Monday, 20 January 2025
Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

Bupati Giri Prasta Letakkan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama

BALIILU Tayang

:

kantor perumda tirta mangutama
TANDATANGANI PRASASTI: Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menandatangi prasasti saat melakukan peletakan Batu Pertama Pembangunan Kantor Perumda Air Minum Tirta Mangutama, di Kelurahan Kapal, Mengwi, Kamis (19/9). (Foto: Hms Badung)

Badung, baliilu.com – Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta pada Kamis, 19 September 2024 melakukan peletakan batu pertama pembangunan Kantor Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Mangutama di Kelurahan Kapal, Mengwi.

Acara ini dihadiri Kajari Badung yang diwakili Kasubsi Pertimbangan Hukum AA Mirah Endraswari, anggota DPRD Made Suwardana, Pj. Sekda IB Surya Suamba, Asisten II IB Gede Arjana, Dirut Perumda Air Minum Tirta Mangutama I Wayan Suyasa, Camat Mengwi Nyoman Suartana, Lurah Kapal Adi Setiawan, para Direksi, Dewan Pengawas serta karyawan-karyawati Perumda Air Minum Tirta Mangutama.

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya mengatakan pembangunan kantor berbasis IT, dengan penerapan IT jaringan air minum yang ada, akan mampu berfungsi maksimal dengan didukung juga oleh Dinas PUPR yang membangun reservoir di daerah Kuta Selatan. Seiring dengan perubahan iklim panas bumi, ilegal loging, penebangan pohon di daerah penyangga yang berdampak pada debit air semakin menurun, terutama di daerah selatan existing air saat ini 750 lt/dt yang diambil dari Estuary DAM Suwung.

“Saya berterima kasih filter ini jangan sampai berhenti, ketika ada pembersihan filter yang satu, filter yang lain tetap bisa berfungsi sehingga asupan air itu tetap bisa mengalir, dan saya mengapresiasi Dirut PDAM bersama jajaran karena telah mampu mengolah air baku menjadi air minum sebanyak 250 lt/dt serta memiliki 100 lt/dt untuk kawasan Kuta Selatan,” ucapnya.

Lebih lanjut Giri Prasta menegaskan, Dirut PDAM agar selalu memperhatikan dua hal penting pertama pada saat musim hujan jangan sampai ada banjir, kedua pada saat musim kering jangan sampai kekurangan air, hal ini diimbangi dengan melakukan reboisasi berkolaborasi dengan subak basah di Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan menanami pohon sebagai penyangga dan penghasil air.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Buka Perayaan Bulan Bung Karno IV di Kabupaten Badung

“Saya menugaskan Dirut bersama jajaran agar di tahun 2025 masyarakat Badung bahagia terutama terkait dengan air dengan menentukan ada tarif perusahaan, tarif rumah tangga dan tarif sosial, sehingga tingkat kepuasan masyarakat Badung meningkat menuju Badung yang sejahtera dan bahagia,” imbuhnya.

Direktur PDAM I Wayan Suyasa mengatakan, pembangunan Kantor Pusat Perumda Air Minum Tirta Mangutama merupakan amanah dari Perda Nomor 7 Tahun 2019, Pasal 5 Ayat 3 tentang Perumda harus Berkedudukan atau Berkantor Pusat di Mangupura. Kegiatan ini menggunakan anggaran dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama dengan nilai sebesar Rp. 31,9 miliar. Dengan dibangunnya kantor pusat ini nanti diharapkan akan mampu memberikan dan meningkatkan mutu layanan kepada konsumen, serta memenuhi persyaratan kesehatan, keselamatan, kenyamanan dan juga efisiensi dalam pemanfaatan sumber daya manusia.

“Pembangunan Gedung Kantor Pusat merupakan bentuk keseriusan untuk meningkatkan pelayanan demi terwujudnya pelayanan prima menuju perusahaan berstandar internasional,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan

NEWS

Langgar Perda, Pemkab Gianyar Tutup PARQ Ubud

Published

on

By

PARQ Ubud ditutup
TUTUP USAHA: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar saat menutup usaha penginapan, PARQ Ubud karena melanggar Perda Gianyar, Senin (20/1). (Foto: Hms Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gianyar menutup usaha penginapan, PARQ Ubud, Senin (20/1). Penutupan itu dilakukan karena PARQ Ubud melanggar beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar.

Penghentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sriwedari No 24 Banjar Tegallantang tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Gianyar Nomor 285/E-09/HK/2025. Dalam Keputusan tersebut, juga diminta kepada pemilik dan/atau penanggung jawab usaha untuk menutup usahanya.

Untuk menegakkan perda atau Keputusan Bupati, Bupati Gianyar mengeluarkan Surat Perintah Bupati Gianyar Nomor 300/0189/POLDAM kepada I Made Watha selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Gianyar untuk melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap pelaksanaan Keputusan Bupati Gianyar tentang upaya upaya pemeliharaan dan penutupan tempat usaha PARQ Ubud yang berlokasi di Jalan Sri Wedari No 24 Banjar Tegallantang Ubud.

Pemberhentian kegiatan berusaha dan menutup tempat usaha PARQ Ubud karena tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 19 ayat 3 pada Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 15 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar No. 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Asisten Administrasi Umum Sekda Kabupaten Gianyar, I Ketut Pasek Lanang Sadia menegaskan tindakan penutupan telah berdasarkan hukum yang ada khususnya peraturan daerah Kabupaten Gianyar.

“Penutupan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar, dan telah melalui beberapa tahapan,” ujarnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Bupati Giri Prasta Buka Perayaan Bulan Bung Karno IV di Kabupaten Badung
Lanjutkan Membaca

NEWS

Pj. Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis

Published

on

By

layanan pbg buleleng
TINJAU: Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana saat meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Penjabat (Pj.) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.

“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri serta Menteri Pekerjaan Umum,” ucap Lihadnyana saat memberikan keterangan pers usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1/2025).

Lihadnyana menjelaskan hal ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. Sesuai dengan SKB tiga menteri, proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan semuanya. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi terkait dengan pelayanan percepatan ini.

“Apabila pelamar sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh prosesnya hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelasnya.

Tidak hanya proses pelayanannya yang cepat, semuanya juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurut Pj Bupati yang juga Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali ini, penggratisan PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024.

“Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.

Baca Juga  Bupati Giri Prasta Terima Audiensi Prajuru Banjar Ubud Getasan

Sependapat dengan Pj. Bupati Lihadnyana, salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan menyebutkan bahwa pelayanan saat ini sudah sangat cepat dengan total waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya melalui sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurutnya, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya,” ungkap Tresna Hendrawan. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Tim Gabungan Evakuasi Korban Tanah Longsor di Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Denpasar

Published

on

By

longsor di ubung
EVAKUASI: Personel polisi saat ikut melakukan evakuasi korban tanah longsor di Jalan Ken Dedes gang I Banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara, Senin (20/1/2025). (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Tim Gabungan evakuasi bencana alam tanah longsor yang terjadi di Jalan Ken Dedes gang I banjar Petangan Gede Desa Ubung Kaja Kecamatan Denpasar Utara yang menyebabkan korban jiwa dan luka-luka. Peristiwa terjadi Senin pagi (20/1/25) sekitar pukul 06.30 Wita.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, berdasarkan keterangan warga sekitar sekira pukul 06.30 Wita, tembok batu senderan yang berada di sebelah barat tepatnya belakang kamar kos-kosan longsor menimpa kamar kos yang dihuni oleh korban. Sampai berita diturunkan korban berjumlah 8 orang, 3 korban selamat dengan luka-luka, dan 5 korban ditemukan meninggal dunia.

Korban selamat bernama Frengky, Nando dan Rohim ketiganya berasal Jawa Timur, lima korban yang ditemukan meninggal dunia atas nama Didik, Dwi (25), Wito (55) asal Jawa timur, serta Sarif dan Kreno.

Sementara itu korban selamat saat ini masih dalam perawatan medis RSUD Surya Husada Denpasar sementara tiga korban meninggal dunia dibawa dengan ambulan BPBD ke Rumah Sakit Sanglah.

Dugaan awal penyebab tanah longsor karena pembangunan tembok senderan yang ada di belakang kos korban tidak kuat akibatnya tembok senderan roboh.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K, M.H, memimpin langsung proses evakuasi pencarian korban bersama personel Polresta Denpasar, TNI, Tim Basarnas, BPBD, PMI Kota Denpasar, Tim SAR Dit Samapta dan Brimob Polda Bali, Damkar serta instansi pemerintah Kota Denpasar lainnya. (gs/bi)

Advertisements
ucapan nataru
Advertisements
nataru
Advertisements
stikom
Advertisements
iklan fisioterapi
Advertisements
iklan
Baca Juga  Giri Prasta Hadiri HUT Ke-49 ST. Sekar Jepun Banjar Sekarmukti Pundung
Lanjutkan Membaca