RAPAT PARIPURNA: Juru Bicara Bapemperda DPRD Bali Nyoman Ray Yusha saat menyampaikan tanggapan terkait pendapat Gubernur tentang Raperda Penanggulangan Bencana pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – DPRD Provinsi Bali menyatakan sependapat dengan pendapat Gubernur Bali terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yang disampaikan pada Soma Wage Kulantir, 12 Juni 2023 pada Rapat Paripurna ke-18 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023.
‘’Kami pada prinsipnya sependapat dengan pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana,’’ ujar Juru Bicara Bapemperda DPRD Bali Nyoman Ray Yusha pada Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar.
Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama saat memimpin Rapat Paripurna ke-19 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 tentang Raperda Penanggulangan Bencana pada Senin (Soma Umanis Tolu), 19 Juni di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali Jalan Dr. Kusuma Atmaja No. 3 Renon Denpasar. (Foto: gs)
Rapat Paripurna dengan agenda tanggapan Dewan terkait pendapat Gubernur terhadap Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana ini, dipimpin Ketua Dewan Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua Sugawa Korry, Nyoman Suyasa dan Tjok. Gede Asmara Putra. Hadir Gubernur Bali Wayan Koster, segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, Sekda Bali bersama perangkat daerah terkait, serta Pokli DPRD Bali.
Nyoman Ray Yusha lanjut menjelaskan Dewan sependapat yakni, pertama, terkait aspek Teknik Penyusunan (legal draffting) menjadi dasar Penyusunan Raperda Inisiatif Dewan tentang Penanggulangan Bencana, yaitu mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang mengatur pembuatan Naskah Akademis sebagai dasar Pedoman Penyusunan Raperda; yaitu landasan Filosofis, Yuridis, Sosiologis yang tertuang dalam Konsideran; dan Pembuatan Materi Muatan maupun Penormaan pada Pasal-pasal Batang Tubuh. Selanjutnya dilakukan Sosialisasi, Harmonisasi, dan Fasilitasi Raperda yang dibahas sampai pada penetapan menjadi Perda.
Kedua, papar Ray Yusha, secara inklusif mempertimbangkan Pengarusutamaan Gender (Perempuan Tangguh Bencana), Disabilitas, dan Sosial Inklusi, yang diberikan peran menjadi warga masyarakat tangguh/siap siaga menghadapi bencana, yang kemudian dijabarkan sebagai Materi Muatan dan dinormakan dalam Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana.
Ketiga, perubahan iklim (climate change) merupakan implikasi dari global warning yang membawa dampak cukup besar dan menyebabkan pada perubahan tatanan ekologi suatu kehidupan manusia terutama aspek kesehatan dan produktivitas perekonomian untuk kesejahteraan hidup dapat terganggu. ‘’Kondisi iklim ini, menjadi substansi Adaptasi Perubahan Iklim yang penting untuk diakomodir diatur pada Penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana,’’ ujarnya.
Dan keempat, kata Ray Yusha, dalam Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, penting mengatur berkembangnya Industri Pariwisata yang mendorong Pusat-pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru terutama di Kawasan Rawan Bencana yang berdampak meningkatnya Risiko Bencana. Terhadap kondisi ini, Pemerintah Daerah bersama Pelaku Pariwisata bersama-sama menyikapi untuk memberikan perlindungan hukum yang dapat menjamin masyarakat dan wisatawan dalam penguatan kapasitas melalui tata kelola Pariwisata Tangguh Bencana.
Ray Yusha lanjut mengungkapkan, dari beberapa hal tersebut di atas, menjadi fokus perhatian untuk dipertimbangkan pada pembahasan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana, dengan menggunakan pendekatan hukum dan berbagai disiplin ilmu lainnya karena substansi yang diatur mencakup multidimensi kehidupan manusia yaitu lingkungan alam, ekonomi, kesehatan, sosial, budaya, dan nilai-nilai kearifan lokal terkait dengan Penanggulangan Bencana.
‘’Dengan demikian secara politik hukum, diharapkan bahwa penyusunan Raperda Provinsi Bali tentang Penanggulangan Bencana menjadi Produk Hukum Daerah yang berfungsi responsif, implementatif, dan efektif dilaksanakan di masyarakat,’’ ujar Rai Yusha.
Pada kesempatan rapat paripurna itu juga mengagendakan Jawaban Gubernur terkait Pandangan Fraksi terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD SB Tahun Anggaran 2022 dan Penyampaian Penjelasan Gubernur terkait Raperda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 (gs/bi)
RAPAT PANSUS: Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung saat menggelar rapat kedua dalam upaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang digelar di Ruang Gosana II Kantor DPRD Badung pada Senin, 20 April 2026. (Foto: gs)
Badung, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) inisiatif DPRD Kabupaten Badung pada Senin, 20 April 2026 menggelar rapat kedua dalam upaya mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pansus menekankan pentingnya sinkronisasi antara regulasi nasional dengan kearifan lokal Bali.
Rapat yang digelar di Ruang Gosana II Kantor DPRD Badung tersebut, dipimpin Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara juga dihadiri Wakil Ketua Pansus I Made Ponda Witawan, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara dan Anggota Pansus di antaranya I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, I Made Yudana, I Made Tomi Martana Putra, serta I Putu Dendy Astra Wijaya. Turut hadir OPD terkait, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi dan Tim Ahli Bapemperda.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memastikan peran Ormas sejalan dengan program pembangunan daerah. Ia menegaskan agar keberadaan Ormas tidak justru mengganggu stabilitas keamanan dan kenyamanan masyarakat di Kabupaten Badung.
Lanang menyebutkan Bali hanya memiliki sektor pariwisata, terlebih khusus sektor pariwisata itu 80%-nya ada di Kabupaten Badung. Oleh karena itu, pariwisata itu perlu keamanan dan kenyamanan. Sehingga sangat urgent sekali membentuk ranperda tentang pemberdayaan Ormas ini.
“Kita tidak ingin organisasi kemasyarakatan yang tujuannya membantu Pemerintah justru melakukan hal-hal yang tidak diinginkan sehingga mengganggu stabilitas,” ujar Lanang Umbara.
Lebih lanjut, Lanang menjelaskan bahwa penyusunan Ranperda ini wajib berlandaskan pada undang-undang yang lebih tinggi. Namun, ia memberikan catatan khusus mengenai penerapan prinsip Tri Hita Karana dan kearifan lokal sebagai syarat pendaftaran maupun rekomendasi berdirinya sebuah Ormas di Badung.
“Jangan sampai Ormas yang berdiri di Badung tidak mengenali budaya dan kehidupan sosial kita. Jika tidak selaras dengan kearifan lokal, potensi benturan dan gesekan akan besar. Inilah yang kita sinkronisasikan,” katanya.
Selain aspek pendaftaran, Pansus juga menyoroti pengaturan sanksi bagi Ormas yang melanggar ketentuan.
Selain merujuk pada PP No. 58 tentang sanksi pembekuan hingga pembubaran, Perda ini nantinya akan memasukkan komponen pelanggaran terhadap kearifan lokal sebagai salah satu dasar pemberian hukuman (punishment).
Melalui regulasi ini, DPRD Badung berharap Ormas dapat tumbuh menjadi mitra pemerintah yang harmonis dengan adat dan budaya Bali. (gs/bi)
PENGARAHAN: Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. (Foto: BPMI Setpres/Rusman/presidenri.go.id)
Magelang, Jateng, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan pengarahan pada Kursus Pemantapan Pimpinan Daerah (KPPD) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) seluruh Indonesia yang digelar di Kompleks Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada Sabtu, 18 April 2026. Acara KPPD ini mengusung tema “Memperkuat peran pimpinan DPRD provinsi/kabupaten/kota guna mendukung Asta Cita menyongsong Indonesia emas 2045.”
Acara diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan laporan dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Republik Indonesia, TB. Ace Hasan Syadzily mengenai pelaksanaan dan tujuan penyelenggaraan KPPD tahun 2026.
“KPPD ini telah berlangsung lima hari Bapak Presiden, sejak tanggal 15 sampai dengan esok hari tanggal 19 April 2026, bertempat di Lembah Tidar Akademi Militer Magelang, tempat para pemimpin nasional ditempa dan digembleng, yang dihadiri oleh 503 Ketua DPRD,” ucap Gubernur Lemhanas.
Setelahnya, turut ditayangkan video dokumentasi kegiatan KPPD yang menggambarkan proses pembelajaran, pembinaan kepemimpinan, serta dinamika interaksi antarpeserta selama mengikuti program.
Dalam pengantar arahannya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kehadiran Kepala Negara didasarkan pada pertimbangan peran strategis dari Ketua DPRD. Forum ini juga menjadi momentum bagi Presiden untuk menyampaikan pandangannya secara langsung kepada para pemimpin legislatif daerah.
“Setelah saya mengetahui bahwa di sini adalah seluruh Ketua DPRD seluruh Indonesia, saya anggap penting dan tepat kalau saya hadir langsung,” ujar Presiden Prabowo.
Bukan hanya sebagai Kepala Negara, tetapi Presiden Prabowo berbicara sebagai sesama anak bangsa. Presiden menyoroti keberagaman latar belakang para peserta, mulai dari daerah asal, suku, pendidikan, hingga partai politik sebagai kekuatan yang menyatukan dalam semangat kebangsaan.
“Sebagai anak bangsa, hari ini saya ingin bicara dari hati ke hati, saya ingin bicara apa adanya,” tutur Kepala Negara.
“Saya berpendapat sebagai anak bangsa, sebagai patriot, karena saya datang ke sini, saya jumpa saudara-saudara dengan satu praanggapan bahwa kita semua di tenda ini adalah patriot,” lanjutnya.
Melalui forum ini, Presiden Prabowo menegaskan bahwa kekuatan Indonesia tidak hanya ditentukan di pusat, tetapi justru bertumpu pada kepemimpinan yang solid, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan rakyat di seluruh daerah. (gs/bi)
TINJAU RENCANA PROYEK: I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), saat meninjau langsung rencana proyek perbaikan jalan di ruas Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (20/4). (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana terus mempercepat peningkatan infrastruktur wilayah sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan berbasis masyarakat. Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan bersama Wakil Bupati I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), melakukan peninjauan langsung terhadap rencana proyek perbaikan jalan di ruas Jalan Kuburan Cina, Kelurahan Baler Bale Agung, Senin (20/4).
Proyek peningkatan jalan sepanjang 600 meter ini akan menggunakan pengaspalan jenis hotmix. Pengerjaan fisik dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juni 2026 dengan memanfaatkan alokasi anggaran sebesar Rp 900 juta yang bersumber dari Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali.
Dalam tinjauannya, Bupati menekankan pentingnya aspek teknis untuk kenyamanan pengguna jalan. Rencananya, jalan yang semula hanya memiliki lebar 3,5 meter akan ditingkatkan menjadi 5 meter melalui teknis penutupan saluran drainase menggunakan plat beton di titik-titik kritis. Hal ini dilakukan guna memastikan aksesibilitas kendaraan roda empat tetap lancar saat berpapasan.
“Pembangunan infrastruktur ini harus diimbangi dengan kepedulian lingkungan. Saya mengajak masyarakat agar rutin melaksanakan gotong-royong agar kawasan ini tetap asri dan terawat,” tegas Bupati di sela-sela peninjauan.
Usai meninjau lokasi infrastruktur, Bupati dan Wabup Ipat melanjutkan agenda dengan kegiatan ngampik (berkunjung) ke salah satu rumah warga sekitar. Dalam suasana kekeluargaan yang hangat, Bupati tidak hanya berdialog mengenai kondisi infrastruktur, tetapi juga memberikan edukasi langsung mengenai pentingnya pengelolaan sampah berbasis sumber.
Bupati mengajak warga untuk mulai disiplin memilah sampah dari rumah tangga. Langkah ini kata Bupati penting mengingat kemajuan fisik daerah harus berjalan beriringan dengan kesadaran ekologis masyarakat khususnya persoalan sampah.
“Kesuksesan pembangunan jalan ini tidak akan lengkap tanpa lingkungan yang bersih. Dengan memilah sampah dari sumbernya, kita tidak hanya menjaga kebersihan di Baler Bale Agung, tapi juga membantu keberlanjutan lingkungan di seluruh Kabupaten Jembrana,” tambahnya.
Melalui perpaduan pembangunan fisik dan penguatan kesadaran masyarakat ini, Pemerintah Kabupaten Jembrana berharap kualitas hidup masyarakat di tingkat lingkungan dapat meningkat, mendukung program kebersihan lingkungan yang berkelanjutan di Kabupaten Jembrana. (gs/bi)