Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Dua Pelaku Curanmor dan Tiga Penadah Diamankan Polsek Densel

BALIILU Tayang

:

curanmor denpasar
AMANKAN: Polsek Denpasar Selatan mengamankan 2 pelaku curanmor dan 3 penadah yang sudah beraksi beberapa kali di wilayah Denpasar dan Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Selatan mengamankan 2 pelaku curanmor dan 3 penadah yang sudah beraksi beberapa kali di wilayah Denpasar dan Badung.

Kejadian ini berdasarkan dua laporan Polisi yang diterima Polsek Densel yaitu LP-B / 178 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 4 Agustus 2024 dengan korban I Nyoman Maruta (52) yang kehilangan sepeda motor Vario warna putih DK 6447 QQ yang disewa seorang WNA dan hilang saat terparkir di Area Parkir Pantai Bangsal Sanur Denpasar Selatan pada Rabu, 17 Juli 2024 sekira pukul 22.45 Wita.

Selanjutnya laporan polisi LP-B / 179 / VIII / 2024 / SPKT / POLSEK DENSEL / RESTA DPS / BALI, Tanggal 4 Agustus 2024 dengan korban bernama Putu Deska Asmara Jaya (29) yang kehilangan sepeda motor di Area Parkir Pantai Sanur Jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar Selatan berupa Yamaha Nmax, warna putih, Nopol DK 6114 ADQ.

Menindaklanjuti laporan tersebut tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan atas arahan Kapolsek Kompol Herson Djuanda, S.H. langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP dan memeriksa saksi-saksi dan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Nur Habib Aulya S.Tr.K., S.I.K., M.H. bersama Panit Reskrim Ipda I Made Mediana Dwyja, S.H., M.H., mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Jalan Tukad Yeh Aya Renon dan berhasil diamankan pada Minggu (4/8/24).

Polisi mengamankan dua pelaku curanmor JJWS (17) dan FN (17) dari keterangan keduanya hasil curiannya dijual ke seorang penadah bernama I Komang A (20) yang diamankan di daerah Ubung Denpasar Utara.

Dari hasil pengembangan keterangan pelaku FN bahwa pelaku juga pernah melakukan pencurian di Area Parkir Pantai Sanur Jalan Hangtuah Sanur Kaja Denpasar dan menjual hasilnya ke pelaku penadah I Komang A, Syaiful R(25) dan Syaiful B (38).

Baca Juga  Polsek Kuta Selatan Amankan Pelaku Pencurian Motor di Gunung Lawu Mumbul

“Kedua Pelaku mengambil sepeda motor tersebut dengan mudah dan menggunakan kunci palsu,” ucap Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, Senin (12/8/2024).

Lebih lanjut dijelaskan bahwa hasil penjualan digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari dan dari hasil interogasi pelaku mengakui mengambil sepeda motor di beberapa wilayah yaitu Denpasar Selatan sebanyak 5 TKP dan di wilayah Badung sebanyak 3 TKP.

Sementara itu barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua buah sepeda motor jenis Vario dan Yamaha N-Max yang mana keduanya sudah dirubah warna menjadi hitam dan nosin serta noka telah digerinda.

Untuk pasal yang disangkakan terhadap pelaku JJWS dan FN yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian sedangkan terhadap 3 pelaku penadah dikenakan pasal 480 KUHP tentang membeli, terhadap barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana, dikategorikan sebagai kejahatan penadahan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Polres Badung Berikan Apresiasi Dukungan CCTV Diskominfo Pemkab Badung 

Published

on

By

polres badung
KONFERENSI PERS: Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, saat konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5). (Foto: Hms Diskominfo Badung)

Badung, baliilu.com – Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) milik Diskominfo Pemkab Badung berhasil menjadi salah satu alat bukti dalam mengungkap kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia di salah satu tempat cuci motor yang berada di lingkungan Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal beberapa waktu lalu.

Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di lobby Polres Badung, pada Rabu (20/5), Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Badung, Dr. I Ketut Gede Arta, AP., S.H., M.Si, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Badung atas kerja cepat, profesional dan terukur dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana, di wilayah hukum Polres Badung. Sehingga dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Selanjutnya disampaikan, ketentraman dan ketertiban masyarakat merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Badung yang selalu bersinergi dengan TNI , Polri serta seluruh stakeholder terkait.

“Pemerintah Daerah juga memiliki komitmen dalam rangka menjaga dan memberikan support pada stakeholder terkait khususnya Polres Badung berkaitan dengan pemanfaatan teknologi,” ujar I Ketut Gede Arta.

Kedepannya kolaborasi ini diharapkan dapat bermanfaat bagi masyarakat luas. Terutamanya dalam mendukung proses penegakan hukum.

“Mudah-mudahan kolaborasi ini bisa bermanfaat bagi masyarakat luas di Kabupaten Badung. Karena itu memang harapan seluruh masyarakat. Dampak dan manfaatnya ada,” kata I Ketut Gede Arta.

Sementara itu, Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, S.H., S.I.K., M.H. menambahkan, pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran dan upaya nyata Pemkab Badung khususnya Dinas Komunikasi dan Informatika. Pihaknya menyebut, Polres Badung sangat terbantu oleh perangkat CCTV Diskominfo dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana.

“Terungkapnya kasus ini adalah didasari dengan kolaborasi dengan Pemkab Badung, dalam hal ini Dinas Komunikasi dan informatika yang selalu mendukung kita. Ketika kita memerlukan data-data elektronik melalui CCTV yang dikendalikan oleh Diskominfo,” imbuh AKBP Joseph Edward Purba. (gs/bi)

Baca Juga  Dua Pelaku Curanmor Diamankan Polsek Denpasar Timur

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Viral Manusia Silver Todong Pengendara dengan Pisau di Kuta, Unit Reskrim Polsek Kuta Bergerak Cepat Amankan Pelaku

Published

on

By

polsek kuta
UNGKAP KASUS: Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penodongan pisau yang dilakukan seorang manusia silver terhadap pengguna jalan di kawasan Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta, Badung, Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial Instagram dan meresahkan masyarakat.

Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu Matheus Diaz Prakoso, S.Tr.K., serta tim opsnal yang dipimpin Panit Reskrim Ipda I Putu Santhi Adnyana, S.H., M.H., bergerak cepat menindaklanjuti video viral tersebut hingga berhasil mengamankan terduga pelaku.

Kejadian penodongan terjadi pada Sabtu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 Wita di simpang Traffic Light Jalan Imam Bonjol dan Jalan Sunset Road, Kuta. Terduga pelaku diketahui berinisial AW (26), seorang buruh asal Batujajar, Bandung.

Dari hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya saat mengamen dengan modus menjadi manusia silver. Pelaku menodongkan pisau ke arah pengguna jalan untuk menakut-nakuti korban agar memberikan uang.

Saat korban sedang berhenti di lampu merah, tiba-tiba pelaku mendatangi korban sambil meminta uang dan menodongkan pisau. Merasa resah dan terancam, korban kemudian merekam aksi tersebut dan mengunggahnya ke media sosial hingga viral.

Menindaklanjuti laporan dan video viral itu, tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, Dari hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita dan membawanya ke Polsek Kuta untuk proses lebih lanjut.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kalung, satu celana boxer yang digunakan saat kejadian, satu ember warna merah tempat menyimpan uang, serta satu botol air mineral berisi cairan cat warna silver yang digunakan pelaku saat menjadi manusia silver.

Baca Juga  Polsek Densel Amankan Dua Pelaku Curanmor, Sudah Beraksi di Beberapa TKP

Pelaku mengakui telah melakukan penodongan menggunakan pisau saat mengamen di lokasi tersebut. Pelaku juga mengaku diperintahkan oleh seorang temannya bernama Ujang. Sementara pisau yang digunakan disebut telah dikembalikan kepada orang tersebut dan keberadaannya kini masih belum diketahui.

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila menemukan tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di jalan raya, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian,” ucap Kasi Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Payangan Ungkap Kasus Pembakaran Bengkel di Buahan Kaja, Seorang Terduga Pelaku Diamankan

Published

on

By

Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan,
MENGAMANKAN: Jajaran Polsek Payangan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2 yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembakaran bengkel yang terjadi di wilayah Banjar Pausan, Desa Buahan Kaja, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial IKY alias Basir (28), yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran Bengkel Delem 2.

Peristiwa kebakaran diketahui terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 21.40 Wita di Bengkel Delem 2 milik I Wayan Satu Ekaputra alias Mangku Ala Satu. Akibat kejadian tersebut, sejumlah peralatan bengkel mengalami kerusakan akibat terbakar.

Berdasarkan laporan polisi yang diterima, Tim Opsnal Polsek Payangan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Made Suteja, S.H. segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan dari sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada seorang laki-laki bernama Basir yang sebelumnya sempat berada di sekitar lokasi bengkel sebelum kebakaran terjadi.

Petugas kemudian melakukan pencarian dan pelacakan terhadap keberadaan terduga pelaku. Dalam upaya tersebut, Tim Opsnal berhasil mengamankan terduga pelaku di kawasan Simpang Tiga Giri Kusuma, wilayah Payangan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna grey nomor polisi DK 5247 KBM, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, botol bekas air mineral yang diduga digunakan sebagai wadah bahan bakar, serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita seizin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Baca Juga  Polresta Denpasar Gelar Pasar Murah, Warga Antusias Sambut Harga Terjangkau

“Tim Opsnal Polsek Payangan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan, olah TKP, serta pemeriksaan terhadap para saksi. Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap motif dan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk melengkapi administrasi penyidikan dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun barang bukti.

“Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun peristiwa mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini diamankan di Polsek Payangan guna menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca