)