Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Usai Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Ziarah-Tabur Bunga ke Makam Soeharto

BALIILU Tayang

:

kapolri
ZIARAH: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat berziarah ke tempat peristirahatan terakhir Jenderal Besar TNI (Purn.) H. Muhammad Soeharto di Astana Giribangun, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). (Foto: Hms Polri)

Jateng, baliilu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali berziarah ke makam mantan Pemimpin Bangsa Indonesia. Kali ini, Sigit menaburkan bunga ke tempat peristirahatan terakhir Jenderal Besar TNI (Purn.) H. Muhammad Soeharto di Astana Giribangun, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng).

Dalam rangkaian kunjungan, Sabtu (20/6/2026), Sigit juga telah melakukan ziarah ke makam mantan Presiden Soekarno dan Gus Dur. Kegiatan ini merupakan tradisi rutin yang dilaksanakan Polri menjelang Hari Bhayangkara ke-80.

Dalam prosesi ziarah tersebut, Sigit beserta rombongan membacakan doa hingga menaburkan bunga ke makam mantan Presiden Soeharto.

Tadi pagi, kami berziarah ke makam almarhum Presiden Gus Dur. Dan Alhamdulillah, sekarang kami melaksanakan ziarah ke makam almarhum Presiden Soekarno. Dan setelah ini kami akan melanjutkan ke makam Bapak Presiden Soeharto dan selanjutnya akan kami tutup ke Taman Makam Pahlawan Kalibata, kata Sigit usai berziarah di makam Soekarno.

Sigit menjelaskan, rangkaian ziarah ini untuk terus mengingat nilai-nilai yang telah diperjuangkan oleh para pemimpin Bangsa Indonesia. Menurutnya, hal tersebut juga penting untuk kemajuan institusi Polri ke depannya.

“Tentunya rangkaian kegiatan yang kami laksanakan kali ini merupakan bagian dari tradisi kami untuk bisa menyerap dan tentunya menggali nilai-nilai dari para pemimpin bangsa yang tentunya ini sangat penting khususnya bagi institusi Polri, yang tentunya kita memiliki satu amanah untuk terus bisa mempertahankan apa yang diwariskan, apa nilai-nilai yang telah diberikan oleh mantan-mantan Presiden kita, mantan-mantan pemimpin bangsa kita terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia dan juga terhadap institusi Polri,“ ujar Sigit.

Oleh karena itu, Sigit menegaskan, nilai-nilai yang diwariskan harus dijaga dan dipertahankan. Sebagai penerus, Sigit memastikan, Polri bakal meneruskan semangat perjuangan para pemimpin bangsa terdahulu.

Baca Juga  Pimpin Rapat Forkopimda Jayapura, Kapolri Tekankan Kesiapan PON dan Penanganan Covid-19

“Demikian juga ini menjadi sesuatu kekuatan, sesuatu hal yang positif untuk terus kami kembangkan sebagai spirit untuk institusi Polri, agar terus bisa melaksanakan apa yang menjadi amanah institusi, amanah masyarakat, bangsa, dan negara, untuk menjalankan seluruh tugas dan tanggung jawab tersebut dengan sebaik-baiknya,“ ucap Sigit. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Semarak Hari Bhayangkara Ke-80, Polresta Denpasar Gelar Turnamen Badminton dan Futsal Kapolresta Cup 2026

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  ITB Apresiasi Presiden-Kapolri-DPR atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Polri Berduka, Kapolsek dan Dua Anggota Gugur Saat Bertugas di Way Kanan

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Cegah Omicron Lewat PPLN, Kapolri Pastikan Prokes dan Karantina di PLBN Entikong

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca