Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

OPINI

Mangkir dari Utang, Debitur Berpotensi Dipidana

“…tentu masuk kualifikasi wanprestasi dan harus diselesaikan secara keperdataan… dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan (debitur) juga berpotensi dilaporkan secara pidana… sepanjang ada bukti yang cukup….”  (Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H.)

Loading

BALIILU Tayang

:

kuasa hukum
Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Hubungan hukum antara kreditur dan debitur dalam konteks perjanjian kredit murni bersifat keperdataan. Jika di dalam pelaksanaannya, terbukti bahwa debitur melalaikan kewajibannya, maka yang bersangkutan dapat dituntut untuk segera menuntaskan segenap utang, bunga, dan denda kredit. Apabila kemudian terbukti ada tipu muslihat yang dilakukan sejak awal oleh pihak debitur, sehingga mengakibatkan kreditur bersedia memfasilitasi pemberian kredit, maka ada potensi bagi kreditur untuk melaporkan si debitur atas dugaan tindakan penipuan.

Perjanjian kredit merupakan istilah yang lazim digunakan dalam praktik perbankan. Sederhananya, perjanjian kredit merupakan dokumen tertulis yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban antara debitur (berutang) dan kreditur (bank sebagai pemberi utang), termasuk mengatur ihkwal obyek agunan dan teknis penyelesaian kredit bahkan penyelesaian sengketa, bila dikemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian. Utamanya soal isu “melanggar isi perjanjian”, biasanya tindakan sebagaimana dimaksud dapat berupa tiga hal, yaitu: tidak memenuhi prestasi (kewajiban), terlambat memenuhi prestasi (kewajiban), dan/atau tidak sempurna memenuhi prestasi (kewajiban). Ketiga hal tersebut yang selanjutnya dikenal dengan istilah “wanprestasi” dalam keilmuan hukum.

Di dalam praktik perbankan, banyak ditemui adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Guna menyikapi tindakan tersebut, maka bank umumnya akan menempuh mekanisme penyelesaian secara keperdataan sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kredit yang telah disepakti oleh para pihak (kreditur, debitur). Hal ini turut dibenarkan oleh Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H. “Mangkir dari utang sudah barang tentu masuk kualifikasi wanprestasi dan harus diselesaikan secara keperdataan,” ujar Trisnadiasa. Namun pola penyelesaiannya tidak boleh langsung dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi), sehubungan ada mekanisme non-litigasi yang patut dikedepankan, yang sifatnya lebih menguntungkan para pihak, misalnya restrukturisasi utang (kredit). “Bisa saja dengan pola restrukturisasi utang (kredit) misalnya, meskipun restrukturisasi itu sejatinya bukan hal wajib yang harus diberikan oleh kreditur kepada debitur,” imbuh advokat yang berkantor di Kantor Gopta Law Firm ini.

Apabila upaya non-litigasi tidak kunjung membuat debitur patuh untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak berutang, maka kreditur berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan bersandar pada beberapa ketentuan Pasal, diantaranya: Pasal 1234 KUH Perdata, Pasal 1238 KUH Perdata, Pasal 1239 KUH Perdata. Adapun mengacu pada ketentuan 1131 KUH Perdata, maka gugatan sebagaimana dimaksud tentu akan membawa dampak terhadap harta benda milik debitur baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata, kreditur juga diposisikan sebagai pihak yang memiliki hak istimewa terhadap harta benda yang dijadikan agunan kredit oleh debitur, misalnya agunan berupa tanah yang telah dibebankan hak tanggungan dan/atau agunan berupa kendaraan bermotor yang telah dibebani fidusia.

Adakalanya bank selaku kreditur justru melaporkan debiturnya yang wanprestasi dalam ranah pidana. Peristiwa ini bukan berarti keliru, sepanjang bank memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa debitur memang terbukti melakukan serangkaian tindakan tipu muslihat yang bertujuan memperdaya bank untuk mau menggelontorkan kredit kepada yang bersangkutan. Sebagai penegasan, bank wajib berhati-hati jika sampai pada opsi melaporkan debitur dalam ranah pidana.

“Namun demikian tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan (debitur) juga berpotensi dapat dilaporkan secara pidana. Bisa saja bank melaporkan debiturnya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penipuan), sepanjang ada bukti yang cukup bahwa perjanjian dibuat dengan didasari itikad buruk/niat jahat, seperti memakai nama palsu, mertabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dapat merugikan orang lain. Jadi semua pihak harus berhati-hati”, tegas Trisnadiasa, Advokat yang sering bertindak sebagai kuasa hukum Tim Likuidasi BPR di Bali.

Trisnadiasa juga menambahkan bahwa ada juga oknum yang berusaha untuk memperkaya diri atau dengan sengaja mencari penghidupan dengan cara membuka utang ke beberapa kreditur dan kemudian yang bersangkutan sengaja melalaikan kewajibannya serta tidak akan membayar lunas utang tersebut. Dalam kondisi demikian, si pemberi utang tentu dapat dipandang sebagai korban. Jika terdapat bukti yang mendukung bahwa debitur melakukan tindakan sebagaimana dimaksud sebagai modus, maka yang bersangkutan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 379 a KUHP.

Sebagai penutup, Trisnadiasa menyatakan bahwa prinsip penting yang harus dipahami dalam hubungan utang-piutang sangatlah sederhana, yakni pihak yang berutang (debitur) wajib melunasi utang kepada pemberi utang (kreditur). Jika masih tercatat bahwa utang (kredit) itu belum lunas, maka debitur harus melaksanakan kewajibannya sampai dengan utang (kredit) tersebut benar-benar lunas, apabila utang dibiarkan atau bahkan ditelantarkan oleh debitur, maka konsekuensi hukumnya, seluruh aset debitur akan menjadi tanggungan dari utang tersebut dan bank sewaktu-waktu dapat menggugat, menyita dan melelang aset milik debitur tersebut, karena itu sudah merupakan hukumnya. Prinsip ini hendaknya dipegang teguh bagi semua pihak yang memiliki rencana untuk mengajukan permohonan kredit kepada bank. (*/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Menata Ulang MBG: Selamat Datang Kantin Sekolah 

Published

on

By

mbg
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri 2010-2014, dan Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: ist)

PROGRAM Makan Bergizi Gratis digadang sebagai solusi stunting dan gizi buruk. Tapi di lapangan, yang banyak terdengar justru kritik: menu monoton, distribusi telat, anggaran membengkak, dan pemda yang mengurus anak sekolah tak dilibatkan.

Program kerja pemerintah hanya akan jadi baik jika manfaatnya langsung dirasakan masyarakat, berdampak luas. Pertanyaannya sekarang: sudahkah MBG benar-benar dinikmati anak-anak sekolah untuk memperbaiki gizi, atau baru sampai ke woro-woro dan seremonial?

Program MBG mendapat momentum baru pasca diciduknya Kepala BGN beserta dua wakilnya oleh Kejaksaan Agung. Kini tongkat komando dipegang Ninik S. Deyang, mantan wartawan yang naik dari Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik menjadi orang nomor satu.

Ada satu pernyataannya yang penting: “MBG akan dijalankan oleh kantin sekolah”. Selama ini kita mengenal MBG dilaksanakan oleh SPPG—Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi. Pernyataan ini membuka ruang diskusi besar tentang arah kebijakan.

MBG adalah program andalan Presiden Prabowo Subianto yang selalu disebut dalam pidatonya baik di dalam maupun luar negeri. Harapannya besar: perbaikan gizi anak sekolah, penurunan stunting, penguatan SDM Indonesia Emas 2045.

Namun niat baik itu terbentur persoalan klasik tata kelola kita: tarik-menarik antara sentralisasi kebijakan dan realitas lapangan yang sangat beragam kondisi sosial-kulturalnya.

Sejumlah kasus keracunan makanan, distribusi berantakan, inefisiensi, pembentukan ribuan SPPG, hingga dugaan korupsi menunjukkan desain MBG masih problematik. Ia terlalu sentralistik, padahal yang paling memahami kondisi riil anak-anak justru pemerintah daerah.

Dan solusinya sudah ada pula dalam Pasal 18, 18 A dan 18 B konstitusi kita: desentralisasi dan otonomi daerah. Pusat melibatkan dan memberi peran bermakna kepada daerah yang posisinya lebih dekat dengan rakyat yang dilayani: the closer the governance to the people the better their services.

Sentralisasi yang Tidak Selalu Efisien 

Desain MBG terpusat menciptakan rantai birokrasi panjang: pusat → vendor → dapur produksi → distribusi → sekolah. Rantai ini menambah biaya logistik dan memperbesar risiko: keterlambatan, kualitas makanan turun, pengawasan lemah di lapangan.

Ironisnya, pemerintah daerah justru punya semua instrumen yang dibutuhkan: data jumlah siswa, peta gizi, peta kemiskinan, jaringan UMKM pangan lokal. Tapi kapasitas itu belum dimanfaatkan optimal.

Di sinilah paradoksnya: yang paling tahu kondisi lapangan, tidak diperankan.

Mengembalikan Esensi Otonomi Daerah

Reformulasi MBG harus kembali ke prinsip dasar otonomi: urusan sehari-hari seperti memberi makan anak sekolah seharusnya dilepaskan ke daerah. Pusat fokus sebagai penyedia anggaran, regulator, penetap standar gizi nasional, dan pengawas.

Sementara gubernur, bupati, walikota ditempatkan sebagai koordinator utama. Didukung dinas pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, dan perangkat daerah lain. Daerah yang paling paham kebutuhan warganya, harus diberi ruang lebih besar melayani warganya.

Dari Dapur Sentral ke Kantin Sekolah

Perubahan paling fundamental: geser model dari dapur sentral SPPG ke kantin sekolah sebagai penyedia MBG.

Model ini lebih efisien, transparan, mudah diawasi. Makanan langsung diterima sekolah tanpa rantai distribusi panjang. Guru, kepala sekolah, orang tua bisa langsung mengawasi kualitasnya.

Sekaligus menjawab selera lokal yang berbeda-beda: nasi pecel di Jawa, nasi uduk di Jakarta, nasi kuning di Kalimantan, sagu-jagung-ubi di Papua. MBG jadi terasa “milik” daerah, bukan kiriman pusat.

Peran Kesehatan & Respons Cepat

Dengan desentralisasi, dinas kesehatan dan puskesmas naik kelas. Mereka bukan hanya pengawas, tapi unit respons cepat jika ada keracunan atau alergi. Kecepatan respons ini kunci menjaga kepercayaan publik.

Menghidupkan Ekonomi Lokal 

Nilai tambah terbesar reformulasi ini ada di ekonomi. Libatkan UMKM lokal sebagai pemasok: beras, telur, sayur, buah, ayam, ikan, susu. Maka MBG bukan hanya memberi makan anak, tapi menggerakkan ekonomi rakyat.

Setiap rupiah MBG yang dibelanjakan di daerah akan berputar ke petani, peternak, nelayan, pedagang kecil, transportasi lokal. Pegawai ASN dan PPPK pemda yang minim aktivitas di era efisiensi juga bisa dilibatkan. Ini esensi pembangunan inklusif yang sesungguhnya.

Desentralisasi memperkuat akuntabilitas. Pengawasan tak hanya di tangan BPK/BPKP, tapi juga guru, komite sekolah, dinas daerah, orang tua siswa. Sistem yang dekat dengan warga membuat setiap rupiah lebih mudah ditelusuri dan dikontrol.

MBG tidak boleh dipahami sekadar program pemberian makan gratis dari pusat. Ia adalah instrumen pembangunan manusia, penguatan ekonomi daerah, dan ujian nyata konsistensi kita pada desentralisasi.

Jika kita sungguh ingin Indonesia Emas 2045, kita harus jujur: tidak semua urusan harus dilaksanakan oleh pusat. Keberhasilan program nasional justru ditentukan seberapa besar ruang yang diberikan kepada daerah.

Pada akhirnya, keberhasilan MBG tidak diukur dari besarnya anggaran, tapi dari seberapa besar manfaatnya dirasakan rakyat di daerah.

“Daerah yang paling memahami kebutuhan warganya seyogianya diberi ruang lebih besar untuk melayani mereka”. (*/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Teori Genggam Anak Ayam dalam Politik Desentralisasi

Published

on

By

teori gengam anak ayam
Djohermansyah Djohan, Guru Besar IPDN, Dirjen Otda Kemendagri 2010-2014, Pj. Gubernur Riau 2013-2014. (Foto: dok)

DALAM setiap diskusi tentang hubungan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah, saya sering mengemukakan sebuah analogi sederhana yang mudah dipahami masyarakat: teori genggam anak ayam. Teori ini lahir bukan dari ruang seminar atau laboratorium akademik, melainkan dari pelajaran sederhana yang diberikan alam. Filosofinya, alam terkembang jadi guru.

Seekor anak ayam yang digenggam terlalu erat akan kehilangan napas, lemas, lalu mati. Sebaliknya, jika genggaman terlalu longgar, ia akan meloncat dan lepas. Dalam kedua keadaan itu, tujuan memelihara anak ayam tidak tercapai. Yang diperlukan adalah genggaman yang pas: tidak mencekik, tetapi juga tidak membiarkan bablas.

Begitulah sesungguhnya hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah dalam negara kesatuan yang menganut desentralisasi.

Otonomi daerah bukanlah pemberian kedaulatan alias kebebasan tanpa batas. Sebaliknya, sentralisasi juga bukanlah penguasaan “Jakarta” tanpa ruang memadai bagi daerah untuk berkembang. Keduanya harus berada dalam titik keseimbangan yang sehat melalui mekanisme checks and balances yang proporsional agar timbul stabilitas. Sehingga, republik ini tak sempoyongan bila berjalan, atau terguncang bila didera krisis global.

Selama hampir tiga dekade pelaksanaan otonomi daerah, Indonesia terus bergerak seperti pendulum yang berayun antara dua kutub: desentralisasi dan sentralisasi. Pada awal reformasi, kewenangan daerah diperluas secara drastis sebagai koreksi atas sentralisme Orde Baru. Namun dalam perjalanannya, berbagai penyimpangan di daerah memunculkan dorongan kaum sentralist untuk menarik kembali sebagian kewenangan ke pusat.

Masalahnya, sering kali respons yang muncul bersifat berlebihan. Lebih-lebih bila terjadi pergantian rezim pemerintahan.

Ketika pusat terlalu dominan, mendikte dan mengomando dengan macam2 inpres, daerah kehilangan ruang berinovasi. Kepala daerah menjadi sekadar pelaksana instruksi. Kreativitas birokrasi mati. Program pembangunan menjadi seragam, padahal karakteristik daerah sangat beragam. Otonomi hanya tinggal slogan administratif tanpa makna substantif.

Namun ketika pusat terlalu longgar, persoalannya tidak kalah serius. Sejumlah kepala daerah merasa memiliki kekuasaan yang nyaris tanpa batas. Muncul fenomena: politik dinasti, korupsi kepala daerah, pemborosan anggaran, proyek-proyek mercusuar yang minim manfaat publik, pengadaan fasilitas mewah, renovasi rumah jabatan bernilai fantastis, praktik jual beli jabatan, hingga pungutan terselubung dalam pelayanan perizinan.

Dalam kondisi seperti itu, desentralisasi dibajak oleh elit lokal. Yang berkembang bukan daulat rakyat tapi daulat tuanku sebagaimana pernah diingatkan Bung Hatta.

Ironisnya, masyarakat sering terjebak dalam pilihan semu: memilih sentralisasi atau desentralisasi. Padahal yang dibutuhkan bukan memilih salah satunya, melainkan menemukan titik keseimbangan di antara keduanya.

Negara-negara yang berhasil mengelola pemerintahan daerah tidak menempatkan pusat sebagai penguasa tunggal, tetapi juga tidak membiarkan daerah berjalan tanpa arah. Pemerintah pusat bertugas menetapkan norma, standar, prosedur, atau NSPK, serta melakukan pengawasan. Sementara pemerintah daerah diberi ruang yang cukup untuk berinovasi dan menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan lokal berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan mulai dari perencanaan hingga evaluasi (otonomi paripurna).

Dalam konteks Indonesia saat ini, PR terbesar adalah bagaimana memberikan urusan yang pas bagi setiap daerah sesuai kondisinya masing-masing, membinanya agar bisa mengelola urusan itu dengan prinsip good governance, dan membangun sistem pengawasan yang efektif. Pusat sendiri bisa fokus pada urusan pemerintahan yang absolut dan strategis. Bukan urusan “receh-receh” seperti perkara makan buat anak sekolah dan bikin kios di desa.

Pengawasan tidak boleh identik dengan intervensi. Pembinaan tidak boleh berubah menjadi dominasi. Sebaliknya, otonomi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan untuk bertindak sesuka hati.

Di sinilah relevansi teori genggam anak ayam. Negara harus hadir dengan genggaman yang tepat: cukup kuat untuk menjaga arah agar jangan salah, cukup longgar untuk memberi ruang tumbuh kesejahteraan warga.

Karena pada akhirnya tujuan otonomi daerah bukanlah memperbesar kekuasaan daerah ataupun memperkuat kontrol pusat. Tujuannya adalah menghadirkan pelayanan publik yang lebih baik, pembangunan yang lebih merata, dan kesejahteraan yang lebih dekat dengan rakyat.

Jika genggaman terlalu erat, otonomi mati. Jika terlalu longgar, negara kehilangan kendali. Hanya keseimbangan yang akan menjaga Indonesia tetap kokoh sebagai negara kesatuan yang demokratis dengan menghargai keberagaman daerahnya. (*/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Kekuatan “Mind Over Matter” dalam Healing

Published

on

By

mind over metter
I Made Suwenten. (Foto: dok)

KEKUATAN Mind Over Matter dalam healing artinya “pikiran menguasai materi” — ide bahwa kondisi mental, keyakinan, dan fokus pikiran bisa memengaruhi kondisi fisik dan proses penyembuhan tubuh.

Ini bukan sulap, tapi ada dasar ilmiahnya lewat hubungan otak-tubuh:

  1. Cara kerjanya di tubuh

Otak dan sistem saraf terhubung langsung ke sistem imun, hormon, dan saraf otonom. Kalau kamu stres, cemas, marah terus, otak aktifkan respons fight or flight. Hasilnya: kortisol naik, imun turun, tidur kacau, penyembuhan melambat. Kalau pikiran tenang, percaya diri bisa sembuh, dan rileks, tubuh masuk mode rest and digest. Hormon endorfin dan oksitosin naik, peradangan berkurang, proses perbaikan sel jalan lebih optimal.

  1. Bentuknya dalam praktik healing

Konsep ini yang dipakai di banyak metode: Hipnosis & self-hypnosis: Memprogram ulang pikiran bawah sadar supaya nggak lagi memelihara pola stres, sakit, atau trauma. Placebo effect: Pasien yang yakin obatnya bekerja sering menunjukkan perbaikan nyata, meski obatnya gula. Itu bukti pikiran bisa memicu perubahan fisiologis. Visualisasi penyembuhan: Membayangkan luka sembuh, sel kanker mati, atau organ berfungsi normal, dipakai untuk bantu fokus sistem saraf ke arah penyembuhan. Mindfulness & meditasi: Menurunkan aktivitas amigdala yang mengatur rasa sakit dan cemas, sehingga rasa sakit fisik berkurang.

  1. Batasan yang penting dipahami

Mind Over Matter bukan berarti “kalau sakit parah, cukup berpikir positif pasti sembuh”.

Pikiran itu faktor pendukung, bukan pengganti perawatan medis. Yang paling efektif biasanya kombinasi: perawatan medis untuk masalah fisik + kerja mental untuk dukung sistem saraf dan emosi.

  1. Kenapa relevan di healing

Banyak penyakit kronis, psikosomatis, dan luka batin yang dipelihara oleh pola pikir bawah sadar. Begitu pola itu diubah lewat hipnosis, terapi, atau afirmasi, tubuh sering ikut merespons karena beban stresnya lepas. Itu alasan kenapa sesi healing seperti yang dilakukan Made Suwenten fokus ke pikiran dulu — supaya tubuh ikut tenang dan punya ruang untuk menyembuhkan diri sendiri.

Intinya: pikiranmu bukan cuma penonton, tapi sutradara. Kalau sutradaranya tenang dan fokus ke arah sembuh, “aktor” di tubuhmu jadi lebih kooperatif.

Praktek teknik Scan & Reframe 5 menit yang sering dipakai di hipnosis diri dan mindfulness buat aktifkan Mind Over Matter:

  1. Duduk tenang, tarik napas 3x [1 menit]

Tutup mata. Tarik napas 4 hitungan, tahan 2, buang 6. Tujuannya biar sistem saraf pindah dari mode stres ke mode tenang. Kasih tau diri sendiri: “Sekarang waktunya tubuhku istirahat dan pulih”.

  1. Scan tubuh cari area tegang [1 menit]

Perhatikan dari kepala sampai kaki. Di mana ada rasa berat, panas, nyeri, atau sesak? Nggak usah dilawan. Cukup sadari dan bilang dalam hati: “Aku lihat kamu, aku aman sekarang”.

  1. Reframe dengan gambar mental [2 menit]

Bayangkan area itu seperti lampu. Kalau tegang, warnanya merah gelap. Sekarang bayangkan cahaya hangat warna emas atau biru lembut masuk lewat napasmu dan menyinari area itu.

Sambil bayangkan, katakan dalam hati:

“Saya aman. Tubuh saya tahu cara menyembuhkan diri. Setiap napas membantu saya lebih rileks.”

  1. Afirmasi & tutup [1 menit]

Akhiri dengan 3x afirmasi singkat yang personal, contoh: “Tubuhku mendukungku”. “Aku layak merasa tenang”. “Penyembuhan sedang terjadi”.

Lalu buka mata perlahan.

Kenapa ini jalan: Kamu pakai napas buat matiin alarm stres, pakai perhatian buat nggak denial sama rasa sakit, lalu pakai imajinasi + kata-kata buat kasih instruksi baru ke sistem saraf. Otak nggak bedain imajinasi kuat dan realita — dia merespons keduanya dengan perubahan kimia tubuh.

Lakuin 1-2x sehari, terutama sebelum tidur. Hasilnya biasanya kerasa di kualitas tidur dan tingkat cemas dalam 3-7 hari.

Love is in my heart, and Energy is in my Hand.

Oleh MADE SUWENTEN, Mahogani Center, house of healing hypnosis.

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca