Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wabup Ipat: Desa Adalah Subjek Strategis, OPD Wajib Perkuat Integrasi Program

BALIILU Tayang

:

Wabup Ipat
PIMPIN APEL: Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat saat memimpin Apel Rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (6/4), bertempat di depan Kantor Bupati Jembrana. (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat), menegaskan bahwa desa dan kelurahan merupakan ujung tombak sekaligus subjek strategis dalam menentukan kemajuan daerah. Hal tersebut disampaikan Wabup Ipat saat memimpin Apel Rutin di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana, Senin (6/4), bertempat di depan Kantor Bupati Jembrana.

Dalam arahannya, Wabup Ipat menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah untuk mengubah paradigma dalam melihat desa. Menurutnya, desa bukan lagi sekadar objek pembangunan, melainkan aktor utama yang memiliki peran vital dalam mencapai target-target daerah.

“Desa dan kelurahan adalah subjek strategis. Saya minta seluruh Perangkat Daerah melakukan konvergensi program yang menyasar langsung ke sana. Pastikan pembangunan desa berbasis pada data dan potensi lokal guna menciptakan kemandirian wilayah,” tegas Wabup Ipat di hadapan para peserta apel.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan peran desa harus dibarengi dengan sinkronisasi program antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Fokus pada potensi lokal dianggap sebagai solusi jitu untuk mengurangi kesenjangan antarwilayah di Kabupaten Jembrana.

Wabup Ipat berharap, dengan menjadikan desa sebagai basis pembangunan, setiap intervensi program pemerintah akan jauh lebih tepat sasaran karena menyentuh akar rumput secara langsung.

Di sisi lain, menyikapi kondisi fiskal daerah yang terbatas akibat dampak ekonomi global, Wabup Ipat mengajak seluruh jajaran ASN untuk menerapkan prinsip Empati Fiskal, efisiensi anggaran diperintahkan melalui penghematan operasional, seperti penggunaan daya listrik dan bahan bakar minyak (BBM) yang lebih terukur.

“Di tengah keterbatasan ini, inovasi adalah kunci. Jangan terjebak pada kegiatan rutinitas tanpa dampak nyata. Gunakan setiap rupiah anggaran dengan orientasi pada hasil yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga  Pertama di Bali, Jembrana Dapat Mesin Pengolah Sampah Menjadi RDF

Menutup arahannya, Wabup Ipat mengingatkan seluruh Perangkat Daerah untuk tetap bekerja optimal sesuai target RPJMD. Ia menuntut adanya peningkatan akuntabilitas dan transparansi agar setiap program yang digulirkan benar-benar memberikan manfaat konkret bagi masyarakat Jembrana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Presiden Prabowo Tegaskan Komitmen Pendidikan Gratis dan Bermutu bagi Seluruh Anak Indonesia

Published

on

By

RATAS: Presiden Prabowo menggelar rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. (Foto: BPMI Setpres/Kris/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas akses pendidikan gratis dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia. Komitmen tersebut mencakup layanan pendidikan di sekolah negeri mulai dari jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar dan menengah, hingga rencana menggratiskan biaya pendidikan di perguruan tinggi negeri.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Dalam rapat tersebut, Kepala Negara memanggil sejumlah menteri terkait untuk membahas penguatan akses sekaligus peningkatan kualitas pendidikan nasional.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memberikan penekanan terhadap komitmen penyediaan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri. Komitmen tersebut bahkan dimulai sejak jenjang taman kanak-kanak.

“Pak Presiden memberikan penekanan, komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di pendidikan dasar dan menengah. Dan ini juga dimulai dari taman kanak-kanak, sehingga itu yang perlu kami tegaskan,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya kepada awak media usai rapat.

Selain memperluas akses pendidikan, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap peningkatan kualitas tenaga pendidik. Presiden mengarahkan agar kualitas guru terus diperkuat melalui berbagai program pelatihan yang pembiayaannya diupayakan dapat dipenuhi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Komitmen beliau untuk memberikan layanan pendidikan gratis bagi murid di sekolah negeri adalah bagian dari komitmen bahwa semua anak Indonesia berhak mendapatkan pendidikan bermutu dalam rangka melaksanakan Astacita yang keempat Bapak Presiden Prabowo Subianto,” kata Abdul Mu’ti.

Kebijakan serupa juga berlaku bagi madrasah negeri yang berada di bawah Kementerian Agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa prinsip layanan pendidikan gratis pada sekolah negeri juga diterapkan pada madrasah negeri.

Baca Juga  Bupati Kembang Resmikan 4 Bedah Rumah untuk Warga Kurang Mampu di Melaya

“Apa yang berlaku di sekolah itu juga berlaku di madrasah di bawah Kementerian Agama untuk madrasah negeri,” ujar Nasaruddin.

Sementara itu, untuk pendidikan tinggi, pemerintah tengah menghitung kebutuhan pembiayaan dan menyiapkan tahapan pembebasan biaya kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN). Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan bahwa Presiden ingin program tersebut terwujud secepat mungkin, dengan pelaksanaan yang mempertimbangkan kesiapan anggaran dan keberlanjutan pendidikan tinggi.

“Harapannya tentu Bapak Presiden menginginkan secepat-cepatnya program menggratiskan uang kuliah ini bisa dijalankan, namun tentu kita akan melalui tahapan-tahapan ya, tidak langsung,” ucap Brian. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Keadilan Restoratif Perlu Libatkan Tokoh Adat Setempat Cegah Transaksional Hukum

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

Kutai Kartanegara, Kaltim, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan jajaran Kepolisian untuk tidak menjadikan mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice) sekadar sebagai kompromi hukum formal. Melainkan, wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pemulihan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.

Wayan menyampaikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan pilihan politik hukum utama yang sangat positif untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara berkeadilan tanpa harus memenuhi lembaga pemasyarakatan. Namun, ia menggarisbawahi agar penerapan di lapangan tidak dimanfaatkan oleh oknum APH sebagai celah transaksional.

Restorative Justice  itu bertujuan mengembalikan ketergangguan hukum dan memulihkan situasi masyarakat. Agar tidak menjadi celah transaksional, kunci utamanya adalah polisi wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai alat kontrol,” ujar Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengibaratkan ketergangguan hukum di tengah masyarakat, seperti luka lecet yang harus diobati hingga sembuh total. Jika penyelesaian perkara hanya melibatkan para pihak yang bersengketa tanpa memperhatikan tatanan nilai lokal, maka potensi gejolak sosial di masyarakat akan tetap ada.

“Kalau luka itu dibiarkan, nanti bisa membusuk. Jika penyelesaian restorative justice tidak mengikutkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai lokal, jangan-jangan aspirasi masyarakat setempat belum terwakili. Nilai-nilai sosial yang terganggu harus dipulihkan secara utuh,” jelasnya.

Mekanisme Keadilan Restoratif di Kepolisian sendiri saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Kebijakan ini menitikberatkan pada penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga  Jembrana Luncurkan e-Retribusi Parkir Gilimanuk untuk Tingkatkan PAD dan Tekan Kebocoran

Wayan menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat juga selaras dengan semangat pembaharuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum kaku.

“Polisi harus mengedepankan keadilan. Dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam Restorative Justice, keputusan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat,” tutup Wayan Sudirta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Miras Hingga Hunian Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim, termasuk fasilitas hunian dengan perlengkapan mewah serta minuman keras.

Saan mengaku telah mendengar informasi mengenai sidak Ombudsman tersebut, namun belum menerima laporan secara langsung mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, seluruh jajaran pimpinan dan petugas pemasyarakatan perlu memastikan adanya perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan. Ia menekankan agar tidak terdapat diskriminasi ataupun perlakuan khusus dalam pemberian fasilitas di dalam Lapas.

“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Saan juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan harus diterapkan dalam pemenuhan fasilitas bagi warga binaan. Menurutnya, fasilitas yang tersedia di dalam Lapas harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang Lapas yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk sebuah Lapas. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi.

Baca Juga  Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pemkab Jembrana dan Kejari Sepakati Kerja Sama Hukum Datun

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman setelah sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong pada 26 Juli 2026. Dalam kunjungan kali ini, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses area tertentu di dalam kompleks Lapas. Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Saan menyatakan DPR RI akan menunggu laporan resmi Ombudsman terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman RI dapat meminta penjelasan dan laporan mengenai hasil sidak tersebut.

“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” tutur Saan.

Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah.

“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.

Karena itu, Saan mendorong kedua komisi tersebut untuk memastikan adanya tindak lanjut atas temuan Ombudsman, termasuk mengevaluasi mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepada warga binaan agar seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca