Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Update Covid-19 di Denpasar, Hari Ini Bertambah 41 Orang, Tingkat Kesembuhan Capai 92,39 Persen

BALIILU Tayang

:

de
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai

Denpasar, baliilu.com – Angka kesembuhan pasien Covid-19 di Kota Denpasar terus mengalami peningkatan. Kendati masih ditemukan kasus positif Covid-19, namun tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga terus meningkat signifikan mencapai 92,39 persen. Pada Selasa (20/10) diketahui kasus sembuh Covid-19 melonjak drastis di angka 41 orang dan kasus positif tercatat bertambah sebanyak 18 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan.

“Update perkembangan Covid-19 di Kota Denpasar, kasus sembuh bertambah 41 orang dan kasus positif juga bertambah 18 orang yang tersebar di 10 wilayah desa/kelurahan, kami tetap mengajak seluruh masyarakat selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 masih terjadi penularan kembali,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai, saat menyampaikan perkembangan kasus Covid-19 Kota Denpasar di ruang Press Room Kantor Walikota Denpasar, Selasa (20/10).

Dewa Rai menjelaskan 10 desa/kelurahan yang mencatatkan penambahan kasus positif yakni Kelurahan Penatih yang mencatatkan penambahan kasus tertinggi dengan 4 kasus positif baru. Disusul Desa Dangin Puri Kaja yang mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 3 orang. Kelurahan Sesetan, Kelurahan Padangsambian dan Kelurahan Panjer mencatatkan penambahan kasus positif sebanyak 2 orang. Sementara itu 5 desa/kelurahan mencatatkan penambahan masing-masing sebanyak 1 orang. Sedangkan, sebanyak 33 desa/kelurahan tidak mencatatkan penambahan kasus positif baru. 

Dengan demikian, secara kumulatif  perkembangan kasus Covid-19 di Kota Denpasar menunjukkan angka sebagai berikut. Yakni kasus positif tercatat sebanyak 3.047 kasus, jumlah pasien sembuh di Kota Denpasar mencapai 2.815 orang  (92,39 persen), meninggal dunia sebanyak 69 orang (2,26 persen), dan yang masih dalam perawatan sebanyak  163 orang (5,35).

Dikatakan Dewa Rai, angka kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar dalam beberapa hari terakhir ini menunjukkan tren penurunan, namun masyarakat harus tetap waspada. Karenanya kami mengajak kewaspadaan dan kedisiplinan dalam menerapkan protokol kesehatan di masyarakat, mulai dari cuci tangan, menggunakan masker dan jaga jarak tetap ditingkatkan.

Baca Juga  Kalibrr Goes to Faculty, Bekali Mahasiswa Sambut Dunia Kerja

“Mari bersama-sama lebih waspada dan disiplin menerapkan protokol kesehatan, termasuk dalam lingkup rumah tangga dan lingkungan sekitar rumah, mengingat dua klaster yakni klaster keluarga dan perjalanan dalam daerah masih  mendominasi, hal ini mengingat arus mobilitas di Denpasar sangat tinggi, di samping juga ada klaster upacara keagamaan dan klaster perkantoran,” ujar Dewa Rai.

Terkait upaya menekan angka kematian akibat Covid-19, Dewa Rai mengatakan bahwa GTPP mengimbau kepada masyarakat yang memiliki penyakit bawaan atau yang berada pada usia rentan untuk lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Melihat perkembangan kasus ini Dewa Rai kembali mengingatkan agar semua pihak ikut berpartisipasi untuk mencegah penularan Covid-19 tidak semakin meluas.  “Hindari kerumunan, selalu gunakan masker dan sesering mungkin mencuci tangan setelah melakukan aktivitas,” kata Dewa Rai. (eka)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Parade Ogoh-ogoh Anak TK IGTKI Siap Ramaikan Kasanga Festival

Published

on

By

IGTKI Denpasar
AUDIENSI: Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Ary Wibawa saat menerima audiensi Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti di Kantor Walikota Denpasar beberapa waktu lalu.  (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka menyemarakkan Kasanga Festival, Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) Kota Denpasar akan menggelar Parade Ogoh-ogoh Anak TK yang melibatkan perwakilan lembaga TK se-Kota Denpasar di Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, Denpasar, pada 8 Maret 2026 mendatang.

Rencana pelaksanaan kegiatan tersebut disampaikan oleh Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti kepada Bunda PAUD Kota Denpasar Ny. Sagung Antari Jaya Negara dan Ketua GOW Kota Denpasar Ny. Ayu Kristi Ary Wibawa saat audiensi di Kantor Walikota Denpasar beberapa waktu lalu. Parade ini turut diakomodir oleh Dinas Kebudayaan Kota Denpasar serta dikoordinasikan bersama Pasikian Yowana, sebagai bentuk sinergi lintas generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali.

Sekretaris IGTKI Kota Denpasar, Ni Putu Dessy Ari Susanti, menjelaskan bahwa Kasanga Festival merupakan momentum budaya yang sarat akan nilai-nilai filosofis dan spiritual dalam kehidupan masyarakat Bali, khususnya sebagai rangkaian penyambutan Hari Raya Nyepi. Tradisi ogoh-ogoh yang identik dengan Kasanga memiliki makna mendalam tentang pengendalian diri, keseimbangan alam, serta harmonisasi antara Bhuana Agung dan Bhuana Alit.

“Parade Ogoh-ogoh Anak TK ini kami gagas sebagai upaya pelestarian budaya Bali sejak usia dini. Untuk itu, IGTKI Kota Denpasar memandang perlu menghadirkan ruang edukasi budaya yang ramah anak melalui kegiatan yang menyenangkan, kreatif, dan tetap sarat nilai budaya,” ujar Ni Putu Dessy Ari Susanti, Selasa (3/2).

Lebih lanjut dijelaskan, kegiatan ini dirancang sebagai sarana pembelajaran yang tidak hanya mengenalkan seni dan tradisi Bali, tetapi juga menanamkan kecintaan terhadap adat dan budaya Bali sejak usia dini.

Selain itu, anak-anak juga diperkenalkan makna filosofis ogoh-ogoh secara edukatif, mengembangkan kreativitas, serta melatih keberanian dalam berekspresi seni budaya. Dalam parade tersebut, akan ditampilkan 8 ogoh-ogoh anak TK yang merupakan perwakilan dari seluruh kecamatan di Kota Denpasar.

Baca Juga  Presiden Nantikan Kontribusi KAHMI dalam Penanganan Pandemi dan Inovasi bagi Kemajuan Indonesia

Ogoh-ogoh tersebut dibagi ke dalam dua tim besar, di mana masing-masing tim terdiri dari sekitar 60 peserta, termasuk penggerak ogoh-ogoh dan fragmen pendukung. Setiap tim diberikan waktu tampil selama 10 menit.

Bunda PAUD Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara, memberikan apresiasi kepada IGTKI Kota Denpasar atas inisiatif penyelenggaraan Parade Ogoh-ogoh Anak TK ini. Menurutnya, kegiatan tersebut sangat positif sebagai bentuk sinergi antar-generasi dalam menjaga keberlanjutan budaya Bali, sekaligus menunjukkan komitmen bersama Pemerintah Kota Denpasar dalam melestarikan adat dan budaya Bali sejak usia dini.

“Dengan digelarnya Parade Ogoh-ogoh Anak TK dalam rangka Kasanga Festival ini, diharapkan nilai-nilai budaya Bali dapat terus hidup dan diwariskan kepada generasi penerus melalui pendekatan edukatif yang ramah anak dan berkelanjutan,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Ketua Dekranasda Bali Tekankan Disiplin Diri dan Ketulusan sebagai Kunci Kemajuan UMKM

Published

on

By

Ketua Dekranasda Bali
WAWANCARA: Ketua Dekranasda Provinsi Bali, Ny. Putri Koster dalam sebuah wawancara yang mengulas perjalanan serta kepekaannya terhadap pengembangan UMKM lokal, bertempat di Ruang Podcast Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (2/2). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali, Ny. Putri Koster, menegaskan bahwa disiplin diri, ketulusan, dan kejujuran merupakan kunci utama dalam memajukan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Bali. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun UMKM yang berdaya saing, berkelanjutan, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Hal itu disampaikannya dalam sebuah wawancara yang mengulas perjalanan serta kepekaannya terhadap pengembangan UMKM lokal, bertempat di Ruang Podcast Gedung Gajah, Jaya Sabha, Denpasar, Senin (2/2).

Ny. Putri Koster mengungkapkan bahwa kepeduliannya terhadap UMKM Bali tumbuh dari naluri dan tanggung jawabnya sebagai seorang ibu sekaligus Ketua Dekranasda. Menurutnya, membangun UMKM tidak selalu harus dimulai dari langkah besar, tetapi dari hal-hal kecil yang dilakukan dengan ketulusan dan rasa cinta yang besar.

“Saya bekerja dari hati. Dalam setiap tugas, selalu saya berikan sentuhan kasih sayang,” ujarnya.

Sejak masa pandemi Covid-19, ia mulai menata pengembangan UMKM dari hulu dengan memperkuat sumber daya manusia serta meningkatkan kualitas karya. Upaya tersebut dibarengi dengan hilirisasi melalui berbagai terobosan, salah satunya penyelenggaraan Pameran Bali Bangkit yang tetap dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Ia memaknai proses pembangunan UMKM layaknya membangun sebuah piramida yang harus dimulai dari fondasi yang kokoh. Oleh karena itu, penguatan UMKM, sumber daya manusia, dan nilai karya menjadi prioritas utama sebelum melangkah ke tahap berikutnya. Nilai kejujuran dan tanggung jawab tersebut, menurutnya, telah ditanamkan sejak kecil oleh almarhum ayahnya, salah satu perintis BPD Bali.

Prinsip menjaga amanah secara lurus dan tulus terus ia pegang, termasuk dalam perannya mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster dalam menjalankan roda pemerintahan. Latar belakang keluarga yang sederhana namun menjunjung tinggi pendidikan turut membentuk karakter disiplin dan mandiri dalam dirinya.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja di Istana Bogor

Sejak remaja, Ny. Putri Koster telah terbiasa bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri dan mandiri secara ekonomi. Nilai-nilai tersebut kemudian diterapkan dalam kepemimpinannya di Dekranasda Bali dengan mendorong UMKM agar tidak hanya tumbuh, tetapi juga mampu mandiri, naik kelas, dan bersaing hingga ke tingkat nasional maupun internasional.

Selain fokus pada pengembangan UMKM, kepedulian terhadap kelompok rentan juga menjadi perhatian serius. Salah satunya melalui rencana pengembangan kampung difabel yang terintegrasi dengan berbagai keterampilan, seperti barista, pijat, dan bidang keterampilan lainnya.

“Hal tersebut telah saya sampaikan kepada Pak Gubernur. Rencananya, di PKB (Pusat Kebudayaan Bali) di Klungkung akan disiapkan satu kawasan khusus yang mengakomodasi kebutuhan masyarakat Bali penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Ny. Putri Koster juga menekankan pentingnya peran media sebagai koridor informasi yang mampu mengarahkan serta menjembatani sinergi antara pemerintah dan masyarakat. Dengan kolaborasi yang baik, ia berharap seluruh program pembangunan dan pemberdayaan UMKM dapat benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

KEK Kura-Kura Disorot, Pansus TRAP DPRD Bali Dalami Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan

Published

on

By

hutan Tahura
SIDAK: Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai oleh PT BTID. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Senin (2/2/2026) untuk menelusuri dugaan penyerobotan sekitar 82 hektare kawasan hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai. Kawasan tersebut diduga telah beralih penguasaan ke PT Bali Turtle Island Development (BTID) dan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana lingkungan.

Sidak dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan tata ruang dan perlindungan kawasan konservasi. Pansus TRAP menaruh perhatian serius pada indikasi perubahan penguasaan lahan mangrove yang seharusnya berstatus kawasan lindung.

Sidak ini menjadi alarm keras atas indikasi perubahan penguasaan lahan di kawasan lindung yang seharusnya steril dari kepentingan komersial. Pansus TRAP menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup di Bali.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir perusakan kawasan konservasi. “Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologis Bali. Jika ada pihak yang menguasai atau mengalihfungsikan tanpa dasar hukum, itu bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan,” tegasnya.

Senada, Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H. menyatakan sidak dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan. “Kami ingin memastikan status lahan, batas kawasan, serta dasar penguasaan. Semua akan kami uji dengan regulasi yang berlaku, termasuk Perda dan undang-undang kehutanan,” ujarnya.

Anggota Pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP menambahkan, dugaan penyerobotan mangrove ini berpotensi merugikan ekosistem dan masyarakat luas. “Kerusakan mangrove berdampak langsung pada abrasi, banjir rob, dan hilangnya fungsi ekologis. Ini bukan persoalan kecil,” katanya.

Baca Juga  Ketua ASITA Bali: SE Gubernur untuk Kepentingan yang Lebih Besar

Sementara itu, anggota Pansus lainnya, Oka Antara, menegaskan DPRD Bali akan mendorong penegakan hukum tanpa pandang bulu.

“Siapa pun yang terbukti melanggar harus bertanggung jawab. Bali tidak boleh dikorbankan atas nama investasi,” tegasnya.

“Kami melihat ada persoalan serius terkait status lahan, penguasaan, serta kesesuaian pemanfaatannya dengan aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegas Supartha, didampingi Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., serta anggota pansus Drs. I Wayan Tagel Winarta, MAP dan Oka Antara.

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP juga menyoroti terkuaknya rencana konektivitas Tol Bali Mandara dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura-Kura Bali, yang dinilai perlu dikaji secara transparan, terutama dari sisi perizinan dan dampak lingkungan.

Sorotan semakin menguat ketika di lapangan hadir tiga mantan pejabat Pemerintah Provinsi Bali, yakni mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Anak Agung Ngurah Buana, mantan Kepala Dinas Perhubungan IGW Samsi Gunarta, serta mantan Kepala Dinas Perizinan AA Sutha Diana, yang mendampingi Presiden Komisaris PT BTID, Tantowi Yahya.

Ketua Fraksi NasDem–Demokrat DPRD Bali, Dr. Somvir, menilai kehadiran dan sikap ketiga mantan pejabat tersebut memunculkan kesan janggal.

“Di lapangan kami melihat para mantan pejabat ini sangat keras membela kebijakan PT BTID, seolah-olah sejalan dengan pejabat yang masih aktif. Ini tentu menimbulkan tanda tanya dan patut didalami lebih jauh,” ujar Somvir.

Menurut Somvir, Pansus TRAP akan mendalami kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan KEK Kura-Kura Bali.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi indikasi-indikasi ini harus diuji secara objektif dan transparan demi kepentingan publik,” tambahnya.

Baca Juga  Gubernur Koster Berencana Kembangkan Pelabuhan Amed, Wujud Keberpihakan Ekonomi Berbasis Kelautan

Dari unsur masyarakat, I Nyoman Yoga Segara menyampaikan harapannya agar DPRD Bali bersikap tegas dalam melindungi kawasan mangrove yang memiliki fungsi ekologis vital bagi Bali.

“Mangrove Tahura Ngurah Rai adalah benteng ekologi Bali. Jangan sampai kepentingan investasi mengorbankan lingkungan dan masa depan masyarakat,” ujarnya.

Senada, Ketua LSM Gasos Bali (Gerakan Solidaritas Sosial Bali), I Wayan Lanang, meminta agar aparat penegak hukum turut dilibatkan jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau ada dugaan penyerobotan kawasan hutan, ini bukan hanya urusan administrasi, tapi bisa masuk pidana lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Sementara itu, mantan Bendesa Adat Serangan, Made Sedana, menekankan pentingnya menghormati kearifan lokal dan aspirasi masyarakat adat dalam setiap pembangunan di wilayah Serangan.

“Pembangunan harus selaras dengan adat, lingkungan, dan keberlanjutan. Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi penonton,” katanya.

Pansus TRAP DPRD Bali juga menegaskan bahwa dugaan penguasaan dan pemanfaatan kawasan mangrove Tahura Ngurah Rai harus merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H., menyatakan bahwa kawasan mangrove merupakan ekosistem yang dilindungi secara ketat oleh undang-undang.

“Jika terbukti ada perusakan, penguasaan tanpa izin, atau perubahan fungsi kawasan lindung, maka itu jelas melanggar UU Lingkungan Hidup. Konsekuensinya bukan hanya administratif, tetapi juga pidana,” tegas Dr. (C) I Made Supartha, S.H., M.H.,yang juga ketua Fraksi PDIP DPRD Bali ini.

Mengacu Pasal 69 ayat (1) huruf a dan e UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, termasuk perusakan ekosistem mangrove.

Sementara itu, Pasal 98 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Baca Juga  Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Modal Kerja di Istana Bogor

Selain itu, Pasal 109 UU 32/2009 juga mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.

UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

Pansus TRAP juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2014.

Mangrove sebagai bagian dari ekosistem pesisir disebut secara tegas sebagai kawasan yang harus dilindungi dan dikelola secara berkelanjutan.

Dalam Pasal 35 huruf a dan b UU 27/2007 jo UU 1/2014, ditegaskan larangan: melakukan kegiatan yang merusak ekosistem mangrove; melakukan pemanfaatan wilayah pesisir tanpa izin dan tidak sesuai dengan rencana zonasi.

Adapun Pasal 73 ayat (1) menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan akan terus melakukan pendalaman, termasuk memanggil pihak-pihak terkait, mengkaji dokumen perizinan, serta menelusuri proses alih penguasaan lahan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca