Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Walikota Jaya Negara Pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran 2026

Juga Tinjau Kesiapan Posko Terpadu, Pastikan Kelancaran dan Keamanan Arus Mudik

Loading

BALIILU Tayang

:

Walikota Jaya Negara
PIMPIN APEL SIAGA: Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka sekaligus pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026 di UPT. Penumpang Terminal Ubung, Denpasar, Jumat (13/3) pagi. (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara membuka sekaligus pimpin Apel Siaga Gelar Pasukan Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026 di UPT. Penumpang Terminal Ubung, Denpasar, Jumat (13/3) pagi.

Apel Gelar Pasukan ini sebagai upaya memastikan keamanan, kenyamanan, kelancaran serta keselamatan pelaksanaan arus Mudik dan Balik Lebaran Tahun 2026/ Idul Fitri 1447 Hijriah serta rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Hadir pula jajaran Forkopimda Kota Denpasar disertai berbagai unsur yang terdiri dari TNI, Polri, Basarnas, Sat Pol PP, Dishub, Pelabuhan, Organda, Jasa Raharja serta undangan lainnya.

Usai pelaksanaan Apel Gelar Pasukan, Walikota Jaya Negara meninjau seluruh kesiapan angkutan Bus, Posko Terpadu, Tim Kesehatan, Ketersediaan Obat dan kesiapan lainnya.

Dalam sambutanya, Walikota Jaya Negara menyebut potensi pergerakan masyarakat yang meningkat pada masa arus mudik maupun arus balik Lebaran dan masa libur Lebaran dimana periode mudik tahun ini berbarengan dengan rangkaian Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Pihaknya merasa perlu bagi pemerintah dan pihak terkait lainnya menyiapkan langkah antisipasi agar penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2026 dan juga pelaksanaan rangkaian kegatan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948, dapat berjalan aman, nyaman dan lancar.

Kota Denpasar sebagai destinasi pariwisata juga perlu mengantisipasi meningkatnya kunjungan wisatawan di saat liburan Lebaran nanti, termasuk di dalamnya terkait dengan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan maupun kelancaran lalu lintas angkutan laut.

“Kita juga bersama perlu mengantisipasi kerawanan kriminal pada periode arus mudik maupun arus balik serta mengantisipasi rawan bencana dan cuaca buruk,” ungkap Jaya Negara.

Pada periode Lebaran, Jaya Negara juga meminta kepada tim posko terpadu agar mengingatkan para pemudik, agar menghindari mudik pada 18 Maret 2026, yang berbarengan dengan acara Tawur Agung Kasanga atau Malam Pengerupukan (yang diisi Pawai Ogoh-ogoh).

Baca Juga  Walikota Libatkan Tim Yustisi Tertibkan Kawasan Danau Tempe

“Kepada Organda Bali dan para operator angkutan agar menyiapkan sarana angkutan yang laik jalan, begitu juga di sisi laut kami mohon bantuan para Syahbandar di bawah KSOP kelas II Benoa agar memastikan Kapal/Fastboat yang beroperasi telah memenuhi persyaratan teknis laik layar sehingga terwujudnya keselamatan bersama,” katanya.

Jaya Negara selanjutnya juga mengucapkan terimakasih kepada jajaran Forkopimda Kota Denpasar dan semua anggota tim Posko Terpadu diantaranya TNI, Polri, BNN Kota Denpasar, jajaran Kemenhub, Organda Bali dan seluruh Stakeholder lainnya atas kerjasamanya dan dukungan dalam melaksanakan kegiatan Posko Terpadu Lebaran tahun 2026.

Sementara Kadis Perhubungan Kota Denpasar, I Ketut Sriawan saat ditemui menjelaskan Pelaksanaan Posko Terpadu Pengendalian dan Pengawasan Angkutan Lebaran Tahun 2026 dilaksanakan selama 16 hari dimulai tanggal 13 Maret 2026 hingga 29 Maret 2026.

Fokus pemantauan diantaranya Terminal Ubung, pool bus, Posko Terpadu Uma Anyar, obyek wisata dan pusat perbelanjaan, kegiatan mudik gratis/mudik bareng, tempat ibadah, beberapa simpang dan ruas jalan rawan kemacetan serta Pelabuhan Pengumpan Lokal di Denpasar. Sehingga dari beberapa fokus pemantauan itu dapat mengantisipasi kemungkinan fenomena-fenomena selama periode angkutan lebaran dan terciptanya kemananan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas angkutan jalan di Kota Denpasar selama periode angkutan Lebaran.

“Tim Gabungan yang terdiri dari berbagai unsur telah membentuk Pos Terpadu yang disiagakan tersebar di tiga lokasi yaitu Posko Terminal Ubung (Pos Utama) dan Posko Uma Anyar untuk pemantauan lalu lintas darat dan Posko Pelabuhan Serangan untuk memantau lalu lintas laut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Sriawan, Posko Terpadu ini terintegrasi komunikasinya dengan pos-pos yang ada di wilayah Kota Denpasar maupun daerah lainnya karena koordinasi terkait transportasi ini tidak dibatasi wilayah administrasi. Guna mendukung pelaksanaan kegiatan yang optimal, turut disiagakan 80 Personil Gabungan per shift dengan rencana dua shif per hari.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara ‘’Ngayah Nyangging‘‘ Serangkaian ‘‘Metatah‘‘ Massal di Desa Dauh Puri Kaja

Sriawan kemudian melanjutkan, adapun prediksi Puncak Arus Mudik terjadi pada hari Minggu hingga Selasa, 15-17 Maret 2026 (pergerakan keluar Bali diperkirakan mencapai puncak sebelum Cuti Bersama/Pengrupukan). Sedangkan prediksi Puncak Arus Balik I terjadi pada hari Selasa hingga Rabu, 24-25 Maret 2026 dan Prediksi Puncak Arus Balik II terjadi pada hari Jumat hingga Sabtu, 27-28 Maret 2026 berdasarkan Sumber Data dari Dishub Provinsi Bali berdasarkan prediksi pergerakan penumpang keluar – masuk Bali

“Untuk di Kota Denpasar sendiri beberapa tempat yang diprediksi mengalami kepadatan penumpang adalah di sektor obyek wisata dan pusat perbelanjaan, termasuk Pelabuhan Sanur dan wilayah Serangan,” ujarnya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Dampingi Kunjungan Wapres Gibran Rakabuming di Denpasar

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Walikota Jaya Negara Turun Langsung untuk Monitoring Pemulihan Pura Terdampak Banjir

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi, Ajak Masyarakat Bersama Jaga Kamtibmas

Published

on

By

Polsek Gianyar Gelar Rembug Warga di TPS-3R Temesi
REMBUG WARGA: Polsek Gianyar saat menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Dalam rangka pelaksanaan Program Quick Wins Kapolri, Polsek Gianyar menggelar kegiatan Rembug Warga di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R) “Wiguna Amerta Sari”, Desa Temesi, Kecamatan Gianyar, Kabupaten Gianyar, Rabu (4/11/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., didampingi PS. Kanit Binmas, PS. Kanit Intelkam, PS. Kanit Sabhara, Bhabinkamtibmas Desa Temesi, serta personel Polsek Gianyar. Turut hadir Perbekel Desa Temesi, para Klian Dinas, Ketua Bank Sampah Induk (BSI), pekerja TPS-3R, dan masyarakat setempat.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolsek Gianyar berdialog langsung dengan aparatur desa, pengelola, pekerja, dan masyarakat untuk menyerap aspirasi sekaligus mengetahui kondisi serta perkembangan pengelolaan TPS-3R. Kapolsek mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), memperkuat komunikasi dengan pihak kepolisian, serta menjaga hubungan harmonis antara warga lokal dan warga pendatang. Selain itu, disampaikan imbauan agar pengelolaan TPS-3R tetap memperhatikan aspek kebersihan dan kesehatan lingkungan, mengingat lokasi tersebut terdapat material mudah terbakar seperti kertas, plastik, dan barang rongsokan.

Kapolsek Gianyar juga mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama akibat puntung rokok dan penggunaan kompor, serta mengantisipasi bencana alam di musim penghujan, seperti banjir dan tanah longsor. Masyarakat juga diimbau menjauhi penyalahgunaan narkoba, termasuk kewaspadaan terhadap penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang, serta mengawasi aktivitas di lingkungan tempat tinggal dan rumah kos. Menjelang Hari Raya Galungan dan Kuningan, seluruh masyarakat diharapkan turut menjaga kerukunan dan situasi keamanan agar tetap kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Gianyar Kompol I Made Adi Suryawan, S.H., M.M., menyampaikan, “Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama. Kami mengajak seluruh aparatur desa, tokoh masyarakat, pengelola, pekerja, dan warga untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta menjaga komunikasi dan koordinasi dengan pihak kepolisian. Apabila menemukan gangguan Kamtibmas maupun terjadi keadaan darurat seperti kebakaran dan bencana alam, segera hubungi layanan Kepolisian Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.” Kapolsek juga menegaskan pentingnya pendataan identitas warga pendatang sebagai langkah preventif dalam menjaga keamanan lingkungan.

Baca Juga  Upacara ‘’Mejaya-jaya’’ Pengurus PHDI Denpasar 2024-2029

Sementara itu, Perbekel Desa Temesi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kehadiran Polsek Gianyar serta menyatakan kesiapan pemerintah desa bersama masyarakat untuk mendukung terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif. Dalam sesi dialog, masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait aktivitas anak-anak muda yang masih berkumpul hingga melewati tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Gianyar memerintahkan personel untuk meningkatkan patroli dan penertiban terhadap aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat serta terus berkoordinasi dengan aparatur Desa Temesi. Melalui kegiatan Rembug Warga ini, diharapkan sinergitas antara Polri dan masyarakat semakin kuat dalam mewujudkan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca