Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

DPRD Bali Setuju Raperda Perubahan APBD Bali 2025 Ditetapkan Jadi Perda

BALIILU Tayang

:

apbd perubahan bali
PENDAPAT AKHIR: Koordinator pembahas drs. Gede Kusuma Putra Ak, MBA, MM saat membacakan Pendapat Akhir dan Rekomendasi DPRD Provinsi Bali terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8). (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan siap dilaksanakan demi melanjutkan pembangunan berkelanjutan di Bali.

Hal itu disampaikan drs. Gede Kusuma Putra Ak, MBA, MM dalam Rapat Paripurna ke-28 dan ke-29 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda Pendapat Akhir Gubernur tentang Raperda Provinsi Bali tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang APBD Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025 dan Sambutan Gubernur Bali tentang Penyampaian Raperda Provinsi Bali tentang Bale Kertha Adhyaksa di Desa Adat, bertempat di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada Rabu (6/8).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya didampingi Wakil Ketua II Ida Kade Komang Kresna Budi bersama segenap pimpinan dan anggota DPRD Bali. Dari pihak seksekutif hadir Gubernur Bali Wayan Koster, Wakil Gubernur Bali Nyoman Giri Prasta, Forkopimda Bali, Sekda Bali Dewa Made Indra bersama Pimpinan OPD, dan undangan lainnya.

Gede Kusuma Putra lanjut mengatakan setelah menjalani proses pembahasan intensif selama 29 hari sejak 9 Juli 2025, DPRD menyampaikan pendapat akhir dan rekomendasi terhadap rancangan tersebut. Secara garis besar, perubahan APBD ini mencerminkan peningkatan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan strategi pembiayaan yang lebih efisien.

Dalam perubahan ini, ia melanjutkan target pendapatan daerah meningkat menjadi Rp 6,656 triliun, naik Rp 628,5 miliar dari anggaran induk. Sementara belanja daerah juga naik menjadi Rp 7,408 triliun, meningkat Rp 581,1 miliar dari sebelumnya.

Baca Juga  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Hadiri ‘’Entry Meeting’’ BPK RI untuk Pemerintah Daerah 2023

Defisit anggaran diperkecil dari Rp 799,6 miliar menjadi Rp 752,3 miliar, yang akan ditutup melalui pembiayaan netto sebesar Rp 222,3 miliar, termasuk pinjaman daerah sebesar Rp 530,1 miliar. Komposisi belanja mencakup: 1) Belanja Operasi: Rp 5,044 triliun, 2) Belanja Modal: Rp 964,2 miliar, 3) Belanja Tak Terduga: Rp 55,4 miliar, dan 4) Belanja Transfer: Rp 1,344 triliun.

Dalam sidang paripurna, DPRD Provinsi Bali juga menyampaikan sejumlah rekomendasi penting yakni pertama, Dewan mendorong realisasi pendapatan dari kawasan strategis seperti Pusat Kebudayaan Bali dan Nusa Dua, serta pengelolaan aset tetap berupa tanah yang belum tergarap maksimal.

Kedua, dua Perda penting, yaitu Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Kontribusi Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan serta Perda No. 8 Tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, dinilai belum memberi kontribusi nyata. Dewan meminta Pemprov segera mengimplementasikannya secara efektif.

Dan ketiga, menanggapi masih banyaknya rumah tidak layak huni di pedesaan, DPRD merekomendasikan agar pada tahun anggaran 2026 dimulai program bedah rumah secara bertahap selama 4–5 tahun ke depan.

DPRD menegaskan komitmennya bersama Pemprov Bali dalam menyukseskan Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui tata kelola anggaran yang partisipatif dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Selanjutnya, dalam sambutannya, Gubernur Koster menyatakan bahwa praktik penegakan hukum di Indonesia selama ini masih cenderung menitikberatkan pada pendekatan keadilan retributif dan belum sepenuhnya memberikan ruang yang cukup bagi nilai-nilai hukum adat dan keadilan sosial masyarakat.

“Penerapan hukum dan penegakan keadilan adalah dua hal yang belum sepenuhnya berjalan paralel. Hukum adat yang sebenarnya telah diakui dalam konstitusi, masih belum menjadi bagian yang signifikan dalam sistem hukum nasional,” tegasnya.

Baca Juga  Tak Penuhi Harapan, Pansus TRAP DPRD Bali Usir PT Jimbaran Hijau dari Ruang Rapat

Bale Kertha Adhyaksa dilanjutkannya, dirancang sebagai forum musyawarah di tingkat desa adat yang bertujuan untuk menyelesaikan sengketa adat, perkara pidana ringan, dan konflik sosial secara damai melalui pendekatan restoratif.

Model ini mengedepankan pemulihan hubungan antarpihak, tanpa harus melalui jalur peradilan formal yang sering kali menyisakan konflik berkepanjangan.

“Forum ini adalah ruang dialog antarwarga. Sebuah lembaga yang lahir dari integrasi hukum nasional dan hukum adat, di mana mediasi, musyawarah, dan kedamaian menjadi solusi utama dalam menyelesaikan perkara,” ujar Koster seraya berharap dukungan DPRD terhadap Raperda ini.

“Apalagi Bali menjadi Provinsi Pertama yang benar-benar mengakui Desa Adat secara hukum melalui UU No. 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Ini menjadi langkah konkrit kita melindungi Desa Adat di Bali,” tandasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

NEWS

Tim SAR Gabungan Hentikan Pencarian Pria Lanjut Usia yang Hilang di Gunung Batukaru

Published

on

By

batukaru
HENTIKAN PENCARIAN: Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). (Foto: Hms SAR)

Tabanan, baliilu.com – Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Denpasar (Basarnas Bali) menghentikan upaya pencarian dan pertolongan terhadap pria lanjut usia Made Dibya (84) yang sebelumnya dilaporkan hilang di kawasan Gunung Batukaru, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan pada Sabtu (2/5/2026). Penghentian pencarian ini dilakukan mengingat selama tujuh hari pencarian tim SAR Gabungan belum menemukan tanda – tanda baru keberadaan korban.

“Sampai pencarian terakhir hari ini, tim SAR gabungan belum menemukan indikasi korban ditemukan,” terang Kepala Seksi Operasi Basarnas Bali I Wayan Juni Antara.

Ia menambahkan, sejak hari pertama, tim SAR gabungan yang melibatkan unsur TNI/Polri, instansi pemerintah, perangkat desa, relawan, masyarakat setempat dan kelurga korban, telah menyisir hutan dan area perbukitan yang dicurigai menjadi titik hilangnya korban, namum pencarian tetap nihil.

Tak hanya itu, saksi mata yang ikut dalam rombongan pendakian, Negah Susana Yasa (61) juga dilibatkan kembali dalam upaya pencarian.

Kondisi curah hujan yang tinggi disertai kabut menyebabkan jalur pendakian menjadi licin dan jarak pandang tim SAR gabungan menjadi terbatas.

“Sesuai dengan regulasi Undang – Undang Nomor. 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, pencarian dengan pengerahan unsur SAR gabungan dapat dihentikan apabila selama 7 hari pencarian korban tidak ditemukan,” ungkap Juni Antara.

Meski demikian, Operasi SAR dapat dilanjutkan kembali apabila ditemukan tanda – tanda yang mengarah pada bukti baru yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Kami mengucapkan terima kasih sebesar – besarnya kepada seluruh tim SAR gabungan atas dedikasi dan tugas kemanusian yang dilakukan sejak hari pertama hingga terakhir ini, pencarian kita lanjutkan dengan pemantauan dan akan berkoordinasi dengan pemandu – pemandu yang melaksanakan pendakian di Gunung Batukaru untuk mendapatkan informasi lebih lanjut,” tutupnya. (gs/bi)

Baca Juga  Sinergitas Program Pembangunan Bali, Koster-Giri Kumpulkan Bupati,Walikota dan DPRD Se-Bali di Puspem Badung

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Revitalisasi Bahasa Pedawa Digelar, Sekolah Adat Manik Empul Libatkan Lintas Generasi

Published

on

By

Sekolah Adat Desa Pedawa
REVITALISASI: Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa. (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional, Sekolah Adat Manik Empul Desa Pedawa Kecamatan Banjar menyelenggarakan kegiatan Revitalisasi Bahasa dan Sastra Lisan Pedawa sebagai upaya menjaga keberlangsungan bahasa daerah di tengah arus modernisasi.

Kegiatan ini menjadi bagian dari pengimbasan program revitalisasi yang selama ini secara berkelanjutan dilakukan oleh Manik Empul, baik secara mandiri maupun melalui kolaborasi dengan Balai Bahasa Provinsi Bali. Melalui pendekatan edukatif dan partisipatif, kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kembali kecintaan masyarakat, khususnya generasi muda, terhadap bahasa Pedawa.

Berbagai materi disajikan dalam kegiatan ini, di antaranya mesatua (bercerita), banyolan atau lawakan menggunakan bahasa Pedawa, pembacaan puisi, serta pidato (pidarta) berbahasa Pedawa. Ragam kegiatan tersebut dirancang untuk menghidupkan kembali tradisi lisan yang mulai jarang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Kepala Sekolah Adat Mani Empul, Wayan Sadnyana ditemui saat kegiatan, Sabtu (2/5) menyampaikan kegiatan revitalisasi ini memiliki dua tujuan utama, yakni memperkuat keberadaan bahasa Pedawa sebagai salah satu dialek Bahasa Bali, serta menggali kembali kearifan lokal yang terkandung dalam berbagai istilah khas Pedawa yang kini mulai terlupakan.

“Banyak istilah lokal yang sesungguhnya sarat makna, namun sudah jarang dipahami generasi muda. Melalui kegiatan ini, kami ingin menjembatani transfer pengetahuan antar generasi,” ujar Sadnyana.

Secara teknis disampaikan, kegiatan dilaksanakan di wantilan Desa Adat Pedawa setiap akhir pekan sepanjang bulan Mei, dengan melibatkan instruktur dari kalangan relawan serta tokoh adat setempat. Peserta kegiatan mencakup berbagai kelompok usia, mulai dari anak-anak tingkat sekolah dasar, remaja SMP dan SMA, hingga mahasiswa dan masyarakat umum.

“Pelibatan lintas generasi ini dinilai penting untuk memastikan keberlanjutan bahasa dan sastra lisan Pedawa sebagai bagian dari identitas budaya lokal. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi ruang interaksi sosial yang memperkuat ikatan komunitas berbasis tradisi,” pungkasnya.

Baca Juga  Pemkab Buleleng dan Pemprov Bali Berkolaborasi, Perkuat Literasi Digital Bahaya Judol dan Pinjol Ilegal

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Sekolah Adat Manik Empul berharap bahasa Pedawa tidak hanya bertahan, tetapi juga kembali hidup dan berkembang di tengah masyarakat sebagai warisan budaya yang bernilai tinggi. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Hari Buruh: DPR Apresiasi Langkah Pemerintah Tata Aturan Outsourcing

Published

on

By

outsourcing
Ketua DPR RI Puan Maharani. (Foto: Munchen/dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Ketua DPR RI Puan menyambut positif langkah Pemerintah yang dalam rangka Hari Buruh 2026 menerbitkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Salah satu poin dalam Permenaker ini adalah pembatasan jenis pekerjaan dalam outsourcing.

Menurut Puan, penataan aturan outsourcing juga perlu memastikan bahwa fleksibilitas hubungan kerja tidak berkembang menjadi ruang yang memperbesar kerentanan pekerja terhadap kehilangan pekerjaan mendadak.

Puan memandang pembatasan outsourcing pada jenis pekerjaan tertentu pun harus diikuti kejelasan implementasi. “Ini diperlukan agar aturan tersebut tidak menimbulkan pola baru yang justru memindahkan ketidakpastian ke bentuk hubungan kerja lain yang belum sepenuhnya terlindungi,” imbaunya dalam keterangan tertulis, Jumat (1/5/2026).

Kemudian mengenai isu perlindungan pekerja transportasi digital, Puan menilai hal tersebut menjadi bagian dari perubahan struktur kerja yang perlu dibaca lebih luas. Pada peringatan May Day kali ini, Pemerintah disebut akan memberi kejutan bagi para buruh dan pengemudi ojek online (ojol).

“Perlindungan terhadap penghasilan, kepastian hubungan kerja, dan jaminan sosial bagi pengemudi layanan transportasi online menjadi penting karena sektor digital kini menjadi penopang ekonomi banyak keluarga,” ucap Puan.

Lebih lanjut, Puan mengatakan semua upaya regulasi yang ada bermuara pada satu hal yakni memastikan masyarakat bekerja tetap memiliki rasa aman terhadap masa depannya dan keluarga.

“Karena ketika ketidakpastian kerja meningkat, tekanan sosial akan jauh lebih cepat dirasakan di tingkat keluarga. Ini tentang kebutuhan pokok rumah tangga, pendidikan anak-anak, dan berbagai kebutuhan hidup lain,” tegas Puan.

Puan lalu menyinggung 2 kejadian yang menjadi perhatian beberapa waktu terakhir yakni kecelakaan kereta api di Bekasi Timur, dan kasus kekerasan pada anak di Tempat Penitipan Anak atau Daycare di Yogyakarta.

Baca Juga  Ngopi Bareng, Sekda Dewa Indra Ajak Media Berkolaborasi Penuhi Hak Publik

“Dalam sepekan terakhir, kita melihat berbagai potret memilukan yang dihadapi pekerja. Kecelakaan kereta baru-baru ini dialami oleh mayoritas pekerja saat hendak pulang ke rumah,” kata Puan.

“Lalu kasus kekerasan pada Daycare, ini juga menjadi keprihatinan kita bersama karena tempat penitipan anak kita ketahui sekarang menjadi alternatif pengasuhan bagi orangtua pekerja,” lanjutnya.

Untuk itu, Puan mendorong agar Pemerintah semakin meningkatkan berbagai fasilitas pelayanan untuk mendukung pekerja. Termasuk keamanan pada transportasi dan kenyamanan pada kebutuhan domestik.

Puan menyatakan, DPR akan terus mengawal setiap kebijakan bagi pekerja, dan mendorong adanya peningkatan kesejahteraan untuk semua masyarakat bekerja. Bahkan DPR juga baru-baru ini mengesahkan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) untuk keadilan bagi pekerja di sektor domestik.

“Pengesahan UU PPRT yang bertepatan dengan peringatan Hari Kartini dan berdekatan dengan momen May Day, kita harapkan menjadi sebuah bentuk perjuangan nyata dari DPR untuk pekerja,” jelas Puan.

Puan menegaskan, semua pekerja berhak memperoleh perlindungan yang layak. “Baik itu pekerja formal, pekerja informal, pekerja di sektor konvensional, pekerja di sektor domestik, freelancer dan kreatif, guru, driver ojek online, PRT, petani gurem, buruh harian, hingga pekerja kaki lama, dan lain-lain, semuanya berhak mendapat perlindungan dari Negara,” urai cucu Bung Karno itu.

“Peringatan Hari Buruh harus dipahami sebagai pengingat bahwa menjaga kualitas hidup pekerja berarti juga menjaga landasan sosial yang menopang pembangunan nasional,” tutup Puan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
itb sikom bali 2a
Advertisements
nyepi dan idulfitri dprd badung
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca