Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Universitas Udayana Kembali Kukuhkan 8 Guru Besar Tetap

BALIILU Tayang

:

unud
Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan upacara akademik dalam rangka Pengukuhan Guru Besar Tetap bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Sabtu (11/3/2023). (Foto: ist)

Jimbaran, Badung, baliilu.com – Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan upacara akademik dalam rangka Pengukuhan Guru Besar Tetap bertempat di Gedung Auditorium Widya Sabha Kampus Jimbaran, Sabtu (11/3/2023). Sebanyak 8 Guru Besar dikukuhkan yang terdiri dari dua orang dari Fakultas Pertanian, dua orang dari Fakultas Peternakan, satu orang dari Fakultas MIPA, satu orang dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, satu orang dari Fakultas Ilmu Budaya dan satu orang dari Fakultas Kedokteran.

Adapun kedelapan Guru Besar yang dikukuhkan yakni (1) Prof. Ir. I Gusti Ayu Oka Suryawardani, M.Mgt.,Ph.D sebagai Guru Besar di Fakultas Pertanian dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Kebocoran Pariwisata Bali dari Sektor Akomodasi Strategi Prioritas dan Implikasi Kebijakan’’; (2) Prof. Dr. I Wayan Mulyawan, S.S., M.Hum sebagai Guru Besar di Fakultas Ilmu Budaya dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Multimodalitas Lanskap Linguistik (Bentuk, Fungsi, dan Makna)’’; (3) Prof. Dr. Dra. Ni Wayan Bogoriani, M.Si sebagai Guru Besar di Fakultas MIPA dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Potensi Tanaman Andong (Cordyline Terminalis Kunth) sebagai Sumber Senyawa Bioaktif yang Multifungsi’’; (4) Prof. Dr. Dra. Anak Agung Istri Ngurah Marhaeni, M.S sebagai Guru Besar di Fakultas Ekonomi dan Bisnis dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Peran Dana Desa dan Bonus Demografi Pada Kondisi Ketenagakerjaan dan Kemiskinan’’; (5) Prof. Dr. dr. A.A. Ngurah Subawa, M.Si sebagai Guru Besar di Fakultas Kedokteran dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Peran Pemeriksaan Laboratorium dalam Preventif dan Diagnosis Penyakit Kardiovaskuler’’; (6) Prof. Dr. Ir. I Made Nuriyasa, M.S sebagai Guru Besar di Fakultas Peternakan dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Peran Nutrisi dan Lingkungan pada Produktivitas Ternak Kelinci dalam Memperkuat Ketahanan Pangan’’; (7) Prof. Dr. Ir. Made Sri Sumarniasih, M.S sebagai Guru Besar di Fakultas Pertanian dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Konservasi Lahan Kering untuk Mendukung Peningkatan Produksi Pangan di Provinsi Bali’’; dan (8) Prof. Dr. Ir. Ni Wayan Siti, M.Si sebagai Guru Besar di Fakultas Peternakan dengan judul Orasi Ilmiah: ‘’Meningkatkan Kualitas Daging Itik dengan Daun Pepaya’’.

Baca Juga  Unud dan Universitas Hasanuddin Perpanjang Nota Kesepahaman

Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng.,IPU dalam sambutannya menyampaikan di pengujung tahun 2022 lalu, Universitas Udayana juga telah mengukuhkan delapan orang Guru Besar. Jika ditambah dengan jumlah delapan Guru Besar yang dikukuhkan pada hari ini, maka saat ini Unud memiliki 193 orang Guru Besar sehingga persentase Guru Besar yang dimiliki oleh Unud pada tahun 2023 sebesar 14 persen. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa Universitas Udayana juga telah melampaui target dari Kementerian terkait jumlah minimal guru besar pada sebuah universitas, yakni 10 persen. Posisi ini bukan berarti aman, karena akan ada Guru Besar yang purnatugas. Kondisi demikian diharapkan dapat mendorong para dosen yang sudah berjabatan Lektor dan Lektor Kepala serta memiliki Gelar Doktor atau Ijasah S3 agar segera berproses menuju ke Guru Besar. 

unud
Rektor Unud Prof. Gde Antara. (Foto: ist)

Bertolak dari data yang dimiliki Bagian SDM, saat ini Unud memiliki 1.385 orang Tenaga Pendidik PNS dan 122 orang Dosen Tetap BLU. Ada 370 orang Lektor Kepala setara dengan (27 persen), 500 orang berjabatan Lektor atau setara dengan (36 persen); Asisten Ahli 194 orang (14 persen) dan 128 orang berstatus Tenaga Pengajar atau setara dengan (9 persen). Berdasarkan data tersebut, maka diketahui bahwa Unud memiliki 192 orang Lektor dan 247 orang Lektor Kepala yang telah memiliki ijazah S3.

“Semoga pengukuhan Guru Besar hari ini juga menginspirasi para akademisi yang lain untuk segera menjadi Guru Besar. Dengan jumlah Lektor Kepala yang cukup besar, artinya kita punya potensi menambah banyak jumlah Guru Besar di Universitas Udayana. Tentunya dengan kemauan dan usaha yang keras, mereka pasti mampu mencapai jabatan Guru Besar dan hal ini tentunya akan membuat keberadaan Unud di masyarakat semakin diakui dan berdampak positif pada peningkatan kualitas serta akan lebih mendorong Unud mencapai mimpi menuju World Class University,” ungkap Rektor Unud.

Baca Juga  Jalin Kerja Sama, Universitas Udayana Tandatangani MoU dengan PT. BIBU Panji Sakti

Sementara Sekretaris Forum Guru Besar Unud Prof. Dr. drh. Nyoman Sadra Dharmawan, MS mewakil Ketua Forum dalam sambutannya menyampaikan secara formal pihaknya telah menyerahkan kartu anggota forum kepada kedelapan guru besar untuk bersama masuk ke dalam forum. Karena forum ini dibentuk sebagai sarana bagi para guru besar yang barangkali ingin menyalurkan idenya atau pendapat pribadi kepada Rektor dapat disampaikan melalui forum ini. Kehadiran kedelapan guru besar ini diharapkan kualitas pendidikan dan pengajaran, riset dan publikasi serta pengabdian di Universitas Udayana akan menjadi lebih baik lagi. Ini sejalan dengan transformasi Unud yang saat ini sudah memasuki fase di kementerian menjadi perguruan tinggi berbadan hukum. Melalui kesempatan tersebut pihaknya juga mengucapkan selamat kepada Guru Besar yang dikukuhkan. Mari kita membiasakan diri beradaptasi dengan kemajuan dan kecerdasan artificial. Sumber: https://www.unud.ac.id/in/headline5433-Universitas-Udayana-Kembali-Kukuhkan-8-Guru-Besar-Tetap.html (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Komisi III Serap Aspirasi Daerah untuk Perkuat Penyusunan RUU Perampasan Aset

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman usai kunjungan kerja reses ke Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara.
KUNKER RESES: Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, usai kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara, di Jakarta, Selasa (28/7/2026). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan komitmen Komisi III DPR RI untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana secara terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di berbagai daerah. Komitmen tersebut diperkuat melalui kunjungan kerja reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Papua Tengah, Maluku Utara, dan Kalimantan Utara pada Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026, baru-baru ini.

Menurut Habiburokhman, kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi Komisi III DPR RI sekaligus sarana menyerap aspirasi masyarakat dan aparat penegak hukum terkait substansi RUU Perampasan Aset. Selain itu, Komisi III juga menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan mendengarkan berbagai tantangan penegakan hukum, terutama di wilayah yang memiliki karakteristik geografis yang kompleks.

“Komisi III DPR RI berkomitmen memastikan proses pembentukan undang-undang berlangsung secara terbuka, partisipatif, dan mengakomodasi berbagai perspektif dari para pemangku kepentingan di daerah. Penyusunan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari perspektif nasional, tetapi juga harus mengakomodasi karakteristik persoalan hukum dan tindak pidana di setiap daerah,” ujar Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Politisi Fraksi Gerindra ini menjelaskan, dari berbagai aspirasi yang diterima selama masa reses, terdapat kesamaan pandangan bahwa negara memerlukan instrumen hukum yang lebih kuat untuk mengejar hasil kejahatan, tidak hanya menghukum pelakunya. Menurutnya, paradigma pemberantasan tindak pidana perlu diarahkan pada pelacakan aliran dana dan aset hasil kejahatan agar kejahatan tidak lagi menjadi sarana memperoleh keuntungan ekonomi.

“Paradigma pemberantasan kejahatan saat ini harus bergeser dari follow the suspect menjadi follow the money dan follow the asset. Kejahatan tidak boleh menjadi jalan untuk memperoleh keuntungan ekonomi,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.

Baca Juga  Unud Terima Kunjungan UIN Raden Mas Said Surakarta, Bahas Manajemen Pengelolaan Berbasis BLU

Meski demikian, Habiburokhman menekankan bahwa penguatan kewenangan negara dalam RUU Perampasan Aset harus tetap diimbangi dengan perlindungan hak asasi manusia, penghormatan terhadap prinsip due process of law, kepastian hukum, mekanisme pengawasan yang efektif, serta perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik.

Legislator dari Dapil DKI Jakarta I itu menegaskan, Komisi III DPR RI ingin memastikan RUU tersebut menjadi instrumen hukum yang kuat sekaligus adil, proporsional, dan tidak membuka peluang penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, seluruh masukan yang diperoleh selama kunjungan kerja reses akan menjadi bahan penting dalam proses pembahasan RUU di DPR RI.

“Melalui rangkaian kunjungan kerja reses ini, kami berharap RUU tentang Perampasan Aset Terkait dengan Tindak Pidana dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif, implementatif, dan memiliki legitimasi publik yang kuat karena disusun melalui proses yang terbuka serta melibatkan partisipasi aktif masyarakat dan para pemangku kepentingan di berbagai daerah,” imbuh Habiburokhman dikutip dari laman dpr.go.id.

Menutup pernyataannya, Habiburokhman menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan selama pelaksanaan kunjungan kerja tersebut. “Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah memberikan masukan konstruktif. Partisipasi tersebut merupakan bagian penting dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang lebih adil, efektif, dan berintegritas,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Aksi Main Hakim Sendiri Tak Bisa Dibenarkan, Penegakan Hukum Harus oleh Negara

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun dalam foto dokumentasi terkait pernyataannya soal kasus pengeroyokan di Buleleng.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak boleh diselesaikan melalui aksi main hakim sendiri. Pernyataan tersebut disampaikan Adang menanggapi peristiwa meninggalnya seorang terduga pelaku pencurian ayam akibat dugaan pengeroyokan massa di Kabupaten Buleleng, Bali.

Adang menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban serta berharap seluruh rangkaian peristiwa tersebut dapat diusut secara menyeluruh, profesional, dan transparan agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri. Siapa pun yang diduga melakukan tindak pidana tetap harus diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan diadili di jalanan. Pada saat yang sama, siapa pun yang melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujar Adang dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (29/7/2026).

Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa dipengaruhi emosi maupun tekanan massa. Menurutnya, penyelesaian perkara pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang bekerja berdasarkan alat bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip negara hukum harus kita jaga bersama. Masyarakat tentu berhak membantu mengamankan pelaku yang tertangkap tangan, tetapi proses selanjutnya harus diserahkan kepada aparat penegak hukum. Tidak boleh ada ruang bagi tindakan yang mengarah pada penganiayaan atau perampasan hak hidup seseorang,” tegasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Legislator Fraksi PKS itu juga mengingatkan bahwa maraknya aksi main hakim sendiri dapat menjadi ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Oleh karena itu, ia mendorong penguatan edukasi hukum kepada masyarakat sekaligus peningkatan respons aparat dalam menangani setiap laporan tindak pidana.

Baca Juga  Unud Terima Kunjungan UIN Raden Mas Said Surakarta, Bahas Manajemen Pengelolaan Berbasis BLU

“Kepercayaan masyarakat terhadap hukum harus terus diperkuat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Ketika hukum berjalan dengan baik, masyarakat tidak akan terdorong mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan korban baru,” katanya.

Sebagai anggota Komisi III DPR RI yang membidangi penegakan hukum, Adang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi kamtibmas dengan mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui jalur hukum.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Mari kita percayakan setiap proses hukum kepada aparat yang berwenang dan tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Negara hukum hanya dapat berdiri kuat apabila seluruh masyarakat menghormati proses hukum dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sari Yuliati: Anak Korban Pengeroyokan di Bali Berhak Raih Masa Depan yang Lebih Baik

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama Anggota DPR RI Gde Sumarjaya Linggih mengunjungi keluarga korban pengeroyokan di Bali.
KUNJUNGAN: Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan, Sari Yuliati, bersama Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Bali, Gde Sumarjaya Linggih, saat mendatangi keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali, Rabu (29/07/2026). (Foto: dpr.go.id)

Buleleng, baliilu.com – Kepedulian terhadap masa depan anak-anak korban tindak kekerasan menjadi perhatian serius Wakil Ketua DPR RI Koordinator bidang Ekonomi dan Keuangan (KOREKKU) Sari Yuliati. Berangkat dari keyakinan ini, dirinya bersama Anggota DPR RI yang mewakili Daerah Pemilihan Bali Gde Sumarjaya Linggih mendatangi langsung rumah keluarga korban pengeroyokan yang meninggal dunia di Bali setelah diduga melakukan pencurian ayam di Desa Sidatapa, Buleleng. Bali, Rabu (29/7/2026) lalu.

Kehadirannya bukan untuk membahas perkara hukum yang saat ini telah ditangani aparat penegak hukum, melainkan untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan, khususnya anak-anak korban tetap memiliki harapan dan masa depan yang layak. Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan santunan kepada keluarga korban, bantuan perlengkapan sekolah berupa alat tulis, serta menyampaikan kabar yang membawa harapan bagi anak-anak korban.

Bantuan dari beberapa unsur berupa pendidikan diberikan kepada anak-anak korban hingga jenjang perguruan tinggi. Bantuan tersebut disalurkan melalui Legislator Daerah Pemilihan Nusa Tenggara II Sari Yuliati sebagai bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pendidikan mereka.

“Bagi kami, anak-anak tidak boleh menjadi korban dari sebuah peristiwa yang tidak mereka lakukan. Mereka tetap memiliki hak untuk bersekolah, bermimpi dan meraih masa depan yang lebih baik. Karena itu kami hadir untuk memastikan pendidikan mereka tetap berlanjut hingga perguruan tinggi,” ujar Sari melalui rilis di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

Menurutnya, kehilangan sosok ayah akibat peristiwa tragis tersebut tidak boleh menjadi alasan terputusnya pendidikan anak-anak. Negara dan seluruh elemen masyarakat harus hadir memberikan perlindungan agar mereka dapat tumbuh dengan sehat, baik secara mental maupun sosial.

Sari menilai bahwa perhatian terhadap pemulihan psikologis anak sama pentingnya dengan bantuan ekonomi. Anak-anak yang kehilangan orang tua akibat peristiwa kekerasan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan apabila tidak mendapatkan pendampingan dan lingkungan yang mendukung.

Baca Juga  Universitas Udayana Gelar Kick Off Akreditasi Internasional FIBAA untuk Prodi Sosio-Humaniora

“Kita ingin mereka tumbuh menjadi generasi yang kuat, percaya diri, dan tetap memiliki cita-cita. Jangan sampai tragedi ini menghancurkan masa depan mereka. Pendidikan adalah investasi terbaik untuk memutus rantai kesedihan yang mereka alami hari ini,” kata Politisi Partai Golkar ini.

Pun, dirinya menegaskan bahwa peristiwa yang menewaskan korban harus menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap dugaan tindak pidana harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalaupun seseorang diduga melakukan kesalahan atau tindak pidana, jangan pernah mengambil tindakan sendiri. Serahkan kepada aparat penegak hukum. Main hakim sendiri hanya akan melahirkan korban baru dan meninggalkan luka yang panjang bagi keluarga terutama anak-anak,” tegasnya.

Ia mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengusut kasus tersebut. Proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan saat ini terus berjalan dan para tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku. Dirinya berharap penegakan hukum yang tegas dapat memberikan rasa keadilan sekaligus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi masyarakat yang memilih kekerasan sebagai jalan penyelesaian masalah.

“Yang paling penting hari ini bukan hanya soal menghukum pelaku pengeroyokan, tetapi memastikan anak-anak yang ditinggalkan tetap memiliki masa depan. Mereka harus tumbuh dengan penuh kasih sayang, memperoleh pendidikan yang layak, dan menjadi generasi penerus bangsa yang berkualitas. Itulah wujud nyata kehadiran Negara di tengah masyarakat,” tandas Sari dikutip dari laman dpr.go.id. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca