Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Berharap Mei 2023 Diundangkan, Gubernur Wayan Koster Jelaskan RUU Provinsi Bali

BALIILU Tayang

:

koster
Gubernur Bali Wayan Koster foto bersama usai memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Setelah melalui proses yang cukup panjang sejak awal disampaikan pada 26 November 2019 oleh Gubernur Bali bersama tim, Rancangan Undang-Undang (RUU) Provinsi Bali akhirnya secara resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI setelah Presiden Joko Widodo tertanggal 25 Januari 2023 menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan 8 (delapan) RUU usul DPR RI salah satunya RUU Provinsi Bali.

‘‘Sejak awal kita proses, astungkara, RUU Provinsi Bali sekarang sudah masuk ke forum yang akan dibahas antara Pemerintah dan DPR RI mulai masa sidang Februari 2023 ini. Kami berharap April atau paling lambat Mei 2023, RUU ini sudah bisa diundangkan,” terang Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan penjelasan mengenai RUU Provinsi Bali pada Sabtu (Caniscara Pon Paang) 11 Februari 2023, di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Renon Denpasar.

Acara ini dihadiri anggota DPR RI Dapil Bali, DPD RI Dapil Bali, Forkopimda Bali, Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, bupati/walikota bersama ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan organisasi perangkat daerah di lingkup Pemprov Bali, para ketua organisasi lintas agama, serta undangan lainnya.

koster
Gubernur Bali Wayan Koster. (Foto: gs)

Gubernur Wayan Koster yang mantan anggota DPR RI 3 periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini lanjut menjelaskan, RUU Provinsi Bali sangat urgen. Hal ini disebabkan selama ini dalam membuat produk hukum baik peraturan daerah (perda), peraturan gubernur (pergub), masih menggunakan payung hukum UU No. 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT. Undang-Undang ini masih menggunakan sistem ketatanegaraan yang lama yaitu UUD Sementara 1950 dan bentuk Negara masih Republik Indonesia Serikat (RIS) yang ibukotanya Singaraja, dimana masih menggunakan Sunda Kecil.  Padahal kita sudah memiliki tatanan ketatanegaraan yang baru yaitu UUD 1945 dan NKRI. Jadi secara formal UU 64/1958 ini masih berlaku.

Baca Juga  Deklarasi Bersama Gubernur Koster, Kapolda, Pangdam IX/Udayana dan Kajati Bali Hadapi Premanisme Berkedok Ormas

‘‘Begitu saya menjadi gubernur, setiap menyusun perda dan pergub dan peraturan lainnya, itu selalu merujuk nomor 1 acuannya UU 64 Tahun 1958 padahal sudah tidak berlaku dan tidak sesuai lagi. Itulah sebabnya saya berpikir ini harus dilakukan perubahan. Maka saya merancang Undang-Undang tentang Provinsi Bali. Astungkara, penyusunannya berjalan lancar melibatkan beberapa pihak dan mendapat dukungan penuh dari semua pihak, DPRD Provinsi Bali, DPR RI Dapil Bali, DPD Dapil Bali, para tokoh masyarakat, sehingga RUU ini bisa diajukan ke DPR RI dan Pemerintah Pusat,’’ ucap Gubernur.

Selain itu, ungkap Gubernur Koster, RUU Provinsi Bali mengatur soal penguatan sumber daya lokal dan kearifan lokal Bali yang sesuai dengan potensi sumber daya alamnya maupun kearifan lokalnya. Pembangunannya supaya bisa dilakukan dengan satu pola yang mengintegrasikan semua kabupaten/kota serta dibangun sesuai dengan potensi yang ada. RUU ini akan mengubah otonomi simetris menjadi asimetris karena kondisi setiap daerah berbeda-beda. Gubernur menyontohkan, OPD di setiap provinsi selama ini disamakan dengan konsep otonomi simetris. Ketika Bali tidak memiliki sumber daya alam seperti gas dan tambang, Provinsi Bali harus membentuk Dinas SDA dan ini tentu saja akan mubasir.

Oleh karena itu, pada kesempatan ini, Gubernur Wayan Koster menyampaikan mengenai apa yang sudah dilaksanakan dalam proses berkaitan dengan pembentukan RUU tentang Provinsi Bali. Pertama, melakukan audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 26 November 2019 dan rombongan Bali diterima oleh pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI. Rombongan Provinsi Bali sangat lengkap terdiri atas bupati/walikota, ketua DPRD kabupaten/kota se-Bali, pimpinan DPRD Provinsi, serta tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh lintas agama. Komisi II DPR RI pun memberikan dukungan serta berterima kasih kepada tim RUU karena selama ini menggunakan payung hukum yang tidak tepat.

Baca Juga  Gubernur Koster Dukung Penuh Teater Modern Bali, ‘‘Maha Senapati Drona‘‘ Tampil Memukau di FSBJ VII

Kedua, berlanjut melakukan audiensi ke DPD RI. Menurut Gubernur, UU daerah selalu melibatkan DPD. Audiensi ke DPD dilakukan pada hari yang sama yakni sore hari setelah datang dari Komisi II DPR RI. DPD di bawah kepemimpinan La Nyala Mataliti, menurut Wayan Koster, juga mendukung penuh. “DPD bahkan memberikan masukan sangat kongkret dan dukungan tertulis sebagai referensi,” tegas Gubernur.

Ketiga, tim melakukan audiensi ke Mendagri pada Kamis, 5 Desember 2019. Tim diterima oleh Mendagri secara langsung. Saat itu, Mendagri ingin tahu lebih spesifik kenapa harus ada RUU Provinsi Bali. “Setelah mendapat penjelasan, Mendagri pun sangat memahami, mendukung dan sangat bersemangat untuk membahas RUU ini,” jelas Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini.

Keempat, Gubernur beserta tim lanjut melakukan audiensi ke Menkum HAM pada 5 Desember 2019. Dalam pembahasan produk hukum, katanya, Menkum HAM pasti akan terlibat. Sama seperti Mendagri, Menkum HAM juga mendukung penuh RUU Provinsi Bali.

Kelima, tim tidak lupa melakukan audiensi ke Badan Legislasi pada Jumat, 7 Februari 2020. Baleg sangat mendukung RUU Provinsi Bali karena UUDS 50 dan penggunaan RIS itu federal yang dipimpin perdana menteri. “Baleg sangat mendukung,” tegasnya.

koster
Anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra saat memberikan statemen terkait proses RUU Provinsi Bali. (Foto: gs)

Setelah tahapan yang dilaksanakan ini, Gubernur mengungkapkan, Indonesia terkena wabah pandemi Covid-19 yang dimulai pada Maret 2020. Proses tak berlanjut, DPR RI tak bisa bersidang. Begitu pun pada 2021 dan 2022, RUU ini belum bisa masuk dan diproses.

Menurut Gubernur, baru pada tahun 2023 ini, Presiden sudah memberikan persetujuan terhadap pembahasan RUU Provinsi Bali. Presiden, ujarnya, menugaskan Mendagri, Bappenas, Menteri Keuangan dan Menkum HAM sebagai wakil pemerintah pusat untuk membahas RUU Provinsi Bali ini dengan DPR RI.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Pada saat itu, Gubernur menyatakan lega karena pembahasan RUU Provinsi Bali diserahkan kepada Komisi II DPR RI bukan kepada panitia khusus (pansus). Pembahasan di Komisi II dinilai jauh lebih cepat dibandingkan dengan pansus karena harus melakukan lobi-lobi lintas fraksi.

Untuk itu, Gubernur minta masyarakat Bali bisa kompak, solid dan guyub dalam memperjuangkan RUU Provinsi Bali ini yang terdiri atas 16 BAB dan 48 Pasal. “Kalau memang ada hal-hal yang perlu ditanyakan atau dikritik silakan langsung ke DPR RI atau ke Gubernur Bali,‘‘ ucapnya.

Hal ini perlu disampaikan karena jika kita kompak, semua tujuan akan tercapai. Gubernur Wayan Koster pun menyontohkan otsus yang diterima Papua dan Aceh karena mereka kompak. Ia menilai, Bali sebenarnya bisa memperoleh status otsus, namun karena belum kompak sehingga peluang tersebut jadi menjauh. “Mari kita kompak, solid dan guyub untuk RUU ini. Semua muaranya untuk kepentingan Bali dan masyarakatnya, bukan untuk kepentingan kelompok maupun perorangan,” tegas Gubernur Wayan Koster.

Mengakhiri penjelasan Gubernur Bali tentang RUU Provinsi Bali ini, anggota Komisi II DPR RI AA Bagus Adhi Mahendra Putra memberikan statemen bahwa proses pembahasan RUU Provinsi Bali dipastikan mulai dilakukan pada Februari 2023 ini. “Jika tidak ada halangan RUU Provinsi Bali akan selesai pada masa sidang keempat April, atau paling lambat Mei 2023,” tegas anggota Fraksi Golkar Dapil Bali tersebut. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

NEWS

Gubernur Koster: Lindungi Lahan Pertanian Bali di Tengah Tekanan Investasi

Published

on

By

Gubernur Koster saat membuka seminar perlindungan lahan pertanian Bali di Denpasar.
BUKA SEMINAR: Gubernur Bali Wayan Koster membuka seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan lahan pertanian Bali di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan pariwisata. Menurutnya, pembangunan Bali harus tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kelestarian alam, keberlanjutan pertanian, serta kesejahteraan masyarakat.

Pernyataan tersebut disampaikan Gubernur Koster saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk “Sinergi Pemerintah Daerah, Kementerian ATR/BPN, Notaris dan PPAT untuk Memberikan Perlindungan terhadap Tanah Pertanian Bali di Tengah Arus Investasi serta Menjaga Pembangunan Bali Berkelanjutan” di Hongkong Garden Restaurant, Denpasar Timur, Minggu (20/9) siang.

Gubernur Koster memaparkan bahwa Bali pulau kecil dengan tekanan pembangunan besar.  Luas Bali sekitar 5.590 km², kurang dari 0,1 persen luas daratan Indonesia.  Penduduk sekitar 4,4 juta jiwa.  Bali memiliki 57 kecamatan, 636 desa, dan 80 kelurahan. Dengan wilayah yang relatif kecil, Bali menghadapi tekanan pembangunan yang semakin besar, khususnya dari sektor pariwisata dan investasi.

Namun, kata Koster, pariwisata Bali berkontribusi besar bagi Indonesia. Tahun 2025, Bali menerima 7,05 juta wisatawan mancanegara, tertinggi dalam satu dekade terakhir. Angka tersebut tumbuh 11,4 persen dibandingkan 2024. Wisatawan domestik mencapai sekitar 9,3 juta orang. Total kunjungan wisatawan pada 2025 mencapai 16,3 juta orang.  Devisa pariwisata Bali mencapai sekitar Rp 176 triliun.  Nilai tersebut berkontribusi sekitar 55 persen terhadap total devisa pariwisata nasional yang disebut mencapai Rp 319,9 triliun.

Koster menjelaskan indikator makro ekonomi Bali 2025 meningkat. Ia menyampaikan sejumlah indikator pembangunan Bali pada 2025 di antaranya, pertumbuhan ekonomi: 5,82 persen, meningkat dari 5,48 persen pada 2024 dan di atas pertumbuhan nasional 5,11 persen.  PDRB per kapita: Rp 72,66 juta, meningkat dari Rp 67,32 juta pada 2024. Tingkat kemiskinan: 3,42 persen, turun dari 3,80 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. Tingkat Pengangguran Terbuka: 1,45 persen, turun dari 1,79 persen dan disebut sebagai yang terendah secara nasional. IPM Bali: 79,37, meningkat dari 78,63 pada 2024. Prevalensi stunting: 8,7 persen, dibandingkan angka nasional 21,5 persen. Koster menegaskan pemerintah kabupaten/kota tetap didorong bekerja lebih keras menangani kasus stunting.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Terima Kunker Menkes di RSUD Wangaya

Ketimpangan Sarbagia dan Luar Sarbagia

Koster memaparkan bahwa luas wilayah Sarbagia sekitar 889 km² atau 16 persen wilayah Bali.  Wilayah luar Sarbagia mencapai 4.701 km² atau 84 persen.  PAD Sarbagia mencapai Rp 10,9 triliun atau 83 persen.  PAD luar Sarbagia sekitar Rp 2,3 triliun atau 17 persen.  Koster menyebut ketimpangan tersebut menjadi persoalan serius yang harus ditangani. Infrastruktur menjadi salah satu instrumen penting untuk mendorong pemerataan pembangunan. Kemampuan fiskal Bali yang terbatas membuat pembangunan infrastruktur membutuhkan komunikasi dan sinergi yang kuat dengan pemerintah pusat.

Koster juga menyoroti tekanan ekonomi yang dihadapi petani. Ketika investor menawarkan harga tanah yang nilainya setara dengan 10–20 tahun hasil panen, menjual tanah menjadi pilihan yang sangat manusiawi bagi keluarga petani.

Karena itu, menurut Koster, larangan alih fungsi lahan saja tidak cukup. Perlindungan lahan pertanian harus disertai insentif nyata bagi petani, sehingga mempertahankan sawah menjadi pilihan ekonomi yang layak. Jika persoalan tersebut tidak ditata dengan baik, Koster mengingatkan cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan Bali akan sulit tercapai.

Gubernur Koster juga menekankan regenerasi petani juga menjadi tantangan. Tenaga kerja pertanian Bali didominasi masyarakat berusia di atas 50 tahun.  Generasi muda semakin sedikit yang tertarik bekerja di sektor pertanian. Lahan pertanian yang dipertahankan hari ini berpotensi tidak tergarap di masa depan apabila tidak ada regenerasi petani. Karena itu, perlindungan lahan harus berjalan beriringan dengan keberlanjutan profesi dan kesejahteraan petani.

Koster menyampaikan Bali telah memiliki Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan secara Nominee. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga lahan produktif Bali dari tekanan alih fungsi dan praktik kepemilikan secara nominee.

Baca Juga  Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Ucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah

Koster mengingatkan pembangunan Bali tidak boleh semata-mata berorientasi pada nilai ekonomi jangka pendek. “Jangan karena uang kita mengorbankan Bali,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan harus memiliki idealisme serta tanggung jawab serius untuk menjaga Bali bagi generasi mendatang.

Pada kesempatan itu, Koster menegaskan bahwa pembangunan Bali berlandaskan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya demi kehidupan krama Bali yang sejahtera dan bahagia, secara niskala-sakala. Visi tersebut dijabarkan dalam Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125, yang ditetapkan melalui Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2023. Nilai pembangunan Bali berangkat dari kearifan lokal Sad Kerthi: Jana Kerthi, Jagat Kerthi, Atma Kerthi,  Segara Kerthi,  Danu Kerthi, Wana Kerthi.

Dengan berpedoman pada visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, Koster menekankan pembangunan harus memuliakan alam melalui penguatan tradisi dan kearifan lokal Bali; Perlindungan ekosistem serta kesucian gunung; Perlindungan sumber air, danau, mata air, sungai, laut, dan kawasan konservasi; Pengelolaan iklim; Pengendalian alih fungsi lahan; Pengembangan pertanian organik; dan Perwujudan kedaulatan pangan.

Pada akhir sambutannya, Koster meminta Notaris dan PPAT tidak hanya melihat diri sebagai pihak yang mengesahkan transaksi. Menurutnya, Notaris dan PPAT merupakan garda terdepan dalam pencegahan praktik nominee, karena praktik tersebut dapat melibatkan berbagai bentuk akta dan perjanjian pertanahan.

Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Penanganan Perkara Pertanahan Kementerian ATR/BPN Joko Subagya, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Eko Priyan, Ketua Pengwil Bali Ikatan Notaris Indonesia I Wayan Muntra, dan Anggota Ikatan Notaris Indonesia se-Bali. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Terima Audiensi WHDI Bali, Ibu Putri Koster Dorong Sinergi Wujudkan SDM Unggul, Berkualitas, dan Berkarakter

Published

on

By

Ibu Putri Koster Terima Audiensi WHDI Bali
TERIMA AUDIENSI: Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Senin (21/9/2026). (Foto: Hms Pemprov Bali)

Denpasar, baliilu.com – Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, menerima audiensi jajaran Wanita Hindu Dharma Indonesia (WHDI) Bali di Gedung Nari Graha, Denpasar, Senin (21/9/2026). Pertemuan membahas penguatan sinergi dalam pendidikan karakter, pemahaman nilai-nilai agama Hindu, serta pemberdayaan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, Ibu Putri Koster menegaskan dukungannya terhadap keberadaan dan program WHDI Bali sebagai organisasi wanita Hindu yang memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan pemahaman mengenai nilai-nilai dan ajaran agama Hindu di tengah masyarakat.

“WHDI penting untuk terus tumbuh dan aktif di tengah masyarakat sebagai wadah komunikasi dan informasi mengenai ajaran agama Hindu. Dari sini kita dapat memperkuat pemahaman umat sekaligus membentuk pola pikir, sikap, dan perilaku yang berlandaskan nilai-nilai agama,” ujar Ibu Putri Koster.

Menurutnya, pemahaman agama yang baik juga harus tercermin dalam kehidupan bermasyarakat, termasuk dalam membangun sikap toleransi dan kehidupan yang harmonis di tengah keberagaman. “Pemahaman agama harus mampu menjadi pegangan dalam kehidupan, termasuk bagaimana kita menjaga tata krama, perilaku, serta toleransi dalam hidup berdampingan dengan umat beragama lainnya,” imbuhnya.

Ketua WHDI Bali, Tjokorda Istri Sri Ramaswati, dalam kesempatan tersebut menyampaikan rencana pelaksanaan webinar bertajuk Catur Guru yang menyasar kalangan remaja, khususnya siswa SMP, SMA, dan SMK.

Webinar tersebut dirancang sebagai salah satu upaya menanamkan nilai-nilai Catur Guru kepada generasi muda di tengah perkembangan era digital. Penguatan pendidikan karakter ini juga diharapkan membantu anak-anak dan remaja dalam menghadapi berbagai persoalan sosial, termasuk perundungan (bullying).

“Dengan memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang Catur Guru, kita berharap mereka memiliki pegangan dalam berpikir dan berperilaku sehingga tidak keluar dari koridor nilai-nilai agama. Pemahaman yang kuat terhadap Catur Guru diharapkan mampu membentuk karakter individu menjadi lebih baik, kuat, beretika, dan memiliki sopan santun,” ujar Tjokorda Istri Sri Ramaswati.

Baca Juga  Koster Minta Kabupaten/Kota Contohi Pemkab Gianyar Jalankan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

Ibu Putri Koster juga berharap keberadaan WHDI Bali tidak hanya memberikan manfaat dalam bidang keagamaan, tetapi mengambil peran lebih luas dalam mengedukasi dan mencerdaskan masyarakat melalui pendidikan, pengajaran agama, serta berbagai kegiatan sosial.

Sinergi antara Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali dan WHDI Bali diharapkan dapat memberikan manfaat berkelanjutan sekaligus menjadi legacy bagi organisasi dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia Hindu.

“Sinergi ini kita harapkan mampu menjadi legacy bagi organisasi dalam memajukan sumber daya manusia Hindu. Dengan ruang gerak yang berlandaskan ajaran Hindu serta tetap berpijak pada adat, dresta, dan kearifan lokal, kita ingin melahirkan sumber daya manusia yang unggul, berkualitas, dan berkarakter,” pungkas Ibu Putri Koster. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Bunda Rai Sosialisasikan Posyandu 6 SPM serta Tinjau Persiapan Lomba Telajakan dan PSBS

Published

on

By

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan Ny. Rai Wahyuni Sanjaya saat membina Posyandu 6 SPM dan meninjau persiapan lomba
PEMBINAAN: Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Kecamatan Kerambitan sekaligus meninjau persiapan Lomba Telajakan di Desa Tista, Kerambitan, dan Persiapan lomba PSBS di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (21/9/2026). (Foto: Hms Tbn)

Tabanan, baliilu.com – Upaya memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pemberdayaan masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Tabanan melalui Tim Pembina Posyandu. Hal tersebut kembali ditunjukkan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, saat melaksanakan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Kecamatan Kerambitan sekaligus meninjau persiapan Lomba Telajakan di Desa Tista, Kerambitan, dan Persiapan lomba PSBS di Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan, Senin (21/9/2026).

Kegiatan yang berlangsung secara roadshow tersebut diawali dengan pembinaan dan sosialisasi Posyandu 6 SPM di Banjar Wani, Kerambitan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan persiapan Lomba Telajakan di Banjar Dauh Pangkung, Desa Tista, Kerambitan dan kunjungan ke SD Negeri 1 Mambang, Selemadeg Timur melihat giat Pengolahan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) SD setempat.  Kegiatan turut dihadiri Kepala Perangkat Daerah terkait dan jajaran Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Perbekel, serta pengurus Posyandu Kecamatan Kerambitan dan Desa Tista.

Setibanya di Banjar Wani, Srikandi Tabanan yang akrab disapa Bunda Rai, disambut hangat oleh kelompok senam lansia. Selanjutnya, Bunda Rai langsung meninjau pelaksanaan 6 SPM sekaligus melihat kinerja para kader dan memberikan sosialisasi terkait tugas serta tanggung jawab masing-masing. Ia memastikan para kader telah memiliki surat keputusan (SK) dan memahami tugas yang diemban, terlebih Posyandu 6 SPM di Banjar Wani telah mulai diterapkan sejak Januari 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bunda Rai menekankan pentingnya Posyandu sebagai wadah awal bagi masyarakat dalam menyampaikan berbagai permasalahan, tidak hanya di bidang kesehatan, tetapi juga lima bidang pelayanan dasar lainnya. “Saya selaku Tim Pembina Posyandu Kabupaten memberikan sosialisasi dan mengharapkan semua di sini sudah menerapkan 6 SPM. Kebetulan di Banjar Wani ini sudah diterapkan mulai Januari 2026,” ujarnya. Ia juga mendorong agar masyarakat dapat terlebih dahulu menyampaikan kebutuhan maupun permasalahan kepada kader Posyandu untuk kemudian dikoordinasikan dengan perbekel dan OPD terkait apabila diperlukan.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Terima Kunker Menkes di RSUD Wangaya

Menurut Bunda Rai, keberhasilan program tersebut membutuhkan sosialisasi yang dilakukan secara berkelanjutan serta keterlibatan aktif para kader dalam mendata dan membantu mencarikan solusi atas persoalan masyarakat.

“Sosialisasi harus dilakukan kepada masyarakat secara terus-menerus. Nanti kader bisa memberikan edukasi dan mencatat permasalahan agar bisa mencarikan jalan keluar yang tepat. Kita harus selalu bersinergi, berkoordinasi dan bekerja sama agar program bisa berjalan dengan lancar,” ungkapnya.

Roadshow kemudian dilanjutkan dengan peninjauan Telajakan di Desa Tista. Bunda Rai bersama jajaran melihat langsung berbagai tanaman yang ditata untuk memperindah lingkungan, seperti bunga kamboja, pohon bunga bougenville, pohon bunga sandat, kacang tanah dan tanaman lainnya. Peninjauan juga menyasar ke rumah warga sebagai rumah percontohan, termasuk pemanfaatan lahan melalui tanaman obat keluarga (TOGA), warung hidup dan lumbung hidup, serta sumber pangan tambahan berupa sayuran, buah-buahan, serta pemanfaatan lahan untuk ternak ayam. Bunda Rai pun memberikan apresiasi atas upaya warga memanfaatkan pekarangan agar memberikan manfaat bagi keluarga.

Kunjungan berikutnya menyasar SD Negeri 1 Mambang yang merupakan juara pada tahun sebelumnya dalam pengelolaan sampah melalui program PSBS (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber). Bunda Rai meninjau langsung berbagai inovasi yang telah dilakukan sekolah, di antaranya pemanfaatan ecobrick sebagai pagar taman, ruang khusus pembuatan maggot, serta sejumlah teba modern yang telah digunakan dan bahkan sudah memasuki tahap panen. Selain itu, sekolah juga memiliki berbagai poster edukasi terkait sampah, tanaman sayuran dan buah, serta kolam lele berbahan terpal. Melihat berbagai upaya tersebut, Bunda Rai mengapresiasi kreativitas dan inovasi yang telah dilakukan.

“Ini merupakan inovasi yang luar biasa dan harus terus dikembangkan,” ujarnya.

Bunda Rai juga mendorong agar berbagai hasil karya dan inovasi yang telah dibuat dapat ditata serta ditempatkan dengan baik, sehingga tetap memberikan nilai edukasi sekaligus menjaga keindahan lingkungan sekolah.

Baca Juga  Koster Minta Kabupaten/Kota Contohi Pemkab Gianyar Jalankan Program Satu Keluarga Satu Sarjana

“Karya-karya anak-anak ini sangat luar biasa, tetapi harus ditata dengan baik agar lingkungan sekolah tetap terlihat rapi, bersih dan indah,” ungkapnya.

Menurutnya, pengelolaan lingkungan membutuhkan kreativitas sekaligus kolaborasi seluruh pihak agar berbagai program dapat berjalan secara berkelanjutan. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan dalam memperkuat sinergi lintas sektor melalui pemberdayaan masyarakat, kepedulian lingkungan dan pelayanan dasar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca