Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Wujudkan Pelayanan Publik AUM, Pemkab Tabanan Tandatangani Rencana Kerja dengan Ombudsman RI Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

pemkab tabanan
Penandatanganan rencana kerja antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dengan Pemkab Tabanan yang diwakili Sekda Tabanan di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Bupati Tabanan. (Foto: Ist)

Tabanan, baliilu.com – Kencangkan sinergitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang aman, unggul dan madani di lingkungan Setda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya., S.E., M.M. dalam hal ini diwakili oleh Sekda, Dr. I Gede Susila., S.Sos., M.Si. tandatangani rencana kerja antara Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali dengan Pemkab Tabanan yang berlangsung di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Bupati Tabanan, Kamis (12/5).

Sekda Susila dalam hal ini didampingi oleh para Asisten Setda serta para kepala OPD terkait di lingkungan Setda, menyambut kedatangan kembali, Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab beserta jajarannya.

Dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, sesuai dengan Visi Tabanan menuju Tabanan Era Baru yang Aman, Unggul dan Madani, Nota Kesepakatan antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten Tabanan, tentang sinergi penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemkab Tabanan telah ditandatangani. Hal tersebut dijabarkan secara lebih mendetail melalui rencana kerja.

Sinergitas rencana kerja terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tabanan dilaksanakan melalui beberapa program dan tahapan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh masing-masing pihak sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga menjadi jelas pada tugas massing-masing pihak demi hasil yang ingin dicapai.

Dengan adanya penandatanganan rencana kerja tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemkab Tabanan melalui penerapan standar pelayanan publik yang didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten dan perbaikan pelayanan publik secara terus-menerus.

Menyampaikan pidato Bupati, Sekda Susila sekaligus berpesan kepada para Kepala Perangkat Daerah yang turut serta hadir dalam acara penandatanganan tersebut. “Kepada kepala perangkat daerah dan unit pelayanan, agar melaksanakan rencana kerja ini dengan sebaik-baiknya, dan kepada Bapak Kepala Ombusman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali, kami mohon pendampingan dan kerja samanya demi peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Tabanan,” pungkas Susila.

Baca Juga  Pemkab Tabanan Gerak Cepat Tangani Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

Rencana kerja berlanjut, yang telah dilakukan setiap tahun ini juga mendapat respons positif dari Umar Alkhatab selaku Perwakilan Ombudsman RI. “Sesuai dengan Visi Tabanan, menuju Aman, Unggul dan Madani, terutama Madani yang berarti manusia yang beradab, rasanya sudah sangat tepat. Orang-orang yang tinggal di kota disebut sebagai orang yang madani, sebab merupakan parameter kemajuan dan peradapan maka cukup merepresentasikan Pemerintahan Tabanan yang berperadapan,” ungkapnya.

Pihaknya menyampaikan lebih lanjut, bahwa karakteristik orang-orang yang berkemajuan atau madani, tentu saja memiliki sifat melayani. “Saya sangat mengapresiasi penggunaan kata madani untuk Visi Tabanan Era Baru. Kita cerminkan sifat madani dalam memberikan pelayanan pada masyarakat, terutama sekarang sudah dimudahkan dengan kemajuan elektronik digital, semoga visi madani nantinya bisa terinteralisasi dalam melayani publik,” katanya lebih lanjut.

Dengan adanya penandatanganan ini, sebagai kelanjutan dari MOU, diharapkan peran serta Ombudsman dalam bersinergi dengan Pemkab Tabanan bisa semakin intim dan dekat, sebagaimana teman dan sahabat para birokrat dan para pengambil keputusan. Nantinya agar dapat benar-benar mengambil keputusan dengan cara yang madani.

“Ombudsman akan terus memberikan dorongan, bimbingan dan asistensi agar supaya pelayanan publik semakin bagus dan berkembang di masa-masa yang akan datang. Tabanan merupakan pemerintahan yang cukup progresif dalam mencermati perubahan-perubahan di dalam sektor pelayanan, dan menjadi salah satu kabupaten yang kita lihat punya kemajuan dalam merespons apa yang menjadi harapan ombudsman. Semoga kerja sama semakin bagus sehingga mampu menghasilkan perubahan yang kita harapkan bersama, pelayanan publik yang aman unggul dan madani,” kata Umar mengakhiri. (gs/bi) 

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Bangkitkan Geliat Seni Daerah, Badung Gelar Festival Seni dan Budaya Selama 13 Hari

Published

on

By

Pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Badung
FESTIVAL SENI DAN BUDAYA XV: Salah satu pagelaran pada pembukaan Festival Seni dan Budaya XV Kabupaten Badung selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 yang dibuka, Rabu, 4 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Badung menggelar Festival Seni dan Budaya XV selama 13 hari mulai, 4-16 November 2026 di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung. Kegiatan ini menjadi momentum untuk membangkitkan kembali geliat seni daerah sekaligus memperkuat upaya pelestarian budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung, I Gede Sukadana, S.Ag., M.Si, mengatakan penyelenggaraan festival tahun ini menjadi momen yang telah lama dinantikan oleh para seniman di Kabupaten Badung.

“Ini merupakan kegiatan yang didasari rasa kangen dari seniman-seniman kita di Kabupaten Badung. Mengingat sudah dua tahun kita vakum tidak melaksanakan event besar dalam upaya menggali dan melestarikan seni budaya melalui festival. Festival yang kita laksanakan sekarang ini merupakan festival ke-15 tahun 2026,” ujar Sukadana, Rabu (4/11/2026).

Tidak hanya melibatkan seniman lokal, Festival Seni dan Budaya XV juga membuka ruang partisipasi bagi seniman dari luar Kabupaten Badung hingga luar Provinsi Bali. Hal ini terlihat dari keikutsertaan peserta dalam sejumlah agenda, termasuk Lomba Bapang Barong kategori umum.

Sukadana menyebutkan, peserta dari Bandung, Sumatra, hingga DKI Jakarta turut memberikan kontribusi dalam penyelenggaraan festival tahun ini.

“Kehadiran peserta dari berbagai daerah tersebut diharapkan dapat memperluas ruang interaksi sekaligus memperkaya keberagaman seni dan budaya yang ditampilkan,” katanya.

Berbagai pertunjukan dan perlombaan seni tradisional akan digelar. Sejumlah agenda yang disiapkan meliputi Lomba Tari Telek Bebadungan, Parade Gong Kebyar Anak-anak, Gong Kebyar Dewasa, Gong Kebyar Wanita, serta Lomba Bapang Barong.

Lomba Baleganjur juga menjadi salah satu agenda unggulan dalam festival kali ini. Dalam perlombaan tersebut dibagi menjadi tiga kategori, yakni anak-anak, remaja, dan umum.

Baca Juga  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2027

“Secara keseluruhan, kegiatan ini diperkirakan melibatkan sekitar 1.925 seniman dan jumlah tersebut masih berpotensi bertambah,” imbuh Sukadana.

Lebih lanjut, Sukadana menyampaikan apresiasi atas dukungan Bupati Badung, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta DPRD Kabupaten Badung terhadap penyelenggaraan kegiatan tersebut.

Menurutnya, Festival Seni dan Budaya bukan hanya agenda pertunjukan maupun perlombaan, tetapi juga menjadi bentuk tanggung jawab bersama dalam menjaga warisan budaya leluhur agar tetap hidup dan berkembang di tengah masyarakat.

“Festival Seni dan Budaya ini merupakan bentuk nyata komitmen kita dalam mempertanggungjawabkan warisan para leluhur. Kita harus konsisten menjaga, melestarikan, dan mengembangkan warisan tersebut. Ini juga menjadi bentuk tanggung jawab kita kepada generasi penerus agar budaya yang kita miliki saat ini dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” pungkas Sukadana. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Penegakan Hukum Penyadapan Ilegal Harus Profesional, Transparan, dan Objektif

Published

on

By

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Sampaikan Keterangan Tertulis
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal kepada beberapa tokoh politik, pengusaha, bahkan Presiden Prabowo. Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” jelas Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (3/11/2026) yang dikutip dari laman dpr.go.id.

Mabes Polri mengumumkan kasus dugaan penyadapan atau dugaan ilegal akses, Selasa (3/11) malam.

Ada tiga anggota polisi yang ditetapkan sebagai tersangka. Tiga anggota polisi itu adalah inisial LSP, ASN, dan EH.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11) malam.

Dia menerangkan sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian lidik dan sidik terkait dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik serta ilegal akses.

Dalam konferensi pers itu, ia bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap “Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.

“Kita ingat bersama sejalan dengan program kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.

Baca Juga  Tiga Fraksi DPRD Tabanan Sepakati Ranperda APBD 2027

Dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta tindakan melawan hukum terhadap informasi maupun dokumen elektronik.

Menurut Yusril, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, termasuk Presiden Republik Indonesia, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha. Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah menghimpun keterangan saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Ia juga meluruskan berbagai spekulasi yang mengaitkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Yusril menegaskan bahwa hingga saat ini pasal-pasal yang digunakan dalam penyidikan hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Presiden Prabowo Prihatin atas Dugaan Penyadapan terhadap Kepala Negara dan Sejumlah Tokoh

Published

on

By

Mensesneg Prasetyo Hadi Sampaikan Keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta
SAMPAIKAN KETERANGAN: Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026. (Foto: BPMI Setpres/Laily Rachev/prsidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keprihatinan atas dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, serta akses ilegal terhadap Kepala Negara maupun sejumlah pimpinan dan tokoh lainnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Mensesneg menjelaskan bahwa berdasarkan perkembangan yang disampaikan, sejumlah individu telah dipetakan karena diduga terkait dengan perbuatan tersebut. Pemerintah memandang kasus ini secara serius karena dinilai dapat mengarah pada tindakan yang membahayakan kepentingan dan keselamatan negara.

“Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini mungkin sudah masuk kategori bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara,” ujar Mensesneg dikutip dari laman presidenri.go.id.

Menyusul perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum, Presiden Prabowo telah mengambil keputusan untuk memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Mensesneg menyampaikan bahwa Keputusan Presiden terkait pemberhentian tersebut telah ditandatangani pada pagi hari.

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan,” ungkapnya.

Untuk memastikan tugas dan fungsi Kepala Staf Kepresidenan tetap berjalan, Presiden menunjuk Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas Kepala Staf Kepresidenan.

“Untuk selanjutnya Bapak Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk mengisi kekosongan tersebut, untuk sementara beliau menunjuk Letnan Jenderal TNI, yang namanya Ariyo Windutomo untuk menjalankan tugas sebagai pelaksana tugas Kepala Staf Kepresidenan,” lanjutnya.

Pemerintah, menurut Mensesneg, juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat tetap berjalan tanpa gangguan. Pemerintah menegaskan bahwa mekanisme penyadapan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang dilakukan secara sah.

Baca Juga  Sinergi Pembangunan Bali, Bupati Tabanan Hadiri Rakor Pemerintah Daerah Se-Bali

“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tidak perlu khawatir bahwa ini dilakukan tentunya oleh beberapa oknum-oknum tertentu,” kata Mensesneg. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca