Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Walikota Jaya Negara Hadiri “Piodalan” di Pura Balai Pertemuan Warga Bina Permai

BALIILU Tayang

:

Walikota Jaya Negara
HADIRI PIODALAN: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa saat menghadiri pelaksanaan “piodalan” di Pura Balai Pertemuan Warga Bina Permai, Lingkungan Banjar Mertagangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (3/1). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Suasana khidmat dan penuh kebersamaan mewarnai pelaksanaan piodalan di Pura Balai Pertemuan Warga Bina Permai, Lingkungan Banjar Mertagangga, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (3/1).

Momentum suci yang bertepatan dengan Purnama Kapitu ini dihadiri langsung Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, didampingi Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa, Camat Denpasar Utara I Wayan Ariyanta, Perbekel Desa Ubung Kaja I Wayan Astika, serta undangan lainnya.

Di sela-sela prosesi, Walikota Jaya Negara menyampaikan apresiasi atas kekompakan dan semangat gotong-royong warga Bina Permai dalam menyelenggarakan upacara Dewa Yadnya di balai pertemuan setempat. Menurutnya, kebersamaan warga menjadi fondasi penting dalam menjaga keharmonisan sosial sekaligus melestarikan nilai-nilai adat dan budaya Bali.

“Kekompakan warga seperti ini patut diapresiasi. Semangat kebersamaan dan sradha bhakti menjadi kekuatan utama dalam menjaga harmoni kehidupan bermasyarakat,” ujar Jaya Negara. Pada kesempatan yang sama, Walikota bersama Wakil Walikota juga menyampaikan ucapan selamat Tahun Baru 2026 kepada seluruh warga.

Sementara itu, Ketua Lingkungan Bina Permai, Anak Agung Winaya, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Walikota dan Wakil Walikota Denpasar beserta jajaran. Ia menilai kehadiran pimpinan daerah menjadi motivasi tersendiri bagi warga dalam melaksanakan upacara dengan penuh khidmat.

“Terima kasih atas dukungan dan kehadiran Pemerintah Kota Denpasar, khususnya Bapak Walikota dan Wakil Walikota Denpasar, yang telah berkenan hadir dan turut menyertai prosesi upacara,” ungkapnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Baca Juga  Jaya Negara Lepas Jalan Sehat Serangkaian HUT Ke-25 BKS LPD Kota Denpasar
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Komisi III Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Published

on

By

kedudukan polri
Ketua Komisi III, Habiburokhman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025). (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Komisi III DPR RI melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan menegaskan bahwa kedudukan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tetap berada di bawah Presiden. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri juga tetap dilakukan oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.

Kesimpulan tersebut disampaikan oleh Ketua Komisi III, Habiburokhman, selepas rapat Panja Reformasi Komisi III DPR RI. Dalam kesimpulan rapat, dinyatakan bahwa sudah sejalan dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor 7 Tahun 2000.

“Kedudukan polri tetap berada di bawah presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman selepas Rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).

Selain itu, Legislator dari Fraksi Partai Gerindra pun mengatakan bahwa Komisi III terus mendorong optimalisasi pelaksanaan reformasi kultural di tubuh Polri. Reformasi tersebut difokuskan pada perubahan budaya kerja organisasi dan kelompok guna mewujudkan Polri yang responsif, profesional, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa dua kesimpulan yang dibacakan merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta aspek detail reformasi regulasi, masih akan terus berkembang dalam rapat-rapat lanjutan.

“Kesimpulan rapat sudah langsung dibuat dan merupakan representasi dari seluruh anggota DPR sesuai dengan mekanisme kerja yang ada,” ujar pimpinan rapat.

Terkait penyampaian hasil kesimpulan secara administratif, DPR akan mengikuti prosedur yang berlaku, termasuk kemungkinan penyampaian dalam forum paripurna. Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa pembahasan reformasi tidak berhenti pada kepolisian saja.

“Nanti, Panja akan menggelar rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli untuk membahas reformasi di institusi kejaksaan dan pengadilan,” pungkasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revisi UU Hak Cipta Harus Pastikan Jawab Kebutuhan Perlindungan Karya Inteleketual

Published

on

By

revisi UU hak cipta
Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan. (Foto : dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terus melakukan harmonisasi dan menyerap aspirasi publik guna memperdalam substansi regulasi, khususnya terkait penguatan definisi dan ruang lingkup revisi Undang-Undang Hak Cipta. Langkah ini ditempuh untuk memastikan pembaruan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan serta dinamika perlindungan karya intelektual di Indonesia.

Anggota Baleg DPR RI, Ahmad Irawan, mengungkapkan bahwa perlindungan hak cipta di tanah air hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi teknis maupun implementasi di lapangan.

“Bahkan kalau kita tarik ke belakang lagi, sejak hak-hak asasi manusia itu kita ratifikasi, itu juga sudah ada jaminan hak cipta di dalamnya. Jadi sesuatu itu dulu yang perlu saya sampaikan,” ujar Ahmad Irawan dalam keterangannya, Rabu (7/1/2026).

Ia menegaskan bahwa secara konstitusional dan filosofis, negara Indonesia sejatinya telah lama mengakui dan menjamin keberadaan hak cipta. Menurutnya, pengakuan tersebut merupakan fondasi yang sangat kuat dalam membangun sistem perlindungan karya intelektual nasional.

“Bahwa negara kita secara konstitusional, secara filosofis itu telah mengakui jauh-jauh hari. Jadi sesuatu yang luar biasa,” lanjutnya.

Namun demikian, Ahmad Irawan menilai bahwa persoalan utama saat ini bukan lagi pada pengakuan normatif, melainkan pada aspek teknis dan yuridis dalam implementasi hukum. Ia menekankan pentingnya pembenahan tata kelola agar perlindungan hak cipta dapat berjalan lebih efektif dan dirasakan langsung manfaatnya oleh para pencipta.

“Dan yang sebenarnya kita tinggal perbaiki itu kaitannya secara teknis dan hukumnya,” tegasnya.

Lebih jauh, ia juga menyoroti aspek sosiologis hak cipta yang berkaitan erat dengan manfaat dan nilai ekonomi. Menurutnya, negara sejatinya telah mengakui bahwa hak cipta merupakan bagian dari kekayaan yang memiliki nilai strategis.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Paparkan Ranperda RTRW Kota Denpasar Dihadapan Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN

“Kalau yang lain-lain terkait dengan aspek sosiologis tadi, aspek sosiologis kaitannya dengan manfaat dan nilai ekonomi, sebenarnya negara kita telah mengakui,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Ahmad Irawan menegaskan bahwa hak cipta harus dipandang sebagai aset bernilai yang wajib dilindungi oleh negara. Ia berharap penguatan regulasi dan optimalisasi penegakan hukum dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta mampu memberikan manfaat nyata bagi para pencipta, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif nasional secara berkelanjutan.

Melalui proses harmonisasi yang terus dilakukan Baleg DPR RI, revisi Undang-Undang Hak Cipta diharapkan tidak hanya memperkuat landasan hukum, tetapi juga menghadirkan sistem perlindungan yang lebih adaptif, efektif, dan berkeadilan bagi seluruh ekosistem kekayaan intelektual di Indonesia. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pemkab Gianyar Gelar Pembinaan dan Sosialisasi Perizinan di Desa Tegallalang

Published

on

By

Pemkab Gianyar
SOSIALISASI: Pemerintah Kabupaten Gianyar saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Gianyar melaksanakan pembinaan dan sosialisasi perizinan yang berlangsung di Aula Kantor Perbekel Desa Tegallalang, Kecamatan Tegallalang, Kamis (8/1). Sosialisasi menghadirkan pejabat teknis yang menangani proses Perizinan, Kepariwisataan, Pajak dan Retribusi Daerah untuk hadir memberikan pembinaan dan panduan legalitas usaha secara langsung.

Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha terkait ketentuan perizinan, prosedur pengurusan izin, serta kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Sehingga melalui sosialisasi, proses perizinan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan juga menjadi sarana komunikasi antara pemerintah daerah dengan masyarakat dalam rangka mendukung iklim usaha yang sehat serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan.

Kasat Pol PP Kabupaten Gianyar, I Putu Yudhanegara, menyampaikan bahwa percepatan pertumbuhan ekonomi melalui Online Single Submission (OSS) masih menghadapi sejumlah kendala, khususnya terkait perizinan.

Ia menjelaskan, saat ini telah terbit peraturan baru terkait perlindungan tata ruang yang diterjemahkan ke dalam Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga memerlukan penyesuaian dalam proses perizinan usaha.

“Di satu sisi perekonomian harus dipercepat, namun disisi lain tata ruang juga harus tetap dijaga. Oleh karena itu, kami berupaya menyelaraskan kedua hal tersebut guna menjaga iklim investasi tetap kondusif,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah daerah memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha terkait perizinan, mulai dari tahap awal pengajuan hingga izin tersebut sah dan memiliki legalitas yang jelas.

Pembinaan dan sosialisasi perizinan diawali dari Desa Tegallalang dan selanjutnya akan dilaksanakan di kawasan wisata lainnya di seluruh wilayah Kabupaten Gianyar. Mulai awal Januari, perangkat daerah yang berkaitan dengan investasi, kepariwisataan, dan tata ruang akan turun bersama secara sinergis untuk mempercepat pendataan, sosialisasi, serta memberikan solusi bagi pelaku usaha yang mengalami kendala, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Adi Arnawa Hadiri "Pujawali" di Pura Begawan Penyarikan Br. Menesa, Kampial

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gianyar, Ni Luh Gede Eka Suary, menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi dan pembinaan perizinan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha dalam melegalkan usaha yang dimiliki. “Mari kita ciptakan iklim usaha yang baik dengan perizinan yang legal,” tegas kata Eka Suary. (gs/bi)

Loading

Advertisements
IKLAN STIKOM 1A
Advertisements
Nataru 2026 dprd badung
Advertisements
bks lpd
Advertisements
Nataru Pemkot
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca