Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Viral di Medsos, Polsek Dentim Amankan Pelaku Penipuan Berkedok Sumbangan Banjar HUT RI, Perkara Diselesaikan secara Kekeluargaan

BALIILU Tayang

:

Polsek Denpasar Timur melakukan mediasi kasus penipuan berkedok sumbangan HUT RI di Warung Nasi Padang Jalan Trengguli, Denpasar Timur.
MEDIASI: Polsek Denpasar Timur (Dentim) melakukan mediasi kasus dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) bergerak cepat menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial terkait dugaan penipuan berkedok permintaan sumbangan HUT RI di sebuah Warung Nasi Padang yang berlokasi di Jl. Trengguli No. 74, Banjar Tembau Kaja, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur. Atas arahan Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Ipda I Nyoman Padu bersama Tim Opsnal segera melakukan penyelidikan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 21.00 WITA. Pelaku mendatangi warung milik korban dan mengaku sebagai perwakilan Banjar Tembau Kaja yang sedang menggalang dana untuk kegiatan peringatan HUT Kemerdekaan RI. Dengan dalih tersebut, pelaku meminta uang sebesar Rp 80.000. Korban yang semula hanya bersedia memberikan Rp 20.000 akhirnya menyerahkan Rp 80.000 karena merasa terpaksa. Setelah menerima uang, pelaku meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Dentim dan turut menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.

Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, Tim Opsnal Polsek Dentim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Bangkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. Pelaku berinisial IKS kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Dentim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah meminta uang kepada korban dengan mengatasnamakan Banjar Tembau Kaja serta mengakui uang hasil perbuatannya digunakan untuk membeli rokok dan kebutuhan sehari-hari.

Dari hasil penanganan perkara, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 80.000 serta rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku. Selanjutnya, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan. Pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat Banjar Tembau Kaja, mengembalikan seluruh uang yang diterimanya, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara itu, korban menerima permintaan maaf tersebut dan menyatakan tidak akan melanjutkan perkara ke proses hukum, yang kemudian dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani kedua belah pihak disaksikan para saksi, salah satunya perwakilan Banjar Tembau Kaja yang dihadiri Sekretaris Banjar Tembau Kaja, bersama saksi lainnya.

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana mengapresiasi respons cepat anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut sehingga situasi tetap kondusif dan keresahan masyarakat dapat segera diatasi. Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap oknum yang mengatasnamakan lembaga, banjar, maupun organisasi tertentu untuk meminta sumbangan tanpa dilengkapi identitas atau surat tugas resmi. Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Usai Beraksi di Kawasan Renon, Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Dentim

Published

on

By

Dua Terduga Pelaku Curanmor Diamankan di Renon
AMANKAN: Polisi amankan pencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi pencurian sepeda motor di kawasan Lapangan Bajra Sandhi atau lebih dikenal masyarakat Lapangan Renon, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, berakhir dengan diamankannya dua orang terduga pelaku oleh Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim). Polisi bergerak setelah menerima laporan korban yang mendapati sepeda motornya raib saat ditinggal berolahraga.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) malam. Sekitar pukul 21.00 WITA, korban memarkir Honda Beat warna hitam miliknya di pinggir Jalan Juanda, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, untuk jogging di Lapangan Bajra Sandhi. Korban mengaku lupa mengunci stang sepeda motor. Sekitar satu jam kemudian, saat kembali untuk mengambil minuman, korban mendapati sepeda motornya sudah hilang dan setelah sempat mencari di sekitar lokasi, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, langsung melakukan penyelidikan.

Petugas melakukan penyisiran di sekitar lokasi serta penelusuran rekaman CCTV. Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada para pelaku hingga akhirnya dua orang terduga pelaku berhasil diamankan di Jl. Kusuma Atmaja, pada Minggu (13/9/2026) malam.

Dari hasil pemeriksaan awal, aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang. Para pelaku sebelumnya datang ke kawasan Lapangan Renon dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Setelah melihat sepeda motor korban terparkir dalam kondisi stang tidak terkunci, salah seorang pelaku diduga mengambil kendaraan tersebut.

Sementara itu, dua pelaku lainnya diduga bertugas mengawasi situasi. Usai berhasil mengambil sepeda motor, para pelaku kemudian mendorong kendaraan tersebut, namun aksinya berhasil digagalkan petugas yang melakukan penyelidikan dengan mengamankan dua terduga pelaku beserta dua unit sepeda motor, yakni Honda Beat hitam milik korban dan Honda Scoopy hitam-merah yang diduga digunakan saat beraksi.

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 12,5 juta. Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran dan pengembangan lebih lanjut oleh petugas.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, meskipun hanya ditinggalkan dalam waktu singkat. Kelalaian kecil seperti lupa mengunci stang dapat dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Puluhan Gram Sabu, Kurir Diamankan Satresnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Satresnarkoba Amankan Kurir Sabu di Denpasar
AMANKAN: Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi setelah ditemukan memiliki sabu di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan seorang pria berinisial ZI (34) asal Banyuwangi di kawasan Jalan Hayam Wuruk, Denpasar Timur, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 14.30 WITA.

Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 83,05 gram yang disimpan dalam tas kresek warna hitam dan di dalam dashboard sebelah kiri sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si., pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Menindaklanjuti informasi tersebut, memimpin personel Opsnal Subnit 2 untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan terhadap target hingga pelaku diamankan saat melintas depan traffic light Jalan Hayam Wuruk, Banjar Kelandis, Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

“Petugas kemudian melakukan penggeledahan tempat tinggal ZI di Mess Warung Lalapan, Jalan Raya Semer, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar tempat tinggal tersangka, polisi menemukan pipa kaca yang disimpan di dalam lemari,” jelas Kasat Resnarkoba.

Dalam pemeriksaan awal, ZI menerangkan bahwa sabu tersebut diperolehnya dari seseorang yang dikenal dengan panggilan “Glove”. Narkotika tersebut diambil di alamat yang telah ditentukan, kemudian rencananya dipecah menjadi beberapa paket sambil menunggu perintah dari seseorang yang disebut “Bos” untuk diedarkan kembali.

“Tersangka mengaku dijanjikan mendapatkan upah sebesar 50 ribu setiap mengantar sabu tersebut, tersangka diduga berperan sebagai kurir atau pengedar narkotika jenis sabu,” tambahnya.

Tersangka mengakui belum pernah dihukum dan atas perbuatan ini tersangka diproses terkait dugaan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (gs/bi)

Baca Juga  Warga Terganggu Musik Keras, Polsek Dentim Gercep Usai Terima Laporan Call Center 110

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Saat Korban Asyik Dikepang, HP di Dalam Tas Raib, Polsek Dentim Amankan Terduga Pelaku

Published

on

By

Terduga Pelaku Pencurian HP Diamankan Polisi
Tersangka pelaku pencurian HP diamankan polisi. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler yang terjadi di wilayah Sumerta Kauh, Denpasar Timur. Seorang perempuan berinisial ADR (19) diamankan petugas bersama barang bukti satu unit HP Samsung Galaxy A56 5G pada Selasa (1/9/2026) dini hari.

Pengungkapan tersebut dilakukan setelah Polsek Dentim menerima laporan terkait hilangnya HP milik seorang mahasiswi yang sebelumnya disimpan di dalam saku bagian depan tas. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah kos di kawasan Jl. Hayam Wuruk, Gang I, Banjar/Link Kelandis, Desa Sumerta Kauh, Denpasar Timur.

Kejadian bermula saat korban datang ke kos temannya untuk meminta bantuan mengepang rambut. Sebelumnya, korban sempat menggunakan HP miliknya untuk pembayaran QRIS di minimarket, kemudian memasukkannya ke saku depan tas.

Setibanya di kos, korban meletakkan tas di belakangnya saat rambutnya dikepang. Seorang perempuan di lokasi kemudian sempat membuka tas korban dengan alasan mengambil minyak telon. Tak lama kemudian, korban hendak mengambil HP untuk melihat waktu, namun mendapati HP tersebut sudah tidak ada. Saat ditanya, perempuan yang sebelumnya membuka tas mengaku tidak mengetahui keberadaan HP tersebut.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 4,4 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H.,M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi, olah TKP serta pengecekan rekaman CCTV.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku berikut barang bukti berupa satu unit Samsung Galaxy A56 5G warna Awesome Pink kapasitas 8GB/256GB.

Baca Juga  Polsek Dentim Laksanakan Upacara Hari Kesaktian Pancasila secara Virtual

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah mengambil HP tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik. HP kemudian sempat direstart, sementara kartu SIM dan casing dibuang di kawasan Jl. Ponorogo, Sesetan, Denpasar Selatan. Terduga pelaku mengaku HP tersebut rencananya akan digunakan untuk keperluan pribadi.

Kapolsek Dentim AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk respons cepat Kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca