Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Warga Pemilik Lahan Apresiasi Gubernur Koster Bangun Pusat Kebudayaan Bali di Klungkung

BALIILU Tayang

:

de
TOUST ARAK BALI: Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali pada, Kamis (Wraspati Umanis Pahang) 16 Desember 2021 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung, didahului dengan toust arak Bali bersama seluruh hadirin, Kamis (16/12). (Foto: Ist)

Klungkung, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster melaksanakan sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali pada, Kamis (Wraspati Umanis Pahang) 16 Desember 2021 di Balai Budaya Ida I Dewa Agung Istri Kanya, Klungkung.

Dalam sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, Ketut Mangku, Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra, Perwakilan Kejati Bali, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta, Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, Kejaksaan Negeri Klungkung, Kapolres Klungkung, Arsitek Bali, Popo Danes hingga masyarakat yang memiliki lahan.

Gubernur Bali Wayan Koster dalam pidatonya menjelaskan luasan lokasi Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali mencapai 334 hektare yang sebagian besar milik masyarakat di Desa Gelgel, Desa Gunaksa, Desa Tangkas, Desa Jumpai, dan Desa Sampalan Kelod dan lahan tersebut merupakan hamparan bekas aliran lahar dari letusan Gunung Agung tahun 1963. “Sejak lama hamparan ini dieksploitasi sebagai sumber Galian C sehingga kondisi fisiknya menjadi rusak parah, tergenang air, terbengkalai, dan tidak produktif, serta tida ada lagi batas kepemilikan yang jelas,” kata Gubernur Koster seraya mengatakan sebelum hancur karena aliran lahar Gunung Agung, kawasan ini merupakan lahan sawah yang subur.

Dengan niat baik yang tulus-lurus, Gubernur Bali, Wayan Koster menjadikan lahan yang terbengkalai ini sebagai Kawasan Pusat Kebudayaan Bali dengan cara menata secara apik serta memiliki tiga zona, yaitu : Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali seluas 31 hektar, Zona Penunjang dengan luas 98 hektar, dan Zona Penyangga dengan luas 205 hektar. “Kawasan PKB ini ditata dengan menerapkan filosofi kearifan lokal Sad Kerthi, yang terdiri dari : Penyucian Jiwa atau Atma Kerthi, Penyucian Laut atau Segara Kerthi, Penyucian Sumber Air atau Danau Kerthi, Penyucian Tumbuh-tumbuhan atau Wana Kerthi, Penyucian Manusia atau Jana Kerthi, dan Penyucian Alam Semesta atau Jagat Kerthi,” ujar Gubernur Bali yang sedang menjalankan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru ini.

Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, kata orang nomor satu di Pemprov Bali ini dilaksanakan secara bertahap, mulai tahun 2020 sampai 2024, dimulai dari pembebasan lahan, pematangan lahan, pembangunan Zona Inti, Zona Penunjang, dan Zona Penyangga. “Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali akan terdapat fasilitas pentas seni untuk seni tradisi dan seni modern yang diantaranya: 1) Panggung terbuka utama (kapasitas 15.000 orang); 2) Panggung terbuka madya (kapasitas 4.000 orang); 3) Kalangan terbuka untuk teater tradisi (kapasitas 1.000 orang); 4) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 5) Dua kalangan semi tertutup multifungsi (masing-masing berkapasitas 500 orang); 6) Wantilan berbentuk tapal kuda (kapasitas 2.500 orang); 7) Wantilan berbentuk arena (kapasitas 1.000 orang); 8) Panggung tertutup dengan auditorium & black box untuk tari dan tabuh (masing-masing berkapasitas 1.000 orang); 9) Black box gedung teater eksperimen untuk tari dan tabuh (kapasitas 1.000 orang); 10) Black box untuk teater tradisional & modern (kapasitas 1.000 orang); 11) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang berkapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); 12) Gedung teater film / media rekam video dengan 4 ruang teater (3 ruang kapasitas masing-masing 150 orang dan 1 ruang kapasitas 250 orang); dan 13) Wahana & Lapangan Olahraga & Permainan Tradisional Bali (masing-masing kapasitas 500 orang),” ujar Gubernur Bali yang mengeluarkan Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali ini.

Zona Inti Pusat Kebudayaan Bali juga memiliki museum tematik & lintasan pawai seperti: 1) Museum Raja-raja Bali; 2) Museum Wastra Bali; 3) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 4) Museum Tari Bali & Museum Gamelan/Musik Bali; 5) Museum Arsitektur Bali; 6) Museum Seni Rupa & Desain Klasik; 7) Museum Seni Rupa & Desain Kontemporer; 8) Museum Pangupa Jiwa dan Subak; 9) Museum Aksara & Sastra Bali, Ritus Manusia Bali; 10) Museum Sadha Bali, Permainan dan Olahraga Tradisional Bali; 11) Museum Dokumenter Proses Pembangunan Kawasan Pusat Kebudayaan Bali; 12) Museum Botanika Bali; 13) Anjungan Kabupaten/Kota Se-Bali; 14) Anjungan Nusantara; 15) Anjungan Budaya Dunia; 16) Lintasan Pawai; 17) Adistana Bali Dwipa; dan 18) Difabel Creative HUB.

Lebih lanjut, Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini menjelaskan di Zona Penunjang Kawasan Pusat Kebudayaan Bali terdapat: 1) Auditorium Bung Karno; 2) Bali International Convention Center (kapasitas 10.000 orang); 3) Pusat Promosi Ekspor Bali; 4) Bali Exhibition Center (kapasitas 30.000 orang); 5) Gelanggang Tertutup (kapasitas 16.000 orang); 6) Hotel Tematik; 7) Pusat Perbelanjaan; 8) Apartemen; dan 9) Club House.

Selanjutnya di Zona Penyangga Kawasan Pusat Kebudayaan Bali memiliki: 1) Hutan Wisata & Taman Rekreasi Ekologis; 2) Pelabuhan Marina; dan 3) Kanal Tukad Unda. Selanjutnya di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali juga terdapat Fasilitas Publik Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang diantaranya seperti: 1) Parkir Timur; 2) Parkir Barat; 3) Pasar; 4) Bencingah; 5) Taman Patung; dan 6) Pura Padma Anglayang.

Guna menyukseskan pembebasan lahan di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali, dalam pidatonya Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kanwil BPN Provinsi Bali bekerja secara setulus-tulusnya dan berdoa agar diberikan kelancaran di dalam melaksanakan kegiatannya. Kemudian BPN Bali harus bekerja sesuai peraturan perundang-undangan, dan diketahui oleh pihak kejaksaan.

 Kepada oknum yang mengaku-ngaku sebagai pemilik lahan, mendapatkan peringatan dari mantan Anggota DPR-RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini agar tidak boleh macam-macam. Untuk itu, Badan Pertanahan dimintanya untuk menjalankan pembebasan lahan ini sebagaimana mestinya dan sesuai aturan, kemudian ada bukti yang kongkrit serta dipertanggungjawabkan hingga dikonsultasikan dengan kejaksaan. “Tidak boleh ada yang main-main, tidak boleh macam-macam, tidak boleh ada calo-calo disini. Jadi saya tidak ada kepentingan disini, yang saya lakukan disini adalah memuliakan budaya. Saya minta semuanya harus berjalan dengan alami dan baik,” tegas Gubernur Bali jebolan ITB ini.

 Menurut Gubernur Koster, Pusat Kebudayaan Bali merupakan penanda kebangkitan kembali puncak peradaban dan keadaban budaya Bali, karena Bali sebagai Padma Bhuwana atau Pusat Peradaban Dunia. Dibangunnya Pusat Kebudayaan Bali di Kabupaten Klungkung, kata Wayan Koster berdasarkan data historis, yang mana jejak keemasan peradaban Kebudayaan Bali pernah dicapai pada Era Kerajaan Gelgel di Kabupaten Klungkung di bawah pemerintahan Raja Dalem Waturenggong Wijaya Kresna Kepakisan pada abad ke-16.

 Sementara itu, Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta menilai Gubernur Bali, Wayan Koster adalah sosok yang tidak bermimpi, beliau tidak berwacana, beliau tidak berencana, tetapi benar-benar diwujudkan. “Kita di Klungkung harus berterimakasih, karena dari dulu, dari awal tiang (saya, red) menjabat, dan dari Bupati sebelum-sebelumnya juga sama mempunyai mimpi yang sama juga, tetapi tidak pernah mewujudkan. Jangankan mewujudkan mimpi untuk menjadi destinasi wisata, meng-clear-kan masalah tanah saja kami tidak bisa,” ujar Bupati Nyoman Suwirta seraya mengatakan pembangunan yang sudah terwujud sekarang ialah dengan adanya normalisasi Tukad Unda bahkan wajahnya sudah jelas, dan sangat indah sekali. Jadi kita nanti di Kabupaten Klungkung akan menikmati seluruh pembangunan itu.

 Sedangkan Kapolda Bali, Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra mengatakan pembangunan Pusat Kebudayaan Bali ini adalah sesuatu hal yang dinanti-nanti oleh masyarakat Bali khususnya. “Karena Kita tahu, proses pembangunan ini bukan hanya seperti sekedar memindahkan ibaratnya Art Centre ke Klungkung, bukan. Tapi ini membangun Pusat Kebudayaan atau Pusat Peradaban dari masyarakat Bali yang patut kita banggakan. Untuk itu, dalam proses pengadaan tanah di Kawasan Pusat Kebudayaan Bali yang sudah berlangsung dengan panjang ini sangat kami dukung secara penuh dari Kepolisian dan kami harapkan juga dukungan dari masyarakat,” harap Irjen. Pol. Putu Jayan Danu Putra.

 Sebelum mengakhiri sosialisasi pembebasan lahan Pusat Kebudayaan Bali, Gubernur Bali memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya. Salah satu masyarakat tersebut bernama, I Gede Ismaya yang menyatakan program yang disampaikan Bapak Gubernur Koster sangat bagus, dan saya selaku pemilik lahan memohon kepada Bapak Gubernur Bali agar memperhatikan masa depan kami dan penggarap lahan pasca-adanya kegiatan pematangan lahan di kawasan PKB ini. “Saya mohon mendapatkan pekerjaan, karena lahan kami ini adalah lahan yang produktif dan memberikan kesejahteraan kepada keluarga, jadi mohon Bapak Gubernur, untuk itu saya ucapkan terimakasih kepada Bapak Gubernur Bali,” kata Gede Ismaya.

 Aspirasi selanjutnya disampaikan oleh Kelian Subak Gunaksa, Wayan Mardika yang memberikan apresiasi terhadap program luar biasa dari Gubernur Bali, Wayan Koster. “Dari hati nurani semua masyarakat memang sangat mendukung. Namun kami meminta kepada Bapak Gubernur agar tanah yang masih produktif hampir 100 hektar ini diberikan perhatian dengan membuatkan saluran irigasi, agar Subak yang kami garap ini tetap berjalan,” pungkasnya. (gs)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pria Lanjut Usia yang Hilang di Gunung Batukaru

Published

on

By

batukaru
HENTIKAN PENCARIAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). Penghentian pencarian ini dilakukan mengingat selama tujuh hari pencarian tim SAR Gabungan belum menemukan tanda – tanda baru keberadaan korban.

“Sampai pencarian terakhir hari ini, tim SAR gabungan belum menemukan indikasi korban ditemukan,” terang Kepala Seksi Operasi Basarnas Bali I Wayan Juni Antara.

Ia menambahkan, sejak hari pertama, tim SAR gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, instansi pemerintah, perangkat desa, relawan, masyarakat setempat dan kelurga korban, telah menyisir hutan dan area perbukitan yang dicurigai menjadi titik hilangnya korban, namum pencarian tetap nihil.

Tak hanya itu, saksi mata yang ikut dalam rombongan pendakian, Negah Susana Yasa (61) juga dilibatkan kembali dalam upaya pencarian.

Kondisi curah hujan yang tinggi disertai kabut menyebabkan jalur pendakian menjadi licin dan jarak pandang tim SAR gabungan menjadi terbatas.

“Sesuai dengan regulasi Undang – Undang Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pencarian dengan pengerahan unsur SAR gabungan dapat dihentikan apabila selama 7 hari pencarian korban tidak ditemukan,” ungkap Juni Antara.

Meski demikian, Operasi SAR dapat dilanjutkan kembali apabila ditemukan tanda – tanda yang mengarah pada bukti baru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada seluruh tim SAR gabungan atas dedikasi dan tugas kemanusian yang dilakukan sejak hari pertama hingga terakhir ini, pencarian kita lanjutkan dengan pemantauan dan akan berkoordinasi dengan pemandu – pemandu yang melaksanakan pendakian di Gunung Batukaru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revitalisasi Bahasa Pedawa Digelar, Sekolah Adat Manik Empul Libatkan Lintas Generasi

Published

on

By

Sekolah Adat Desa Pedawa
REVITALISASI: Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa sebagai upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengimbasan program revitalisasi yang selama ini secara berkelanjutan dilakukan oleh Manik Empul, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Bali. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa Pedawa.

Berbagai materi disajikan dalam kegiatan ini, di antaranya mesatua (bercerita), banyolan atau lawakan menggunakan bahasa Pedawa, pembacaan puisi, serta pidato (pidarta) berbahasa Pedawa. Ragam kegiatan tersebut dirancang untuk menghidupkan kembali tradisi lisan yang mulai jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Sekolah Adat Mani Empul, Wayan Sadnyana ditemui saat kegiatan, Sabtu (2/5) menyampaikan kegiatan revitalisasi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat keberadaan bahasa Pedawa sebagai salah satu dialek Bahasa Bali, serta menggali kembali kearifan lokal yang terkandung dalam berbagai istilah khas Pedawa yang kini mulai terlupakan.

“Banyak istilah lokal yang sesungguhnya sarat makna, namun sudah jarang dipahami generasi muda. Melalui kegiatan ini, kami ingin menjembatani transfer pengetahuan antar generasi,” ujar Sadnyana.

Secara teknis disampaikan, kegiatan dilaksanakan di wantilan Desa Adat Pedawa setiap akhir pekan sepanjang bulan Mei, dengan melibatkan instruktur dari kalangan relawan serta tokoh adat setempat. Peserta kegiatan mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak tingkat sekolah dasar, remaja SMP dan SMA, hingga mahasiswa dan masyarakat umum.

“Pelibatan lintas generasi ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan bahasa dan sastra lisan Pedawa sebagai bagian dari identitas budaya lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi sosial yang memperkuat ikatan komunitas berbasis tradisi,” pungkasnya.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Sekolah Adat Manik Empul berharap bahasa Pedawa tidak hanya bertahan, tetapi juga kembali hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Buruh: DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tata Aturan Outsourcing

Published

on

By

outsourcing
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Munchen/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.

Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun harus diikuti kejelasan implementasi. “Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Kemudian mengenai isu perlindungan pekerja transportasi digital, Puan menilai hal tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu dibaca lebih luas. Pada peringatan May Day kali ini, Pemerintah disebut akan memberi kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol).

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Puan lalu menyinggung 2 kejadian yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan kasus kekerasan pada anak di Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Yogyakarta.

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah semakin meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan untuk mendukung pekerja. Termasuk keamanan pada transportasi dan kenyamanan pada kebutuhan domestik.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja, dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Puan menegaskan, semua pekerja berhak memperoleh perlindungan yang layak. “Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca