Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Team Hacker VS Grabber Klaim Curi 200 Juta Data Pengguna Pornhub, Ancam Lakukan Pemerasan

BALIILU Tayang

:

200 Juta Data Pengguna Pornhub Dicuri Hacker, Dipakai untuk Pemerasan

Kelompok peretas yang menamakan diri VS Grabber mengklaim telah berhasil mencuri lebih dari 200 juta data pengguna layanan Pornhub Premium. Data sensitif tersebut, menurut klaim mereka, kini digunakan sebagai alat pemerasan terhadap pihak Pornhub.

Insiden ini disebut melibatkan sekitar 94 gigabyte data, yang berisi informasi sangat rinci mengenai aktivitas pengguna. Berdasarkan pantauan Mureks, data yang diduga bocor mencakup alamat email, riwayat pencarian, aktivitas menonton dan mengunduh video, judul video yang diakses, kata kunci pencarian, stempel waktu, hingga perkiraan lokasi geografis pengguna.

Dengan detail tersebut, peretas diklaim mampu membangun profil spesifik kebiasaan konsumsi konten digital tiap akun, termasuk video yang ditonton, pencarian yang dilakukan, serta waktu aktivitas pengguna secara detail. Tingkat kedalaman data ini dinilai berpotensi menimbulkan risiko privasi serius bagi para pengguna.

Pornhub Bantah Kebocoran dari Sistem Internal

Pornhub, sebagai salah satu platform dewasa terbesar di dunia, membantah keras bahwa kebocoran data tersebut berasal dari sistem internal mereka. Dalam pernyataan resminya, Pornhub menyebut bahwa data yang terekspos diduga kuat berasal dari Mixpanel, perusahaan analitik pihak ketiga yang sebelumnya pernah bekerja sama dengan Pornhub.

Namun, Pornhub menegaskan bahwa kerja sama dengan Mixpanel telah dihentikan sejak tahun 2021. Hal ini mengindikasikan bahwa data yang diklaim bocor kemungkinan merupakan data lama. Meski demikian, bagi sebagian besar pengguna, riwayat aktivitas digital—terutama yang bersifat sensitif—tetap memiliki risiko privasi dan potensi dampak sosial yang besar, meskipun data tersebut berasal dari beberapa tahun lalu.

Pornhub juga memastikan bahwa kata sandi, informasi pembayaran, serta data keuangan pengguna tidak terdampak dalam insiden ini.

Baca Juga  Tiba di Tanah Air, Presiden Prabowo Tuntaskan Diplomasi Strategis Global: Dari BRICS hingga IEU-CEPA

Tuntutan Pemerasan dan Bantahan dari Mixpanel

VS Grabber dilaporkan telah mengirimkan email pemerasan kepada manajemen Pornhub, dengan tuntutan pembayaran dalam bentuk bitcoin agar data yang diklaim dicuri tersebut tidak dipublikasikan ke publik.

Contoh data yang dibagikan kepada sejumlah jurnalis menunjukkan betapa detailnya informasi analitik tersebut, yang mampu merekam tindakan individual pengguna, termasuk pencarian spesifik dan video yang ditonton pada waktu tertentu.

Hingga saat ini, beberapa perusahaan keamanan siber menyatakan belum menemukan bukti bahwa data tersebut telah bocor atau disebarluaskan secara luas di internet. Meski begitu, ancaman kebocoran dinilai masih bersifat potensial dan berisiko tinggi apabila data tersebut benar-benar dirilis ke publik.

Sementara itu, dalam wawancara dengan situs keamanan siber BleepingComputer, pihak Mixpanel membantah bahwa data Pornhub tersebut berasal dari insiden kebocoran yang mereka alami pada November 2025. Mixpanel mengklaim tidak memiliki bukti bahwa data tersebut diambil dalam peretasan terbaru tersebut.

Mixpanel juga menyatakan bahwa akses terakhir terhadap data terkait dilakukan melalui akun yang sah pada tahun 2023. Pernyataan ini justru memunculkan pertanyaan baru mengenai bagaimana data sensitif tersebut dapat jatuh ke tangan peretas, serta kemungkinan adanya penyalahgunaan akses atau celah keamanan internal yang hingga kini belum terungkap, sebagaimana dilaporkan oleh Vice.

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Presiden Prabowo: Jadi Prajurit adalah Kehormatan dan Panggilan untuk Berkorban

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman

Published

on

By

PENGADUAN MASYARAKAT: Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman di Jalan Kejanti, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 24.07 Wita. Menyikapi laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Buda Arjana memimpin langsung personel UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Kejanti Gang II, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan perayaan ulang tahun di sebuah rumah pribadi yang disertai musik keras dan karaoke hingga larut malam. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pemilik rumah agar mematikan musik serta menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.

Pemilik rumah menerima imbauan petugas dengan baik dan bersedia menghentikan aktivitas tersebut. Setelah dilakukan penanganan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta saling menghormati kenyamanan warga sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  THR dan Bonus Hari Raya Pekerja Diputuskan Melalui Proses Meaningful Participation
Lanjutkan Membaca

NEWS

Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif

Published

on

By

Personel polisi saat melakukan patroli di ruas Jalan By Pass IB Mantra. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gianyar melaksanakan patroli dini hari untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta aksi balapan liar di wilayah hukumnya, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kegiatan patroli berlangsung mulai pukul 00.10 Wita hingga 02.15 Wita sebagai langkah preventif kepolisian pada jam-jam rawan.

Patroli dini hari tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan piket fungsi Polsek Gianyar yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta Polsek Gianyar Iptu I Komang Iwan Setiawan, S.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas guna meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas dan aksi yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan patroli mobile dan dialogis dengan menyambangi tempat hiburan malam, pertokoan, obyek vital, serta lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya By Pass IB Mantra, Jalan Raya Siyut, Pasar Tulikup, Jalan Temesi, Jalan Raya Dalem Samprangan, Jalan Bukit Jati, hingga Jalan Kesatrian Gianyar. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya aksi balapan liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Hasil dari kegiatan patroli tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gianyar terpantau aman dan kondusif. Selama patroli berlangsung tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan rasa aman.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menegaskan, “Patroli dini hari ini merupakan upaya preventif Polsek Gianyar untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami akan terus meningkatkan patroli di jam rawan guna mencegah kejahatan C3 dan balapan liar demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.” (gs/bi)

Baca Juga  Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Prabowo Instruksikan Jajaran Kawal Persiapan Arus Mudik

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca