Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Berharap Mei 2023 Diundangkan, Gubernur Wayan Koster Jelaskan RUU Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster foto bersama usai memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak awal disampaikan pada 26 November 2019 oleh Gubernur Bali bersama tim, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2023 menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan 8 (delapan) RUU usul DPR RI salah satunya RUU Provinsi Bali.

‘‘Sejak awal kita proses, astungkara, RUU Provinsi Bali sekarang sudah masuk ke forum yang akan dibahas antara Pemerintah dan DPR RI mulai masa sidang Februari 2023 ini. Kami berharap April atau paling lambat Mei 2023, RUU ini sudah bisa diundangkan,” terang Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar.

Acara ini dihadiri anggota DPR RI Dapil Bali, DPD RI Dapil Bali, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, bupati/walikota bersama ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali, para ketua organisasi lintas agama, serta undangan lainnya.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: gs)

Gubernur Wayan Koster yang mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lanjut menjelaskan, RUU Provinsi Bali sangat urgen. Hal ini disebabkan selama ini dalam membuat produk hukum baik peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), masih menggunakan payung hukum UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Undang-Undang ini masih menggunakan sistem ketatanegaraan yang lama yaitu UUD Sementara 1950 dan bentuk Negara masih Republik Indonesia Serikat (RIS) yang ibukotanya Singaraja, dimana masih menggunakan Sunda Kecil.  Padahal kita sudah memiliki tatanan ketatanegaraan yang baru yaitu UUD 1945 dan NKRI. Jadi secara formal UU 64/1958 ini masih berlaku.

Baca Juga  Wisman Australia, Korea, Irlandia, Swiss, hingga Jepang Dukung Kebijakan Gubernur Wayan Koster Berlakukan Kontribusi Wisatawan

‘‘Begitu saya menjadi gubernur, setiap menyusun perda dan pergub dan peraturan lainnya, itu selalu merujuk nomor 1 acuannya UU 64 Tahun 1958 padahal sudah tidak berlaku dan tidak sesuai lagi. Itulah sebabnya saya berpikir ini harus dilakukan perubahan. Maka saya merancang Undang-Undang tentang Provinsi Bali. Astungkara, penyusunannya berjalan lancar melibatkan beberapa pihak dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak, DPRD Provinsi Bali, DPR RI Dapil Bali, DPD Dapil Bali, para tokoh masyarakat, sehingga RUU ini bisa diajukan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,’’ ucap Gubernur.

Selain itu, ungkap Gubernur Koster, RUU Provinsi Bali mengatur soal penguatan sumber daya lokal dan kearifan lokal Bali yang sesuai dengan potensi sumber daya alamnya maupun kearifan lokalnya. Pembangunannya supaya bisa dilakukan dengan satu pola yang mengintegrasikan semua kabupaten/kota serta dibangun sesuai dengan potensi yang ada. RUU ini akan mengubah otonomi simetris menjadi asimetris karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Gubernur menyontohkan, OPD di setiap provinsi selama ini disamakan dengan konsep otonomi simetris. Ketika Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti gas dan tambang, Provinsi Bali harus membentuk Dinas SDA dan ini tentu saja akan mubasir.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster menyampaikan mengenai apa yang sudah dilaksanakan dalam proses berkaitan dengan pembentukan RUU tentang Provinsi Bali. Pertama, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 26 November 2019 dan rombongan Bali diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Rombongan Provinsi Bali sangat lengkap terdiri atas bupati/walikota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama. Komisi II DPR RI pun memberikan dukungan serta berterima kasih kepada tim RUU karena selama ini menggunakan payung hukum yang tidak tepat.

Baca Juga  Koster Pimpin Revolusi Energi Bersih, Denpasar Jadi Pionir PLTS Atap!

Kedua, berlanjut melakukan audiensi ke DPD RI. Menurut Gubernur, UU daerah selalu melibatkan DPD. Audiensi ke DPD dilakukan pada hari yang sama yakni sore hari setelah datang dari Komisi II DPR RI. DPD di bawah kepemimpinan La Nyala Mataliti, menurut Wayan Koster, juga mendukung penuh. “DPD bahkan memberikan masukan sangat kongkret dan dukungan tertulis sebagai referensi,” tegas Gubernur.

Ketiga, tim melakukan audiensi ke Mendagri pada Kamis, 5 Desember 2019. Tim diterima oleh Mendagri secara langsung. Saat itu, Mendagri ingin tahu lebih spesifik kenapa harus ada RUU Provinsi Bali. “Setelah mendapat penjelasan, Mendagri pun sangat memahami, mendukung dan sangat bersemangat untuk membahas RUU ini,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Keempat, Gubernur beserta tim lanjut melakukan audiensi ke Menkum HAM pada 5 Desember 2019. Dalam pembahasan produk hukum, katanya, Menkum HAM pasti akan terlibat. Sama seperti Mendagri, Menkum HAM juga mendukung penuh RUU Provinsi Bali.

Kelima, tim tidak lupa melakukan audiensi ke Badan Legislasi pada Jumat, 7 Februari 2020. Baleg sangat mendukung RUU Provinsi Bali karena UUDS 50 dan penggunaan RIS itu federal yang dipimpin perdana menteri. “Baleg sangat mendukung,” tegasnya.

koster
Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra saat memberikan statemen terkait proses RUU Provinsi Bali. (Foto: gs)

Setelah tahapan yang dilaksanakan ini, Gubernur mengungkapkan, Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020. Proses tak berlanjut, DPR RI tak bisa bersidang. Begitu pun pada 2021 dan 2022, RUU ini belum bisa masuk dan diproses.

Menurut Gubernur, baru pada tahun 2023 ini, Presiden sudah memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU Provinsi Bali. Presiden, ujarnya, menugaskan Mendagri, Bappenas, Menteri Keuangan dan Menkum HAM sebagai wakil pemerintah pusat untuk membahas RUU Provinsi Bali ini dengan DPR RI.

Baca Juga  Gubernur Wayan Koster dan Wagub Tjok. Oka Sukawati Tinjau Pasar Rakyat Tematik Wisata Ubud

Pada saat itu, Gubernur menyatakan lega karena pembahasan RUU Provinsi Bali diserahkan kepada Komisi II DPR RI bukan kepada panitia khusus (pansus). Pembahasan di Komisi II dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan pansus karena harus melakukan lobi-lobi lintas fraksi.

Untuk itu, Gubernur minta masyarakat Bali bisa kompak, solid dan guyub dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini yang terdiri atas 16 BAB dan 48 Pasal. “Kalau memang ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikritik silakan langsung ke DPR RI atau ke Gubernur Bali,‘‘ ucapnya.

Hal ini perlu disampaikan karena jika kita kompak, semua tujuan akan tercapai. Gubernur Wayan Koster pun menyontohkan otsus yang diterima Papua dan Aceh karena mereka kompak. Ia menilai, Bali sebenarnya bisa memperoleh status otsus, namun karena belum kompak sehingga peluang tersebut jadi menjauh. “Mari kita kompak, solid dan guyub untuk RUU ini. Semua muaranya untuk kepentingan Bali dan masyarakatnya, bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Mengakhiri penjelasan Gubernur Bali tentang RUU Provinsi Bali ini, anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan statemen bahwa proses pembahasan RUU Provinsi Bali dipastikan mulai dilakukan pada Februari 2023 ini. “Jika tidak ada halangan RUU Provinsi Bali akan selesai pada masa sidang keempat April, atau paling lambat Mei 2023,” tegas anggota Fraksi Golkar Dapil Bali tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

NEWS

Tingkatkan Kualitas Pariwisata Berkelanjutan, Gubernur Bali Gencarkan 5 Kawasan di Bali Rendah Emisi

Hotel, Villa, Restaurant, Mall harus Gunakan PLTS Atap

Loading

Published

on

By

Gubernur Bali Wayan Koster memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Rendah Emisi di Bali.
RAKOR: Gubernur Bali Wayan Koster saat memimpin Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 di Gedung Kerta Sabha, Jaya Sabha Denpasar. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan 5 kawasan di Bali seperti Nusa Dua dan Kuta di Badung, Ubud di Gianyar, Sanur di Kota Denpasar, serta Kepulauan Nusa Penida Klungkung sebagai kawasan Rendah Emisi.

Kelima kawasan tersebut tengah dipersiapkan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya untuk meningkatkan pariwisata Bali yang berkualitas, berdaya saing, dan berkelanjutan dengan menerapkan 1) Green Energy (Energi Hijau) melalui penerapan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di setiap bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah; 2) Green Mobility (Transportasi Hijau) melalui penerapan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB); 3) Green Ecosystem (Ekosistem Hijau) melalui peningkatan tutupan lahan untuk menjaga kelestarian hutan; 4) Green Tourism (Industri Pariwisata) melalui pengurangan plastik sekali pakai di kawasan pariwisata; dan 5) Green Community (Masyarakat Hijau) dengan mengajak seluruh masyarakat meningkatkan kualitasnya yang berbasis kearifan lokal untuk tercapainya kesejahteraan.

“Kita sudah melakukan pembatasan plastik sekali pakai, menerapkan energi bersih melalui kendaraan listrik dan memanfaatkan PLTS, namun tahun ini harus kita akan gencarkan lagi. Kalau ini bisa kita kerjakan, maka pariwisata Bali akan semakin berkualitas. Jangan terus menerima PHR, tapi kita harus mempersiapkan konsep bertatanan untuk kemajuan masa depan Bali,” tegas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Rapat Koordinasi Persiapan Kawasan Emisi pada, Rabu (Buda Wage, Merakih) 5 Agustus 2026 yang dihadiri Kepala Bappeda Provinsi Bali, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait, Kelompok Ahli Gubernur Bali, serta World Resources Institute.

Secara khusus, Gubernur Bali dalam arahannya menegaskan Bali harus mengendalikan energinya, kalau tidak dikelola dengan baik, maka citra pariwisata Bali akan tergerus.

Baca Juga  Wisman Australia, Korea, Irlandia, Swiss, hingga Jepang Dukung Kebijakan Gubernur Wayan Koster Berlakukan Kontribusi Wisatawan

“Mengapa harus kita kendalikan Bali mandiri energi, karena kabel bawah laut (infrastruktur vital untuk mengalirkan arus listrik tegangan tinggi antar pulau, red) itu bisa putus kapan saja, akibat faktor alam dan lainnya. Karenanya Saya mengajak semua untuk beralih ke PLTS,” ujar Koster.

PLTS dikatakan Wayan Koster adalah pembangkit listrik yang ramah lingkungan, selain biayanya yang murah. Jadi kebijakan yang fundamental ini harus diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Bali. PLTS juga mampu menghasilkan udara bersih.

“Mengapa udara harus bersih? Karena kita hidup menghirup udara, kalau udara ini kotor, maka yang kita hirup itu kotor dan akan menyebabkan kesehatan kita terganggu,” jelas Gubernur Koster yang tercatat sudah memanfaatkan PLTS atap dirumahnya Desa Sembiran, Buleleng.

Lebih lanjut kebutuhan listrik di Bali disebutnya sangat penting. Karena pada tahun ini, kalau semua listrik di Bali menyala maka akan menghabiskan daya kurang lebih mencapai 1.200 lebih MW, dengan kekuatan 1.400 lebih MW.

Kemudian di Tahun 2027 bebannya akan naik menjadi lebih dari 1.400 MW. “Jadi kalau ini tidak disiapkan dari sekarang, maka mulai 2027 nyala listrik akan bergilir, kalau menyalanya bergilir kawasan pariwisata di Badung, Denpasar, Gianyar tidak boleh mengalami hal ini,” ungkapnya seraya menjelaskan kesiapan Bali juga harus diperhatikan melalui penggunaan kendaraan listrik untuk menjawab kenaikan harga BBM. Karena dengan menggunakan kendaraan listrik, tentu tidak menggunakan bahan bakar fosil lagi, lebih murah, dan tidak ada polusi udara maupun suara.

Sebagai penutup, Gubernur Bali, Wayan Koster meminta Kepala BRIDA Provinsi Bali dan Kabupaten/Kota terkait untuk melakukan pembahasan lebih lanjut terkait kawasan Rendah Emis ini.

“Brida harus merumuskan bersama Kelompok Ahli dan Dinas terkait untuk Zona Low Emission ini, petakan wilayahnya yang  boleh ditreatment itu apa dan yang tidak boleh itu apa? Kemudian harus didorong bangunan hotel, restaurant, villa, perkantoran dan rumah menggunakan PLTS Atap di kawasan tersebut dengan mengikut sertakan Dinas Perizinan,” tegasnya. (gs/bi)

Baca Juga  Dukung Revisi, Gubernur Koster : UU Otda Harus Perhatikan Karakteristik dan Potensi Daerah

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Wamenkeu Juda Agung Optimis Ekonomi Tumbuh Kuat dan Fiskal Tetap Terjaga di Tengah Ketidakpastian Global

Published

on

By

Wamenkeu Juda Agung Optimistis Ekonomi 2026 Tumbuh Kuat
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung. (Foto: Hms Kemenkeu)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Juda Agung, optimistis perekonomian Indonesia mampu mempertahankan momentum pertumbuhan sepanjang tahun 2026 serta pengelolaan fiskal tetap terjaga kredibel dan pruden di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian. Hal tersebut disampaikan Wamenkeu Juda Agung dalam wawancara pada program Top Economy Metro TV.

Menurut Wamenkeu Juda, pertumbuhan ekonomi pada triwulan II 2026 diperkirakan masih berada di atas 5 persen. Meskipun angka pertumbuhan ekonomi diprediksi sedikit lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya, aktivitas ekonomi nasional tetap menunjukkan tren yang positif.

“Pertumbuhan di triwulan II ini sedikit lebih rendah dibanding triwulan I, tetapi gairah ekonomi masih berjalan dengan baik. PMI sudah menunjukkan ekspansi, sementara impor barang modal dan bahan baku meningkat, yang menandakan aktivitas produksi dan investasi terus tumbuh,” ujar Wamenkeu dikutip dari laman kemenkeu.go.id.

Pemerintah pun meyakini target pertumbuhan ekonomi tahun 2026 pada kisaran 5,6–6,0 persen masih dapat dicapai. Berbagai stimulus pada semester II, termasuk di sektor manufaktur dan otomotif, diharapkan semakin memperkuat aktivitas ekonomi.

Optimisme tersebut juga didukung oleh terjaganya daya beli masyarakat. Wamneku Juda menjelaskan bahwa deflasi pada Juli 2026 bukan disebabkan melemahnya permintaan, melainkan dipengaruhi penurunan harga komoditas tertentu seperti bawang merah dan emas.

“Kalau dilihat data kemarin, deflasi itu kan lebih banyak disebabkan oleh penurunan harga pangan khususnya bawang merah dan juga harga emas turun. Ini tidak terlalu tidak mengindikasikan bahwa demand lemah. Apalagi ditambah PMI-nya naik” jelasnya.

Lebih lanjut, Wamenkeu Juda Agung menjelaskan kinerja perekonomian Indonesia juga ditopang oleh kondisi APBN yang tetap sehat dan kredibel. Wamenkeu menyampaikan beberapa indikator seperti pertumbuhan penerimaan negara, belanja negara serta defisit yang terjaga menandakan kondisi APBN tetap sehat dan prudent.

“Dari sisi revenue ada kenaikan yang cukup signifikan 24%, kemudian ini yang kemudian juga membuka ruang fiskal sehingga belanjanya juga bisa tumbuh 17% sekitar itu, dan perlu dicatat, defisit kita sampai dengan bulan Juni, artinya satu semester ya, satu semester itu masih 0,76 persen, itu sangat terjaga, terkelola dengan baik lah, fiskal kita yang memang sangat prudent,” jelas Wamenkeu.

Baca Juga  Koster Minta Kabupaten/Kota Contohi Pemkab Gianyar Jalankan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Pengelolaan fiskal yang disiplin tersebut, menurut Wamenkeu Juda turut memperkuat kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. Hal itu tercermin dari tetap terjaganya peringkat kredit Indonesia serta tingginya minat investor terhadap instrumen pembiayaan pemerintah.

“Artinya kita mampu tumbuh tinggi tanpa mengorbankan stabilitas. Inflasi terjaga, fiskal tetap sehat, dan ekonomi tetap bertumbuh di atas 5 persen. Inilah yang menjadi dasar kepercayaan investor terhadap Indonesia,” imbuhnya.

Menjelang penyampaian Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027, Wamenkeu Juda menegaskan bahwa pemerintah akan tetap menggunakan APBN sebagai instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga kesinambungan fiskal. Menurutnya, arah kebijakan fiskal tahun depan tetap bersifat ekspansif, namun dengan defisit yang semakin terkendali.

“Jadi intinya 2027 kita tetap ekspansi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan terukur,” pungkas Wamenkeu Juda Agung. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

16.812 Pelanggaran Plat Nomor Terekam ETLE, Korlantas Polri Perkuat dengan Sistem “Face Recognition”

Published

on

By

Korlantas Perkuat ETLE dengan Face Recognition
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo saat memberikan pengarahan. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam penegakan hukum lalu lintas. Salah satu kebijakan yang kini menjadi fokus adalah penerapan teknologi Face Recognition (FR) yang terintegrasi dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan data kependudukan Direktorat Jenderal Dukcapil untuk mengidentifikasi pelanggar yang menggunakan pelat nomor palsu maupun tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Kebijakan yang menjadi arahan Kakorlantas Polri Irjen Pol. Wibowo tersebut diterapkan menyusul masih tingginya pelanggaran penggunaan TNKB. Berdasarkan data Korlantas Polri selama Semester I 2026, sebanyak 16.812 pelanggaran terkait pelat nomor berhasil direkam sistem ETLE. Pelanggaran tersebut meliputi kendaraan yang tidak menggunakan TNKB maupun menggunakan pelat nomor palsu, dengan 77,24 persen di antaranya dilakukan oleh pengendara sepeda motor.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya mengatakan, penggunaan TNKB merupakan identitas resmi kendaraan yang diterbitkan Polri dan menjadi bagian penting dalam sistem registrasi, identifikasi kendaraan, serta penegakan hukum.

“Berdasarkan data Semester I Januari sampai Juli 2026, terdapat 16.812 pelanggaran yang berhasil di-capture ETLE berupa kendaraan yang tidak menggunakan pelat nomor maupun menggunakan pelat nomor palsu. Sebanyak 77,24 persen dilakukan oleh pengendara sepeda motor,” ujar Brigjen Pol I. Made Agus, Selasa (4/8/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran tersebut umumnya dilakukan untuk menghindari penindakan ETLE, mengakali kebijakan ganjil genap, hingga menghilangkan jejak dalam tindak pidana maupun kasus tabrak lari.

“Ini merupakan kecenderungan untuk menghindari penindakan hukum elektronik ETLE, pelanggaran ganjil genap, maupun menghilangkan jejak dalam kasus pidana dan tabrak lari,” jelasnya.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Korlantas Polri mengimplementasikan teknologi Face Recognition yang mampu mengenali wajah pengendara melalui kamera ETLE, kemudian mencocokkannya dengan data kependudukan Dukcapil. Dengan teknologi ini, identitas pengendara tetap dapat diketahui meskipun kendaraan menggunakan pelat nomor palsu, pelat nomor ditutup, atau bahkan tidak dipasang.

Baca Juga  Hadiri Hari BPR-BPRS Nasional, Gubernur Koster Dorong Kemajuan BPR Topang Ekonomi Bali, Apresiasi Event Tanpa Kemasan Plastik

Penerapan Face Recognition tidak hanya memperkuat akurasi penegakan hukum lalu lintas, tetapi juga mendukung pengungkapan tindak kriminal di jalan raya, memastikan surat konfirmasi pelanggaran dikirim kepada pihak yang tepat, serta mencegah penyalahgunaan identitas kendaraan.

“Kendaraan yang hasil capture ETLE tidak sesuai dengan data registrasi akan terindikasi menggunakan pelat palsu. Hasil verifikasi petugas back office selanjutnya diteruskan kepada petugas di lapangan sebagai sasaran penindakan,” kata Brigjen Pol I Made Agus.

Selain mengoptimalkan ETLE statis, mobile, dan portable, Korlantas Polri juga meningkatkan patroli personel Patroli Jalan Raya (PJR) dan Subdit Gakkum di titik-titik rawan pelanggaran TNKB. Penegakan hukum dilakukan secara humanis dengan mengedepankan sistem elektronik, sementara tindakan represif menjadi langkah terakhir terhadap pelanggar yang tidak patuh.

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat bahwa penggunaan TNKB merupakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara yang tidak memasang TNKB dapat dikenai Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu. Sementara penggunaan pelat nomor palsu dapat dikenakan Pasal 391 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

“Kami tidak bangga melakukan penindakan. Penegakan hukum adalah alternatif terakhir. Yang kami kedepankan adalah kepatuhan masyarakat melalui sistem ETLE dan pemanfaatan teknologi agar keselamatan, ketertiban, dan kepastian hukum di jalan dapat terwujud,” tandas Brigjen Pol. I Made Agus Prasatya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca