Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Tokoh Hindu di Mimika Dukung Ops Damai Cartenz Jaga Kamtibmas Lewat Pendekatan Humanis

BALIILU Tayang

:

Operasi Cartenz
SAMPAIKAN APRESIASI: Tokoh Agama Hindu Kabupaten Mimika, Pinandita I Made Kembardana, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas Operasi Damai Cartenz yang dinilai telah mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Papua yang berlangsung di Pura SP 4, Kabupaten Mimika, Minggu (21/6/2026). (Foto: Hms Polri)

Mimika, Papua, baliilu.com – Tokoh Agama Hindu Kabupaten Mimika, Pinandita I Made Kembardana, menyampaikan apresiasi terhadap pelaksanaan tugas Satgas Operasi Damai Cartenz yang dinilai telah mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban di Papua. Pernyataan tersebut disampaikan Pinandita I Made Kembardana dalam kesempatan yang berlangsung di Pura SP 4, Kabupaten Mimika, Minggu (21/6/2026).

Dalam penyampaiannya, Pinandita I Made Kembardana menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz atas pelaksanaan tugas yang selama ini diamati secara langsung maupun melalui berbagai pemberitaan di media.

“Kami para pemangku dan tokoh Agama Hindu di Kabupaten Mimika ingin menyampaikan apresiasi kepada Satgas Operasi Damai Cartenz atas pelaksanaan tugas yang selama ini kami amati, baik secara langsung maupun melalui berbagai pemberitaan di media,” ujarnya.

Menurutnya, pendekatan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz selama ini telah berjalan dengan baik karena mengedepankan dialog, persuasif, dan kemanusiaan dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Menurut pandangan kami, pendekatan yang dilakukan Satgas Operasi Damai Cartenz sudah berjalan dengan baik. Pendekatan yang mengedepankan dialog, persuasif, dan kemanusiaan menjadi langkah yang tepat dalam membangun kepercayaan serta menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat Papua,” kata Pinandita I Made Kembardana.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan yang profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami juga mendukung upaya Satgas Operasi Damai Cartenz dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tindakan yang dilakukan secara profesional, terukur, dan sesuai ketentuan hukum merupakan hal yang diharapkan oleh masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif,” lanjutnya.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Berhasil Tangkap KKB Pelaku Perampasan Senjata Api Anggota Pospol KP3 Polres Puncak

Sebagai tokoh agama, Pinandita I Made Kembardana berharap setiap persoalan yang terjadi di Papua dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan damai sebagai jalan keluar yang berkelanjutan.

“Sebagai tokoh agama, kami berharap setiap permasalahan dapat diselesaikan dengan mengedepankan dialog dan pendekatan damai. Kami percaya bahwa penyelesaian melalui kekerasan tidak akan memberikan solusi yang berkelanjutan, karena hanya akan melahirkan persoalan baru,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia berharap pendekatan kemanusiaan, persuasif, dan langkah-langkah pencegahan terus dikedepankan demi terwujudnya Papua yang aman, damai, dan sejahtera.

“Oleh karena itu, kami berharap pendekatan kemanusiaan, persuasif, dan langkah-langkah pencegahan terus dikedepankan. Dengan cara tersebut, kita dapat bersama-sama mewujudkan Papua yang aman, damai, dan sejahtera,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, Pinandita I Made Kembardana juga mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menjaga persatuan dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya atau informasi yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita bersama menjaga persatuan, kerukunan, dan kedamaian di tengah kehidupan bermasyarakat,” katanya.

Ia menegaskan bahwa seluruh elemen masyarakat, meskipun memiliki latar belakang dan perbedaan yang beragam, pada hakikatnya adalah saudara sebangsa dan setanah air yang harus terus menjaga kebersamaan.

“Apa pun latar belakang dan perbedaan yang kita miliki, pada dasarnya kita semua adalah saudara sebangsa dan setanah air. Karena itu, mari kita saling menghormati, menjaga kebersamaan, dan mendukung terciptanya kedamaian di Tanah Papua,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Pinandita I Made Kembardana memanjatkan doa agar seluruh persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman dan fokus membangun masa depan Papua yang lebih baik.

Baca Juga  Respon Cepat Satgas Damai Cartenz Pasca Penembakan KKB di Yahukimo

“Kami berdoa agar seluruh persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan dengan baik, sehingga masyarakat dapat hidup dengan aman, damai, dan fokus membangun masa depan yang lebih baik bagi Papua dan Indonesia,“ tutupnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tepis KKB Soal TNI-Polri Bakar Kampung di Papua

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Satgas Damai Cartenz Tepis KKB Soal TNI-Polri Bakar Kampung di Papua

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  5 KKB Intan Jaya Tewas Ditembak TNI-Polri di Intan Jaya

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  2 KKB Pimpinan Yotam Bugiangge Dilumpuhkan di Yahukimo

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca