Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tema AK PWI 2022: Berbasis Informasi dan Kebudayaan, Memenangkan Kesehatan, Kemanusiaan, dan Perilaku Baru

BALIILU Tayang

:

sde
NARASUMBER: Narasumber sosialisasi Anugerah Kebudayaan PWI 2022. Dari kiri ke kanan: Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, Sekda Provinsi Sultra Hj. Nur Endang Abbas, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, dan Ketua Panitia HPN Auri Jaya. (Foto: PWI)

Jakarta, baliilu.com – Ada yang bertanya  apakah ritus, tradisi lisan, adat-istiadat dan modal kultural lainnya, bisa menjadi bahan proposal Anugerah Kebudayaan-PWI 2022? Apakah video kegiatan kepala daerah yang sudah pernah dibuat sebelumnya, bisa dimasukkan ke dalam video, melengkapi proposal?

Itulah  sebagian dari sekian banyak pertanyaan yang muncul dalam sosialisasi Anugerah Kebudayaan (AK) PWI Pusat untuk Bupati/Walikota pada HPN 2022 secara daring, Kamis (16/9/2021). Dengan narasumber Ketua PWI Pusat Atal S. Depari, Ketua Pelaksana AK-PWI Yusuf Susilo Hartono, Ketua Panitia HPN Auri Jaya, dan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Hj. Nur Endang Abbas selaku tuan rumah HPN 2022. Sosialisasi diikuti oleh Pengurus PWI Pusat/ Provinsi/ Kabupaten/Kota dan para pejabat kabupaten/kota dari kawasan Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku Utara, Bali, Jawa, dll.

Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Pelaksana AK PWI Yusuf Susilo Hartono menjelaskan tentu saja semua modal kultural itu sangat berguna dari pembuatan proposal. Demikian juga foto-foto dokumentasi juga penting untuk pembuatan video pendukung proposal. Meskipun demikian, setelah ditemukan dahulu “X”-nya itu apa, yaitu gagasan atau program daerah bersangkutan yang akan diangkat sebagai batu penjuru, yang bisa menjadi pintu masuk atau mewadahi tema yang ditetapkan panitia. Adapun tema AK PWI 2022 adalah “Memenangkan Kesehatan, Kemanusiaan, dan Mewujudkan Perilaku Baru, Berbasis Informasi dan Kebudayaan.”

Cara Baru, Perilaku Baru

Kita tahu pandemi Covid selama hampir dua tahun ini, selain membunuh, telah mengajari umat manusia bagaimana menjadi kuat dan tetap sehat, baik dengan prokes, vaksin, maupun dengan pengalaman kultural warisan nenek moyang. Fakta menunjukkan semangat kemanusiaan lebih terbangun di masa pandemi ini. Kita juga banyak menemukan cara-cara baru, dan perilaku baru, dalam hidup dengan bantuan teknologi dan kecerdasan buatan.  Banyak orang kini menghamba teknologi dan kecerdasan buatan, tapi cukup banyak pula orang yang telah mampu menguasai teknologi dan kecerdasan buatan.

Baca Juga  Sugeng Teguh Santoso: Penyelenggaraan KLB PWI Pusat Tak Semudah yang Dibayangkan

 Memang banyak hoax, tapi cukup banyak orang  bisa mengelola dengan bijak banjir hoax, banjir informasi dari media mainstream maupun jurnalisme warga/medsos. Hari ini umat manusia, hidup di dua dunia: nyata dan semu, sekaligus. Luapan kreativitas dan kecerdasan buatan telah mengakibatkan disrupsi : banyak profesi lama hilang, tapi berdatangan  pula profesi baru. Nilai-nilai lama jungkir balik, sementara nilai-nilai baru juga masih berakrobat untuk menemukan bentuk dan tempatnya yang pas.

“Tentu masing-masing bupati/walikota, telah memiliki pengalaman lapangan, kiat dan jurus-jurus untuk mengatasi hal tersebut, hingga bisa bertahan dan merencanakan  langkah ke depan. Dari sana, ditambah dengan pertimbangan tema, visi-misi, janji politik saat memenangi pilkada yang mesti dibayar lunas, diharapkan bisa menemukan “X”, sebagai judul/fokus proposal,”  tandas Yusuf yang menggagas dan menangani penghargaan ini sejak di HPN 2016 di Lombok, NTB; HPN 2020 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan; dan HPN 2021 di Jakarta.

Panitia menetapkan, setiap bupati/walikota yang mengikuti AK-PWI 2022, harus mendaftarkan diri dan mengirim proposal 25-30 halaman. Di dalamnya berisi lima hal pokok. (1) Pernyataan sebagai peserta. Biodata ringkas bupati/walikota dan gambaran singkat daerah, serta prestasi nasional/internasional. (2) Berbagai program terobosan/ inovasi untuk memenangkan kesehatan, kemanusiaan dan perilaku baru berbasis informasi dan kebudayaan (3) Objek Pemajuan Kebudayaan yang mana, dari Pokok-pokok Pemikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) yang digunakan untuk menunjang terobosan/informasi. Apakah manuskrip, kesenian, tradisi lisan, teknologi tradisional, atau lainnya. (4) Pengelolaan wartawan/ media massa/ medsos untuk menunjang perwujudan perilaku baru. (5) Daftar link rujukan masing-masing bab. Dilengkapi lampiran PPKD lengkap. Sedangkan video, merupakan pendukung proposal. Durasinya 7-10 menit. Format Mp4, resolusi 720-1080. Dikirim ke pwianugerahkebudayaan@gmail.com.

Baca Juga  OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

Pendaftaran dibuka 1 September – 1 November 2021. Proses penjurian berlangsung 3-25 November 2021 oleh Tim Juri yang terdiri dari akademisi, pengamat seni/budaya, praktisi seni, dan wartawan kebudayaan. Tanggal 29-30 November 2021, presentasi dan verifikasi 10 bupati/walikota yang proposal dan videonya terbaik. Tanggal 1 Desember 2021, Pengumuman Nominasi Calon Penerima AK-PWI 2022. Tanggal 9 Februari 2022 Penerimaan AK-PWI dalam HPN 2022 di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Sementara itu, Ketua Umum PWI Pusat Atal S. Depari, dalam sambutannya mengingatkan bahwa UNESCO tahun 2017 menyatakan bahwa Indonesia merupakan negara super power di bidang kebudayaan. Oleh karena itu melalui AK-PWI ini kita ingin mencari bupati dan walikota yang  mumpuni dalam bidang kebudayaan.

Ketua Panitia HPN Auri Jaya menambahkan, pilihan tema kali ini merupakan momentum menarik, terutama dalam mencari terobosan perilaku baru berbasis informasi dan kebudayaan, pada masa pandemi dan pasca-pandemi. Sedangkan Sekda Provinsi Sulawesi Hj. Nur Endang Abbas, selaku tuan rumah HPN 2022, mengajak para kepala daerah ambil bagian dalam anugerah ini. Sulawesi Tenggara siap menjadi tuan rumah HPN 2022 dengan baik. (*/gs)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Bali Gencarkan 5 Kawasan di Bali Rendah Emisi

Hotel, Villa, Restaurant, Mall harus Gunakan PLTS Atap

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Bali.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 di Gedung Kerta Sabha, Jaya Sabha Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 5 kawasan di Bali seperti Nusa Dua dan Kuta di Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida Klungkung sebagai kawasan Rendah Emisi.

Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.

Secara khusus, Gubernur Bali dalam arahannya menegaskan Bali harus mengendalikan energinya, kalau tidak dikelola dengan baik, maka citra pariwisata Bali akan tergerus.

Baca Juga  Hendry Ch Bangun dan Zulmansyah Sepakat Gelar Kongres Persatuan PWI Paling Lambat Agustus 2025

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.

PLTS dikatakan Wayan Koster adalah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, selain biayanya yang murah. Jadi kebijakan yang fundamental ini harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. PLTS juga mampu menghasilkan udara bersih.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.

Lebih lanjut kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW.

Kemudian di Tahun 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW. “Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik, tentu tidak menggunakan bahan bakar fosil lagi, lebih murah, dan tidak ada polusi udara maupun suara.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini.

“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang  boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  OC Kaligis: PWI Pusat Berhak Gugat Dewan Pers yang Bertindak Sewenang-wenang

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Gandeng Big Tech Hingga Festival UMKM, PWI Fest 2026 Siap Digelar di Jakarta Desember Mendatang

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca