Thursday, 5 December 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Unit Reskrim Polsek Kuta Berhasil Amankan Ponsel Wisatawan Belanda yang Dicuri di Kuta

BALIILU Tayang

:

Polsek Kuta
Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat menemukam ponsel milik wisatawan Belanda yang dicopet pelaku. (Foto: Hms Polresta Dps)

Kuta, Badung, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta bergerak cepat menindaklanjuti laporan dari seorang wisatawan asal Belanda, berinisial TAJ, yang mengaku kehilangan ponselnya akibat kecopetan di kawasan Kuta saat dalam keadaan mabuk. Kejadian tersebut dilaporkan oleh TAJ beberapa saat setelah ia menyadari kehilangan barang berharga miliknya.

Setelah menerima laporan, petugas Unit Reskrim Polsek Kuta segera melakukan pelacakan terhadap ponsel yang dicuri. Hasil pelacakan menunjukkan bahwa ponsel tersebut sudah dikirim oleh pelaku melalui bus yang menuju ke Jawa. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kuta bekerja sama dengan Sat Reskrim Polres Jembrana menghentikan bus di Pelabuhan Gilimanuk, yang merupakan pintu gerbang keluar Bali menuju Pulau Jawa.

Dengan koordinasi yang baik, petugas berhasil menghentikan bus tersebut dan mengamankan ponsel milik TAJ. Sementara itu, pelaku pencurian masih dalam proses pengejaran oleh Unit Reskrim Polsek Kuta, dan penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk menangkap pelaku.

Korban, TAJ, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasihnya kepada pihak Polsek Kuta atas tindakan cepat dan sigap mereka dalam mengamankan barang miliknya. “Empat hari yang lalu saya kehilangan ponsel. Saya ingin berterima kasih kepada Kepolisian Polsek Kuta yang telah menemukan ponsel saya,” ujar TAJ dalam pernyataannya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepolisian Sektor Kuta melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, mengimbau masyarakat, khususnya wisatawan lokal maupun mancanegara, untuk lebih berhati-hati selama berlibur. “Kami mengingatkan kepada seluruh wisatawan agar selalu menjaga keamanan barang-barang pribadi mereka, terutama di kawasan yang ramai,” jelas AKP Sukadi.

Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus menjaga keamanan kawasan Kuta dan sekitarnya, serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan wisatawan demi menjaga kenyamanan selama berada di Bali. (gs/bi)

Baca Juga  Jelang Lebaran, Personil Polsek Kuta Tingkatkan Patroli Subuh Antisipasi Tindak Kejahatan

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Nekat Curi Uang Tamu untuk Beli IPhone, Karyawan Villa Diamankan Polisi

Published

on

By

Polsek Kuta
DIAMANKAN: Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Seorang perempuan asal Karangasem diamankan Polsek Kuta usai nekat mencuri uang turis yang menginap di villa tempatnya bekerja.

Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/11/24) yang dialami wisatawan asal China berinisial DJ yang menginap di villa jalan Lebak Sari, Seminyak, Kuta. Menurut korban sebelumnya korban bersama temannya menyimpan uang sebanyak 15.000 Yuan di dalam dompet dan temannya sebanyak 700 Yuan yang dimasukkan dalam tas jinjing dan disimpan di atas meja kamar dan korban tinggal pergi.

‘‘Saat kembali korban menemukan kamarnya telah rapi dan saat korban memeriksa uang dalam dompet ternyata hilang 3.500 Yuan dan temannya berkurang 400 Yuan,” jelas Kapolsek Kuta AKP I Ketut Agus Pasek Sudina, S.I.K.,M.H. Senin (2/12/2024).

Atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Polsek Kuta dan kerugian yang korban alami mencapai 8,5 juta rupiah. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Anggi Wahyu Romadhon I, S. Tr. K, langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa CCTV di TKP, hingga seorang karyawan villa berinisial NPDW (23) mengakui perbuatannya telah mengambil uang korban.

“Pelaku mengakui mengambil uang korban saat membersihkan kamar villa tersebut,” tambah Kapolsek.

Pelaku diamankan keesokan harinya (29/11/2024) dan saat dilakukan interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dan telah menukar mata uang Yuan ke rupiah kemudian pelaku gunakan untuk membeli HP IPhone 13 dan Airphone.

“Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kuta untuk dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tutup Kapolsek. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polsek Dentim Serahkan Dua Tersangka Kasus Pencurian ke Kejari Denpasar
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Curi Motor dengan Uang Koin, Pelaku Lintas Kabupaten Ditangkap Polsek Sukawati

Published

on

By

pencurian motor di singapadu
KONFERENSI PERS: Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, saat menggelar konferensi pers kasus curanmor, Selasa (3/12/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Aldi BW (25) seorang pria pelaku pencurian sepeda motor ditangkap oleh petugas dari Unit Reskrim Polsek Sukawati. Residivis ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor di kawasan Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati, beberapa waktu lalu. Dalam melancarkan aksinya, pelaku bahkan menggunakan uang koin untuk membobol stop kontak sepeda motor yang dicurinya.

Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana dan Kanit I Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Dana serta Kanit II Reskrim Polsek Sukawati Ipda I Nyoman Wartawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan bahwa pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini berawal dari adanya laporan warga terkait hilangnya sepeda motor di kawasan Desa Singapadu Sukawati beberapa waktu lalu.

“Pelaku melancarkan aksinya di sejumlah tempat, seperti di kawasan Jalan Suweta Ubud, Sibang Abiansemal Badung dan beberapa tempat lainnya,” ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 3 unit sepeda motor. Tidak hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, pelaku yang juga ternyata berstatus residivis ini melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan sejumlah mobil dan motor di beberapa kabupaten di Bali. “Atas perbuatannya, pelaku kami ancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Baca Juga  Polisi Banjar Hebat Polsek Kuta Mediasi Kasus Pelemparan Rumah Warga
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Published

on

By

penyelundupan benih lobster
PRESS RELEASE: Rilis pers kasus penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. (Foto: humas.polri.go.id)

Bintan, Kepulauan Riau, baliilu.com – Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. Operasi ini merupakan bagian dari langkah tegas dalam memutus jaringan penyelundupan BBL lintas negara yang melibatkan Indonesia, Malaysia, dan Vietnam.

Berdasarkan informasi akurat dari Tim Analis Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri, terungkap adanya rencana pengiriman BBL menggunakan kapal cepat atau “kapal hantu”. Lobster-lobster tersebut sebelumnya dikemas di Jambi pada Senin, 25 November 2024 dan direncanakan untuk diselundupkan ke luar negeri melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan patroli laut dari wilayah perairan Karimun hingga Bintan, yang sering digunakan sebagai jalur penyelundupan. Sekitar pukul 19.00 WIB, di perairan Pulau Numbing, tim mendapati sebuah kapal cepat yang membawa 28 boks styrofoam berisi BBL. Saat hendak dihentikan, kapal tersebut mencoba melarikan diri hingga terjadi tabrakan dengan kapal patroli.

Empat awak kapal berhasil diamankan meski tiga di antaranya mengalami luka serius akibat benturan dan terkena baling-baling kapal. Ketiga tersangka tersebut langsung dievakuasi ke RSU Tanjung Pinang untuk perawatan medis. Sementara itu, barang bukti dan satu tersangka lainnya dibawa ke Kanwilsus DJBC Kepri.

Dalam operasi ini, tim mengamankan barang bukti berupa 151.000 ekor benih lobster dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp 15,1 miliar. Selain itu, turut diamankan satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam.

Empat tersangka yang diamankan memiliki peran berbeda:

Baca Juga  Polisi Banjar Hebat Polsek Kuta Mediasi Kasus Pelemparan Rumah Warga

– SL: Operator mesin kapal
– DK: Koordinator rute dan penunjuk arah
– SY: Kapten kapal
– JN: Operator mesin kapal
Benih lobster yang disita telah dilepaskan kembali ke habitat aslinya di perairan Pulau Kambing, Karimun.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa jaringan ini mengumpulkan benih lobster dari berbagai daerah, seperti Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Lampung, dan Sumatera Barat. Setelah itu, benih-benih tersebut dikirim ke titik pengumpulan di Jambi, Sumatera Selatan, dan Riau. Untuk pengiriman ke luar negeri, pelaku menggunakan metode ship-to-ship transfer dari kapal nelayan ke kapal cepat berkecepatan tinggi.

Satgas BBL Dit Tipidter Bareskrim Polri akan terus mengembangkan kasus ini dengan fokus pada identifikasi pemilik kapal, pengatur logistik, dan pemilik barang. Koordinasi dengan instansi terkait juga akan diperkuat untuk memaksimalkan penegakan hukum.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., menegaskan, “Kami tidak akan berhenti menindak para pelaku penyelundupan yang merugikan negara. Operasi ini adalah wujud komitmen kami dalam menjaga sumber daya kelautan Indonesia. Sesuai arahan Presiden dan Kapolri, kami akan terus meningkatkan pengawasan agar sumber daya ini tidak jatuh ke tangan pihak yang tidak bertanggung jawab.”

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Dalam sebulan terakhir, Satgas Ilegal Fishing Bareskrim Polri dan DJBC berhasil menggagalkan enam upaya penyelundupan BBL di Kepulauan Riau, Lampung, dan Jambi. Total barang bukti mencapai 715.000 ekor benih lobster dengan potensi kerugian negara lebih dari Rp 72 miliar.

Baca Juga  Polsek Kuta Hadir Dalam Kegiatan MPLS

“Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberantas jaringan penyelundupan ini. Langkah ini bukan hanya menyelamatkan potensi kerugian negara, tetapi juga melindungi keberlanjutan ekosistem laut Indonesia,” tutup Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin. (gs/bi)

dprd bali
Advertisements
hut mangupura
Advertisements
galungan
Advertisements
gelombang 4b
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca