Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Dentim Tuntaskan Penyidikan, Tersangka Penganiayaan Diserahkan ke Kejari

BALIILU Tayang

:

Polsek Dentim
SERAHKAN TERSANGKA: Unit Reskrim Polsek Dentim saat menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Senin (16/6/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka mendukung Program Commander Wish Kapolri Presisi tentang peningkatan kinerja penegakan hukum, Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara secara profesional dan prosedural.

Pada Senin (16/6/2025) pukul 10.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Dentim menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tindak pidana penganiayaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar. Tersangka yang diserahkan berinisial EUDP, laki-laki, 23 tahun, yang dilaporkan dalam perkara penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/IV/2025/SPKT/UNIT RESKRIM/DENTIM/RESTA/POLDA BALI tanggal 19 April 2025.

Barang bukti yang turut diserahkan berupa satu buah baju kaos putih dengan bercak darah yang digunakan saat kejadian. Proses penyerahan dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin oleh Ipda I Wayan Suartana, S.H., bersama Aiptu Gede Agus Damendra, S.S., M.H., Bripka I Dewa Gede Agam Riawan, S.H., dan Brigpol I Dewa Alit Santika, S.H. Tersangka dan barang bukti diterima secara resmi oleh JPU Ni Putu Widyaningsih, S.H., M.H. dan dituangkan dalam berita acara serah terima serta buku register B12 sebagai kelengkapan administrasi hukum.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyerahan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Polsek Dentim dalam mewujudkan penegakan hukum yang profesional, transparan dan berkeadilan.

“Kami akan terus memastikan bahwa setiap proses hukum yang ditangani Unit Reskrim berjalan sesuai prosedur. Penuntasan penyidikan ini sekaligus menjadi bentuk pertanggungjawaban kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas Kompol Tomiyasa

Kegiatan ini sekaligus menjadi bukti nyata pelaksanaan tugas-tugas Kepolisian yang presisi, serta sinergitas yang baik antara penyidik Polri dan Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang efektif. (gs/bi)

Baca Juga  Di Tengah Guyuran Hujan, Polsek Dentim dan BPBD Tuntaskan Evakuasi Pohon Tumbang di Padanggalak

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Residivis Spesialis Pembobolan Rumah Diringkus Polisi, Perhiasan Rp 1,5 Miliar Diamankan

Published

on

By

pencurian di legian
KONFERENSI PERS: Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., SIK saat memimpin konferensi pers kasus pencurian, Rabu (11/2/2026) di Mapolsek Kuta. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Seorang residivis spesialis pembobolan rumah berinisial AI (45) kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian. Perempuan asal Makassar yang tercatat sudah lima kali keluar masuk penjara ini kembali diringkus oleh jajaran Polsek Kuta di tempat kosnya di Jalan Dewi Sri, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 16.00 Wita.

Penangkapan tersebut dilakukan hanya tiga jam setelah tersangka melakukan aksi pencurian di rumah milik korban, I Wayan Ardy, yang beralamat di Jalan Legian, Banjar Legian Kaja, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung, sekitar pukul 12.50 Wita. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah perhiasan emas dengan nilai ditaksir mencapai Rp 1,5 miliar.

Kapolsek Kuta, Kompol Laksmi Trisnadewi W, S.H., SIK. dalam keterangan pers, Rabu (11/2) menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan berpura-pura mencari rumah kos. Ketika rumah yang didatangi tidak berpenghuni, tersangka langsung melancarkan aksinya dengan cara membobol pintu.

Sebelum tiba di rumah korban, tersangka sempat mendatangi beberapa rumah di wilayah Legian dengan alasan mencari kos. Namun, karena rumah-rumah tersebut berpenghuni, tersangka tidak mendapatkan kesempatan untuk beraksi.

Saat tiba di rumah korban, tersangka terlebih dahulu memanggil pemilik rumah dan menanyakan kos-kosan. Karena tidak ada jawaban dari dalam rumah, tersangka kemudian mencongkel pintu menggunakan obeng hingga berhasil masuk. Di dalam rumah, tersangka menggeledah dan mencongkel dua laci tempat penyimpanan perhiasan, lalu mengambil seluruh perhiasan emas milik korban.

Tanpa disadari tersangka, aksinya terekam kamera CCTV. Korban yang saat itu sedang berada di luar rumah melihat rekaman tersebut melalui telepon genggamnya, lalu segera pulang. Namun, saat korban tiba di rumah, tersangka sudah lebih dulu melarikan diri.

Baca Juga  Gaktibplin Polsek Dentim, Sikap Tampang dan Administrasi Personel Diperiksa

Setelah memeriksa isi rumah, korban mendapati sejumlah perhiasan emas hilang, di antaranya satu gelang emas, 14 cincin emas, enam kalung emas, sepasang anting, dua liontin sirkon, satu batu mulia bening, satu liontin emas berbentuk bulan sabit, dua tusuk konde emas, satu jepit rambut emas, satu bros emas, satu tusuk konde emas berbentuk daun, serta satu buah BH. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta.

Setelah menerima laporan itu, aparat Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Matheus Diaz Prakoso segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan rekaman CCTV, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkap tersangka di tempat kosnya hanya dalam waktu tiga jam. Polisi juga berhasil menyita seluruh perhiasan emas milik korban serta sepeda motor yang digunakan tersangka saat beraksi.

Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan korban.

“Tersangka ini merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara dengan kasus serupa. Modus yang digunakan juga sama, yaitu berpura-pura mencari kos. Saat rumah yang didatangi kosong, langsung beraksi. Tersangka kami jerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp 500 juta,” tegas Kompol Laksmi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bawa Sajam dan Konsumsi Miras di Area Publik, Dua Pria Digelandang ke Polsek Dentim

Published

on

By

Polsek Dentim
GELANDANG: Kepolisian saat menggelandang dua orang pria kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 17.00 Wita. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dua pria diamankan aparat kepolisian saat kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan mengonsumsi minuman keras di area publik, tepatnya di sebelah barat Monumen Bajra Sandhi, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Minggu (08/02/2026) sekitar pukul 17.00 Wita.

Penindakan tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada petugas yang sedang melaksanakan patroli rutin di seputaran Lapangan Bajra Sandhi. Warga melaporkan adanya sekelompok orang yang duduk sambil mengonsumsi minuman keras sehingga menimbulkan keresahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel patroli gabungan segera menuju lokasi dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap tiga orang yang berada di tempat kejadian, petugas menemukan dua senjata tajam masing-masing berupa satu pisau dapur bergagang warna kuning dan satu parang bergagang kayu yang dibawa oleh dua pria berinisial E (23) dan RP (20).

Berdasarkan keterangan awal, keduanya datang ke Lapangan Bajra Sandhi sekitar pukul 15.00 Wita dan sempat mengonsumsi arak bersama rekan-rekan lainnya. Saat hendak meninggalkan lokasi, petugas kepolisian tiba dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya menemukan senjata tajam tersebut.

Selanjutnya, ketiga pria tersebut diamankan ke Pos Polisi Renon dan kemudian dibawa ke Mapolsek Denpasar Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut serta dilakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di ruang-ruang publik guna mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum serta tidak membawa senjata tajam tanpa kepentingan yang sah. Hal tersebut berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Curi Pipa Tembaga AC, Dua Pelaku Diamankan Polsek Dentim

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tinggalkan Mobil di Bengkel, Toyota Alphard Digondol Maling, Dua Pelaku Dibekuk Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

pencurian alphard
Mobil Alphard yang sempat dicuri dua orang pelaku berinisial GTV (26) dan AS (31). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) berupa satu unit mobil Toyota Alphard yang terjadi di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim mengamankan dua orang pelaku berinisial GTV (26) dan AS (31).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Dentim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, atas perintah Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H.

Peristiwa pencurian terjadi di Bengkel Mandiri Motor, Jl. Sekar Jepun No. 3, Desa Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur, dan diketahui pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 07.00 Wita, saat karyawan bengkel mendapati mobil Toyota Alphard warna hitam yang dititipkan korban untuk perbaikan sudah tidak berada di lokasi, berikut kunci kontaknya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta dan melaporkannya ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, serta penelusuran kendaraan. Dari hasil koordinasi dengan pihak ASDP Pelabuhan Gilimanuk, diketahui mobil tersebut telah menyeberang ke Pelabuhan Ketapang, Jawa Timur. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga ke wilayah Jawa Tengah dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Alphard pada Jumat (30/1/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebutkan pencurian dilakukan dengan memanfaatkan kelengahan pihak bengkel, dengan rencana mobil akan digadaikan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Dentim dalam mendukung Ops Sikat 2026 serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia juga mengimbau pemilik kendaraan dan pengelola bengkel agar lebih waspada, khususnya dalam pengamanan kunci kendaraan.

Baca Juga  Wujud Kepedulian, Kapolsek Dentim Laksanakan Baksos

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
STIKOM Bali
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca