Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Unit Kearsipan Unud Gelar Workshop Pembentukan LKPTN-BH dan Pembinaan SDM Kearsipan

BALIILU Tayang

:

workshop kearsipan unud
WORKSHOP: Unit Kearsipan Universitas Udayana saat menyelenggarakan Workshop Pembentukan LKPTN-BH dan Pembinaan SDM Kearsipan Universitas Udayana bertempat di Bali Tropic Resort & Spa Nusa Dua, dari tanggal 27 s/d 28 November 2023. (Foto: Hms Unud)

Nusa Dua, Badung, baliilu.com – Dalam rangka proses transformasi Universitas Udayana (Unud) menjadi Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) dipandang perlu membentuk Lembaga Kearsipan PTN-BH Unud yang menaungi Tenaga Kependidikan dengan Jabatan Fungsional Arsiparis.

Maka dari itu, Unit Kearsipan Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Workshop Pembentukan LKPTN-BH dan Pembinaan SDM Kearsipan Universitas Udayana bertempat di Bali Tropic Resort & Spa Nusa Dua. Workshop dilaksanakan selama dua hari dari tanggal 27 s/d 28 November 2023 yang dibuka secara resmi oleh Kepala Biro Umum Universitas Udayana Ni Made Pertami Susilawati, SE, MM dan diikuti oleh para Arsiparis Ahli Muda dan Arsiparis Ahli Madya di lingkungan Universitas Udayana maupun di luar Unud seperti Politeknik Negeri Bali.

Dr. I Wayan Gayun Widharma, SE, M.Si selaku ketua panitia menyampaikan, pada saat ini arsiparis yang ada di Universitas Udayana berjumlah 38 orang dari yang awalnya sebanyak 52 orang, pada tahun 2020 tersebut adanya penyetaraan arsiparis. Oleh karena itu kami ingin terus memberikan berbagai macam tambahan pengetahuan sehingga para arsiparis semua ini nantinya bisa mampu melaksanakan apa yang seharusnya menjadi bidang tugasnya. Kegiatan arsiparis yang ada di Universitas Udayana ini sangatlah rutin dilaksanakan, seperti halnya dari beberapa minggu yang lalu telah dilaksanakan pemusnahan arsip.

“Sekarang kita akan menghadirkan narasumber dari Arsiparis Nasional Republik Indonesia (ANRI) karena akhir-akhir ini tranformasi regulasi ini begitu cepat sehingga kita masih meraba-raba dan tiba-tiba sudah ada aturan yang baru. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 1 tahun 2023 tidak berubah banyak, karena jabatan fungsional lain yang mengikuti pola angka kredit arsiparis yang dulu awalnya ada konversi, integrasi dan konvensional, dan ternyata jalan tengah yang diambil oleh Permen PAN-RB adalah konversi sehingga teman-teman jabatan fungsional yang lain mengikuti sistem angka kredit yang ada di arsiparis,” ujar Ketua Panitia.

Baca Juga  Unud Gelar Pelatihan bagi Enam Kelompok Lolos P2MW

Dalam hal ini juga disampaikan terkait Universitas Udayana yang sekarang ini sedang bertranformasi menuju PTN-BH. Selain itu juga terkait kelembagaan serta peta jabatan. Maka dari itu diharapkan kepada para narasumber dapat memberikan gambaran dan masukan nantinya terhadap lembaga kearsipan di PTN-BH yang lain sehingga apa yang menjadi kegiatan kita hari ini dapat menjadi bahan untuk memberikan masukan kembali kepada Tim PTN-BH Universitas Udayana. ANRI ini adalah pembuat regulasi, jadi apabila para peserta di sini mempunyai keluhan terkait dengan arsiparis mohon disampaikan sehingga nantinya keluhan tersebut dapat ditampung dengan apa yang terjadi di bawah, apabila nantinya adanya kebijakan penyusunan regulasi sehingga akan dapat me-mapping situasi di bawah itu dengan lebih akurat.

Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati. (Foto: Hms Unud)

Sementara itu Kepala Biro Umum Ni Made Pertami Susilawati dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan selamat datang kepada para narasumber yang telah hadir, begitu pula para peserta dari seluruh arsiparis yang ada di lingkungan Unud maupun dari luar Unud. Peserta arsiparis ini adalah merupakan bagian dari penyetaraan beberapa tahun yang lalu dan ada juga arsiparis yang murni. Kegiatan Workshop ini diharapkan dapat memberikan pencerahan kepada para peserta di unit kearsipan dan juga memberikan pemahaman jikalau nanti bertranformasi ke PTN-BH.

“Para arsiparis di Universitas Udayana sekarang ini sudah mempunyai induknya dan sudah dibimbing oleh para arsiparis yang sudah senior, jadi pada saat berstatus Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) tersebutlah bagi kami sangat diperlukan pemahaman yang pasti seperti induknya kemana, bagaimana sistemnya, karena apabila sudah berstatus PTN-BH tersebut nantinya tidak ada lagi atasanya menjabat sebagai Kepala Biro, maka dari itulah arah kita ini ke LKPTN-BH,” ujar Kepala Biro Umum.

Baca Juga  20 Mahasiswa Unud Ikuti Seleksi ONMIPA 2023 Tingkat Wilayah

Dalam Workshop ini menghadirkan dua narasumber dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yakni Diantyo Nugroho, SH.,MH, dengan pemaparan materi berjudul “Pembentukan Lembaga Kearsipan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum”, dan Damaris Butar Butar, SE, dengan pemaparan materi berjudul ‘’Pembinaan Jabatan Fungsional Arsiparis’’. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/berita6143-Unit-Kearsipan-Universitas-Udayana-Gelar-Workshop-Pembentukan-LKPTNBH-dan-Pembinaan-SDM-Kearsipan.html (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Mengawal KPU Badung Menuju WBK, KPU Bali Dampingi Tahapan Wawancara TPN KemenPANRB

Published

on

By

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan kepada KPU Kabupaten Badung saat tahapan wawancara evaluasi Zona Integritas oleh Tim Penilai Nasional KemenPANRB, Rabu (2/9/2026).
MONITORING: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Badung pada Rabu (2/9/2026) di kantor setempat. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali melaksanakan monitoring dan pendampingan intensif kepada KPU Kabupaten Badung pada Rabu (2/09/2026) di kantor setempat. Pendampingan ini dilaksanakan dalam rangka dukungan penuh secara langsung pada hari pelaksanaan tahapan wawancara evaluasi Pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Tim Penilai Nasional (TPN) KemenPANRB.

Langkah ini merupakan wujud konsolidasi kelembagaan untuk memantapkan kesiapan satker serta memastikan prinsip tata kelola birokrasi yang bersih dan berintegritas diterapkan secara optimal. KPU Provinsi Bali, yang telah resmi meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan kini tengah berproses menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), hadir mendampingi langsung sebagai role model guna memberikan dukungan moral dan teknis saat jajaran KPU Kabupaten Badung memaparkan capaian pembangunan ZI di hadapan tim penilai.

Dalam sesi wawancara evaluasi tersebut, KPU Kabupaten Badung memaparkan berbagai inovasi pelayanan publik unggulan. Di antaranya adalah penerapan budaya kerja KERIS (Kemandirian, Efektif dan Efisien, Responsif, Integritas, dan Sinergitas) sebagai pedoman kerja yang adaptif, profesional, dan kolaboratif. KPU Badung juga mengusung motto pelayanan SERVICE (Smile, Eye Contact, Recognition, Voice, Informed, Clean & Tidy) untuk menghadirkan standar pelayanan publik yang ramah, jelas, dan transparan.

Selain itu, KPU Badung memperkenalkan terobosan Democracy Creative Space (DCS), yakni portal edukasi digital satu pintu sekaligus ruang pelayanan publik modern. DCS menggabungkan ekosistem digital interaktif seperti fitur cek data pemilih, kuis pintar, museum digital, dan modul edukasi dengan fasilitas fisik di kantor KPU Badung yang menyediakan co-working space, perpustakaan mini, hingga fasilitas ramah disabilitas. Melalui strategi jemput bola seperti program kunjungan sekolah dan perekrutan Democracy Ambassador, DCS sukses mentransformasi sosialisasi politik kaku menjadi lebih interaktif, inklusif, dan adaptif.

Baca Juga  Rektor Unud Prof. Antara Buka Seminar Bhakti Desa Ke-6

Di samping aspek pelayanan dan digitalisasi, pemaparan penguatan ZI juga menekankan pada area pengawasan internal dan mitigasi risiko benturan kepentingan (conflict of interest). Jajaran KPU Badung secara konsisten menjaga independensi dengan menyerahkan penuh proses pengadaan barang dan jasa kepada Sekretariat, serta menerapkan kewajiban deklarasi keterkaitan kekeluargaan dengan peserta pemilu secara terbuka dalam Rapat Pleno resmi.

Kegiatan diakhiri dengan evaluasi dan arahan dari pimpinan KPU Provinsi Bali yang hadir mendampingi, yaitu Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, Anggota KPU Provinsi Bali Anak Agung Gede Raka Nakula, Sekretaris KPU Provinsi Bali I Made Oka Purnama, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM I Gede Made Gusti Gustem Lasidha. Pimpinan KPU Bali memberikan apresiasi tinggi atas paparan dan inovasi luar biasa KPU Badung, sekaligus memberikan masukan strategis agar inovasi digital DCS diintegrasikan secara langsung ke situs web utama, mengoptimalkan pemutakhiran data pemilih secara proaktif, serta mempertegas Standar Operasional Prosedur (SOP) demi menjamin kepastian kualitas layanan publik.

Melalui sinergi dan pendampingan melekat ini, Pembangunan Zona Integritas di KPU Kabupaten Badung diharapkan tidak sekadar menjadi pemenuhan administratif semata, melainkan wujud komitmen moral bersama dalam mengawal KPU Badung meraih predikat WBK serta menghadirkan pelayanan publik kepemiluan yang profesional, inklusif, dan terpercaya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz Tindak Pasukan Batalyon Eden Sawi di KPU Lama Dekai, Empat Orang Meninggal Dunia

Published

on

By

Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata KKB Batalyon Eden Sawi di kawasan Kantor KPU Lama, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026).
PENINDAKAN: Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan pasukan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Eden Sawi pimpinan Wadanyon Habis Nare di kawasan Kantor KPU Lama, Jalan Miyaro, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026). (Foto: Hms Polri)

Yahukimo, Papua Pegunungan, baliilu.com – Personel gabungan Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo melakukan penindakan terhadap kelompok bersenjata yang diduga merupakan pasukan KKB Kodap XVI Yahukimo Batalyon Eden Sawi pimpinan Wadanyon Habis Nare di kawasan Kantor KPU Lama, Jalan Miyaro, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Selasa (1/9/2026).

Penindakan dilakukan setelah petugas kepolisian menerima informasi melalui proses hasil penyidikan mengenai rencana berkumpulnya pasukan Batalyon Eden Sawi untuk melakukan konsolidasi di salah satu rumah persinggahan yang berada di kawasan tersebut.

Sekitar pukul 16.35 WIT, personel gabungan tiba di lokasi. Saat memasuki area tersebut, personel mendapat gangguan tembakan dari kelompok yang diduga merupakan pasukan Batalyon Eden Sawi. Personel kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara.

Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan. Sejumlah orang terlihat melarikan diri ke arah belakang hutan sambil membawa senjata api dan masih melakukan penembakan ke arah personel. Situasi tersebut kemudian direspons aparat dengan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., saat memberikan keterangan kepada media, Rabu (2/9), menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan setelah personel menghadapi gangguan tembakan dan peringatan yang diberikan tidak diindahkan.

“Pada saat personel tiba di lokasi, terjadi gangguan tembakan dari kelompok yang diduga merupakan pasukan Batalyon Eden Sawi. Personel sudah memberikan tembakan peringatan, namun penembakan masih berlangsung. Sehingga kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur,” jelas Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Dalam penindakan tersebut, empat orang yang diduga merupakan bagian dari pasukan Batalyon Eden Sawi meninggal dunia. Keempat jenazah kemudian dievakuasi ke RSUD Dekai untuk menjalani pemeriksaan serta proses identifikasi lebih lanjut.

Baca Juga  FK Unud Serahkan Sertifikat Kelulusan Program ‘’Internasional Sport and Physiotherapy’’ Periode Winter 2022

“Berdasarkan hasil identifikasi awal, tiga dari empat jenazah diketahui berinisial EH alias E, YK alias LY, dan M. Sementara identitas satu jenazah lainnya masih dalam proses identifikasi. Tim investigasi Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 juga melakukan face registration atau pencocokan data wajah untuk memastikan identitas secara lebih akurat,” tambah Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Selain menemukan empat orang meninggal dunia, tim gabungan juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam penyisiran di sekitar lokasi. Barang bukti tersebut berupa satu pucuk senjata api rakitan laras panjang, 11 butir amunisi kaliber 5,56 milimeter, serta tiga unit telepon seluler.

Petugas juga mengamankan enam orang dari sekitar lokasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kelompok Batalyon Eden Sawi. Keenamnya masing-masing berinisial BK, PM, DH, NJK, PA, dan AS.

Keenam orang tersebut beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Yahukimo untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman terkait identitas, aktivitas, peran, serta kemungkinan keterkaitan masing-masing dengan kelompok bersenjata.

“Enam orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Kami masih mendalami identitas, aktivitas, peran, dan keterkaitan masing-masing. Jadi, prosesnya masih berjalan dan kami tidak akan terburu-buru menyimpulkan status mereka sebelum pemeriksaan selesai,” ujar Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana di wilayah Yahukimo. Salah satunya berkaitan dengan DPO Nomor DPO/10/V/2023/Reskrim terkait dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap almarhum Yonathan Arruan dan almarhum Asri Obet pada 30 April 2023 di Jalan Statistik, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.

Selain itu, penindakan juga berkaitan dengan dugaan penyerangan terhadap tenaga kesehatan dan guru di Distrik Anggruk, Kabupaten Yahukimo, pada 21 hingga 22 Maret 2025 sebagaimana tercantum dalam DPO Nomor DPO/s-35/18/VII/RES.1.7./2025/Reskrim.

Baca Juga  Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Terima Audiensi Dewan Perwakilan Mahasiswa Unud

Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama jajaran kewilayahan selanjutnya melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap hasil penindakan, termasuk memantau perkembangan situasi kelompok bersenjata di wilayah Yahukimo.

Pengamanan juga terus diperkuat sebagai langkah antisipasi terhadap kemungkinan gangguan keamanan lanjutan. Seluruh langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan keselamatan masyarakat dan personel.

Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, S.Sos., S.I.K., M.H., mengatakan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus menjaga keamanan masyarakat di Kabupaten Yahukimo.

“Penindakan ini merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kelompok bersenjata yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana dan mengancam keamanan masyarakat. Kami tetap mengedepankan tindakan yang terukur serta sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Kaops Damai Cartenz-2026.

Ia mengimbau masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“Kami mengimbau masyarakat Yahukimo untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Prioritas kami adalah memastikan situasi tetap terkendali sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Mau Bikin SIM B? Kenali Dulu Batas Usia dan Syaratnya

Published

on

By

Contoh bentuk Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I yang digunakan untuk mengemudikan kendaraan besar.
Contoh bentuk SIM BI. (Foto: dok)

Jakarta, baliilu.com – Tidak semua Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat dibuat setelah seseorang menginjak usia 17 tahun. Khusus untuk SIM golongan B yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan besar, terdapat ketentuan usia dan persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

Dikutip dari website resmi Korlantas Polri https://korlantas.polri.go.id/, ketentuan tersebut berkaitan dengan karakteristik kendaraan yang dikemudikan. Kendaraan dengan ukuran dan bobot besar, termasuk kendaraan angkutan barang maupun kendaraan penarik, membutuhkan kemampuan serta pengalaman berkendara yang lebih matang. Karena itu, batas usia pemohon SIM golongan B ditetapkan lebih tinggi dibandingkan golongan SIM lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, terdapat beberapa kategori SIM golongan B dengan batas usia yang berbeda.

SIM B I, digunakan untuk mengemudikan kendaraan penumpang atau barang perseorangan dengan berat lebih dari 3.500 kilogram, pemohon harus berusia minimal 20 tahun. Sementara SIM B I Umum, yang diperuntukkan bagi kendaraan umum penumpang atau barang, memiliki batas usia minimal 22 tahun. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Unud Berkolaborasi dengan University of Hawaii Selenggarakan ‘’Scientific Forum on Disaster Risk Reduction’’
Lanjutkan Membaca