Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Soal Somasi, Ketua Komisi I dan II DPRD Badung Sidak ke Pantai Lima Pererenan

BALIILU Tayang

:

somasi
SIDAK: Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung pada Senin, 24 Juni 2024 saat melakukan sidak ke Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. (Foto: tim bi)

Badung, baliilu.com – Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung pada Senin, 24 Juni 2024 melakukan sidak ke Pantai Lima, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi I Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi II Gusti Lanang Umbara berkeinginan mendapatkan fakta maupun kondisi real terkait somasi dan aksi penolakan warga atas kebijakan Pemkab Badung mengenai adanya tanah negara seluas 70 are di lokasi tersebut.

Soal somasi tersebut, Ketua Komisi II DPRD Badung Gusti Lanang Umbara menegaskan hal tersebut menyangkut keluarga, karena didalamnya ada istilahnya anak dan bapak. Mengingat, Desa Adat merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten Badung. “Tentunya, kami berharap nanti ada wins wins solution yang baik untuk kita semua,” terangnya.

Tak hanya itu, Lanang Umbara juga memastikan akan memfasilitasi pertemuan antara pihak Desa Adat Pererenan dengan Bupati Badung.

“Mudah-mudahan Bupati Badung cepat ada waktu untuk bisa bertemu, yang jelas apa yang dilakukan oleh Pemkab Badung ini sudah benar adanya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sesuai dengan dasar UU yang dulu Nomor 27 Tahun 2017, diperbarui menjadi UU Nomor 1 Tahun 2014, sudah juga dikeluarkan Perpres No. 51 Tahun 2016,” ucapnya menegaskan.

Lanang menyebutkan, bahwa Pemkab Badung berhak untuk melakukan perlindungan terhadap tanah negara, termasuk melakukan pengelolaan untuk melindungi kepentingan masyarakat seluas-luasnya.

Bahkan, disebutkan aset ini sudah dicatatkan menjadi aset Pemkab Badung dan proses untuk pengajuan sertifikatnya sudah diajukan.

“Yang jelas tanah negara yang menjadi kewenangan Pemkab Badung. Kalau ada oknum di luar Pemkab Badung untuk mengajukan permohonan menjadi hak milik pasti ditolak. Ini sudah jelas. Apa yang dilakukan Pemkab Badung sudah benar, kegiatan itu penataan bukan reklamasi,” paparnya.

Baca Juga  DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Tak hanya itu, Lanang Umbara juga menanggapi mengenai peluang Desa Adat yang diberikan mengelola keseluruhan tanah sekitar 70 are tersebut tanpa harus dikontrakkan kepada pihak investor. Namun, semuanya itu kembali menjadi kewenangan Bupati Badung.

“Kalau memang Pemkab Badung memberikan izin atau merestui, ya bisa saja, tapi, kalau tidak, karena memang dibutuhkan Pemkab Badung untuk kepentingan yang lebih luas, mungkin saja tidak diberikan,” terangnya.

Sebelumnya, sempat viral di media sosial, bahwa warga Desa Adat Pererenan mengajukan somasi kepada Bupati Badung, Kadis PUPR dan investor yang akan membangun di atas tanah negara tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Bendesa Adat Pererenan Gusti Ngurah Rai Suara menyatakan, bahwa pihaknya berharap tanah tersebut bisa dikelola oleh Desa Adat Pererenan. Selain untuk fasilitas jalan, tanah tersebut juga diperuntukkan parkir serta tempat UMKM.

“Kalau bisa memang sich berharap hak milik Desa Adat. Kalau tidak ya pengelolaan, Desa Adat juga siap. Kalau memang segitu diberikan tak masalah,” ungkapnya.

Sementara itu, soal somasi yang diajukan, pihaknya mengaku hal itu sebagai hasil paruman Desa Adat. Bahkan, menurutnya Desa Adat menginginkan pemerintah menjalin komunikasi atas aktivitas yang dilakukan di wilayahnya, termasuk dugaan reklamasi.

“Terkait somasi, kita rapat dulu di Prajuru Desa Adat dan Dinas yang ada di Pererenan,” pungkasnya.

Turut hadir dalam sidak tersebut, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD), perwakilan Satpol PP, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kades Pererenan serta Bendesa Adat Pererenan I Gusti Ngurah Rai Suara. (tim bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Sapa Siswa-siswi SD 9 Kesiman, Ny. Sagung Antari Jaya Negara Sampaikan Literasi Soal Pemilahan Sampah

Published

on

By

bunda literasi denpasar
MENYAPA SISWA: Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara saat menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5). (Foto: Hms Dps)

Denpasar, baliilu.com – Bunda Literasi Kota Denpasar, Ny. Sagung Antari Jaya Negara menyapa siswa-siswi SD 9 Kesiman, dalam kegiatan literasi pengelolaan sampah berbasis sumber yang dirangkaikan dengan sosialisasi pencegahan kanker sejak dini, Selasa (26/5).

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pengelolaan sampah kepada siswa sekolah serta untuk menumbuhkan budaya kebersihan dan mengajarkan siswa tentang pentingnya mengelola sampah secara bijak dan ramah lingkungan.

Dalam arahannya di depan para siswa-siswi, Sagung Antari yang didampingi Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Denpasar, Cokorda Gede Partha Sudarsana, dan jajaran kecamatan Denpasar Timur, menyampaikan bahwa pengelolaan sampah berbasis sumber hendaknya dijadikan kebiasaan baik yang diterapkan sejak dini.

“Anak-anakku, mulailah kebiasaan baik memilah sampah sejak dini. Tidak hanya di lingkungan sekolah saja, namun juga di lingkungan rumah. Bunda mengajak kalian semua untuk menerapkan kebiasaan ini setiap hari,” kata Sagung Antari.

Tidak hanya berbicara seputar pengelolaan sampah berbasis sumber saja, selebihnya Sagung Antari juga mengajak para siswa-siswi untuk mulai menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi. Memulai hidup sehat dengan rajin berolahraga, berpakaian rapi dan sopan, mengurangi penggunaan gadget, serta menghindari merokok baik rokok konvensional maupun rokok elektrik juga menjadi pesan yang disampaikan Sagung Antari kepada para siswa-siswi.

Sementara itu, Kepala SD 9 Kesiman, I Putu Agus Sucipta Ariawan menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan sosialisasi yang dilaksanakan di sekolahnya. Pihaknya menjelaskan, siswa-siswi SD 9 Kesiman sendiri telah mulai menerapkan pemilahan sampah berbasis sumber.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan Bunda Literasi Kota Denpasar. Semoga dengan kunjungan ini, akan menambah semangat siswa-siswi kami,” katanya. (eka/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Giri Prasta Apresiasi Masukan, Saran dan Pemikiran Seluruh Fraksi DPRD Badung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menteri LH dan Gubernur Koster Bertemu, Sesama Alumni ITB Satukan Langkah Selesaikan Persoalan Sampah Bali

Published

on

By

gubernur koster
BERTEMU: Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: Hms Pemprov Bali)

Jakarta, baliilu.com – Menteri Lingkungan Hidup Mohammad Jumhur Hidayat dan Gubernur Bali Wayan Koster bertemu di kantor KLH Jakarta, Selasa, 26 Mei 2026. Pertemuan kedua figur alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) ini guna membahas sejumlah langkah strategis penyelesaian persoalan sampah di Pulau Dewata.

Usai pertemuan, Gubernur Koster menjelaskan, bersama Menteri LH membahas penanganan sampah di Bali termasuk rencana pembangunan PSEL (Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik) di Denpasar Raya.

“Pak Menteri LH komitmen, Provinsi Bali menjadi prioritas penyelesaian masalah sampah terlebih karena Bali merupakan destinasi wisata utama dunia,” kata Gubernur Koster.

Gubernur Bali dua periode ini mengatakan, Menteri LH sangat mendukung langkah-langkah strategis penanganan sampah yang telah dilaksanakan Gubernur Bali dan jajarannya di Bali mulai dari hulu hingga hilir.

Koster juga mengatakan, Menteri LH akan datang ke Bali 9 Juni 2026. Menteri akan melakukan rapat koordinasi dengan Gubernur dan Walikota/Bupati beserta jajaran terkait dalam penanganan sampah. Termasuk membahas terkait TPA Suwung dan pengolahan sampah menjadi energi listrik/PSEL.

“Nanti Pak Menteri juga akan meninjau lapangan ke TPA Suwung dan lokasi PSEL pada lahan Pelindo di Benoa,” kata Koster.

Gubernur Koster dan Menteri Jumhur Hidayat memiliki kedekatan emosional karena almamater ITB. Kedekatan ini memudahkan kedua sosok terbaik tanah air ini dalam menyamakan persepsi kebijakan dan upaya nyata yang harus segera dilaksanakan untuk menuntaskan penyelesaian masalah sampah di Bali.

Sejumlah regulasi dan langkah nyata strategis terkait pengelolaan sampah di Bali telah dijalankan Gubernur Koster dan jajarannya. Seperti aplikasi regulasi Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 (Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai), Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 (Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber) dan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah. Pengelolaan sampah berbasis sumber merupakan jargon pengelolaan sampah di Bali karena bisa mengurangi volume sampah organik ke TPA Suwung. Sehingga, saat PSEL beroperasi akan mendapat suplai sampah anorganik dan residu yang berkualitas tanpa bercampur sampah organik. (gs/bi)

Baca Juga  Tindak Lanjuti Laporan Masyarakat, Komisi I dan II DPRD Badung Kunker ke Hotel dan Villa The LUC Tibubeneng

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pastikan Sesuai Aturan, DPRD Badung Setujui Hibah Tanah Pura Dalem Gulingan Gede Mengwi 

Published

on

By

hibah tanah pura dalem gulingan
RAKER GABUNGAN: Rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan bersama sejumlah OPD terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026. (Foto: bi)

Badung, baliilu.com – Gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Kabupaten Badung menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait persetujuan hibah tanah untuk Pura Dalem Gulingan Gede, Desa Gulingan, Kecamatan Mengwi di Ruang Gosana II Lantai II Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Selasa, 26 Mei 2026.

Raker Gabungan DPRD Badung membahas tindak lanjut permohonan hibah tanah yang diajukan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede.

Sejumlah OPD yang hadir dalam Raker Gabungan DPRD Badung meliputi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Badung, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Badung, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung, Bagian Hukum hingga Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Badung.

Raker Komisi I, II dan III DPRD Badung dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara bersama Ketua Komisi II I Made Sada dan Ketua Komisi III I Made Ponda Wirawan serta dihadiri sejumlah Anggota DPRD Badung.

Agenda ini merupakan tindak lanjut surat dari Kepala BPKAD Kabupaten Badung tertanggal 18 Mei 2026 terkait permohonan persetujuan hibah tanah.

Dalam Raker tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan persetujuan terhadap proses hibah tanah antara Desa Adat dan Pemerintah Kabupaten Badung karena dinilai telah memenuhi mekanisme hukum dan aturan yang berlaku.

Lanang Umbara menjelaskan, sebelumnya telah terjadi kesepakatan lisan antara Pemda Badung melalui DLHK Badung dengan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede mengenai pertukaran lahan.

“Kita telah memberikan persetujuan terkait permohonan pengempon Pura Dalem Gulingan Gede perihal hibah menghibahkan tanah tersebut. Kenapa kita menyetujui dan merekomendasikan persetujuan tersebut, karena dari mekanisme hukum dan aturan sudah sesuai. Nantinya, Desa Adat menghibahkan tanah 24 are ke Pemda Badung dan Pemda Badung menghibahkan 45 are ke Desa Adat,” kata Lanang Umbara.

Baca Juga  DPRD Badung Godok Ranperda Inisiatif Fasilitasi Kekayaan Intelektual

Lanang Umbara menyebutkan, tanah aset pelaba pura seluas 24 are saat ini telah digunakan sebagai kantor UPT DLHK Mengwi. Sebagai pengganti, Pemkab Badung akan menghibahkan lahan seluas 45 are yang berada di Munduk Suka Jiwa, Subak Dalem, Mengwi.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Badung I Made Rai Wirata mengatakan proses hibah tersebut perlu segera mendapatkan legalitas hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Untuk itu, kami mohon rekomendasi kepada DPRD Badung agar ini sah secara hukum,” pungkasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca