RAPAT PARIPURNA: Juru Bicara Bapemperda DPRD Bali Nyoman Ray Yusha saat menyampaikan tanggapan terkait pendapat Gubernur tentang Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali menyatakan sependapat dengan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yang disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
‘’Kami pada prinsipnya sependapat dengan pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana,’’ ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Bali Nyoman Ray Yusha pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 tentang Raperda Penanggulangan Bencana pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar. (Foto: gs)
Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, Nyoman Suyasa dan Tjok. Gede Asmara Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, Sekda Bali bersama perangkat daerah terkait, serta Pokli DPRD Bali.
Nyoman Ray Yusha lanjut menjelaskan Dewan sependapat yakni, pertama, terkait aspek Teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan Filosofis, Yuridis, Sosiologis yang tertuang dalam Konsideran; dan Pembuatan Materi Muatan maupun Penormaan pada Pasal-pasal Batang Tubuh. Selanjutnya dilakukan Sosialisasi, Harmonisasi, dan Fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda.
Kedua, papar Ray Yusha, secara inklusif mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender (Perempuan Tangguh Bencana), Disabilitas, dan Sosial Inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai Materi Muatan dan dinormakan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
Ketiga, perubahan iklim (climate change) merupakan implikasi dari global warning yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. ‘’Kondisi iklim ini, menjadi substansi Adaptasi Perubahan Iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,’’ ujarnya.
Dan keempat, kata Ray Yusha, dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, penting mengatur berkembangnya Industri Pariwisata yang mendorong Pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru terutama di Kawasan Rawan Bencana yang berdampak meningkatnya Risiko Bencana. Terhadap kondisi ini, Pemerintah Daerah bersama Pelaku Pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin masyarakat dan wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola Pariwisata Tangguh Bencana.
Ray Yusha lanjut mengungkapkan, dari beberapa hal tersebut di atas, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, dengan menggunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana.
‘’Dengan demikian secara politik hukum, diharapkan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat,’’ ujar Rai Yusha.
Pada kesempatan rapat paripurna itu juga mengagendakan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SB Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (gs/bi)
PEMBERIAN PENGHARGAAN: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut sebanyak 101 atlet peraih medali SEA Games 2025 menyatakan minat bergabung sebagai anggota Polri. Ia menegaskan institusinya siap memberikan kesempatan bagi atlet berprestasi tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Kapolri usai acara pemberian penghargaan kepada atlet SEA Games 2025 di The Tribrata Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
“Kami memberikan apresiasi kepada sekitar 101 atlet non-Polri yang memiliki cita-cita untuk bergabung menjadi anggota Polri,” ujar Kapolri.
Kapolri menjelaskan, atlet berprestasi dapat direkrut melalui jalur pencarian bakat atau talent scouting. Menurutnya, Polri membuka kesempatan seluas-luasnya bagi atlet yang telah mengharumkan nama bangsa di ajang internasional.
Ia menuturkan, capaian atlet Indonesia di SEA Games 2025 sangat membanggakan, dengan perolehan sekitar 100 medali emas, belum termasuk medali perak dan perunggu.
“Berdasarkan prestasi tersebut, kami membuka peluang bagi mereka untuk bergabung melalui rekrutmen proaktif atau talent scouting,” katanya.
Kapolri menambahkan, skema ini diharapkan mampu memacu semangat atlet untuk terus berprestasi dan tidak berhenti setelah ajang SEA Games. Ia juga mengapresiasi atlet Bhayangkari yang berhasil meraih medali emas.
“Masih banyak ajang internasional ke depan. Kami berharap para atlet terus berprestasi, mengibarkan Merah Putih, serta mengharumkan nama bangsa dan institusi,” pungkasnya. (gs/bi)
MALAM APRESIASI: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di acara Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026). (Foto: Hms Polri)
Jakarta, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan apresiasi atau reward kepada seluruh atlet Polri yang meraih prestasi di ajang Sea Games tahun 2025. Setidaknya ada 38 personel kepolisian yang meraih medali serta mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.
Ada kurang lebih 38 personel yang mendapatkam prestasi sea games 2025. Oleh karena itu hari ini, malam ini kita berikan apresiasi kepada personel Polri yang kebetulan menjadi atlet berprestasi di sea games untuk mendapatkan reward, apresiasi baik dalam bentuk kenaikan pangkat baik dalam bentuk kesempatan promosi sekolah, maupun ikuti ataupun mendapatkan promosi jabatan, kata Sigit di Malam Apresiasi Sang Juara Polri untuk Indonesia di The Tribrata, Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).
Selain personel kepolisian, Sigit juga memberikan reward kepada 101 atlet yang meraih prestasi luar biasa di cabang olahraganya masing-masing. Menurut Sigit, ratusan atlet tersebut memiliki keinginan besar untuk bergabung ke dalam keluarga besar Korps Bhayangkara.
Oleh karena itu, Sigit memberikan kesempatan kepada ratusan atlet tersebut untuk bergabung sebagai personel Polri. Nantinya mereka bakal diproses melalui jalur Rekrutmen Pro-aktif atau Talent Scouting. Bahkan, salah satunya ada atlet yang meraih 100 medali.
“Sehingga kami memberikan kesempatan mereka bergabung menjadi keluarga besar Polri melalui jalur rekrutmen proaktif atau talent scouting. Tentunya ini juga menjadikan kesempatan bagi mereka untuk terus berprestasi namun nanti di satu titik mereka berlatih menjadi keluarga besar Polri,” ujar Sigit.
Selain itu, Sigit menyebut, ada juga atlet yang merupakan Bhayangkari meraih prestasi atau medali emas di ajang Sea Games 2025. “Baru saja kami juga mendapatkan informasi masih banyak dari atlet yang prestasi ingin bergabung menjadi keluarga besar Polri,” ucap Sigit.
Dengan adanya kegiatan ini, Sigit berharap seluruh atlet Indonesia ke depannya terus menjaga dan meningkatkan prestasinya. Apalagi masih akan banyak event internasional yang akan berlangsung.
Sigit menegaskan, atlet Polri maupun yang tidak, harus terus berlatih secara maksimal agar bisa tetap mengharumkan nama Bangsa Indonesia di kancah dunia.
“Tentunya harapan kami seluruh atlet semakin terus menjaga prestasinya. Ke depan masih banyak event internasional tentunya kita titip kepada mereka untuk terus menjaga agar Sang Merah Putih kita kibarkan di event internasional,” tegas Sigit.
Dan kita menitipkan bagaimana mereka terus berkiprah terus menjaga membawa harum nama bangsa dan tentunya menjaga membawa harus nama institusi Polri, tambah Sigit sekaligus mengakhiri. (gs/bi)
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi. (Foto: dpr.go.id)
Bekasi, Jabar, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi mendorong masyarakat untuk melakukan pengurusan sertipikat tanahnya secara mandiri, dengan langsung mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) di wilayahnya masing-masing. Hal ini agar terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang justru kerap memungut biaya tinggi dalam pengurusan sertipikat tanah.
Hal ini disampaikan Dede Yusuf kepada media usai Komisi II meninjau langsung pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan ATR/BPN di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
“Hari ini saya melihat langsung bagaimana prosedur dan mekanisme pengurusan sertipikat tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi dilayani dengan baik oleh para petugas. Bahkan saya tanya langsung ke Kepala Kantah mengenai biayanya dan dijelaskan bahwa semua layanan sudah ada tarifnya secara transparan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat ini mengaku sering mendengar keluhan dari masyarakat bahwa biaya pengurusan baik untuk balik nama atau pengurusan sertifikat hak milik itu harganya mahal. Contohnya ada masyarakat yang memiliki luas tanah 400 meter namun saat mengurus sertipikat tanahnya dikenakan tarif hingga puluhan juta, tentu biaya sebesar itu tidak masuk akal.
“Lalu apa yang menyebabkan biaya sebesar itu? Menurut Kepala Kantah tadi sudah menyampaikan biasanya karena masyarakat tersebut menggunakan biro jasa. Jasa itu bisa seperti PPAT, bisa juga mediator, atau calo. Bahkan kalau di daerah untuk bayar PBB saja biasanya menggunakan mediator dari aparat dusun. Dari desa yang kadang-kadang belum tentu terbayarkan. Itu sering saya temui masalah seperti itu,” terang Dede Yusuf.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat II ini menengarai alasan masyarakat enggan mengurus mandiri sertipikat tanah dikarenakan tidak mau repot atau tidak tahu cara dan tahapannya. “Nah inilah yang mungkin perlu disosialisasikan oleh ATR BPN bahwa mengurus sendiri itu jauh lebih cepat dan murah karena ini sudah ada aturan mainnya,” pesannya
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, Muh. Rizal pada kesempatan tersebut menjelaskan bahwa mahalnya biaya pengurusan sertipikat tanah seringkali terjadi karena ulah nakal oknum PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) yang bahkan mencatut nama pejabat BPN.
Modusnya adalah Oknum PPAT yang menahan sertipikat yang sebenarnya sudah selesai dan meminta sejumlah uang dengan dalih untuk biaya pengurusan.
“Oleh karena itu saya juga mengimbau agar masyarakat sebaiknya meluangkan waktunya untuk mengurus sendiri sertipikat tanahnya, sehingga bisa lebih cepat dan terhindar dari praktek percaloan ataupun mediator yang meminta biaya mahal,” pungkasnya. (gs/bi)