Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Walikota Jaya Negara Lepas Parade Nusantara Imlek 2025

Gemakan Keberagaman Budaya, Teguhkan Denpasar Sebagai Kota Toleransi

Loading

BALIILU Tayang

:

Parade Nusantara Imlek 2025
PARADE: Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede saat melepas secara resmi Parade Nusantara Festival Imlek Bersama Tahun 2025 yang dilaksanakan serangkaian Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 di Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada hingga Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar pada Sabtu (1/2). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara melepas secara resmi Parade Nusantara Festival Imlek Bersama Tahun 2025 yang dilaksanakan serangkaian Perayaan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 di Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada hingga Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar pada Sabtu (1/2) dan akan berlangsung selama dua hari hingga Minggu (2/2). Usai melepas, Walikota Jaya Negara bersama Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa, serta Ketua DPRD Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Gede juga turut mengikuti parade dan menyaksikan beragam atraksi kesenian nusantara.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Deputi Kementerian Pariwisata RI, Vinsensius Jemadu, Kepala Museum dan Cagar Budaya Kementerian Kebudayaan RI, Abi Kusno, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Fokopimda Kota Denpasar, Panglingsir Puri se-Kota Denpasar, serta undangan lainnya.

Pelaksanaan Parade Nusantara diawali dengan penampilan puluhan Barong Sai dari berbagai komunitas di seluruh Bali, dilanjutkan dengan kesenian Barong Landung, Barong Ket dan Ratu Gede. Tampak pula penampilan Wushu, Parade Costum Karnaval, serta kesenian dari berbagai daerah di Indonesia. Diantaranya kesenian khas Sumatera Barat, kesenian Banyuwangi, kesenian khas Yogyakarta, hingga kesenian khas Nusa Tenggara Timur yang dibawakan Flobamora Bali.

Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara memberikan apresiasi atas pelaksanaan Perayaan Imlek Toleransi dan Festival Imlek Bersama Tahun 2024 ini. Dimana, Pemerintah Kota Denpasar sangat fokus dalam merangkul keberagaman yang dapat memperkaya Kota Denpasar sebagai kota berbudaya dalam spirit Vasudhaiva Kutumbakam atau menyama braya (persaudaraan) dan meneguhkan Denpasar sebagai Kota Toleransi.

Dikatakannya, pelaksanaan Parade Nusantara serta Panggung Nusantara ini mencerminkan bahwa kerukunan umat beragama di Kota Denpasar berlangsung baik. Hal ini tentunya menambah khidmat perayaan Tahun Baru Imlek yang mengusung tema ‘‘Merayakan Kebersamaan, Menyatukan Kebhinekaan dan Memperkuat Keharmonisan‘‘.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri HUT Ke-5 SMPN 13 Denpasar

“Ini merupakan implementasi spirit Kolaborasi dan Toleransi dalam menjaga keberagaman, berbagai kebudayaan dari etnis yang ada di Kota Denpasar ini dapat semakin meningkatkan daya tarik pariwisata di Kota Denpasar, selamat Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025, Gong Xi Fa Cai,” ujar Jaya Negara.

Ketua INTI Bali, Putu Agung Prianta didampingi Ketua Pelaksana Festival Imlek Bersama 2024, Paulus Hery Arianto mengatakan bahwa Festival Imlek Bersama Tahun 2025 ini menjadi wujud nyata semangat kebersamaan, persatuan, dan keharmonisan dalam keberagaman. Dengan mengusung tema “Merayakan Kebersamaan, Menyatukan Kebhinekaan, Memperkuat Keharmonisan”, pelaksanaan kegiatan ini memperkuat Denpasar sebagai Kota Toleransi, dimana kita ketahui bahwa Motto Kota Denpasar adalah Vasudhaiva Kutumbakam yang berarti “Kita Semua Bersaudara”.

“Kami mengajak seluruh komponen yang terlibat untuk melaksanakan Perayaan Imlek bersama ini dengan riang gembira, mempersembahkan kebaikan, ketulusan, kebahagiaan kepada seluruh masyarakat secara luas, menjaga spirit kebersamaan dan hidup harmonis, menjunjung nilai-nilai kehidupan yang mulia dari seluruh makluk hidup, mencintai kehidupan, memuliakan kehidupan dan menjaga keseimbangan alam semesta beserta isinya, dengan demikian akan membawa keberuntungan, kemakmuran dan rejeki yang berlimpah ruah untuk setiap orang,” ujarnya.

Lebih lanjut dijelaskan, tahun ular kayu yang mencerminkan kearifan, kecerdasan dan kerja keras, sehingga mendatangkan kesuburan, kemakmuran dan keberuntungan. Sehingga momentum perayaan Imlek ini menjadi moment persatuan akulturasi budaya yang menyatu dalam keberagaman, menjadi entitas sosial yang harmoni.

Dalam rangka pelaksanaan Festival Imlek Bersama Tahun 2025 ini turut dilaksanakan berbagai kegiatan. Yakni pelaksanaan Pemasangan Gapura dan 1.300 lampion di Kawasan Jalan Gajah Mada dan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung, pelaksanaan Ritual Imlek Inkukturasi Budaya di Konco Sing Bie Bio Jalan Kartini.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

Sementara itu pelaksanaan Festival Imlek Bersama Tahun 2025 turut menghadirkan Parade Nusantara dan Panggung Nusantara yang melibatkan 1.250 peserta, yang terdiri dari 20 Tim Barongsai, sebanyak 7 Tim Naga, 600 talenta seni, 2.000 peserta senam AWS3, serta 200 praktisi wushu, wingchun, Taichi dan kungfu. Selain itu, terdapat 130 tenant UMKM yang terdiri atas kuliner, produk kriya, serta fashion.

“Mari kita rayakan Festival Imlek Bersama Bali 2025 ini dengan penuh kebahagiaan dan sukacita. Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan perlindungan dan berkah untuk kita semua,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Kakorlantas Polri Luruskan Kenaikan Denda Tilang dan Pemberlakuan Tilang Manual Menyeluruh adalah Hoaks

Published

on

By

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol. Wibowo luruskan informasi hoaks kenaikan denda tilang dan tilang manual menyeluruh.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru tilang tahun 2026 yang menyebut Kapolri mengajukan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh serta kenaikan denda tilang sebesar 150 persen. Informasi tersebut juga mencatut nama tokoh nasional untuk memperkuat narasi yang disebarkan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Wibowo, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.

“Kebijakan penegakan hukum lalu lintas hingga saat ini tetap mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik ETLE statis maupun ETLE mobile. Informasi yang menyebutkan adanya kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual secara menyeluruh maupun kenaikan denda tilang sebesar 150 persen adalah informasi yang tidak benar,” tegas Irjen Pol. Wibowo.

Menurutnya, Polri terus berkomitmen mengoptimalkan penegakan hukum berbasis teknologi melalui ETLE guna mewujudkan penegakan hukum yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Meski demikian, Irjen Pol. Wibowo menjelaskan bahwa petugas kepolisian di lapangan tetap diberikan kewenangan untuk melakukan penindakan secara manual dalam kondisi tertentu. Kebijakan tersebut bersifat selektif dan situasional, bukan sebagai pengganti sistem ETLE yang tetap menjadi prioritas utama.

“Penindakan secara manual hanya dilakukan secara terbatas terhadap pelanggaran lalu lintas yang kasat mata dan berpotensi menimbulkan fatalitas maupun membahayakan pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Adapun pelanggaran yang menjadi sasaran penindakan langsung antara lain penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong), aksi balap liar, melawan arus, serta perilaku berkendara secara ugal-ugalan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Kakorlantas menegaskan bahwa tidak ada perubahan kebijakan yang menghapus prioritas ETLE. Kehadiran tilang manual secara selektif merupakan langkah untuk memastikan pelanggaran-pelanggaran yang tidak dapat dijangkau sistem ETLE tetap dapat ditindak secara cepat demi menjaga keselamatan di jalan raya.

Baca Juga  Seminar Internasional “Zero Waste” Rangkaian “CityNet Executive Committee Meeting”

Sehubungan dengan beredarnya narasi yang mengatasnamakan pejabat maupun tokoh tertentu, Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang tidak berasal dari sumber resmi dan selalu melakukan verifikasi sebelum menyebarluaskannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi yang diterima berasal dari sumber resmi kami, melalui NTMC Korlantas, sehingga tidak ikut menyebarkan informasi yang menyesatkan dan belum tentu benar,” tandas Irjen Pol. Wibowo.

Korlantas Polri akan terus mengedepankan penegakan hukum lalu lintas yang profesional, modern, transparan, dan berkeadilan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di seluruh Indonesia. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Gus Falah: Tidak Semua Perampasan Aset Harus Menunggu Putusan Pemidanaan

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau Gus Falah membahas RUU Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset perlu mengatur secara jelas penerapan mekanisme Conviction Based Forfeiture maupun Non-Conviction Based Forfeiture. Kedua skema tersebut memiliki fungsi berbeda sehingga harus diterapkan dengan prasyarat yang tegas sesuai karakteristik setiap perkara.

Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru menjelaskan, tidak seluruh proses perampasan aset harus menunggu adanya putusan pemidanaan. Dalam kondisi tertentu, negara perlu diberikan kewenangan untuk merampas aset meski proses pidana tidak dapat diselesaikan, sepanjang syarat pembuktiannya terpenuhi dan tetap menjamin kepastian hukum.

“Penerapan Conviction Based dan Non-Conviction Based tentu harus memiliki prasyarat. Tidak semua perampasan aset harus menunggu proses pemidanaan,” ujar legislator yang akrab disapa Gus Falah ini dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Ia mencontohkan sejumlah keadaan yang memungkinkan diterapkannya mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture, semisal ketika tersangka melarikan diri atau meninggal dunia, sementara keberadaan aset dan alat bukti telah memenuhi standar pembuktian. Menurutnya, kondisi tersebut perlu diakomodasi agar aset yang diduga berasal dari tindak pidana tidak lepas dari proses perampasan.

Selain itu, legislator Fraksi PDI-Perjuangan itu pun juga mengusulkan adanya pengaturan khusus terhadap aset yang profil kepemilikannya tidak sejalan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) maupun Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Karena itu, ia menilai RUU Perampasan Aset perlu mengatur secara tegas pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang dapat langsung dikenai perampasan maupun yang tetap harus melalui proses peradilan.

“Ada perampasan aset yang misalkan tersangkanya melarikan diri atau tersangkanya atau terdakwanya meninggal, tapi asetnya terlihat dan bukti yang ada cukup dengan pola pembuktian sederhana untuk kemudian dirampas. Ada juga klausul khusus profil harta tidak sesuai dengan LHKPN dan SPT Pajak, jadi ada pengkategorian subjek hukum dan objek hukum yang bisa langsung dirampas, ada juga proses perampasannya terlebih dahulu melalui proses peradilan,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Baca Juga  Seminar Internasional “Zero Waste” Rangkaian “CityNet Executive Committee Meeting”

Lebih lanjut, ia pun menegaskan bahwa tanpa pengaturan khusus mengenai perampasan aset di luar putusan pidana, aparat penegak hukum pada dasarnya masih bergantung pada berbagai regulasi yang berlaku saat ini, seperti KUHAP baru, UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Perpajakan, serta Peraturan Mahkamah Agung. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan mendasar mengapa RUU Perampasan Aset perlu segera disahkan agar menghadirkan satu payung hukum yang komprehensif.

“Kalau kita tidak memberikan ruang terkait perampasan aset tidak melalui proses peradilan pidana, cukup kita menggunakan KUHAP baru, UU Tipikor, UU TPPU, UU Perpajakan atau Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2022. Inilah arti sesungguhnya dari RUU Perampasan Aset, kenapa harus hadir dan kita sepakati menjadi undang-undang,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP Semarakkan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI di Gianyar

Published

on

By

Peserta Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP se-Kabupaten Gianyar mengikuti perlombaan di Open Stage Balai Budaya Gianyar.
LOMBA GERAK JALAN: Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Semarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Gianyar menggelar Lomba Gerak Jalan Tingkat SMP yang dipusatkan di Open Stage Balai Budaya Gianyar, Rabu (5/8).

Lomba diikuti oleh pelajar SMP se-Kabupaten Gianyar dengan mempertandingkan dua kategori, yakni Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk tingkat SMP putri dengan jarak 4,44 kilometer diikuti oleh 26 pleton serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk tingkat SMP putra dengan jarak tempuh 6,40 kilometer diikuti oleh 27 pleton.

Kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi SMP Putri, peserta memulai perjalanan dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke arah barat melewati Pasar Rakyat Gianyar dan depan Videotron. Selanjutnya peserta bergerak ke arah barat menuju By Pass Dharma Giri dan memutar di Warung Ting-Ting, kemudian menuju timur melewati FIF dan kembali memutar di Taman Kota Gianyar. Rute dilanjutkan ke selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, kemudian ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan berakhir di depan Puri Gianyar sebagai garis finis.

Sementara itu, kategori Gerak Jalan Ketepatan Waktu SMP Putra menempuh rute dari sisi timur Balai Budaya Gianyar menuju utara ke perempatan, kemudian ke barat melewati Pasar Rakyat Gianyar, depan Videotron, hingga By Pass Dharma Giri. Peserta kemudian memutar di Dealer Nissan, bergerak ke timur melewati Kantor Pajak hingga kawasan Gacoan, memutar di Taman Kota Gianyar, selanjutnya menuju selatan melewati SMP Negeri 1 Gianyar, ke arah timur melewati depan Kantor Bupati Gianyar, Pasar Gianyar, dan finis di depan Puri Gianyar.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Galungan dan Kuningan

Panitia juga menetapkan ketentuan khusus di kawasan lampu merah Kantor DPRD Gianyar menuju arah timur. Seluruh peserta, baik kategori putra maupun putri, tidak diperkenankan melakukan kreasi, berhenti, berlari, maupun membuka dan menutup formasi barisan pada titik tersebut. Khusus kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi, seluruh atraksi hanya diperbolehkan dilakukan di pos yang telah ditentukan panitia.

Plt. Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar, Gusti Ngurah Sukadana mengatakan lomba gerak jalan merupakan agenda rutin yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten Gianyar setiap tahun dalam rangka memeriahkan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Menurutnya, kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang perlombaan, tetapi juga sebagai sarana membangun karakter generasi muda melalui penanaman nilai-nilai disiplin, kerja sama, tanggung jawab, dan semangat persahabatan.

“Lomba gerak jalan ini menjadi momentum untuk menumbuhkan jiwa nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan pelajar. Selain mengedepankan prestasi, kami juga ingin membentuk karakter peserta agar memiliki disiplin, kekompakan, serta sportivitas,” ujarnya.

Ngurah Sukadana menambahkan penilaian lomba gerak jalan dilakukan secara objektif berdasarkan sejumlah aspek yang telah ditetapkan panitia. Kriteria penilaiannya meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu sesuai dengan kategori yang diperlombakan.

Untuk menjamin objektivitas dan profesionalisme dalam pelaksanaan lomba, Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Gianyar melibatkan dewan juri dari berbagai unsur yang memiliki kompetensi di bidangnya. Tim penilai terdiri dari unsur TNI, Polri, Ikatan Guru Olahraga Nasional (IGORNAS), guru olahraga, serta guru seni.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang adil, transparan, dan akuntabel sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan, meliputi kerapian gerakan, kedisiplinan, keindahan kreasi, serta ketepatan waktu.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Hadiri HUT Ke-5 SMPN 13 Denpasar

Pelaksanaan lomba gerak jalan diawali dengan perlombaan tingkat SMA/SMK yang telah digelar sehari sebelumnya, meliputi kategori Gerak Jalan Indah dan Kreasi untuk SMA/SMK putri serta Gerak Jalan Ketepatan Waktu untuk SMA/SMK putra. Setelah lomba gerak jalan tingkat SMP dilanjutkan dengan penyelenggaraan lomba gerak jalan tingkat Sekolah Dasar (SD). (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca