Denpasar, baliilu.com – Setelah menyimak pandangan umum yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali pada Rapat Paripurna ke-1 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, tanggal 21 Oktober 2024, Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Bali TA 2025.
‘‘Kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih atas masukan, saran dan pemikiran seluruh Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025,‘‘ ujar Mahendra Jaya saat menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang utama Kantor DPRD Bali, Senin (Soma Pon, Pahang), 28 Oktober 2024.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Disel Astawa, SE, Wakil Ketua II, Ida Gede Komang Kresna Budi dan Wakil Ketua III, I Komang Nova Sewi Putra, SE. Hadir Pj. Gubernur Bali SM Mahendra Jaya, segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Bali, Kelompok Ahli DPRD Bali dan undangan lainnya.
Pj. Gubernur Bali lanjut menyampaikan mengenai Pendapatan Daerah, bahwa postur pendapatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam Raperda APBD TA 2025 mengikuti ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat Daerah (HKPD), dan PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam ketentuan sebelumnya, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kendaraan bermotor di bawah 250 CC sebesar 1,5%, untuk kendaraan bermotor di atas 250 CC sebesar 1,75%. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan I sebesar 15%, dan BBNKB II sebesar 1%. Atas penerimaan pajak tersebut, terdapat kewajiban bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 30%.
Mengenai peningkatan target Retribusi Daerah pada Tahun 2025 sebesar 466,74% dari target induk Tahun 2024, hanya bersifat administratif yaitu memenuhi ketentuan PP Nomor 35 Tahun 2023, dimana sumber-sumber pendapatan yang tadinya dicatat sebagai Lain-lain PAD yang Sah, kemudian dipindahkan sebagai Retribusi Daerah.
Mahendra Jaya mengatakan bahwa penyusunan target pendapatan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, didasarkan atas estimasi dividen yang akan disetorkan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang telah dibahas bersama Direksi BUMD.
‘‘Kami mengapresiasi usulan Dewan untuk menggali sumber-sumber pendapatan baru yang dapat mendongkrak peningkatan PAD di tahun-tahun berikutnya. Saat ini Kami sedang dan terus melakukan upaya untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, optimalisasi pengelolaan aset daerah, peningkatan pendapatan BUMD, optimalisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA), dan sumber-sumber pendapatan lainnya yang sah,‘‘ ujarnya.
Mengenai target pendapatan dari PWA, pada prinsipnya sependapat untuk ditingkatkan pada Tahun 2025, dimana besaran peningkatannya mempertimbangkan realisasi penerimaan sampai akhir tahun ini, dan mempertimbangkan kendala-kendala yang masih kita hadapi yang memerlukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk pengelolaan Tower Turyapada agar memberi kontribusi pada pendapatan daerah, saat ini pihaknya sedang menyiapkan rancangan peraturan daerah sebagai dasar pengelolaannya.
Berkenaan dengan Belanja Daerah, bahwa pencairan dana hibah kepada Desa Adat yang dilakukan sekaligus pada prinsipnya dapat dipahami, tetapi kita perlu mempertimbangkan kemampuan kas daerah untuk membayar sekaligus sebesar kurang lebih Rp 450 miliar.
‘‘Penurunan Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota/Pemerintah Desa karena kita mempertimbangkan kondisi fiskal dan skala prioritas, dengan tetap memperhatikan bantuan-bantuan yang bersifat wajib,‘‘ ucapnya.
Dikatakan, alokasi Belanja Modal yang tercantum dalam RAPBD TA 2025 belum mengakomodir belanja modal yang bersumber dari dana DAK Fisik Tahun 2025. Struktur belanja modal akan meningkat setelah kita mendapat kepastian tentang alokasi dana transfer ke daerah.
Menanggapi alokasi anggaran belanja pada beberapa SKPD, Mahendra Jaya menyampaikan Belanja Modal sebesar Rp 11,9 miliar lebih pada Dinas Kominfos, direncanakan untuk pengelolaan dan pengembangan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Belanja Modal sebesar Rp 53,2 miliar lebih pada UPTD Turyapada direncanakan untuk lanjutan pembangunan dan operasional Tower Turyapada.
Belanja Modal sebesar Rp 11,9 miliar lebih pada Biro Pengadaan Barang/Jasa, direncanakan untuk penyediaan sarana mobilitas dan fasilitas pendukung lainnya bagi pimpinan DPRD dan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah hasil Pilkada Tahun 2024. Belanja Modal sebesar Rp 107,7 miliar lebih pada Disdikpora direncanakan untuk pembangunan lanjutan sarana prasarana sekolah berupa gedung, dan sarana pembelajaran siswa. Belanja Modal sebesar Rp 39,1 miliar lebih pada UPTD Museum Bali, rencananya digunakan untuk revitalisasi Museum Bali.
Berkenaan dengan pandangan/ pertanyaan Dewan mengenai Pembiayaan Daerah, Mahendra Jaya menyampaikan Penyertaan Modal sebesar Rp 158 miliar pada RAPBD TA 2025 diarahkan untuk PT Jamkrida Bali Mandara sebesar Rp 38 miliar dan PT Bank BPD Bali sebesar Rp 120 miliar, untuk memenuhi komitmen kita sesuai Perda Nomor 9 Tahun 2023 dan Perda Nomor 3 Tahun 2021.
Kinerja Perusahaan Daerah Kertha Bali Saguna saat ini sudah mulai mengalami peningkatan, dan bahkan sudah mulai mencatatkan keuntungan sebesar Rp 1,1 miliar lebih pada Tahun Buku 2023.
‘‘Kami sependapat ke depan kita terus melakukan upaya peningkatan kinerja semua BUMD kita agar memberikan kontribusi pendapatan yang lebih signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah,‘‘ ujarnya.
Mengenai skema pembayaran cicilan pinjaman PEN, jelasnya, bahwa Biaya provisi sebesar 1% dari total pinjaman dikenakan 1 kali, sudah kita bayar pada tahun 2022 setelah pencairan pinjaman tahap I. Biaya pengelolaan sebesar 0,185% dari sisa pinjaman dan dibayar sekali setahun sampai dengan Tahun 2029. Cicilan pokok dibayar setiap bulan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan, pembayaran dilakukan melalui pemotongan langsung DAU oleh Kementerian Keuangan.
‘’Rencana pinjaman daerah pada APBD TA 2024 sampai saat ini belum kita realisasikan. Kebutuhan untuk menutup defisit anggaran, Kami upayakan dari peningkatan pendapatan daerah di satu sisi dan efisiensi belanja di sisi lain,’’ ujarnya.
Pada kesempatan itu, Mahendra Jaya menyampaikan apresiasi terhadap perhatian Dewan mengenai SiLPA dan defisit sebagai komitmen kita untuk mewujudkan APBD yang sehat. Kami dengan TAPD akan selalu berupaya untuk mengelola APBD dengan cermat dan profesional sehingga SiLPA dan defisit dapat terkelola dengan baik agar tidak menjadi beban berat bagi APBD berikutnya.
Sebelumnya, dilaksanakan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Bali dari PT. Jamkrida Bali Mandara Menjadi PT. Jamkrida Bali Mandara (Perseroda), serta penetapan Tata Tertib, Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Bali. (gs/bi)