Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polsek Densel

BALIILU Tayang

:

curanmor denpasar
AMANKAN: Polsek Denpasar Selatan mengamankan 2 pelaku curanmor dan 3 penadah yang sudah beraksi beberapa kali di wilayah Denpasar dan Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan mengamankan 2 pelaku curanmor dan 3 penadah yang sudah beraksi beberapa kali di wilayah Denpasar dan Badung.

Kejadian ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diterima Polsek Densel yaitu LP-B / 178 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 4 Agustus 2024 dengan korban I Nyoman Maruta (52) yang kehilangan sepeda motor Vario warna putih DK 6447 QQ yang disewa seorang WNA dan hilang saat terparkir di Area Parkir Pantai Bangsal Sanur Denpasar Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 22.45 Wita.

Selanjutnya laporan polisi LP-B / 179 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 4 Agustus 2024 dengan korban bernama Putu Deska Asmara Jaya (29) yang kehilangan sepeda motor di Area Parkir Pantai Sanur Jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar Selatan berupa Yamaha Nmax, warna putih, Nopol DK 6114 ADQ.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas arahan Kapolsek Kompol Herson Djuanda, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Panit Reskrim Ipda I Made Mediana Dwyja, S.H., M.H., mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya Renon dan berhasil diamankan pada Minggu (4/8/24).

Polisi mengamankan dua pelaku curanmor JJWS (17) dan FN (17) dari keterangan keduanya hasil curiannya dijual ke seorang penadah bernama I Komang A (20) yang diamankan di daerah Ubung Denpasar Utara.

Dari hasil pengembangan keterangan pelaku FN bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian di Area Parkir Pantai Sanur Jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar dan menjual hasilnya ke pelaku penadah I Komang A, Syaiful R(25) dan Syaiful B (38).

Baca Juga  Bakti Religi, Tim Srikandi Presisi Polresta Denpasar Sambangi Tempat Ibadah

“Kedua Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah dan menggunakan kunci palsu,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mengambil sepeda motor di beberapa wilayah yaitu Denpasar Selatan sebanyak 5 TKP dan di wilayah Badung sebanyak 3 TKP.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sepeda motor jenis Vario dan Yamaha N-Max yang mana keduanya sudah dirubah warna menjadi hitam dan nosin serta noka telah digerinda.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku JJWS dan FN yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan terhadap 3 pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Gianyar Berhasil Ungkap Kasus Jambret di Jalan Raya Kengetan Ubud, Pelaku Residivis Diamankan

Published

on

By

Penjambretan Ubud, Polres Gianyar, Satreskrim Gianyar, Kecamatan Ubud
UNGKAP KASUS: Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus jambret yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Satreskrim Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Ubud berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 WITA. Korban, Ni Putu Nik Sariani (48), menjadi sasaran pelaku saat mengendarai sepeda motor dan hendak menyeberang menuju tokonya. Pelaku yang datang dari arah belakang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy langsung memepet korban, kemudian menarik paksa kalung emas yang dikenakan korban hingga korban terjatuh ke badan jalan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar pada pergelangan tangan kiri, lutut kanan, serta nyeri pada bagian leher dan menjalani perawatan di Klinik Mambal Medical Care. Kerugian materiil diperkirakan mencapai sekitar Rp 46,6 juta.

Menindaklanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Gianyar bersama Tim Resmob Polres Gianyar bersama Unit Reskrim Ubud langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi dan penyelidikan.

Berdasarkan hasil penyelidikan petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial N.A.W. (29), warga Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Berdasarkan data tersebut team berhasil mengamankan pelaku di depan rumahnya di wilayah Mengwitani, sesaat setelah yang bersangkutan pulang dari wilayah Canggu.

Pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan tersebut. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Gianyar guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, satu unit telepon genggam, sejumlah uang tunai, satu kalung emas, helm, sandal, pakaian yang digunakan saat beraksi, beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga  Bantuan untuk Negeri, Polsek Kuta Salurkan Paket Sembako kepada Warga yang Berhak

Modus operandi pelaku adalah merampas perhiasan yang dikenakan korban saat korban sedang berkendara maupun berhenti di jalan, kemudian melarikan diri dengan sepeda motor berkecepatan tinggi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku juga diketahui merupakan residivis.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan saat berkendara maupun beraktivitas di jalan raya, menghindari penggunaan perhiasan yang mencolok di tempat umum, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Penjambretan di Ubud, Polres Gianyar Mohon Bantuan Informasi

Published

on

By

Rekaman CCTV memperlihatkan aksi penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud, Gianyar
Penjambretan yang terjadi di wilayah Ubud yang terekam CCTV. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas maupun bepergian. Imbauan ini menindaklanjuti telah terjadinya dugaan tindak pidana penjambretan di Jalan Raya Kengetan, Banjar Kengetan, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 16.58 Wita.

Kapolres mengungkapkan bahwa korban yang sedang mengendarai sepeda motor diduga menjadi sasaran pelaku yang mengambil secara paksa sebuah kalung emas hingga mengakibatkan korban terjatuh dan mengalami luka-luka.

Sehubungan dengan kejadian tersebut, Polres Gianyar mengharapkan bantuan masyarakat yang mengetahui, melihat, atau memiliki informasi terkait peristiwa tersebut, termasuk rekaman CCTV maupun dashcam di sekitar lokasi dan waktu kejadian, agar segera menghubungi kantor kepolisian terdekat atau Call Center Polri 110. Setiap informasi yang diberikan akan sangat membantu proses penyelidikan.

Kapolres juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu berhati-hati saat bepergian. Hindari mengenakan atau menonjolkan perhiasan maupun barang berharga secara mencolok ketika berada di jalan, terutama saat mengendarai sepeda motor. Tetap waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat atau mengalami tindakan yang mencurigakan.

“Mari bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Gianyar,” ujarnya. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tingkatkan Kerja Sama, Polresta Denpasar Terima Kunjungan Konjen Korea Selatan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelimpahan Tersangka Don Ritto beserta Barbuk ke Kejaksaan Hari Ini Dikawal Pengamanan Ketat

Published

on

By

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto memberikan keterangan kepada media terkait pelimpahan tersangka Don Ritto.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat memebrikan keterangan kepada media. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Tim penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya menjadwalkan pelimpahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berinisial DR alias Don Ritto beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Proses pelimpahan tahap II tersebut dilaksanakan dengan pengamanan ketat. Sejumlah personel Korps Brimob Polri disiagakan di sekitar ruang penyimpanan barang bukti, didukung personel Provos serta penyidik guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan dijadwalkan berlangsung setelah pelaksanaan ibadah salat Jumat.

“Pelimpahan dilakukan setelah Jumat-an,” ujar Budi Hermanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Victor D. Mackbon menyampaikan bahwa tersangka DR akan diserahkan bersama barang bukti yang telah disita selama proses penyidikan.

“DR akan dilimpahkan Jumat,” kata Victor, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang turut dilimpahkan meliputi sejumlah uang dan emas yang telah disita penyidik sebagai bagian dari pembuktian dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Baksos Kapolsek dan Bhayangkari Ranting Denbar di Yayasan Tunas Bangsa
Lanjutkan Membaca