Buleleng, baliilu.com – Berawal dari informasi akan dilaksanakan balapan liar di daerah Pemaron Buleleng pada dini hari, Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H. langsung mengatensi dengan memerintahkan Kabag Ops Polres Buleleng Kompol Anak Agung Wiranata Kusuma, S.H., M.M., untuk menerjunkan personel di lokasi yang akan dilaksanakan balapan liar.
Untuk dapat melakukan tindakan tegas dan mendapatkan orang yang akan melakukan balapan liar diperintahkan Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, S.H., S.I.K.,M.H., dan Kasat Intel AKP I Made Dayendra untuk terlebih dahulu melakukan penyelidikan untuk membenarkan ada informasi balapan.
Hasil penyelidikan benar adanya balapan liar di daerah SKB di Desa Pemaron. Sebelum balapan dimulai polisi telah berhasil mencegah balapan liar dengan mengamankan seorang laki-laki berinisial GNSA alias Pongek (21) beralamat Kalibukbuk Buleleng.
‘’Kegiatan balapan liar akan diselenggarakan pada pukul 03.00 Wita di jalan raya di daerah SKB Desa Pemaron, namun pada saat itu balapan liar belum dilaksanakan,’’ ujar Kasat Reskrim AKP Vicky Tri Haryanto, Sabtu (13/3).
Memasuki dini hari balapan liar dilaksanakan dan pada saat dilakukan penindakan para pembalap melarikan diri termasuk penonton yang ada. Sehingga pengejaran pun dilakukan terhadap para pelaku dan 1 orang pelaku Pongek berhasil dikejar dan ditemukan di Lovina.
Dari hasil tindakan balapan liar yang dilakukan telah diamankan barang bukti uang taruhan sebesar Rp 425.000, sepeda motor merk Honda Beat warna silver-foksi tanpa plat nomor, sepeda motor merk Honda Beat warna pink, sepeda motor Honda Beat, KTP dan SIM atas nama Pongek, KTP atas nama KAW, 2 buah kunci sepeda motor dan 3 buah HP.
Selain itu para pembalap juga melakukan taruhan jenis balap liar dengan menaruhkan sepeda motornya melawan sepeda motor orang lain yang tidak dikenal berasal dari Suwug bermain di Jalan A Yani setelah traffic light Pantai Penimbangam sampai finish di SKB Pemaron. Pelaku mengajak temannya untuk taruhan sebesar Rp 500.000.
Kasat Reskrim menyampaikan, untuk pembuktian taruhan balapan liar ini masih ditangani dan dilakukan pendalaman agar terpenuhi unsur pidananya, sedangkan tindakan nyata yang dilakukan terhadap balapan liar tersebut telah dilakukan penindakan hukum dalam bentuk tilang. (eka)