Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polsek Densel Ringkus Pelaku Spesialis Pembobol Toko di Enam Lokasi

BALIILU Tayang

:

polsek densel
KONFERENSI PERS: Polsek Denpasar Selatan saat melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Jajaran Polsek Denpasar Selatan melaksanakan konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sejumlah lokasi di wilayah Denpasar Selatan, Selasa, 21 Oktober 2025.

Pelaku berinisial CH (27), asal Cirebon, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya setelah melakukan aksi pencurian di enam tempat berbeda, yang dilakukan dalam kurun waktu antara bulan September 2025 s/d bulan Oktober 2025.

Kapolsek Denpasar Selatan AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya kasus pembobolan toko di wilayah Denpasar Selatan. Berdasarkan serangkaian penyelidikan yang dilakukan tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Panit Opsnal, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di tempat kosnya di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi, di antaranya Toko Zaen Gym Store, Loading Café, Toko JFC, Kanss Laundry, Kedai Kopi Belikopi, dan Toko JFC Sidakarya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan obeng dan kunci inggris untuk merusak pintu toko dan masuk ke dalam bangunan. Dari salah satu lokasi, yakni Toko Zaen Gym Store, pelaku berhasil membawa berbagai barang berharga seperti kamera digital, telepon genggam, parfum, tas bermerek, serta perhiasan dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta. Selain itu, dari hasil penjualan barang curian, pelaku membeli sepeda motor Honda CBR dan handphone Samsung S24+ yang kini turut diamankan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka CH dijerat dengan Pasal 363 Ayat (2) Jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Kapolsek Denpasar Selatan menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna mencegah tindak kriminalitas serupa serta memberikan rasa aman bagi masyarakat di wilayah hukum Denpasar Selatan. (gs/bi)

Baca Juga  Polsek Denpasar Selatan Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Malam Minggu

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Nekat Rampas Dompet di Pagi Hari, Pelaku Diringkus Tim Opsnal Polsek Dentim

Published

on

By

rampas dompet
Pelaku penjambretan di pagi hari berhasil diringkus Polsek Dentim. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang merampas dompet milik warga di kawasan Jalan Trengguli, Kelurahan Penatih, Denpasar Timur, akhirnya berakhir di tangan aparat Kepolisian. Tim Opsnal Polsek Denpasar Timur (Dentim) berhasil mengamankan pelaku berinisial INS (41), warga Jalan Seroja, Denpasar, setelah melakukan penyelidikan cepat berdasarkan laporan masyarakat.

Peristiwa terjadi pada Rabu (5/11/2025) pagi sekitar pukul 06.15 WITA. Saat itu korban, Ni Nyoman Widari (33), sedang dalam perjalanan pulang usai berbelanja. Sesampainya di depan GOR Tembau, korban dipepet oleh seorang laki-laki menggunakan sepeda motor, lalu pelaku dengan cepat mengambil dompet yang diletakkan di dasbor sepeda motor korban.

Korban sempat mengejar pelaku hingga ke Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona. Karena jalan buntu, pelaku membuang dompet milik korban dan berusaha kabur, namun sempat terjatuh setelah ditabrak oleh korban. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban kemudian membantu mengejar pelaku, namun saat itu pelaku berhasil melarikan diri.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Dentim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu I Nyoman Agus Putra Ardiana, S.H.,M.H., bersama Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu langsung melakukan penyelidikan. Melalui rekaman CCTV di sekitar TKP dan ciri-ciri pelaku yang diperoleh dari saksi, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jalan Trengguli dan melakukan penangkapan.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan bahkan diketahui pernah melakukan aksi serupa di beberapa lokasi berbeda, termasuk wilayah Batubulan, Gianyar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, tiga buah dompet, dan satu unit iPhone hasil kejahatan.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., membenarkan penangkapan tersebut dan mengapresiasi kinerja cepat tim di lapangan.

Baca Juga  Polres Buleleng Ungkap Kasus Curat di Pasar Anyar Buleleng

“Berbekal laporan masyarakat dan rekaman CCTV, tim berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegasnya.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Denpasar Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polres Gianyar Ungkap Puluhan Kasus Kejahatan, Pembunuhan di Tampaksiring dan Pembobolan Brankas Jadi Sorotan

Published

on

By

Polres Gianyar
KONFERENSI PERS: Kepolisian Resor (Polres) Gianyar saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gianyar pada Jumat (31/10/2024). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gianyar sukses mengungkap puluhan kasus tindak pidana dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh kasus yang terjadi selama periode September dan Oktober 2025 tersebut berhasil diungkap dengan total 53 tersangka yang telah diamankan.

Keberhasilan ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar pada hari Jumat (31/10/2024). Pengungkapan puluhan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Gianyar bersama Polsek jajaran.

Kapolres Gianyar, AKBP Chandra C. Kesuma, dalam keterangannya menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah wujud nyata komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah Gianyar. Pengungkapan kasus dengan 53 tersangka ini adalah hasil kerja keras seluruh jajaran. Ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga kamtibmas,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Dari total kasus yang diungkap, tindak pidana pencurian biasa (Curbis) mendominasi 16 kasus. Disusul oleh kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebanyak 9 kasus. Selain itu, terdapat 7 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan satu kasus pembunuhan menonjol dengan 3 tersangka.

Kasus pembunuhan yang menjadi sorotan terjadi di area persawahan di Subak Dalem Tenggaling, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Peristiwa ini menimpa korban bernama Wayan Sedana, seorang pria berusia 54 tahun. Polisi bergerak cepat dan berhasil meringkus tiga pelaku, yakni M. Urul Arifin (25), M. Fais (20), dan Sandy Firmansyah (18). Modus operandi yang digunakan para pelaku tergolong sadis, yaitu dengan menggorok leher korban.

Selain kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus menonjol lainnya, yaitu pembobolan brankas di wilayah Blahbatuh pada 15 September 2025. Kasus pencurian uang dalam brankas ini telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga  Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Pihak kepolisian juga membeberkan beragam modus operandi yang digunakan para pelaku. Untuk kasus Curanmor, modus “kunci nyantol” atau kelalaian pemilik meninggalkan kunci di kendaraan menjadi yang paling sering dimanfaatkan pelaku, selain penggunaan kunci palsu. Untuk kasus Curat, pelaku umumnya beraksi dengan mencongkel dan merusak. Sementara pada kasus Curbis, pelaku seringkali memanfaatkan kelengahan korban.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak memberi kesempatan kepada pelaku kejahatan. Jangan pernah meninggalkan kunci masih menempel di kendaraan Anda, meskipun hanya ditinggal sebentar,” tambah AKBP Chandra.

Atas perbuatan mereka, para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis. Tiga tersangka pembunuhan disangkakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara itu, para pelaku Curat dan Curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, dan pelaku Curbis dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Presiden Prabowo Musnahkan Barang Bukti 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp 29,37 Triliun Selama Setahun Periode Pemerintahan

Published

on

By

Presiden Prabowo
MUSNAHKAN BB: Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. (Foto: BPMI Setpres/presidenri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Presiden Prabowo Subianto memusnahkan barang bukti narkoba 214,84 ton senilai Rp 29,37 triliun periode satu tahun pemerintahan yang berlangsung di Lapangan Bhayangkara Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri), Jakarta, pada Rabu, 29 Oktober 2025. Kegiatan pemusnahan ini menandai komitmen kuat pemerintah dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Di Lapangan Bhayangkara, Presiden meninjau secara langsung barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang periode Oktober 2024 hingga 21 Oktober 2025 yang mencapai 214,84 ton atau setara dengan 214.840.682 gram. Dalam pemusnahan tersebut turut dilakukan proses uji sampel dan verifikasi barang bukti oleh tim Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri sebelum seluruh barang bukti dimusnahkan.

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkoba dengan menggunakan alat incinerator. Dalam sambutannya, Presiden Prabowo menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota Polri atas dedikasinya dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.

“Segala ancaman terhadap bangsa dan negara ada yang di depan mata, ada yang secara fisik, ada ancaman secara militer, ancaman secara psikologis, ancaman secara politis, ancaman yang besar, dan tidak kalah bahaya adalah ancaman narkoba. Narkoba ini merusak masa depan bangsa,” ucap Presiden.

Dari pengungkapan tersebut diperkirakan sebanyak 629.934.661 jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba dan estimasi nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai Rp 29.366.331.860.000. Dalam laporannya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Polri konsisten untuk menindaklanjuti berbagai upaya pemberantasan narkoba secara komprehensif mulai dari hulu hingga ke hilir.

“Pendekatan ini menekankan pentingnya strategi pencegahan dan penegakan hukum yang sejalan secara terpadu dan berkelanjutan,” ujar Kapolri.

Baca Juga  Polsek Densel Tangkap Pencuri Kabel di Proyek Gedung ACS Serangan

Turut hadir dalam acara pemusnahan barang bukti narkoba yakni Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPR RI Puan Maharani, para menteri dan wakil menteri kabinet Merah Putih, para kepala badan, serta tokoh masyarakat. (gs/bi)

Loading

iklan dprd bali
Advertisements
Sumpah Pemuda DPRD Badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca