Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tinjau Ruang Pelayanan Publik, Wakapolres Gianyar Tegaskan Komitmen Bebas Pungli

BALIILU Tayang

:

Polres Gianyar
PENGECEKAN: Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., M.H., saat melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah ruang pelayanan publik di lingkungan Polres Gianyar pada Selasa (3/6) pukul 09.30 Wita. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Wakapolres Gianyar Kompol Putu Diah Kurniawandari, S.H., M.H., didampingi Kasi Propam Polres Gianyar Iptu Anak Agung Gede Agung Indrawan, S.H., dan Ps. Kanit Provos Sipropam Polres Gianyar Aiptu I Kadek Budiawan, melakukan pengecekan langsung terhadap sejumlah ruang pelayanan publik di lingkungan Polres Gianyar pada Selasa (3/6) pukul 09.30 Wita.

Adapun ruang pelayanan yang menjadi sasaran pengecekan meliputi Ruang Pelayanan SIM, Ruang Pelayanan BPKB, dan Ruang Pelayanan SKCK. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan langsung sebagai implementasi Program G kegiatan 17, yang merupakan bagian dari upaya Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan mencegah segala bentuk penyimpangan, termasuk pungutan liar (pungli).

Dalam arahannya, Kompol Putu Diah Kurniawandari menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme seluruh personel yang bertugas di bidang pelayanan publik. Ia juga mengingatkan personel untuk selalu mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pelayanan.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat benar-benar bersih dari pungli dan percaloan. Setiap anggota harus menjunjung tinggi nilai-nilai pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Berikan pelayanan terbaik, informasikan biaya secara terbuka, dan teruslah berinovasi demi meningkatkan kepuasan masyarakat,” ujar Kompol Putu Diah Kurniawandari.

Lebih lanjut, Wakapolres Gianyar menegaskan bahwa pengawasan internal akan terus diperkuat, dan tindakan tegas akan diberikan kepada personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik yang bersifat disiplin maupun etika profesi.

“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang adil, transparan, dan bebas pungli. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh jajaran untuk menjadikan pelayanan publik sebagai ladang pengabdian, bukan ladang pelanggaran,” tambahnya.

Pengecekan ini juga merupakan bentuk nyata komitmen Polres Gianyar dalam mendukung reformasi birokrasi Polri serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. (gs/bi)

Baca Juga  TNI-Polri Bersama Masyarakat Jaga Ekosistem Air di Subak Selat-Belega

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Viral di Media Sosial, Polsek Kuta Dalami Kasus Pengerusakan dan Penganiayaan di Jalan Majapahit Badung

Published

on

By

KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH saat konferensi pers kasus terkait pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Peristiwa pengerusakan dan penganiayaan yang terjadi di Kuta menjadi viral di media sosial. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh dua korban, yakni Gusman Saputra dan Kadek Sriasa, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Majapahit Kuta, Badung serta di pinggir Sungai Tukad Mati, belakang Pura Warulot, Jalan Majapahit, Kuta, Badung.

Peristwa terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 12.00 Wita, saat pelapor Gusman Saputra menerima informasi dari pengontrak rumahnya terkait adanya kerusakan pada atap. Saat mengecek ke lokasi, pelapor melihat terduga pelaku berada di atas atap rumah. Ketika ditegur, pelaku justru melempar pelapor menggunakan besi penyangga AC.

Menurut Kapolsek Kuta Agus Riwayanto Diputra, SIK, MH kepada media pelaku saat kejadian  turun dari atap dan melakukan pengerusakan terhadap empat unit outdoor AC, tandon air, mesin pompa air, serta merusak sekitar 150 buah genteng, sebagian di antaranya dilempar menggunakan batu ke arah pelapor dan warga sekitar. Akibat kejadian tersebut, Gusman Saputra mengalami kerugian materiil sekitar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

“Setelah melakukan aksi pengerusakan, pelaku melarikan diri ke arah Sungai Tukad Mati karena dikejar oleh warga dan petugas Polsek Kuta,” ucapnya. Sekitar pukul 15.00 Wita, pelaku terlihat oleh Kadek Sriasa yang berupaya membantu mengamankan pelaku. Namun, saat itu pelaku membawa satu buah kayu usuk dan secara membabi buta menyerang warga. Kadek Sriasa terlambat menghindar dan terkena satu kali pukulan di bagian belakang kepala hingga mengalami luka robek.

Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh petugas pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 18.00 Wita. Saat ini, pelaku masih menjalani perawatan medis di RSUP Prof. Dr. I.G.N.G Ngoerah, setelah sebelumnya dirujuk dari RS Bhayangkara Polda Bali.

Baca Juga  Alumni Akabri-91 Berbagi Sembako kepada Warga Kelurahan Beng

Sebagai tindak lanjut, penyidik Polsek Kuta telah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelaku, pendalaman keterangan saksi-saksi, serta koordinasi lintas sektor. Pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku juga telah dilakukan dan hasilnya akan dijelaskan oleh pihak dokter. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan gelar perkara guna memberikan kepastian hukum.

Dalam penanganannya, Polsek Kuta mengedepankan pendekatan hukum yang humanis dengan mempertimbangkan aspek sosial dan rehabilitatif. Hal ini mengacu pada ketentuan Pasal 39 KUHP, yang mengatur bahwa pelaku tindak pidana dengan kondisi disabilitas mental tertentu tidak dapat dijatuhi pidana, namun dapat dikenai tindakan.

Rencananya, setelah proses hukum dan administrasi selesai, pihak Polsek Kuta akan menyerahkan yang bersangkutan kepada Satpol PP untuk ditangani lebih lanjut sesuai kewenangan, dengan melibatkan instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan.

Sementara itu atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 521 KUHP tentang Tindak Pidana Pengerusakan serta Pasal 466 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan. Polsek Kuta masih menunggu gelar perkara terkait dengan kasus tersebut dan memastikan penanganan perkara ini. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman

Published

on

By

PENGADUAN MASYARAKAT: Polsek Denpasar Timur (Dentim) saat menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman di Jalan Kejanti, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu (17/1/2026), sekitar pukul 24.07 Wita. Menyikapi laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Buda Arjana memimpin langsung personel UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Kejanti Gang II, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan perayaan ulang tahun di sebuah rumah pribadi yang disertai musik keras dan karaoke hingga larut malam. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pemilik rumah agar mematikan musik serta menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.

Pemilik rumah menerima imbauan petugas dengan baik dan bersedia menghentikan aktivitas tersebut. Setelah dilakukan penanganan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta saling menghormati kenyamanan warga sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Kapolres Gianyar Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Lingkungan Polres Gianyar
Lanjutkan Membaca

NEWS

Patroli Dini Hari Polsek Gianyar Antisipasi C3 dan Balapan Liar, Situasi Kamtibmas Kondusif

Published

on

By

Personel polisi saat melakukan patroli di ruas Jalan By Pass IB Mantra. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Gianyar melaksanakan patroli dini hari untuk mengantisipasi potensi tindak kejahatan C3 (curat, curas, dan curanmor) serta aksi balapan liar di wilayah hukumnya, Sabtu (17/1/2026) dini hari. Kegiatan patroli berlangsung mulai pukul 00.10 Wita hingga 02.15 Wita sebagai langkah preventif kepolisian pada jam-jam rawan.

Patroli dini hari tersebut dilaksanakan oleh personel gabungan piket fungsi Polsek Gianyar yang dipimpin oleh Pawas Ps. Kanit Samapta Polsek Gianyar Iptu I Komang Iwan Setiawan, S.H. Kegiatan ini menyasar sejumlah titik rawan gangguan kamtibmas guna meminimalisir potensi terjadinya tindak kriminalitas dan aksi yang meresahkan masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel melaksanakan patroli mobile dan dialogis dengan menyambangi tempat hiburan malam, pertokoan, obyek vital, serta lokasi-lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpul anak muda. Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kamtibmas agar masyarakat turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Adapun rute patroli meliputi Jalan Raya By Pass IB Mantra, Jalan Raya Siyut, Pasar Tulikup, Jalan Temesi, Jalan Raya Dalem Samprangan, Jalan Bukit Jati, hingga Jalan Kesatrian Gianyar. Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu mencegah terjadinya aksi balapan liar maupun gangguan kamtibmas lainnya.

Hasil dari kegiatan patroli tersebut, situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Gianyar terpantau aman dan kondusif. Selama patroli berlangsung tidak ditemukan adanya gangguan keamanan maupun kejadian menonjol, sehingga masyarakat dapat beraktivitas dan beristirahat dengan rasa aman.

Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menegaskan, “Patroli dini hari ini merupakan upaya preventif Polsek Gianyar untuk memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami akan terus meningkatkan patroli di jam rawan guna mencegah kejahatan C3 dan balapan liar demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.” (gs/bi)

Baca Juga  Kapolres Gianyar Pimpin Apel Kesiapan Pengamanan Lokasi Kegiatan GFNY 2023

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca