Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Benoa Ringkus Pelaku Curat pada Saat Patroli Subuh

BALIILU Tayang

:

pencurian kapal ikan di benoa
RINGKUS PELAKU: Personil Polsek Benoa bersama pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) kapal ikan KM Permata 168 yang tertangkap pada Jumat (9/8). (Foto: Hms Polsek Benoa)

Denpasar, baliilu.com –  Unit Reskrim Polsek Benoa berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada saat pelaku sedang mengangkut barang curian menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 2356 AEI, pada Jumat, 9 Agustus 2024 pukul 04.00 Wita.

Pelaku melakukan pencurian dari atas kapal ikan KM Permata 168 yang sandar di dermaga Barat Pelabuhan Benoa sendirian. Adapun identitas pelaku adalah inisial MMT, laki laki, lahir di Puju Jati tanggal 24 Maret 1989, laki-laki, agama Kristen, pekerjaan Pegawai Swasta, Alamat Puju Jati Linglango Tana Righu Sumba Barat.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Benoa AKP Putu Suta, S.H., pelaku ditangkap ketika 2 orang personil unit Serse Polsek Benoa sedang melakukan patroli subuh, melihat pelaku sedang membawa 1 box dan 1 karung warna putih barang yang mencurigakan, lalu personil ingin melakukan pemeriksaan namun pelaku langsung kabur, kemudian personil serse tersebut menabrak pelaku dan langsung meringkusnya.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap isi box dan karung yang dibawa pelaku, ternyata berisi alat-alat pancing berupa snap, kail, uceng-uceng, alat pancing stainless, storm ikan dan kabel.

Kecurigaan personil unit serse semakin kuat bahwa barang-barang tersebut adalah hasil kejahatan, kemudian membawa pelaku dan barang-barang tersebut ke Mapolsek Benoa untuk dilakukan pendalaman melalui interogasi, kemudian palaku mengakui bahwasanya dia baru saja mengambil barang-barang tersebut dari atas kapal KM Permata 168 yang sandar di dermaga barat Pelabuhan Benoa.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengamati situasi kapal tersebut, pada saat situasi sepi pelaku naik ke kapal dan membongkar atau merusak gembok kamar mesin tempat alat alat pancing disimpan, lalu pelaku membawa barang tersebut turun dari kapal.

Baca Juga  Tidak Tanggung-tanggung Sesari di Pura Ponjok Batu pun Jadi Sasaran Maling

Adapun barang barang yang disita dari pelaku adalah 1 Unit Kendaraan Bermotor SPM No. Pol DK 2356 AEI, No Rangka: MH1JM0315PK526324, No Mesin: JM03E1524575 jenis Honda Scoopy. 100 meter elektronik kabel listrik (1 gulung), 47 bungkus Silver Lock, 31 meter kabel listrik dibalut tali dan selang, 12 bungkus kail pancing, 1 pcs kunci gembok berikut besi pengaman pintu, 1 potong celana panjang jeans berwarna biru, 1 potong baju kaos T-shirt berwarna hijau polos, 1 buah logam besi panjang 45 cm dengan diameter besi 1,3 cm.

Setelah semuanya terang, personil menghubungi korban an. Hambali Indra, laki-laki, lahir di Kepulauan Riau, 14 Juli 1964, Agama Budha, Pekerjaan Wiraswsata, alamat Jl. Palapa XII No 10 Br. Taman Sari Sesetan Denpasar Selatan, lalu kemudian Unit Serse membuat laporan Polisi dengan Nomor: LP-A/01/VIII/SPKT/ Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa/Polresta Denpasar/Polda Bali tgl 9 Agustus 2024 dengan jumlah kerugian Rp 33.000.000.

Kapolsek Benoa Kompol I Wayan Sueca, S.Pd ketika dihubungi  membenarkan kejadian tersebut, dan saat ini kasus tersebut  sedang dilakukan proses penyidikan dan pelaku dilakukan penahanan di Rutan Polsek Benoa,” ungkapnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Modus Tukar Uang, Turis Iran Diduga Tipu Wisatawan di Bali

Published

on

By

penipuan wna
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Candra C Kesuma (tengah) saat memimpin konferensi pers, Sabtu (6/6/2026) di Mapolres Gianyar. (Foto: ist)

Gianyar, baliilu.com – Polisi Resort Gianyar berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran yang diduga melakukan penipuan dengan modus penukaran uang.

Kapolres Gianyar, AKBP Candra C Kesuma menyebut AFK adalah WN Iran diduga pelaku mengincar wisatawan dan memanfaatkan kelengahan korban saat melakukan transaksi penukaran mata uang asing.  AFK diduga menawarkan jasa penukaran uang kepada korban. Tapi, setelah transaksi dilakukan, jumlah uang yang diterima korban tidak sesuai dengan nilai yang sesuai.

“Pelaku menawarkan penukaran uang. Tapi, saat uang diserahkan jumlahnya tidak sesuai. Pelaku memanfaatkan korban yang tidak menghitung kembali uang yang diterima,” ucap Kapolres Candra di Mapolres Gianyar, Sabtu, 6 Juni 2026.

Kapolres Candra lanjut mengungkapkan bahwa pihaknya menduga kejahatan kali ini terindikasi dengan jaringan lain dan mengincar wisatawan-wisatawan yang tengah berlibur di wilayah Gianyar dan dilakukan tidak hanya satu kali. Pelaku mengambil kelengahan penukaran uang dalam jumlah besar. Polisi menemukan indikasi penggunaan identitas lain yang tidak sesuai dengan data diri pelaku.

AFK diketahui masuk Indonesia dengan visa turis. Pihaknya masih memburu pemilik identitas lain yang digunakan pelaku. “Kami masih melakukan pencocokan identitas dan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait dokumen yng dipakai oleh pelaku AFK. Kami menemukan seorang pria dan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam aksinya. Satu orang sudah diamankan, satu lainnya masih dalam pencarian,” ucap AKBP Candra.

Kapolres Candra menegaskan atas kasus ini pelaku AFK dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dengan ancaman hukum maksimal 4 tahun penjara.  “Kami imbau kepada masyarakat jangan mudah percaya dengan penawaran penukaran uang secara langsung. Pastikan transaksi dilakukan di tempat yang resmi dan uang yang diterima agar bisa dihitung kembali di tempat penukarannya,” tutup AKBP Candra. (gs/bi)

Baca Juga  Kapolresta Denpasar Lakukan Safari Kunjungan Kerja ke Polsek Benoa

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Ubud Ungkap Kasus Pencurian di Resort, Pelaku diamankan Bersama Barang Bukti

Published

on

By

polsek ubud
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Respons cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di salah satu resort di wilayah Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar belum lama ini.

Kasus tersebut dilaporkan oleh seorang wisatawan yang menginap di Ubud Nyuh Bali Resort. Korban kehilangan uang tunai sebesar 600 USD, 2.000 Rupee India, dan Rp 3.400.000 yang disimpan di dalam kamar nomor 6. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp.14.576.000.

Menindaklanjuti laporan korban, Polsek Ubud dengan Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu. I Made Julia Hendra, bersama personel Reskrim segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi berhasil mengamankan seorang pria berinisial UM (31 tahun), asal Banyuwangi.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, S.Pd., M.H., menyampaikan apresiasi kepada anggotanya yang bergerak cepat dalam mengungkap kasus tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polsek Ubud dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat maupun wisatawan yang berkunjung ke wilayah Ubud. Kami akan menindak tegas setiap bentuk tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat dan wisatawan agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menjaga barang berharganya saat berada di tempat penginapan maupun lokasi wisata,” ujar Kapolsek Ubud, pada Minggu (7/6).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Apabila masyarakat mengalami kejadian serupa, agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 yang stand by 24 jam. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Antisipasi Laka Lantas, Kanit Lantas Polsek Benoa Tindak Para Pelanggar Lalu Lintas
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Sukawati Ungkap Kasus Curanmor, Dua Residivis Diamankan Bersama 11 Sepeda Motor

Published

on

By

pencurian motor di sukawati
BB: Sebanyak 11 kendaraan sebagai barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Sukawati berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Batubulan Kangin, Kecamatan Sukawati. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 2 (dua) pelaku yang merupakan residivis serta menyita 11 unit sepeda motor hasil kejahatan dari berbagai lokasi di Kabupaten Gianyar dan Kota Denpasar.

Seijin Kapolres Gianyar, Kapolsek Sukawati Kompol I Nyoman Wiranata, S.H., menyampaikan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Scoopy DK 5930 FBL dan satu unit handphone merk Redmi di proyek ruko Jalan Batuyang, Banjar Tangkeban, Desa Batubulan Kangin, pada 15 Mei 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukawati dipimpin Kanit Reskrim dan Panit Opsnal segera melakukan proses penyelidikan.

Pada Kamis, 4 Juni 2026, ada informasi bahwa pelaku ada di wilayah Kedongan Kuta Selatan. Tim bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku, yakni M. Mone (28) dan Timotius J. W. (22), keduanya berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan dan menyita 11 unit sepeda motor yang diduga hasil tindak pidana pencurian. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, salah satu kendaraan dipastikan merupakan milik korban yang dilaporkan hilang di wilayah Sukawati.

Mereka juga mengakui melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi lain di wilayah Gianyar dan Denpasar.

Para pelaku menjalankan aksinya dengan cara mendorong sepeda motor keluar dari lokasi parkir sebelum membongkar sistem kelistrikan menggunakan obeng.

Selain mengamankan 11 unit sepeda motor dan satu unit handphone, polisi turut menyita satu buah obeng serta dua bilah senjata tajam jenis cudik yang diduga digunakan dalam menjalankan aksi kejahatan.

Baca Juga  Polisi Ungkap Aksi Bobol Toko Grosir di Denpasar, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Tumbang Ditembak

Saat ini kedua pelaku berikut seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukawati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya TKP lain maupun jaringan pelaku yang terlibat.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor. Polisi memastikan akan terus mendalami kasus tersebut mengingat para pelaku diketahui merupakan residivis kasus curanmor. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca