Gubernur Bali Wayan Koster foto bersama usai memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar. (Foto: gs)
Denpasar, baliilu.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak awal disampaikan pada 26 November 2019 oleh Gubernur Bali bersama tim, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2023 menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan 8 (delapan) RUU usul DPR RI salah satunya RUU Provinsi Bali.
‘‘Sejak awal kita proses, astungkara, RUU Provinsi Bali sekarang sudah masuk ke forum yang akan dibahas antara Pemerintah dan DPR RI mulai masa sidang Februari 2023 ini. Kami berharap April atau paling lambat Mei 2023, RUU ini sudah bisa diundangkan,” terang Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar.
Acara ini dihadiri anggota DPR RI Dapil Bali, DPD RI Dapil Bali, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, bupati/walikota bersama ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali, para ketua organisasi lintas agama, serta undangan lainnya.
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: gs)
Gubernur Wayan Koster yang mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lanjut menjelaskan, RUU Provinsi Bali sangat urgen. Hal ini disebabkan selama ini dalam membuat produk hukum baik peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), masih menggunakan payung hukum UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Undang-Undang ini masih menggunakan sistem ketatanegaraan yang lama yaitu UUD Sementara 1950 dan bentuk Negara masih Republik Indonesia Serikat (RIS) yang ibukotanya Singaraja, dimana masih menggunakan Sunda Kecil. Padahal kita sudah memiliki tatanan ketatanegaraan yang baru yaitu UUD 1945 dan NKRI. Jadi secara formal UU 64/1958 ini masih berlaku.
‘‘Begitu saya menjadi gubernur, setiap menyusun perda dan pergub dan peraturan lainnya, itu selalu merujuk nomor 1 acuannya UU 64 Tahun 1958 padahal sudah tidak berlaku dan tidak sesuai lagi. Itulah sebabnya saya berpikir ini harus dilakukan perubahan. Maka saya merancang Undang-Undang tentang Provinsi Bali. Astungkara, penyusunannya berjalan lancar melibatkan beberapa pihak dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak, DPRD Provinsi Bali, DPR RI Dapil Bali, DPD Dapil Bali, para tokoh masyarakat, sehingga RUU ini bisa diajukan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,’’ ucap Gubernur.
Selain itu, ungkap Gubernur Koster, RUU Provinsi Bali mengatur soal penguatan sumber daya lokal dan kearifan lokal Bali yang sesuai dengan potensi sumber daya alamnya maupun kearifan lokalnya. Pembangunannya supaya bisa dilakukan dengan satu pola yang mengintegrasikan semua kabupaten/kota serta dibangun sesuai dengan potensi yang ada. RUU ini akan mengubah otonomi simetris menjadi asimetris karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Gubernur menyontohkan, OPD di setiap provinsi selama ini disamakan dengan konsep otonomi simetris. Ketika Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti gas dan tambang, Provinsi Bali harus membentuk Dinas SDA dan ini tentu saja akan mubasir.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster menyampaikan mengenai apa yang sudah dilaksanakan dalam proses berkaitan dengan pembentukan RUU tentang Provinsi Bali. Pertama, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 26 November 2019 dan rombongan Bali diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Rombongan Provinsi Bali sangat lengkap terdiri atas bupati/walikota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama. Komisi II DPR RI pun memberikan dukungan serta berterima kasih kepada tim RUU karena selama ini menggunakan payung hukum yang tidak tepat.
Kedua, berlanjut melakukan audiensi ke DPD RI. Menurut Gubernur, UU daerah selalu melibatkan DPD. Audiensi ke DPD dilakukan pada hari yang sama yakni sore hari setelah datang dari Komisi II DPR RI. DPD di bawah kepemimpinan La Nyala Mataliti, menurut Wayan Koster, juga mendukung penuh. “DPD bahkan memberikan masukan sangat kongkret dan dukungan tertulis sebagai referensi,” tegas Gubernur.
Ketiga, tim melakukan audiensi ke Mendagri pada Kamis, 5 Desember 2019. Tim diterima oleh Mendagri secara langsung. Saat itu, Mendagri ingin tahu lebih spesifik kenapa harus ada RUU Provinsi Bali. “Setelah mendapat penjelasan, Mendagri pun sangat memahami, mendukung dan sangat bersemangat untuk membahas RUU ini,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.
Keempat, Gubernur beserta tim lanjut melakukan audiensi ke Menkum HAM pada 5 Desember 2019. Dalam pembahasan produk hukum, katanya, Menkum HAM pasti akan terlibat. Sama seperti Mendagri, Menkum HAM juga mendukung penuh RUU Provinsi Bali.
Kelima, tim tidak lupa melakukan audiensi ke Badan Legislasi pada Jumat, 7 Februari 2020. Baleg sangat mendukung RUU Provinsi Bali karena UUDS 50 dan penggunaan RIS itu federal yang dipimpin perdana menteri. “Baleg sangat mendukung,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra saat memberikan statemen terkait proses RUU Provinsi Bali. (Foto: gs)
Setelah tahapan yang dilaksanakan ini, Gubernur mengungkapkan, Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020. Proses tak berlanjut, DPR RI tak bisa bersidang. Begitu pun pada 2021 dan 2022, RUU ini belum bisa masuk dan diproses.
Menurut Gubernur, baru pada tahun 2023 ini, Presiden sudah memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU Provinsi Bali. Presiden, ujarnya, menugaskan Mendagri, Bappenas, Menteri Keuangan dan Menkum HAM sebagai wakil pemerintah pusat untuk membahas RUU Provinsi Bali ini dengan DPR RI.
Pada saat itu, Gubernur menyatakan lega karena pembahasan RUU Provinsi Bali diserahkan kepada Komisi II DPR RI bukan kepada panitia khusus (pansus). Pembahasan di Komisi II dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan pansus karena harus melakukan lobi-lobi lintas fraksi.
Untuk itu, Gubernur minta masyarakat Bali bisa kompak, solid dan guyub dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini yang terdiri atas 16 BAB dan 48 Pasal. “Kalau memang ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikritik silakan langsung ke DPR RI atau ke Gubernur Bali,‘‘ ucapnya.
Hal ini perlu disampaikan karena jika kita kompak, semua tujuan akan tercapai. Gubernur Wayan Koster pun menyontohkan otsus yang diterima Papua dan Aceh karena mereka kompak. Ia menilai, Bali sebenarnya bisa memperoleh status otsus, namun karena belum kompak sehingga peluang tersebut jadi menjauh. “Mari kita kompak, solid dan guyub untuk RUU ini. Semua muaranya untuk kepentingan Bali dan masyarakatnya, bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan,” tegas Gubernur Wayan Koster.
Mengakhiri penjelasan Gubernur Bali tentang RUU Provinsi Bali ini, anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan statemen bahwa proses pembahasan RUU Provinsi Bali dipastikan mulai dilakukan pada Februari 2023 ini. “Jika tidak ada halangan RUU Provinsi Bali akan selesai pada masa sidang keempat April, atau paling lambat Mei 2023,” tegas anggota Fraksi Golkar Dapil Bali tersebut. (gs/bi)
BAGIKAN SEMBAKO: Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membagikan sembako di acara “Melali dan Berbagi” Komunitas Sahabat Hardtop Negaroa, Minggu (3/5) di Karang Sewu. (Foto: Hms Jembrana)
Jembrana, baliilu.com – Kawasan wisata Karang Sewu mendadak semarak dengan kehadiran puluhan Toyota Hardtop dalam tajuk acara “Melali dan Berbagi”, Minggu (3/5). Kegiatan yang diinisiasi oleh komunitas Sahabat Hardtop Negaroa ini menjadi strategi unik untuk mengangkat potensi wisata lokal Jembrana sambil tetap mengedepankan sisi kemanusiaan melalui aksi bakti sosial.
Sebanyak 24 unit Toyota Hardtop yang tergabung dalam komunitas Sahabat Hardtop Negaroa melakukan konvoi menyusuri jalanan Jembrana dalam agenda “Melali dan Berbagi”.
Kegiatan ini bukan sekadar ajang pamer kendaraan ikonik, melainkan misi kemanusiaan untuk membantu masyarakat kurang mampu di sekitar objek wisata tersebut melalui pembagian paket sembako.
Turut hadir di tengah rombongan, Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, yang juga merupakan anggota aktif komunitas ini. Kembang menegaskan bahwa kegiatan ini memiliki dimensi ganda, mempererat silaturahmi sekaligus mengangkat potensi wisata lokal.
“Jalan-jalan ini bertujuan untuk mempromosikan destinasi wisata yang kita miliki di Jembrana, salah satunya Karang Sewu. Sembari menikmati alam, kami juga ingin hadir di tengah masyarakat melalui kegiatan sosial pembagian sembako,” ujar Bupati Kembang Hartawan.
Senada dengan hal tersebut, dr. Putu Gilang Iswara, salah satu anggota komunitas, menjelaskan bahwa Sahabat Hardtop Negaroa ingin menghidupkan kembali “aura” mobil klasik di Bumi Makepung.
“Kita Sahabat Hardtop Negaroa ingin membangkitkan kembali aura mobil legenda di Jembrana dengan menjaga eksistensi mobil Hardtop agar tetap relevan di era modern,” ungkap dr. Gilang.
Bagi para anggotanya, Toyota Hardtop bukan sekadar alat transportasi, melainkan simbol gaya hidup yang memegang teguh prinsip 5B (Bermanfaat, Berkarya, Bersatu, Bersaudara, dan Bersahaja).
Aksi di Karang Sewu ini membuktikan bahwa di balik eksteriornya yang kokoh dan gahar, komunitas Sahabat Hardtop Negaroa memiliki kepedulian yang lembut terhadap sesama, menjaga harmoni antara hobi, promosi daerah, dan jiwa sosial. (gs/bi)
RAPAT: Suasana pelaksanaan rapat pemeriksaan tim pada Selasa (5/5) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar. (Foto: Hms Gianyar)
Gianyar, baliilu.com – Sebanyak 3 orang ASN Pemkab Gianyar diberhentikan oleh Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), usai pelaksanaan rapat pemeriksaan Tim pada hari Selasa (5/5) bertempat di Ruang Kerja Sekda Gianyar.
ASN yang direkomendasikan pemberhentian tersebut berinisial DMCDPP, Pranata Trantibum, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Gianyar dengan terbukti sah melakukan tindak pidana menguasai narkotika golongan I bukan tanaman yang melebihi 5 gram sesuai Keputusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1473/Pid.Sus/2025/PN. Dan berinisial KSS, Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar dengan terbukti melakukan tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sesuai Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 12/Pid.Sus/2026/PN. Yang bersangkutan diberhentikan sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, ASN berinisial LNH, Pengelola Umum Operasional, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar, juga diberhentikan karena yang bersangkutan tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama sepuluh hari kerja secara terus-menerus sesuai Peraturan Bupati Gianyar Nomor 47 Tahun 2024 tentang Cara Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemkab Gianyar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gianyar I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, selaku ketua tim TPHD menyampaikan bahwa pemberian sanksi tegas tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Gianyar dalam menegakkan disiplin, integritas, dan profesionalisme aparatur sipil negara di lingkungan pemerintahan.
“Keputusan ini diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Gianyar tidak akan mentolerir pelanggaran disiplin berat maupun tindak pidana yang dilakukan oleh aparatur, karena ASN harus menjadi contoh dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh pegawai agar senantiasa menjaga etika, menaati aturan, serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Ke depan, apabila terjadi pembiaran terhadap pegawai yang tidak disiplin dan atasan langsung tidak mengambil tindakan tegas, maka atasan yang bersangkutan juga dapat dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan dicopot dari jabatannya,” pungkasnya. (gs/bi)
JUMPA PERS: Pemerintah Kecamatan Buleleng saat menggelar jumpa pers Singa Kren Festival di Jl. Teleng Singaraja, Selasa (5/5/2026). (Foto: Hms Buleleng)
Buleleng, baliilu.com – Pemerintah Kecamatan Buleleng menggelar jumpa pers Singa Kren Festival di Jl. Teleng Singaraja, Selasa (5/5/2026). Festival perdana ini bertajuk Singaraja Kreativitas Seni Festival atau Singa Kren Festival, dengan tema Purwaning Sastrotsawa Pragati yang bermakna nilai budaya, tradisi, dan filsafat sebagai awal kemajuan.
Memimpin jumpa pers, Camat Buleleng Putu Gopi Suparnaca menjelaskan, nama Singa Kren diambil dari program inisiatif Bupati dan Wakil Bupati Buleleng. “Singa” merujuk pada Singaraja, sementara “Kren” merupakan singkatan dari Kreativitas Seni.
“Jadi potensi-potensi kreativitas seni yang unggul. Oleh karena itu, namanya Kren, festival perdana kali. Itu latar belakang sejarah kenapa kami harus mengangkat nama itu,” ujar Putu Gopi Suparnaca.
Festival ini, menurutnya, menjadi wujud nyata jargon Singaraja Kren Buleleng Paten. Acara dirancang sebagai wadah kolaborasi berbagai elemen seni dan budaya yang telah lama hidup di Buleleng, mulai dari seni tari tradisional Bali, akulturasi budaya Tionghoa, Muslim, hingga pengaruh Buddha, serta seni musik modern dan kreativitas UMKM.
Tema Purwaning Sastrotsawa Pragati sendiri mengandung makna filosofis yang mendalam. “Ada kandungan nilai budaya, ada kandungan tradisi yang terpelihara, terlestari hingga kini. Dan itu juga bermakna pada kandungan kreativitas dari kreativitas seni. Kemudian dari nilai budaya, tradisi, dan kandungan filsafat penuh arti ini cikal bakal kemajuan pemerintah Kabupaten Buleleng,” papar mantan Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Buleleng itu.
Berbagai kegiatan akan memeriahkan festival ini, antara lain pentas tari dan seni budaya khas Kecamatan Buleleng, seni musik modern, pameran pelayanan publik, pameran UMKM tradisional dan kuliner, Fun Run, Zumba Party, lomba karaoke, serta fashion show.
Salah satu highlight-nya adalah garapan kolosal yang berisi ratusan seniman. Ketua Sanggar Santhi Budaya, I Gusti Ngurah Eka Prasetya mengatakan, pihaknya mengerahkan 87 penari dan 26 penabuh yang diiringi gamelan gong kebyar sebagai ciri khas Buleleng.
“Keunikannya ada di sini, karena biasanya garapan-garapan yang memunculkan beberapa macam etnis itu biasanya memiliki karakter musik yang berbeda-beda. Namun sekarang kami mencoba memeras otak dengan mempergunakan perangkat gong kebyar untuk mengiringi sekian banyak etnis dengan melodi baik pentatonis maupun diatonis,” jelas seniman yang akrab disapa Gus Eka itu.
Garapan tersebut bersifat kolosal dengan melibatkan lebih dari 550 orang, termasuk penari laki-laki dan perempuan dari anak-anak hingga dewasa. Menurutnya, meski bukan sesuatu yang benar-benar baru, pengemasan untuk festival perdana ini dibuat berbeda, termasuk proses penyambutan tamu VIP dengan rute yang disesuaikan.
Gus Eka berharap, Festival Singa Kren diharapkan menjadi momentum pelestarian sekaligus pengembangan seni budaya Buleleng yang akulturatif, sekaligus mendorong kemajuan daerah melalui kreativitas. (gs/bi)