Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tiga Dekade Otonomi Daerah: Mencari Titik Keseimbangan Desentralisasi dan Sentralisasi

BALIILU Tayang

:

Otonomi Daerah
Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan. (Foto: ist)

Jakarta, baliilu.com – Tiga puluh tahun setelah Hari Otonomi Daerah ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1996, perjalanan desentralisasi Indonesia menunjukkan satu pelajaran penting: otonomi daerah bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan arena tarik-menarik kekuasaan.

Menurut Guru Besar Ilmu Pemerintahan IPDN, Prof. Djohermansyah Djohan, selama tiga dekade terakhir arah hubungan pusat dan daerah terus bergerak mengikuti orientasi politik rezim yang berkuasa. “Lain presiden, lain resep; lain koki, lain masakannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, embrio otonomi daerah sebenarnya telah muncul pada akhir era Presiden Soeharto. Saat itu pemerintah mulai menyadari bahwa negara sebesar Indonesia tidak mungkin dikelola secara efektif hanya dengan pendekatan sentralistik. Uji coba otonomi yang lebih luas di 26 kabupaten tahun 1995-1997 menjadi fondasi awal, meskipun masih terbatas.

Momentum sesungguhnya datang pada era reformasi. Melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 di bawah Presiden B.J. Habibie, Indonesia memasuki fase big bang decentralization. Kabupaten dan kota yang dekat dengan masyarakat memperoleh kewenangan sangat luas, sementara pemerintah pusat hanya memegang urusan absolut yaitu, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter-fiskal, dan agama.

Kebijakan ini membuka ruang besar bagi inovasi daerah. Namun, kelemahan kapasitas kelembagaan, tata kelola yang belum matang, serta maraknya penyimpangan memunculkan kebutuhan akan koreksi.

Pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2004-2014, koreksi dilakukan melalui implementasi Undang-Undang Pemda Nomor 32 Tahun 2004. Salah satu terobosan terpenting adalah lahirnya pemilihan kepala daerah secara langsung yang memperkuat demokrasi lokal. Namun, pada saat yang sama, sejumlah kewenangan strategis mulai ditarik dari kabupaten/kota ke provinsi, terutama di sektor sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Baca Juga  Pj. Gubernur Bali Pimpin Apel Hari Otonomi Daerah Ke-28 di Kantor Gubernur Bali

Memasuki era Presiden Joko Widodo 2014-2024, kecenderungan resentralisasi semakin kuat. Melalui Undang-Undang Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dan diperkuat oleh Undang-Undang Cipta Kerja, berbagai kewenangan strategis—termasuk perizinan pertambangan dan tata ruang—kembali dipusatkan. Bahkan, kewenangan pengelolaan sumber daya alam yang sebelumnya berada di tingkat provinsi juga beralih ke pemerintah pusat.

Tidak hanya administratif, gejala resentralisasi juga merambah ranah politik. Penunjukan penjabat kepala daerah menjelang Pilkada 2024 sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah pusat, memunculkan persepsi menyempitnya ruang otonomi politik daerah.

Kini, pada dua tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto 2024-2026, muncul fenomena baru: resentralisasi fiskal. Pemotongan dana transfer ke daerah dalam dua tahun terakhir menimbulkan keresahan luas. Padahal, dana transfer selama ini merupakan tulang punggung pembiayaan pelayanan publik di daerah yang tak mandiri fiskal atau lebih dari 400-an daerah otonom kita.

“Ketika kewenangan ditarik ke pusat, ruang politik dipersempit, dan dukungan fiskal dikurangi, maka yang terancam bukan hanya otonomi daerah, tetapi juga kualitas pelayanan publik dan kecepatan pembangunan di daerah,” tegas Prof. Djohermansyah.

Ia mengingatkan, konstitusi telah memberikan arah yang jelas. Pasal 18 ayat (5) UUD 1945 menegaskan bahwa daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan yang secara tegas menjadi kewenangan pusat. Sementara Pasal 18A ayat (2) mengamanatkan hubungan keuangan pusat dan daerah diatur secara adil dan selaras.

Menurutnya, tantangan terbesar saat ini adalah menemukan titik keseimbangan antara desentralisasi dan sentralisasi. Desentralisasi yang terlalu longgar dapat memicu fragmentasi dan inefisiensi. Sebaliknya, sentralisasi yang berlebihan berisiko mematikan kreativitas daerah, melemahkan akuntabilitas lokal, menurunkan gerak laju pembangunan, dan memperlambat pelayanan publik.

“Hubungan pusat dan daerah itu seperti menggenggam anak ayam. Jangan terlalu erat karena bisa mati lemas, tetapi jangan terlalu longgar karena bisa bablas dan lepas,” katanya. Di sini perlu fleksibilitas kebijakan pusat dalam mengayun bandul desentralisasi ke sentralisasi, dan sebaliknya.

Baca Juga  Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Prof. Djohermansyah menegaskan, otonomi daerah bukan hadiah dari pemerintah pusat, melainkan amanat konstitusi yang dirancang oleh pendiri negara. Ia juga bukan ancaman bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena daerah adalah bagian dari negara. Bahkan, daerah merupakan  instrumen strategis untuk memperkuat pusat. Jika ada kelemahan tata kelola daerah, seperti maraknya korupsi kepala daerah, maka kewajiban pusat membina dan memperbaikinya. Bukan dengan memotong dana TKD.

“Indonesia membutuhkan pusat yang kuat, tetapi juga daerah yang berdaya. Negara yang kokoh tidak dibangun oleh pusat yang dominan, melainkan oleh hubungan pusat-daerah yang seimbang, harmonis, dan saling memperkuat,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Fraksi Golkar DPRD Badung Dukung Postur Perubahan APBD 2026 Menuju Pembangunan Pariwisata Berkualitas

Published

on

By

Pandangan Umum Fraksi Golkar DPRD Badung soal APBD 2026
PU FRAKSI: I Gusti Ngurah Shaskara, ketua Fraksi Golkar DPRD Badung dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Badung pada Rapat Paripurna VI masa sidang ke pertama DPRD Badung, Jumat, 11 September 2026 yang berlangsung di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi Partai Golkar DPRD Badung mendukung langkah-langkah kebijakan pemerintah yang tertuang dalam postur Perubahan APBD Badung Tahun Anggaran 2026 yang bermuara menyelesaikan persoalan-persoalan menuju pembangunan pariwisata berkualitas.

“Kami, Fraksi Partai Golkar dapat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, setelah mendapatkan penyelarasan dari Pemerintah Provinsi Bali,” ujar I Gusti Ngurah Shaskara, ketua Fraksi Golkar DPRD Badung dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Badung pada Rapat Paripurna VI masa sidang ke pertama DPRD Badung, Jumat, 11 September 2026 yang berlangsung di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung.

Pada kesempatan itu, Fraksi Partai Golkar juga memberikan usul, saran dan masukan terhadap Pencapaian Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di antaranya dalam konteks optimalisasi pendapatan/pencapaian target pendapatan, Fraksi berharap pada OPD Penghasil agar berupaya capaian kinerjanya mendekati realisasi target tersebut. Proyeksi pencapaian target tersebut agar berbasis data, yang dilakukan melalui evaluasi berkala terhadap realisasi PAD sampai dengan bulan berjalan dan mengkorelasikan dengan target dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

“Kemudian memperkuat pengawasan terhadap Potensi Pajak Sektor Pariwisata, mengingat struktur ekonomi Badung sangat kuat ditopang aktivitas pariwisata, perlu memberikan perhatian khusus pada kepatuhan pelaku usaha,” ujarnya.

Selanjutnya, meminimalisir terjadinya Piutang dan Tunggakan Pajak, melalui penyusunan peta piutang pajak berdasarkan umur piutang, nilai, jenis pajak, dan tingkat kemungkinan penagihannya.

“Upaya peningkatan penerimaan pendapatan, tentu ditopang oleh kompetensi sumber daya yang relevan. Dalam konteks ini, kami mendorong pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap pola penempatan pegawai pada OPD penghasil, perlu dihubungkan dengan indikator kinerja yang terukur,” tegasnya.

Baca Juga  Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Tahun 2024

Dikatakan, setiap bidang atau unit kerja dapat diberikan target yang relevan dengan peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan dan pemuktahiran basis data, penurunan piutang, efektivitas penagihan, pengurangan tax gap, peningkatan kualitas pelayanan, serta kontribusi terhadap pencapaian target PAD. Dengan demikian, evaluasi SDM tidak hanya bersifat administratif, tetapi terkait langsung dengan kinerja pendapatan.

Dari perspektif Belanja Daerah, kata Gusti Ngurah Shaskara, dimana tersedia sumber dana yang memadai, diharapkan para OPD Pengguna Anggaran agar melakukan akselerasi serapan anggaran supaya terjadi eksekusi anggaran sesuai dengan target waktu yang ditentukan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gubernur Koster Buka Utsawa Dharma Gita XXXIII Bali 2026

Tegaskan Pentingnya Membangun SDM Bali Unggul dan Berintegritas

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster membuka Utsawa Dharma Gita XXXIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali
HADIRI UDG BALI 2026: Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus membuka Utsawa Dharma Gita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar, Jumat (11/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri sekaligus membuka Utsawa Dharma Gita (UDG) Provinsi Bali XXXIII Tahun 2026 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali (Art Center), Denpasar, Jumat (11/9/2026).

UDG Bali XXXIII Tahun 2026 berlangsung selama enam hari, 11–16 September 2026, dengan mengusung tema Dharmagita Atmanam Dharma. Pelaksanaan UDG menjadi momentum untuk memperkuat pelestarian sastra, bahasa, dan budaya Bali sekaligus membangun karakter serta sumber daya manusia (SDM) Bali yang unggul.

Pada UDG XXXIII tahun ini terdapat 11 bidang lomba dengan 37 kategori yang dipertandingkan. Kesebelas bidang tersebut meliputi membaca Sloka, Palawakya, Kakawin, Kidung, Nyanyian Keagamaan Hindu, Gaguritan, Dharmawacana Bahasa Bali, Dharmawacana Bahasa Inggris, Menghafal Sloka, Dharmawiwada, dan Dharmacarita.

Dalam sambutannya, Gubernur Koster menegaskan bahwa Utsawa Dharma Gita bukan sekadar ajang perlombaan, tetapi merupakan salah satu wahana strategis untuk membangun SDM Bali yang unggul, sejalan dengan arah pembangunan Bali dalam kerangka Haluan Pembangunan Bali 100 Tahun.

Menurut Gubernur Koster, salah satu pijakan penting dalam pembangunan Bali ke depan adalah mewujudkan SDM Bali yang unggul. Pemikiran tersebut, kata dia, lahir dari hasil membaca berbagai dokumen penelitian serta buku-buku yang mengulas perjalanan peradaban Bali sejak zaman Bali Kuno.

“Kenapa saya mengangkat SDM Bali unggul? Karena saya membaca berbagai dokumen hasil riset dan buku-buku tentang peradaban Bali, mulai dari Bali Kuno hingga perkembangan Bali sampai sekarang,” ujar Gubernur Koster.

Ia menjelaskan, nilai-nilai yang terkandung dalam Nangun Sat Kerthi Loka Bali juga bersumber dari khazanah sastra dan peradaban Bali masa lampau. Di dalamnya terdapat nilai-nilai luhur yang mencerminkan karakter masyarakat Bali yang unggul.

Baca Juga  Pemkab Tabanan Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke-28 Tahun 2024

Karakter tersebut tercermin dalam sikap jemet, tekun, ulet, rajin, jujur, dan berpegang pada satya, serta lebih mengutamakan kewajiban daripada menuntut hak.

“Orang Bali itu jemet, tekun, ulet, rajin, jujur, berpegang pada satya, dan lebih mendahulukan kewajiban daripada hak,” tegasnya.

Namun, Gubernur Koster mengakui bahwa perkembangan zaman telah membawa berbagai perubahan dalam kehidupan masyarakat Bali. Perubahan tersebut menghadirkan kemajuan, tetapi di sisi lain juga membawa tantangan terhadap nilai-nilai luhur yang selama ini menjadi karakter masyarakat Bali.

Ia menyinggung mulai munculnya berbagai persoalan sosial seperti perilaku tidak jujur, korupsi, serta tindakan yang tidak mencerminkan nilai kesantunan dan karakter masyarakat Bali.

Meski demikian, Gubernur Koster menekankan bahwa perilaku tersebut bukanlah gambaran mayoritas masyarakat Bali. “Memang ada penurunan dari kesunatian orang Bali. Mulai ada korupsi, ada yang nakal, ada yang jahat. Tetapi yang begitu tidak banyak. Yang masih banyak adalah orang-orang yang baik,” ungkapnya.

Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun kembali integritas orang Bali, sehingga nilai-nilai luhur yang pernah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat Bali dapat terus dijaga dan diwariskan kepada generasi berikutnya.

Menurutnya, penguatan karakter dan integritas tersebut tidak dapat dilepaskan dari keberadaan bahasa Bali, aksara Bali, dan sastra Bali. Ketiganya merupakan bagian penting dari ekosistem kehidupan masyarakat Bali yang mengandung nilai, pengetahuan, sekaligus menjadi identitas kebudayaan Bali.

“Bahasa Bali dan aksara Bali itu adalah ekosistem kehidupan orang Bali,” kata Gubernur Koster.

Melalui Utsawa Dharma Gita XXXIII, ia berharap nilai-nilai luhur yang terkandung dalam sastra, bahasa, dan budaya Bali tidak hanya dilestarikan dalam bentuk kegiatan seremonial dan perlombaan, tetapi juga dapat terus hidup, dipahami, dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca Juga  Jabatan Habis, Jangan Cari Pintu Belakang

Pelaksanaan UDG Bali XXXIII Tahun 2026 sekaligus menjadi ruang bagi generasi muda dan masyarakat Bali untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang sastra dan seni keagamaan Hindu, memperkuat kecintaan terhadap bahasa dan aksara Bali, serta menumbuhkan SDM Bali yang cerdas, berkarakter, berintegritas, dan memiliki jati diri yang kuat.

Dengan mengusung semangat Dharmagita Atmanam Dharma, UDG XXXIII diharapkan semakin memperkuat keberadaan dharmagita sebagai bagian dari kehidupan masyarakat Bali sekaligus menjadi salah satu fondasi dalam menjaga keberlanjutan peradaban Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Badung: Rancangan Perubahan APBD 2026 Hendaknya Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Published

on

By

Juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan I Made Yudana menyampaikan Pandangan Umum Fraksi pada Rapat Paripurna DPRD Badung
PU FRAKSI: I Made Yudana, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Badung pada Rapat Paripurna VI masa sidang ke pertama DPRD Badung, Jumat, 11 September 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Badung mengapresiasi langkah Pemkab Badung dalam melakukan penyesuaian anggaran pada Rancangan Perubahan APBD 2026 guna memastikan program dan kegiatan prioritas daerah tetap dapat dilaksanakan secara efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Perubahan APBD hendaknya tidak hanya dimaknai sebagai perubahan angka-angka anggaran, tetapi harus benar-benar diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjawab berbagai persoalan yang berkembang di masyarakat,” ujar I Made Yudana, juru bicara Fraksi PDI-Perjuangan dalam penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Badung pada Rapat Paripurna VI masa sidang ke pertama DPRD Badung, Jumat, 11 September 2026 yang berlangsung di ruang Sidang Utama Gosana lantai III Kantor DPRD Badung.

I Made Yudana menyampaikan untuk mengakomodasi berbagai perkembangan yang terjadi selama tahun anggaran berjalan dan penyesuaian terhadap target pendapatan dan belanja daerah sebagai bentuk implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efesiensi belanja dalam melaksanakan anggaran pendapatan dan belanja daerah, sehingga penyusunan Perubahan APBD 2026 sangat diperlukan dan Rancangan Perubahan APBD 2026 menjadi sebagai berikut.

Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 dirancang Rp. 10.504.798.752.047,00 meningkat Rp. 170.116.378.416,00 atau setara dengan 1,65 % dari APBD induk 2026 sebesar Rp. 10.334.682.373.631,00. Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD 2026 dirancang Rp. 13.089.787.587.855,00 meningkat sebesar Rp. 1.562.626.576.308,00 atau setara dengan 13,56 % dari APBD Induk 2026 sebesar Rp. 11.527.161.011.547,00.

Penerimaan Pembiayaan terdiri dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dirancang Rp. 1.192.890.352.904,00. Pinjaman Daerah Rp. 1.971.193.721.000,00. Pengeluaran Pembiayaan yang terdiri dari penyertaan modal kepada PT BPD Bali Rp. 300.000.000.000,00. Pembayaran utang daerah Rp. 279.095.238.096,00.

Baca Juga  Guru PPPK Ditarik ke Pusat, Otonomi Daerah Terancam Mundur

“Dari pemaparan itu kami sepakat menerima untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Fraksi PDI-Perjuangan juga memberikan beberapa masukan di antaranya agar menertibkan gubuk kumuh dan liar yang mana dapat merusak citra daerah pariwisata. Apabila di suatu desa/kelurahan masih terdapat gubuk kumuh dan liar agar Bupati Badung menegur aparatur bawahannya, bila dipandang perlu tukin (tunjangan kinerja)-nya dipotong sebagaimana mestinya.

Mengingat musim kemarau berkepanjangan yang berpotensi rawan kebakaran, Fraksi PDI-Perjuangan mengusulkan untuk menerbitkan aturan yang melarang penggunaan ilalang atau sejenisnya sebagai atap bangunan yang mudah terbakar oleh sinar matahari dan apabila masih ditemukan penggunaan ilalang agar ijin-ijinnya di-stop karena sudah terbukti akhir-akhir ini telah terjadi kebakaran, contoh: kebakaran lahan, cafe/restaurant gado-gado di wilayah Seminyak Kuta.

Fraksi juga menegaskan demi menjaga kenyamanan dan keamanan pengguna jalan agar dilakukan peningkatan pengaspalan, penataan trotoar dan drainase sepanjang jalan Darmawangsa dari Kampial menuju Ungasan Kuta Selatan. Serta untuk mengurai kemacetan di jalan raya Mengwitani, Kapal sampai Sempidi, Fraksi mengusulkan agar jalan dari Desa Kapal menuju Cica Abianbase Mengwi terkait penganggarannya supaya ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca