Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Pernah Mendekam di Balik Jeruji Besi, Bojes Ditangkap Polisi Ambil Paket Sabu-sabu

BALIILU Tayang

:

kasus narkoba bojes polres gianyar
KASUS NARKOBA: Pelaku kasus narkoba Yoga MT alias Bojes. (Foto: Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Seolah tidak kapok karena telah mendekam di Lapas Kerobokan akibat melakukan aksi pencurian dengan pemberatan, Yoga MT alias Bojes kini harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Pria usia 22 tahun asal Bandung Jawa Barat ini ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar pada, Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita di Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud. Pelaku ditangkap pada saat mengambil paketan sabu-sabu yang dibagi ke dalam dua paket dengan berat bersih 0,35 gram.

Penangkapan pelaku Bojes ini berawal ketika petugas dari Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia melakukan penyelidikan di kawasan Kecamatan Ubud pada Selasa (23/4/2024) malam hingga Rabu (24/4/2024) dini hari.

Pada Rabu (24/4/2024) pukul 01.00 Wita, polisi akhirnya berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama Yoga MT alias Bojes (22) yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor di kawasan Jalan Raya Mas, Banjar Abianseka, Desa Mas, Kecamatan Ubud.

Saat digeledah, polisi menemukan di tangan kiri pelaku barang bukti berupa dua paket klip kecil berisikan sebuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, masing-masing paket klip kecil ini dimasukan ke dalam tabung plastik berbentuk peluru yang kemudian keduanya di bungkus dengan tisu berwarna putih lalu dimasukan kedalam bekas pembungkus warna hitam kombinasi hijau.

“Selanjutnya saat dilakukan introgasi  terduga pelaku  mengaku disuruh oleh inisial AD yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) melalui pesan WhatsApp untuk mengambil barang tempelan yang selanjutnya akan dipindahkan ke daerah Denpasar, dari pengambilan paket sabu tersebut untuk selanjutnya dipindahkan ke alamat yang ada di daerah Denpasar tersebut, terduga pelaku dijanjikan upah sebesar Rp 600.000,” ujar Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Nengah Sunia.

Baca Juga  Patroli Jam Rawan, Polres Gianyar Sambangi Permukiman Warga Candi Baru

Sementara itu pengakuan pelaku kepada polisi, upah akan ditransfer apabila paket sabu telah di taruh kembali sesuai dengan lokasi yang telah tentukan oleh AD. “Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di tempat kost pelaku Bojes ini tidak ditemukan ada barang yang ada kaitannya dengan narkotika, saat dilakukan introgasi terduga pelaku mengakui bahwà sekitar dua bulan yang lalu sempat dua kali menggunakan sabu yang dibeli oleh terduga pelaku secara online dan digunakan sendiri oleh pelaku,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 12 tahun penjara. “Sementara pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolres Gianyar untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Diduga Terlibat Prostitusi Online, Imigrasi Denpasar Amankan 3 WNA

Published

on

By

imigrasi denpasar
AMANKAN: Personel Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar saat mengamankan WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026. (Foto: ist)

Denpasar, baliilu.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar kembali menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang melibatkan warga negara asing (WNA).

Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), petugas mengamankan tiga WNA yang diduga terlibat praktik prostitusi online di dua lokasi berbeda, Sabtu, 2 Mei 2026.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber yang menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui sebuah situs web. Dalam situs tersebut, terdapat dugaan penawaran jasa pekerja seks komersial (PSK) oleh WNA. Menindaklanjuti temuan itu, tim Inteldakim langsung melakukan penyelidikan lapangan.

Operasi pertama dilakukan di sebuah vila di wilayah Mengwi. Di lokasi ini, petugas mengamankan dua perempuan WNA berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia. Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK), namun diduga kuat menyalahgunakan izin tersebut untuk kegiatan yang melanggar hukum.

Data keimigrasian mencatat EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sementara ED masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di sebuah hotel di kawasan Renon. Petugas mengamankan seorang perempuan WNA asal Rusia berinisial AR (27). Ia diketahui baru masuk ke Indonesia pada 22 April 2026 dan juga memegang Izin Tinggal Kunjungan. Saat diamankan, AR berada di dalam kamar hotel bersama seorang pria, setelah identitasnya diverifikasi melalui sistem keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti menyatakan bahwa ketiga WNA tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan izin tinggal untuk kegiatan yang melanggar hukum dan norma di Indonesia.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Terima Penghargaan dari Kemenhub RI

Senada dengan itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali menegaskan bahwa pengawasan terhadap WNA akan terus diperketat. Selain memberikan pelayanan kepada wisatawan asing, imigrasi juga memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban dan memastikan keberadaan WNA memberikan dampak positif bagi masyarakat.

Langkah ini juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan prinsip “Imigrasi untuk Rakyat” demi menjaga keamanan, ketertiban, serta martabat bangsa Indonesia. (bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Kabur Bawa Motor Majikan, Pelaku Curanmor Ditangkap Tim Opsnal Polsek Dentim di Gilimanuk

Published

on

By

polsek dentim
Pelaku curanmor yang diamankan personel Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kesiman, Denpasar Timur. Seorang pelaku berinisial M. Umar Said berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri ke wilayah Gilimanuk, Jembrana.

Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban I Komang Mertana, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Titibatu II, Kesiman.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim segera melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara serta rekaman CCTV, diketahui bahwa pelaku merupakan karyawan korban sendiri yang saat itu memanfaatkan kelengahan dengan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban yang dalam kondisi kunci masih tergantung.

“Pelaku mengambil kendaraan tanpa sepengetahuan dan izin pemilik, kemudian melarikan diri. Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku bergerak menuju wilayah Gilimanuk,” jelas Iptu Agus.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu kemudian berkoordinasi dengan Polsek Gilimanuk. Berkat kerja sama tersebut, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang bukti sepeda motor yang dicuri pada Sabtu (11/4/2026) dini hari.

Dari hasil interogasi, pelaku berinisial MUS (18) yang berasal dari Jakarta mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor seorang diri dengan memanfaatkan situasi saat kunci masih menempel pada kendaraan. Atas perbuatannya, pelaku kini diamankan di Polsek Denpasar Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 warna hitam beserta rekaman CCTV. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 6.700.000.

Baca Juga  Kapolres Gianyar Terima Penghargaan dari Kemenhub RI

Kapolsek Dentim mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan pada sepeda motor guna mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa.

“Keamanan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati serta segera melaporkan apabila menemukan hal mencurigakan,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap 19 Kasus Kriminal Selama April 2026

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH saat memimpin konferensi pers pengungkapan 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026 pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kepolisian Resor (Polres) Gianyar mengungkap sebanyak 19 kasus kriminal yang terjadi sepanjang April 2026. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Kamis (30/4/2026) di Mapolres Gianyar.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, SIK, MH mengatakan bahwa puluhan kasus tersebut terdiri dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, pencurian biasa, hingga tindak pidana perdagangan orang. Dari seluruh kasus tersebut, polisi mengamankan 20 orang tersangka yang mayoritas berjenis kelamin laki-laki.

“Selama bulan April 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan total 20 tersangka. Ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim Polres Gianyar dan Polsek di wilayah hukum kami,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Ia menjelaskan, tindak kriminal tersebut terjadi di berbagai lokasi, seperti kawasan permukiman, vila, tempat usaha, hingga area publik. Modus yang digunakan pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan korban, termasuk kendaraan yang tidak dikunci dengan baik, barang berharga yang ditinggalkan tanpa pengawasan, serta situasi lingkungan yang sepi.

Selain kasus yang telah selesai ditangani, polisi juga mengungkap adanya percobaan pencurian yang terjadi di wilayah Blahbatuh. Dalam peristiwa tersebut, pelaku diduga berusaha melakukan pencurian dengan merusak bagian rumah korban, namun tidak berhasil membawa barang. Meski demikian, aksi tersebut tetap menimbulkan kerugian materiil bagi korban.

Kapolres menambahkan, dalam beberapa kasus, pihaknya juga menemukan adanya pelaku yang merupakan residivis. Hal ini menjadi perhatian kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan berulang.

“Ke depan, kami akan terus meningkatkan patroli dan kegiatan preventif, serta memperkuat penegakan hukum guna menekan angka kriminalitas di wilayah Gianyar,” katanya.

Baca Juga  Wakapolres Gianyar Pimpin Sidang BP4R Personil yang akan Menikah

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, perhiasan, serta uang tunai dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal sesuai dengan jenis tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Proses hukum terhadap para tersangka masih terus berjalan.

AKBP Chandra C. Kesuma juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah terhadap potensi kejahatan. Apabila menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah, Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita, KBO Reskrim Polres Gianyar, Kanit I Satreskrim Polres Gianyar Iptu Ekky Nurwendra, Kanit IV Satreskrim Polres Gianyar Iptu Hanif Aryoseno, serta Kanit Reskrim Polsek jajaran Polres Gianyar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom bali 3a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca