Denpasar, baliilu.com – Kita sudah 300 tahunan dijajah, masak ekonomi kita dijajah lagi. Sebagai negara maritim, malu kita impor garam, sebagai negara agraris malu kita impor beras. Ingat jangan buat petani kita susah.
Demikianlah pesan yang disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster saat meninjau sentra produksi garam tradisional lokal Bali baik yang ada di 1). Amed, Karangasem; 2). Gumbrih, Jembrana; 3). Kusamba, Klungkung; 4). Pejarakan, Buleleng; dan 5). meninjau tempat usaha produk garam di Desa Pemuteran, Buleleng.
Untuk itu, Gubernur Bali jebolan ITB ini sedang gencar-gencarnya memberdayakan produk garam tradisional lokal Bali agar kembali bangkit, masuk di pasaran modern dan dimanfaatkan oleh masyarakat Bali. Meskipun sebelumnya sudah diminati oleh pasar ekspor. Sehingga secara ekonomi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani garam yang tersebar di pesisir Pulau Dewata.
Guna mewujudkan hal tersebut di atas, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali yang sejalan dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali dengan tujuan untuk mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni: Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
Masalah impor garam, Gubernur Koster yang menjabat sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini bersuara tegas memperjuangkan produk garam tradisional lokal Bali agar tidak dijajah oleh impor di dalam berbagai acara nasional yang dilehat di Pulau Bali, seperti : 1). Rakernas Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) ke-1 Tahun 2021, dimana Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini dihadapan GPEI menyatakan saat ini masih ada kebijakan yang berpihak dengan impor. Hal ini kemudian membuat produk-produk lokal kita tertekan. Karena kita sebagai negara agraris, sudah sepatutnya kita tidak impor beras. Akan tetapi impor berasnya terus. Impor bawang putih juga terus. Kita sebagai negara kelautan, negara maritim, sudah sepatutnya tidak impor garam. Namun garamnya juga impor. “Bagaimana ini? Kebalik-balik kita? Udah ngak benar caranya begini. Melihat kondisi itu, saya mengingatkan seluruh GPEI yang ada di Bali, bahwa Pulau Dewata ini punya garam terkenal di Kusamba, Klungkung, di Amed, Karangasem, di Tejakula, Buleleng, hingga di Jembrana. Jadi sangat luar biasa. Tapi garam di Bali yang begitu bagus kualitasnya, dan garam kita sebenarnya disenangi di luar negeri, namun gara-gara garam beryodium menjadikan garam Bali ngak bisa dijual di pasar tradisional, karena ada aturannya,” jelas Wayan Koster seraya menyatakan kalau mau berpihak pada Indonesia yang kaya raya terhadap pertanian dan kelautannya, maka kita harus berubah secara politik;
2). Dalam acara Peresmian Desa Devisa Garam Kusamba, Klungkung. Gubernur Koster dihadapan Direktur Eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, James Rompas dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kantor Wilayah DJKN Bali dan Nusra Tenggara, Anugrah Komara menyatakan kita yang memiliki garam dan dimanfaatkan oleh hotel berbintang lima sampai ke beberapa negara, masak kita di sini tidak memanfaatkannya, malah mengkonsumsi garam impor. “Saya tekankan sekali lagi, garam kita di Bali sangat memiliki cita rasa yang bagus, lalu pasar modern di Bali tidak mau memasarkannya, jadi ini tidak benar kebijakannya. Maka hal ini akan saya perangi,” cetusnya.
3).Saat acara launching Aplikasi Perseroan Perorangan di Nusa Dua, Kabupaten Badung. Gubernur Bali Wayan Koster menceritakan kekesalannya dihadapan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly terkait regulasi yang tidak berpihak kepada produk lokal seperti garam Bali. Gubernur menyampaikan Pemprov Bali baru saja mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali pada tanggal 28 September 2021 lalu. Kata Wayan Koster, garam tradisional lokal Bali yang ada di wilayah Kabupaten Jembrana, Buleleng, Karangasem, Klungkung, sangat bagus dan sampai diekspor keluar negeri. “Jadi saya cerita Bapak (Menteri) garam Bali itu sangat terkenal rasanya sampai di luar negeri diminati dan diekspor ke Jepang, di Korea, dan Amerika. Namun di balik ekspor itu, ternyata di negara kita ada Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 69 tahun 1994 tentang garam beryodium, terus ada peraturan Menteri Perindustrian yang secara wajib menggunakan garam beryodium. Apa akibatnya? Jadi garam lokal tradisional Bali tidak bisa dijual di pasar swalayan, pasar modern. Masak produk yang bisa diekspor malah kita menggunakan garam impor. Inikan tidak benar. Saya juga sudah sampaikan kepada Bapak Menko dan Investasi RI, Bapak Mensesneg, Menteri Perindustrian supaya direvisi Kepres 69 tahun 1994 ini. Kok, garam tradisional lokal Bali diminta oleh luar negeri dipakai oleh hotel bintang lima, lah kok pasar modern di sini nggak boleh dijual, gara-gara harus ada SNI. Jadi SNI ke produk garam ini saya yakini akal-akalan mafia impor. Ini akal-akalan mafia impor Bapak Menteri. Ini yang harus kita beresin Pak,” tegas Koster dihadapan Menkumham Yasonna seraya mengatakan saya memberanikan diri bicara begini untuk memberdayakan produk garam tradisional lokal Bali demi kesejahteraan masyarakat, khususnya petani garam kita yang sudah lelah mencari air laut dan berjemur di terik matahari lalu menghasilkan garam berkualitas dengan menggunakan alat tradisional; dan
4). Gubernur Koster juga mencurhatkan masalah impor tersebut dihadapan 12 Duta Besar (Dubes) Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) RI saat melakukan kunjungan kerja ke Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar yang dipimpin oleh Staf Ahli Hubungan Antar Lembaga Kementrian Luar Negeri RI, Muhsin Syihab.
Setiap kesempatan, Gubernur Koster promosikan garam lokal Bali. (Foto: Ist)
“Saat ini Bali sedang diserbu produk impor, seperti ada beras, minuman keras, dan garam. Jadi mengenai impor, mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa dirinya sangat alergi dengan impor. Padahal Bali sudah surplus berasnya. Saya berani bicara seperti ini dihadapan Bapak/Ibu Calon Dubes, karena saya malu, kita sebagai negara agraris malah impor beras, kemudian kita negara maritim juga impor garam,” cetusnya seraya mengatakan untuk itu kepada Bapak/Ibu Calon Duta Besar LBBP RI yang akan bertugas ke luar negeri, saya meminta dukungan agar membantu mempromosikan produk lokal Bali.
Keseriusan Gubernur Koster dalam memerangi impor garam di Pulau Bali mendapatkan apresiasi dari pelaku usaha produk garam Pemuteran yang sekaligus menjadi Ketua Kelompok Uyah Buleleng di Desa Pemuteran, Kecataman Gerokgak, Buleleng, I Wayan Kanten. “Saya mengapresiasi keberanian Gubernur Bali Wayan Koster yang telah berpihak kepada produk garam tradisional lokal Bali. Untuk itu, saya berharap pemerintah bisa menekan laju impor garam yang datang ke Bali, dan meningkatkan pemasarannya di pasar modern,” harapnya sembari mengatakan mengenai ekspor produk garam tradisional lokal Bali jangan diragukan lagi kualitasnya. Kalau tidak ada pandemi, garam ini sudah diminta untuk terbang oleh Arab Saudi dan Amerika. Bahkan ada mahasiswa luar negeri yang ingin belajar tentang produksi garam tradisional lokal Bali. (gs)
KONFERENSI PERS: Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6). (Foto: Hms Kemenkeu)
Jakarta, baliilu.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap peredaran pakaian bekas impor ilegal (balpres) di Pelabuhan Tanjung Priok dan Kalimantan Barat. Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah terus menjalankan pengawasan dan penindakan terhadap praktik impor ilegal secara konsisten. Menurutnya, pengungkapan kasus kali ini merupakan salah satu hasil dari pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan.
“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan negara, pelaku usaha yang patuh, dan masyarakat,” ujar Menkeu dalam konferensi pers di Buffer Area TPS CDC Banda, Tanjung Priok, Jakarta pada Selasa (23/6).
Penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman balpres menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pontianak-Tanjung Priok. Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap 46 kontainer. Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balpres sehingga langsung dilakukan penyegelan dan pemeriksaan lanjutan.
Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan sebanyak 2.067 bal berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara itu, total muatan dalam 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bal dengan nilai ekonomi sekitar Rp37,5 miliar. Informasi hasil penindakan di Tanjung Priok kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengembangan di Kalimantan Barat. Pada periode 19-21 Juni 2026, tim gabungan melakukan penindakan di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 2.060 bal pakaian bekas ilegal dengan nilai sekitar Rp4,12 miliar.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS, TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri. Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai perdagangan pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” kata Menkeu.
Lebih lanjut, Menkeu menegaskan bahwa proses penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut, termasuk pemilik gudang dan pihak yang terkait dengan kepemilikan kontainer yang diamankan.
“Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Menkeu.
Pemerintah juga tengah mengkaji langkah hukum yang lebih tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat, termasuk sarana angkut yang digunakan dalam kegiatan ilegal tersebut. Menkeu mengungkapkan pendekatan penegakan hukum ke depan tidak hanya berfokus pada penyitaan barang, tetapi juga memberikan efek jera kepada seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pelanggaran.
“Ke depan pihak-pihak yang melakukan hal ini tidak bisa lepas begitu saja. Dukungannya akan semakin kuat ke depan,” tegas Menkeu.
Untuk itu, Menkeu mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan. Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum guna melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, dan masyarakat Indonesia. (gs/bi)
HADIRI PENUTUPAN: Presiden Prabowo Subianto menghadiri Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/presidenri.go.id)
Bangkalan, Jatim, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengelolaan sumber daya negara serta memastikan tidak terjadi kebocoran anggaran yang dapat menghambat pembangunan nasional. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam sambutan pada acara Penutupan Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama (NU) 2026 yang diselenggarakan di Institut Agama Islam (IAI) Syaichona Mohammad Cholil, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan sejumlah data kepada para ulama yang dinilainya memiliki kedekatan langsung dengan masyarakat. Menurut Presiden, para ulama perlu mengetahui berbagai perkembangan dan kebijakan pemerintah karena memiliki peran penting sebagai pemimpin di tengah rakyat.
“Saudara-saudara sekalian, saya ingin memberi beberapa data. Karena para ulama adalah pemimpin yang paling dekat sama rakyat. Para ulama berhak untuk mengerti,” ujar Presiden.
Kepala Negara kemudian menyampaikan capaian pembangunan infrastruktur yang baru saja diresmikannya, yakni pembangunan 1.151 kilometer jalan desa.
“Saya baru saja tadi meresmikan 1.151 kilometer jalan, jalan desa, jalan daerah. 1.000 kilometer jalan ini memakan anggaran 5,4 triliun. 5,4 triliun bisa membangun 1.000 kilometer. Bayangkan kalau 20 triliun, berapa ribu jalan yang bisa kita bangun. Berapa ribu jembatan bisa kita bangun untuk rakyat kita. Berapa puluh ribu sekolah yang bisa kita perbaiki,” ungkap Presiden.
Kepala Negara menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menghentikan berbagai bentuk kebocoran yang menyebabkan potensi penerimaan negara tidak optimal. Presiden menyebut langkah tersebut menjadi salah satu fokus utama pemerintah yang dipimpinnya.
“Begitu banyak uang kita menguap, hilang, dan ini pemerintah yang saya pimpin, saya bertekad untuk berbuat yang terbaik, untuk menghentikan kebocoran-kebocoran ini,” tegas Presiden.
Presiden juga menjelaskan langkah pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam, termasuk mengambil kembali penguasaan atas lahan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan serta menindak pertambangan tanpa izin.
“Pemerintah saya telah merebut kembali, menguasai kembali lebih dari 5 juta hektare kebun kelapa sawit yang melanggar hukum, yang tidak sesuai peraturan. Yang bikin kebun di hutan lindung, yang memalsukan laporan, kita telah menutup ratusan tambang-tambang tanpa izin,” ujar Presiden.
Presiden menilai pengawasan terhadap sumber daya alam harus diperkuat karena negara memiliki kekayaan yang besar. “Jadi memang usaha ini bukan usaha yang ringan. Negara kita besar, negara kita luas, dan negara kita sangat-sangat kaya,” kata Presiden.
Lebih lanjut, Presiden Prabowo menekankan bahwa kunci utama dalam menjaga kekayaan negara adalah menghadirkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi. Menurutnya, keberhasilan pembangunan sangat bergantung pada kemampuan negara mengelola sumber dayanya secara bertanggung jawab.
“Karena itu, kuncinya adalah pemerintah harus bersih. Pemerintah harus benar-benar tidak boleh korup. Tidak boleh ada korupsi di Pemerintah Republik Indonesia,” tegas Presiden.
Pesan tersebut menjadi penegasan bahwa agenda pemberantasan korupsi, penertiban pengelolaan sumber daya alam, dan penguatan tata kelola pemerintahan merupakan bagian dari komitmen Presiden Prabowo untuk memastikan kekayaan Indonesia benar-benar kembali dan dirasakan manfaatnya oleh seluruh rakyat. (gs/bi)
RESMIKAN RUAS JALAN: Presiden Prabowo Subianto meresmikan ruas jalan sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)
Sampang, Jatim, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto meresmikan ruas jalan sepanjang 1.151 kilometer yang tersebar di seluruh Indonesia dan menjadi bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden Jalan Daerah (IJD), dalam kunjungan kerja ke Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada Selasa, 23 Juni 2026. Peresmian dipusatkan di Ruas Kedungdung–Bringkoning, Desa Lar Lar, Kecamatan Banyuates.
Setibanya di lokasi acara, Presiden Prabowo terlebih dahulu menerima penjelasan panel dari Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengenai capaian pelaksanaan program IJD di berbagai daerah. Setelah itu, Presiden menuju podium utama untuk mengikuti rangkaian peresmian yang diawali dengan laporan Menteri PU.
Dalam laporannya, Menteri Dody menjelaskan bahwa pelaksanaan program tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden melalui Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2025 tentang percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah guna mendukung swasembada pangan, energi, dan air. Menurut Menteri Dody, program tersebut dirancang untuk memastikan kelancaran rantai pasok pangan sekaligus memperkuat keterhubungan antara kawasan produksi dengan pusat-pusat konsumsi.
“Melalui program Inpres Jalan Daerah Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah pusat meyakinkan bahwa rantai pasok pangan berjalan lancar dari hulu hingga hilir dan menghubungkan langsung pada wilayah-wilayah sentra produksi menuju pasar-pasar konsumsi secara lebih efisien dan berkelanjutan,” ucap Menteri Dody.
Menteri Dody juga melaporkan bahwa capaian nasional program IJD tahun 2025 mencakup pembangunan dan peningkatan jalan sepanjang 1.151 kilometer di 37 provinsi dengan dukungan anggaran sebesar Rp 5,41 triliun. Menteri Dody pun menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur kini semakin menjangkau daerah-daerah yang selama ini membutuhkan dukungan konektivitas.
“Capaian keseluruhan ini membuktikan komitmen mutlak pemerintah bahwa pembangunan infrastruktur tidak lagi terpusat, melainkan telah menjangkau keseluruh pelosok Indonesia secara lebih inklusif, adil dan rata,” tuturnya.
Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi atas selesainya pembangunan jalan daerah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Kepala Negara menegaskan bahwa keberadaan jalan memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian rakyat.
“Saya menyambut dengan bangga dan bahagia telah selesai pembangunan jalan daerah dengan total sepanjang 1.151 km di seluruh pelosok Indonesia, di 37 provinsi,” ujar Presiden.
Presiden menekankan bahwa jalan daerah merupakan infrastruktur dasar yang menjadi penghubung utama aktivitas ekonomi masyarakat dari desa hingga pusat-pusat perdagangan.
“Kehadiran jalan daerah ini memiliki arti yang sangat penting. Jalan daerah adalah urat nadi perekonomian rakyat. Melalui jalan-jalan inilah hasil panen petani, hasil kebun, hasil perikanan dan berbagai produk masyarakat dapat bergerak dari desa menuju pasar, pusat distribusi, kawasan industri dan sebaliknya dari mana-mana menuju ke desa,” kata Presiden. (gs/bi)