Saturday, 27 April 2024
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

7 Pelaku Trek-trekan Diamankan di Jalan Sunset Road

BALIILU Tayang

:

Polisi mengamankan 7 tersangka pelaku trek-trekan di Jalan Sunset Road, Sabtu (12/6).

Badung, baliilu.com – Menerima laporan masyarakat, polisi akhirnya menciduk tersangka pelaku trek-trekan di bilangan Jalan Sunset Road depan Bali Brasco, Sabtu subuh (12/6) pukul 04.30 Wita. Polisi mengamankan 4 unit kendaraan roda dua dan 7 orang pelaku trek-trekan.

Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H. menyampaikan, kronologis penangkapan bermula dari informasi via telepon masyarakat pada pukul 02.00 Wita bahwa di Jalan Sunset Road depan Bali Brasco ada beberapa anak muda yang kumpul- kumpul. Atas informasi tersebut, polisi melakukan pengecekan.

Berdasarkan program, kebijakan & strategi dalam menangani aksi balap liar, Kapolsek Kuta Kompol I Nyoman Gatra, S.H, M.H., menerapkan sistem “Bali Bersih dan Pantas” yakni balap liar, berantas sampai habis dengan penanganan sampai tuntas, sehingga pada jam tersebut Kuta 02 memerintahkan unit 6 & 7 yang piket untuk mengecek & meyakinkan serta menggambarkan situasi di TKP.

Sementara 3 unit kijang patroli shabara dan 3 unit kancil lalulintas dengan jumlah personel 9 orang menunggu aba-aba dari padal setelah mendapatkan informasi dari unit tertup.

Setelah informasinya dari A1, selanjutnya dilakukan gerakan pengamanan secara serentak dengan kekuatan tertutup yang sudah di TKP. “Setelah mereka diamankan, baru personel yang pakaian dinas merapat untuk melakukan pengamanan dan penilangan,” ungkap Kapolsek Gatra.

Dipaparkan, pada saat tiba di TKP, unit tertutup menemukan, memang betul ada anak-anak muda yang kumpul-kumpul sekira 50 orang. “Pada saat itu belum melakukan trek-trekan hanya sebatas kumpul-kumpul, sehingga kita dengan mudah mengamankannya,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit sepeda motor NMax tanpa nopoL, dan Mio warna merah tanpa nopol. Karena pengemudi melarikan diri.

Selanjutnya sekira pukul 03.30 Wita kijang 902 yang diawaki oleh Aiptu Heru dan Aipda Parwata melaksanakan patroli, baru sampai 20 meter sebelum traffic light sunset road ada anak-anak muda yang konvoi kurang lebih 20 kendaraan.

Atas situasi demikian, anggota melaksanakan tindakan tegas & terukur dengan mengamankan BB tambahan yakni 2 unit sepeda motor Scoopy warna putih DK 2792 QO, Scoopy hitam tanpa nopol yang sudah dimodif alias protolan, yang dikendarai masing-masing oleh 2 orang dengan berboncengan.

Terhadap kasus ini, polisi selain mengamankan pelaku & barang buktinya, juga memberikan pembinaan fisik, memberikan masker gratis, melaksanakan pembinaan kepada orangtuanya dengan melengkapi surat keterangan dari kepala lingkungan setempat. (gs)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Polda Bali Tangani Kasus Pencabulan Anak oleh Bapak Kandung di Buleleng

Published

on

By

pencabulan buleleng
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H. pada Jumat, 26 April 2024, kepada awak media membenarkan kejadian kasus pencabulan putri kandungnya di Buleleng, dimana saat ini masih dalam proses penyidikan.

Jansen mengungkapkan kasus pencabulan terjadi di salah satu kos-kosan di wilayah Sawan Buleleng dan diduga dilakukan oleh ayah terhadap putri kandungnya yang baru berumur 7 tahun. Kasus ini sudah dilaporkan oleh ibu kandung korban melalui SPKT Polda Bali dengan Laporan Nomor : STTLP/177/III/2024/SPKT/Polda Bali tertanggal 13 Maret 2024.

Korban atas nama KVS, perempuan 7 tahun beralamat Tejakula, Buleleng. Terlapor atas nama KJA, laki-laki 54 tahun, wiraswasta, alamat Tejakula, Buleleng. Pelapor merupakan ibu kandung korban.

Adapun kronologis kejadian, kata Kombes Jansen, pada Kamis tanggal 22 Februari 2024 sekitar pukul 19.30 Wita, pelapor pulang dari kerja, kemudian masuk ke kamar melihat terlapor dalam keadaan telanjang sambil tiduran di kasur bersama korban. Pelapor curiga langsung membangunkan putrinya/korban dan mengajak pergi ke luar rumah. Setelah itu pelapor bertanya kepada korban “adik diapain sama bapak?” setelah pelapor tanya berulang akhirnya korban mengatakan jari terlapor dimasukkan ke dalam area intim korban, hingga berbuat asusila sampai korban mengatakan area intimnya perih.

“Tak terima dengan kejadian tersebut, pelapor kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polda Bali untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut,” ungkap KBP Jansen.

Ditreskrimum Polda Bali menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan barang bukti, bahkan pelapor dan korban, Senin 29 April mendatang akan dilakukan pemeriksaan psikolog dan psikiater di RSUD Buleleng. Untuk hasil visum dengan hasil sobekan lama arah jam 5 (arah jam 1, 5, 8, 9 dan 11).

Sudah bersurat juga ke Sentra Mahatmia di Tabanan karena kebutuhan korban untuk psikolog lanjutan guna penguatan keterangan korban dalam penegakan hukum.

“Namun karena TKP di Buleleng, serta pelapor, korban dan saksi-saksi semua bekerja dan beralamat di Buleleng, maka kasus ini dilimpahkan dari Ditreskrimum ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng,” ucap Jansen.

“Kasus ini masih dalam proses penyidikan, kami berharap masyarakat bisa sabar dan tenang, serta mempercayakan proses hukumnya pada Kepolisian, dan kami pastikan Polda Bali dalam hal ini Polres Buleleng sangat serius menangani masalah ini sesuai prosedur hukum, dan sesuai UU Perlindungan anak yang berlaku,” tutup KBP Jansen. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Tegallalang Ungkap Perkara Pencurian Safety Box Kasir

Published

on

By

pencurian safety box Tegallalang
KASUS PENCURIAN: Jajaran Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berfoto bersama pelaku dan barang bukti kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant. (Foto: Polsek Tegallalang)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Sektor Tegallalang Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus pencurian safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi Banjar Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kecamatan Tegallalang, Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus pencurian ini dilaksanakan pada Sabtu (20/4/2024) atas perintah Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi kepada Kanit Reskrim Polsek Tegallalang Ipda Gde Densa Prana berhasil mengamankan satu orang laku-laki atas nama I Wayan MDC (27) yang diduga sebagai pelaku.

Dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri 1 buah safety box kasir di Mamoo Cafe Restaurant yang berlokasi di Br. Bangkiang Sidem, Desa Keliki, Kec. Tegallalang, Kab. Gianyar pada Kamis, 18 April 2024 sekira pukul 01.00. Pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke TKP melalui pintu samping Cafe/Restauran dengan mempergunakan anak kunci palsu.

Setelah pelaku berhasil mendapatkan safety box, pelaku membuka paksa mempergunakan sebuah batu dan kemudian mengambil uang yang berada di dalam safety box sejumlah Rp 2.800.000 (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya pelaku membuang safety box di sungai Telabah Tengah yang berlokasi di Jln. Pertiwi Brata Tampaksiring dan kemudian pelaku mengarah ke jurang yang berlokasi di Br. Eha Tampaksiring untuk membuang jas hujan warna biru dan helm merk Scoopy warna hitam dengan tujuan menghilangkan barang bukti.

“Atas perbuatannya, pelaku sementara kita amankan di Polsek Tegallalang dan diancam dengan Pasal 363 KUHP,” ujar Kapolsek Tegallalang AKP I Ketut Suandi. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

Published

on

By

kasus narkoba bojes polres gianyar
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.

Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.

“Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.

Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)

Advertisements
idul fitri dprd bali
Advertisements
nyepi dprd badung
Advertisements
dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca