Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

OPINI

Mangkir dari Utang, Debitur Berpotensi Dipidana

“…tentu masuk kualifikasi wanprestasi dan harus diselesaikan secara keperdataan… dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan (debitur) juga berpotensi dilaporkan secara pidana… sepanjang ada bukti yang cukup….”  (Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H.)

Loading

BALIILU Tayang

:

kuasa hukum
Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H. (Foto: dok)

Denpasar, baliilu.com – Hubungan hukum antara kreditur dan debitur dalam konteks perjanjian kredit murni bersifat keperdataan. Jika di dalam pelaksanaannya, terbukti bahwa debitur melalaikan kewajibannya, maka yang bersangkutan dapat dituntut untuk segera menuntaskan segenap utang, bunga, dan denda kredit. Apabila kemudian terbukti ada tipu muslihat yang dilakukan sejak awal oleh pihak debitur, sehingga mengakibatkan kreditur bersedia memfasilitasi pemberian kredit, maka ada potensi bagi kreditur untuk melaporkan si debitur atas dugaan tindakan penipuan.

Perjanjian kredit merupakan istilah yang lazim digunakan dalam praktik perbankan. Sederhananya, perjanjian kredit merupakan dokumen tertulis yang mendeskripsikan tentang hak dan kewajiban antara debitur (berutang) dan kreditur (bank sebagai pemberi utang), termasuk mengatur ihkwal obyek agunan dan teknis penyelesaian kredit bahkan penyelesaian sengketa, bila dikemudian hari salah satu pihak melanggar isi perjanjian. Utamanya soal isu “melanggar isi perjanjian”, biasanya tindakan sebagaimana dimaksud dapat berupa tiga hal, yaitu: tidak memenuhi prestasi (kewajiban), terlambat memenuhi prestasi (kewajiban), dan/atau tidak sempurna memenuhi prestasi (kewajiban). Ketiga hal tersebut yang selanjutnya dikenal dengan istilah “wanprestasi” dalam keilmuan hukum.

Di dalam praktik perbankan, banyak ditemui adanya tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur. Guna menyikapi tindakan tersebut, maka bank umumnya akan menempuh mekanisme penyelesaian secara keperdataan sebagaimana tertuang di dalam perjanjian kredit yang telah disepakti oleh para pihak (kreditur, debitur). Hal ini turut dibenarkan oleh Adv. I Nyoman Agus Trisnadiasa, S.H., M.H. “Mangkir dari utang sudah barang tentu masuk kualifikasi wanprestasi dan harus diselesaikan secara keperdataan,” ujar Trisnadiasa. Namun pola penyelesaiannya tidak boleh langsung dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan (litigasi), sehubungan ada mekanisme non-litigasi yang patut dikedepankan, yang sifatnya lebih menguntungkan para pihak, misalnya restrukturisasi utang (kredit). “Bisa saja dengan pola restrukturisasi utang (kredit) misalnya, meskipun restrukturisasi itu sejatinya bukan hal wajib yang harus diberikan oleh kreditur kepada debitur,” imbuh advokat yang berkantor di Kantor Gopta Law Firm ini.

Apabila upaya non-litigasi tidak kunjung membuat debitur patuh untuk melaksanakan kewajibannya sebagai pihak berutang, maka kreditur berhak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan negeri setempat dengan bersandar pada beberapa ketentuan Pasal, diantaranya: Pasal 1234 KUH Perdata, Pasal 1238 KUH Perdata, Pasal 1239 KUH Perdata. Adapun mengacu pada ketentuan 1131 KUH Perdata, maka gugatan sebagaimana dimaksud tentu akan membawa dampak terhadap harta benda milik debitur baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1132 KUH Perdata, kreditur juga diposisikan sebagai pihak yang memiliki hak istimewa terhadap harta benda yang dijadikan agunan kredit oleh debitur, misalnya agunan berupa tanah yang telah dibebankan hak tanggungan dan/atau agunan berupa kendaraan bermotor yang telah dibebani fidusia.

Adakalanya bank selaku kreditur justru melaporkan debiturnya yang wanprestasi dalam ranah pidana. Peristiwa ini bukan berarti keliru, sepanjang bank memiliki bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa debitur memang terbukti melakukan serangkaian tindakan tipu muslihat yang bertujuan memperdaya bank untuk mau menggelontorkan kredit kepada yang bersangkutan. Sebagai penegasan, bank wajib berhati-hati jika sampai pada opsi melaporkan debitur dalam ranah pidana.

“Namun demikian tidak semua perbuatan tidak melaksanakan kewajiban perjanjian tidak dapat dipandang sebagai penipuan, dalam kondisi tertentu, yang bersangkutan (debitur) juga berpotensi dapat dilaporkan secara pidana. Bisa saja bank melaporkan debiturnya dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penipuan), sepanjang ada bukti yang cukup bahwa perjanjian dibuat dengan didasari itikad buruk/niat jahat, seperti memakai nama palsu, mertabat palsu, tipu muslihat atau rangkaian kebohongan yang dapat merugikan orang lain. Jadi semua pihak harus berhati-hati”, tegas Trisnadiasa, Advokat yang sering bertindak sebagai kuasa hukum Tim Likuidasi BPR di Bali.

Trisnadiasa juga menambahkan bahwa ada juga oknum yang berusaha untuk memperkaya diri atau dengan sengaja mencari penghidupan dengan cara membuka utang ke beberapa kreditur dan kemudian yang bersangkutan sengaja melalaikan kewajibannya serta tidak akan membayar lunas utang tersebut. Dalam kondisi demikian, si pemberi utang tentu dapat dipandang sebagai korban. Jika terdapat bukti yang mendukung bahwa debitur melakukan tindakan sebagaimana dimaksud sebagai modus, maka yang bersangkutan dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 379 a KUHP.

Sebagai penutup, Trisnadiasa menyatakan bahwa prinsip penting yang harus dipahami dalam hubungan utang-piutang sangatlah sederhana, yakni pihak yang berutang (debitur) wajib melunasi utang kepada pemberi utang (kreditur). Jika masih tercatat bahwa utang (kredit) itu belum lunas, maka debitur harus melaksanakan kewajibannya sampai dengan utang (kredit) tersebut benar-benar lunas, apabila utang dibiarkan atau bahkan ditelantarkan oleh debitur, maka konsekuensi hukumnya, seluruh aset debitur akan menjadi tanggungan dari utang tersebut dan bank sewaktu-waktu dapat menggugat, menyita dan melelang aset milik debitur tersebut, karena itu sudah merupakan hukumnya. Prinsip ini hendaknya dipegang teguh bagi semua pihak yang memiliki rencana untuk mengajukan permohonan kredit kepada bank. (*/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

OPINI

Catatan Hendry Ch Bangun, Selamat Jalan Rekan Wina Armada

Published

on

By

Wina Armada
Sekjen PWI Pusat Bambang Sadono (kiri), Wina Armada Sukardi (tengah), Hendry Ch Bangun, dalam acara Dewan Pers di Solo tahun 2021. (Foto: Hms PWI)

TERAKHIR saya bertemu Wina Armada pada 13 Juni lalu di Gedung Dewan Pers sehabis salat Jumat. Ceritanya saya sebagai Ketua Umum PWI Pusat bersama Zulmansyah Ketua PWI KLB dan Wina Armada sebagai Sekjen PWI KLB, berjumpa Ketua Dewan Pers Prof. Komarudin Hidayat, Wakil Ketua Totok Suryanto, anggota Dahlan Dahi dan Yogi Hadi Ismanto. Agenda utama, menandatangani naskah kesepakatan berisi Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC) pelaksanaan Kongres Persatuan PWI.

Saat bertemu di lantai 7 ruang pertemuan, dia mendatangi saya. “Kapan nih Ndri, kita ngopi-ngopi katanya.” “Atur saja, saya sih ikut saja”, begitu balasan saya. Kami lalu bersalaman, berpelukan, dan cium pipi kiri dan kanan.

Saya dan Wina berteman sejak lama, katakanlah sama-sama terjun di pers kampus. Saya Angkatan 77 di FSUI, dia Angkatan 78 di FHUI, kampus UI Rawamangun. Dia waktu itu aktif di SKK Salemba, yang dipimpin Antoni Zeidra Abidin, saya sendiri di media internal SMFSUI Corat Coret  dan majalah Tifa Sastra yang diterbitkan teman Fakultas Sastra. Wina sudah menulis di media umum termasuk Horison, saya menulis sejak 1978 di Sinar Harapan, Suara Karya, Angkatan Bersenjata. Kami saling kenal dan saling menghargai.

Belakangan dia masuk ke Prioritas saya ke Kompas. Banyak sekali kiprah Wina, termasuk ketika dia menjadi satu yang aktif dalam proses terbentuknya Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 yang monumental itu. Dia terkenal sebagai ahli hukum pers dan saat menjadi Ketua Komisi Hukum di Dewan Pers Wina pelopor terbitnya Peraturan Dewan Pers tentang Standar Kompetensi Wartawan menyusul terbitnya Piagam Palembang pada Hari Pers Nasional tahun 2010. Baru belakangan urusan Uji Kompetensi Wartawan ditangani Komisi Pendidikan.

Wina juga aktif di Persatuan Wartawan Indonesia. Karena ketertarikannya, dia aktif di Seksi Budaya dan Film, dan saya di Seksi Wartawan Olahraga, di lingkungan PWI Jakarta Raya. Dia menjadi Sekretaris Jenderal PWI Pusat di periode kedua Ketua Umum Tarman Azzam, yakni 2003-2008, menggantikan Bambang Sadono. Saya menjadi Sekjen PWI Pusat tahun 2008-2013, 2013-2018 dengan Ketua Umum Margiono. Belakangan saya terpilih sebagai Ketua Umum PWI Pusat periode 2023-2028, Wina Armada menjadi Sekretaris Dewan Penasehat. ***

Ketika terjadi badai di PWI Pusat, saya dan Wina berseberangan karena dia bergabung dengan Ilham Bintang, Sasongko Tedjo, Zulmansyah, dll yang agak mengherankan saya. Sebab dia sebelumnya berusaha menjadi mediator perselisihan saya selaku Ketua Umum PWI dan Sasongko Tedjo selaku Ketua Dewan Kehormatan. Dia mengundang kami makan malam di sebuah restoran Jepang di Pondok Indah Mall 3, padahal sebenarnya saya kecapaian karena ada acara di Mojokerto, jadi dari Bandara Soekarno-Hatta, mengarungi kemacetaan hampir 2 jam, agar tidak mengecewakan Wina. Pertemuan sendiri tidak membuah hasil sesuai harapan.

Saya kembali heran ketika Wina malah menerima jabatan Sekjen, sesuatu yang sebenarnya sudah kurang cocok untuk orang seusia dia. Mungkin dia ada pertimbangan, jadi saya anggap itu hak pribadinya.

Pertemanan selama 40 tahun lebih membuat saya tidak bisa marah atau membenci Wina Armada seberapa besar pun perbedaan kami. Beda boleh. Persahabatan terus berjalan. Apalagi kami sama-sama bergerak di pers kampus di masa-masa perlawanan kampus atas pemerintahan otoriter Orde Baru. Menjadi wartawan di media mainstream yang jelas filosofinya. Wartawan kan intelektual, biasa berbeda pandangan, dan biasa hidup dalam keberagaman pandangan. Hidup di dunia kan tidak sempurna, jadi normal saja ada perbedaan pendapat.

Ketika bertemu di acara berbuka puasa yang digagas PT Astra International di Hotel Fairmon, Senayan, 10 Maret 2025, dia malah mendatangi meja saya dan bersalaman dengan hangat. Dia bilang waktu itu, “Ndry, kapan-kapan kita ngopi ya. Ngobrol saja. Jangan ngomongin PWI”. Saya menjawab, “Ok siap. Aturlah waktunya”. Waktu bertemu di lobi, dia mengingatkan lagi dan saya mengacungkan jempol.

Seperti ketika kami bertemu di Gedung Dewan Pers tanggal 13 Juni itu, ngopi itu tidak pernah terjadi. Tapi saya masih merasakan hangat pelukan Wina Armada, dan cium pipi kiri cium pipi kanan serasa masih membekas. Bukan hanya tersenyum dia pun tertawa lepas. Terus terang saya agak tertegun dengan sikap Wina yang begitu hangat, kok sampai segitunya. Baru belakangan saya dapat kabar Wina masuk rumah sakit di Kawasan Kebayoran karena adanya serangan jantung. Dan tadi sekitar pukul 16.20 dari grup Persahabatan UI dapat kabar dukacita.

Selamat jalan Wina. Kita sahabat selamanya. Ciputat 17.30 WIB

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Menelisik Pandangan Hidup terhadap ‘‘Ulah Pati‘‘ dalam Perspektif Hindu

Published

on

By

ulah pati
Kadek Satria selaku Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Ajaran Hindu tidak membenarkan tindakan ulah pati atau bunuh diri. Menurutnya, dalam keyakinan Hindu, atma (roh manusia) bersifat kekal dan abadi, sehingga kematian bukanlah akhir dari perjalanan hidup.

“Kematian adalah bagian alami dari siklus kehidupan yang harus diterima. Dunia ini merupakan tempat bagi manusia untuk menyucikan atma melalui perbuatan baik (subha karma) dan menghindari perbuatan buruk (asubha karma),” ujar Kadek Satria selaku Penyuluh Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Buleleng saat dikonfirmasi awak media, Jumat (4/4).

Lebih lanjut, pihaknya menjelaskan konsep dalam Bhagavad-Gita yang menyebutkan dua jalur perjalanan atma setelah kematian, yaitu Uttarayana (jalur terang/dewa) bagi mereka yang menjalani kehidupan dengan kebaikan, serta Daksinayana (jalur kegelapan) bagi mereka yang masih terikat pada duniawi dan karma buruk.

Selain itu, Kadek Satria juga mengutip Kitab Parasara Dharmasastra, yang menyatakan bahwa roh orang yang meninggal akibat ulah pati akan terkurung dalam alam kegelapan selama 60 ribu tahun. Sementara itu, dalam Lontar Yama Purwa Tattwa Atma, dijelaskan bahwa jenazah korban bunuh diri harus dikubur terlebih dahulu sebelum prosesi ngaben dapat dilaksanakan setelah lima tahun.

Ulah pati bukanlah jalan keluar dari permasalahan hidup. Sebaliknya, ini justru menambah penderitaan bagi keluarga dan lingkungan sekitar,” tegas Kadek Satria dikutip dari bulelengkab.go.id.

Pada kesempatan tersebut Kadek Satria berharap ini dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat mengenai dampak bunuh diri dari perspektif ajaran Hindu, sekaligus mendorong individu untuk mencari solusi yang lebih positif dalam menghadapi tantangan hidup. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

OPINI

Ulang Tahun SMSI: Sewindu Mengarungi Disrupsi Multidimensi

Oleh Firdaus, Ketua Umum SMSI

Loading

Published

on

By

Ketua Umum SMSI. (Foto: SMSI)
Ketua Umum SMSI. (Foto: ist)

DISRUPSI teknologi kian menjadi-jadi ketika organisasi pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) genap berusia sewindu pada Jumat, 7 Maret 2025.

Disrupsi tidak kunjung mereda, bahkan memasuki babak baru: disrupsi multidimensi. Ciri multidimensi ditandai dengan serangan dari berbagai sisi.

Dari berbagai sisi media dilumpuhkan satu sama lain. Dari sisi bisnis, keredaksian, jurnalisme, distribusi dan sistem pemasaran.

Persaingan antarplatform media tidak terelakkan. Persaingan semakin luas antarperusahaan pers, media sosial, dan bahkan media global, seperti Google, dan FaceBook.

Terjadi begal-membegal konten media, tanpa menghiraukan etika. Siapa yang memproduksi konten, dan siapa yang mereguk keuntungan tidak ada aturan main yang jelas.

Media platform cetak tergerus oleh platform televisi dan online. Media televisi terganggu media sosial dengan berbagai layanan aplikasi, seperti Youtube.

Media global platform digitial seperti Google juga ikut mendistribusikan berita dan mengambil banyak iklan. Artificial Intelligence (AI) yang mendaur ulang informasi, turut menawarkan kerja jurnalisme, termasuk mengolah informasi menjadi karya tulis.

Sementara informasi yang disampaikan AI banyak yang belum terverifikasi kebenarannya. Ini juga ikut menggerus kerja media pers.

Sudah tidak terbilang entah berapa kali AI didiskusikan dan diseminarkan di dalam dan luar negeri, untuk keperluan berbagai bidang pekerjaan, termasuk bidang jurnalisme dan bisnis media.

Akan tetapi masih banyak pertanyaan dan keraguan terhadap kemampuan AI sebagai mesin pendaur ulang informasi yang melimpah ruah setiap hari. Keraguan terhadap AI dalam menyeleksi data dan informasi dianggap masih lemah. Antara hoax dan fakta belum dipilah secara meyakinkan.

Di sinilah AI seringkali diletakkan sebagai pihak yang berlawanan dengan kerja jurnalisme yang mengedepankan fakta, data dan verifikasi ketat terhadap kebenaran informasi sebelum disuguhkan sebagai berita. Selain berlawanan dalam prinsip kebenaran fakta dan data, juga menjadi perlawanan dalam bisnis bermedia.

SMSI tidak kaget dalam situasi seperti sekarang ini. Kelahiran SMSI delapan tahun silam memang menjawab keadaan disrupsi teknologi dan transformasi sosial yang sedang melanda media massa saat itu.

Perusahaan media massa banyak yang bangkrut, sebagian tutup, awak media seperti wartawan dan tenaga pendukung terpaksa dirumahkan, diberhentikan tanpa batas waktu.

Tenaga kerja di bidang pers banyak yang menganggur. Yang masih bertahan bekerja harus beradaptasi dengan cara kerja baru: serba internet.

Mereka yang bisa beradaptasi tetap lanjut bekerja dengan imbalan kesejahteraan yang minimal, karena iklan tidak lagi seperti sebelum terjadi disrupsi.

Keadaan seperti ini tidak hanya di Indonesia, tetapi di seluruh dunia, termasuk di Tiongkok yang medianya disubsidi dana oleh negara.

Tenaga bidang pers yang berantakan tidak terurus seiring datangnya disrupsi, secara alamiah mengalir ke media digital/siber yang paling mudah disiapkan, dengan pola bisnis yang belum jelas.

Jadi bisa dikatakan SMSI adalah anak perubahan era 4.0, hasil dialektika media lama dan baru. Kelahirannya memang di saat disrupsi sedang berlangsung. SMSI menjadi media alternatif, dan turut menjadi pelaku.

Hari ini, Jumat, 7 Maret 2025, SMSI berulang tahun ke-8. Perjalanannya sebagai organisasi pers yang beranggotakan sekitar 2.700 pengusaha pers media siber semakin menapak kuat dan kian tangguh di kancah persaingan media.

Namanya semakin dikenal luas, jaringan bisnisnya tidak terbatas pada instansi pemerintah. Jaringan semakin meluas pada banyak sektor swasta, termasuk di bidang industri.

SMSI semakin mengenal lebih dekat ekosistem media. Disrupsi multidimensi tidak bisa dihindarkan. Semua berjalan secara alamiah. Alam sedang berjalan sesuai kodratnya. Tidak ada yang bisa nenolak. Disrupsi teknologi barlangsung tali-temali, menghidupkan dan meruntuhkan.

Kita tidak menyerah pada disrupsi teknologi. Dari awal SMSI tidak mau sekedar mengantisipasi perkembangan teknologi. Itu langkah pengekor. Tetapi semua anggota tahu bahwa SMSI tampil merancang perubahan jauh di depan teknologi itu sendiri.

Sejak awal SMSI mendidik semua awak bisnis media dan redaksi bekerja di lapangan langsung, bukan mengutip informasi AI yang masih perlu verifikasi. Jurnalisme yang berkualitas menjadi motto SMSI.

Sekilas SMSI

Selasa, 7 Maret 2017 menjadi tonggak bersejarah bagi dunia pers tanah air. Hari itu sebuah lembaga yang kemudian diberi nama SMSI diproklamirkan oleh sejumlah pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dari berbagai provinsi di Indonesia. Pembentukan SMSI digagas oleh Ketua PWI Banten, saat itu PWI Banten dipimpin oleh Firdaus.

Dengan diproklamirkannya pendirian SMSI, kemudian diikuti dukungan para ketua PWI se-Tanah Air, dengan membentuk SMSI di provinsi-provinsi masing-masing.

Maka jadilah SMSI sebagai organisasi pers nasional yang menjadi wadah para pengusaha pers online atau media siber. Sekarang tercatat sekitar 1.700 pengusaha media siber bergabung. Mereka sebagian besar para start-up yang mengembangkan usaha pers.

Tiga tahun berjalan pada 29 Mei 2020 secara resmi SMSI ditetapkan sebagai konstituen Dewan Pers dengan surat keputusan Dewan Pers Nomor 22/SK-DP/V/2020 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, 29 Mei 2020.

Dengan ketetapan tersebut maka saat itu jumlah konstituennya menjadi 10, yakni Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Serikat Penerbit Pers (SPS), Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan SMSI.

Dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI 26 – 27 September 2020, di Hotel Marbella Anyer, SMSI mengukuhkan arah organisasi dan pemantapan program kerja.

Kemudian dirumuskan secara sistematis, bahwa SMSI menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Untuk 5 tahun pertama, SMSI membagi program menjadi dua program pokok, Pertama, program berorientasi ke dalam (internal). Kedua, program berorintasi ke luar (eksternal).

Khusus internal ada tiga program prioritas internal yaitu pertama, pendataan dan verifikasi anggota setanah air; kedua, tahun 2020 – 2021 diprioritaskan pada pembangunan infrastruktur SMSI hingga kota dan kabupaten di seluruh Indonesia; ketiga, memperkuat news room yang menjadi perekat jaringan media siber di Indonesia.

Dalam rangka mewujudkan amanah rakernas tersebut, dengan keterbatasan di tengah badai pandemi Covid-19, SMSI bergerak membangun siberindo.co sebagai news room terbesar di Tanah Air yang diluncurkan pada 10 Oktober 2020 di Bintaro Tangerang Selatan.

Sebelumnya sudah dibangun sin.co.id dan indonesiatoday.co. Sementara itu, secara eksternal sesuai hasil Rakernas 26 – 27 September 2020, SMSI akan menempatkan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan anggota dan pengurus.

Terkait hal tersebut, SMSI membagi program yang berorientasi eksternal menjadi tiga yaitu pertama, membangun hubungan dengan seluruh jajaran pemerintahan dalam rangka memperkuat tatanan pemerintahan untuk mencapai keadilan bagi seluruh masyarakat. Kedua, membangun hubungan dengan dunia usaha dan masyarakat pers sebagai komunitas SMSI; dan ketiga, membangun dan memperkuat hubungan SMSI di tataran international. (*)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca