Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di NTB, Ini yang Dilakukan Mabes Polri

BALIILU Tayang

:

pelecehan seksual disabilitas
Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat saat memberikan keterangan pada Selasa (3/12). (Foto: humas.polri.go.id)

NTB, baliilu.com – Bareskrim Polri mendatangi Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) guna mengecek penanganan kasus dugaan pelecehan seksual oleh seorang penyandang disabilitas tunadaksa berinisial IWAS yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa (3/12), membenarkan pihaknya kedatangan tim dari Bareskrim Polri untuk melihat penanganan kasus tersebut.

“Iya, benar. Kami kedatangan tamu dari Bareskrim Polri. Kami menerima baik dan kami jelaskan fakta kegiatan yang sudah kami lakukan,” kata Syarif, dikutip dari humas.polri.go.id.

Dia mengatakan pihaknya menjelaskan proses penanganan kasus itu kepada Tim Bareskrim Polri mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan yang sudah menetapkan IWAS sebagai tersangka dan berkas kini telah masuk ke proses pelimpahan ke jaksa peneliti.

“Penanganan yang kami lakukan apakah sudah sesuai aturan dan sudah dilaksanakan? Apa saja langkah-langkahnya? Itu yang jadi poin pertanyaan tim Bareskrim datang,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syarif menyampaikan bahwa dalam penanganan kasus ini pihaknya terbuka kepada publik maupun lembaga pengawas kinerja penegak hukum internal maupun eksternal.

Bahkan, pada proses penyelidikan pihak kepolisian menjalin koordinasi dan meminta pendampingan dari Komite Disabilitas Daerah (KDD), mengingat terduga pelaku dalam kasus ini seorang penyandang disabilitas.

Ia memastikan bahwa pihaknya mendukung adanya pengawasan ini dengan melihat hal tersebut sebagai bentuk transparansi penanganan hukum yang sudah berjalan sesuai prosedur.

“Jadi, kami di sini enggak mencari-cari, karena ini memang ada laporan, yang dilaporkan korban dan perempuan yang menjadi korban ini dilindungi secara haknya, itu ada diatur dalam undang-undang juga,” ucap dia.

Begitu juga komentar warga di media sosial tentang penanganan kasus ini yang pada akhirnya menjadi viral usai mengetahui seorang penyandang disabilitas tanpa dua lengan bisa menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual.

Baca Juga  CLC FH Unud Gelar Diskusi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi

Syarif melihat komentar tersebut sebagai bahan koreksi kinerja pihak kepolisian, khususnya dalam penanganan kasus IWAS yang terkesan baru terjadi di Indonesia.

“Kami melihat itu (komentar) sebagai koreksi bagi kami, sebagai masukan dan semangat bagi kami,” katanya.

Menurut dia, pihak kepolisian harus menarik pembelajaran dari kasus ini dengan memberikan informasi penanganan yang lebih mudah dipahami publik.

IWAS yang kini tercatat sedang menempuh pendidikan di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Mataram menjadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual berdasarkan hasil gelar perkara yang telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

KRIMINAL

Respons Cepat Polsek Payangan Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial IKY diamankan petugas Polsek Payangan di Gianyar
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar berinisial IKY berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polsek Payangan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Mess Karyawan SPPG Melinggih, Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar. Seorang pelaku berinisial IKY (21) berhasil diamankan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 19.00 WITA, kurang dari 24 jam setelah kejadian dilaporkan.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau dengan Nomor Polisi DK 6917 ACS yang merupakan kendaraan operasional SPPG Melinggih. Berdasarkan hasil penyelidikan di tempat kejadian perkara, keterangan saksi-saksi, serta informasi yang diperoleh di lapangan, petugas mengarah kepada seorang mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Payangan kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah membawa sepeda motor milik korban tanpa izin. Pelaku memanfaatkan kondisi kunci kontak yang masih tergantung pada kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.

Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar, Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita.

Baca Juga  Dari Gelaran "Indonesia Cinta Disabilitas", Pemkot Denpasar Pemerkan Kreativitas, Kuatkan Kota Inklusi

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir, karena hal tersebut dapat memicu terjadinya tindak pidana pencurian,“ ujarnya.

Kapolsek Payangan lanjut menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Payangan.

Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Payangan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Tak Berkutik, Pelaku Congkel Sadel Lintas Kabupaten Berhasil Diamankan Polsek Blahbatuh

Published

on

By

Terduga pelaku pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor diamankan Unit Reskrim Polsek Blahbatuh bersama barang bukti.
DIAMANKAN: Terduga pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung berhasil diamankan, pada Selasa (14/7/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Blahbatuh, Gianyar, baliilu.com – Unit Reskrim Polsek Blahbatuh berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan modus congkel sadel sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Blahbatuh, Polsek Gianyar, dan Polres Klungkung.

Seorang pria berinisial IKS (43) berhasil diamankan pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di wilayah Denpasar Barat setelah melalui serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima Polsek Blahbatuh terkait aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.

Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, personel Unit Reskrim melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan keterangan para saksi, serta melaksanakan penyelidikan secara intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah keberadaannya diketahui, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian dengan modus mencongkel sadel sepeda motor di empat lokasi berbeda, yakni Pantai Pering dan Pantai Cucukan di wilayah Kecamatan Blahbatuh, Pantai Siyut di Kecamatan Gianyar, serta Pantai Kelotok di Kabupaten Klungkung. Pelaku diketahui menyasar barang-barang berharga yang disimpan korban di dalam bagasi sepeda motor, sehingga menyebabkan kerugian materiil di masing-masing tempat kejadian perkara.

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma, S.I.K., M.H., Kapolsek Blahbatuh Kompol Luh Putu Sri Sumartini, S.H., M.H. menerangkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, cepat, dan terukur. Kapolsek juga menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus congkel sadel, sehingga penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana serupa di wilayah lain serta melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga  Wawali Arya Wibawa Serahkan Alat Bantu Kesehatan dan Peralatan Memasak kepada K3S dan Disabilitas

Polsek Blahbatuh mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dengan tidak menyimpan barang-barang berharga di dalam bagasi sepeda motor saat kendaraan diparkir, khususnya di kawasan wisata dan tempat umum. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti, sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga dengan baik. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Resmob Polda Bali Bersama Polres Klungkung Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Nyoman Cita

Published

on

By

Terduga pelaku pembunuhan Nyoman Cita beserta barang bukti yang diamankan Resmob Polda Bali dan Polres Klungkung.
Terduga pelaku pembunuhan dan barang bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, pada Jumat, 17 Juli 2026 Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ANPP dalam kasus pembunuhan korban I Nyoman Cita di Jl. Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menerangkan, peristiwa ini berawal pada Kamis, 2 Juli sekitar pukul 08.00 Wita. Warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa busana dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya di Jl. Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Korban diketahui bernama Nyoman Cita, 49 tahun, wiraswasta, warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Kasus ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tanggal 2 Juli 2026.

Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, lanjut Kombes Pol. Ariasandy, pada Jumat 17 Juli 2026 Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku berinisial ANPP, 29 tahun, karyawan swasta, yang juga merupakan warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Kombes Pol. Ariasandy, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun kronologi yang disampaikan pelaku sebagai berikut. Bahwa pelaku sakit hati kepada korban karena sering direndahkan dan disebut “tidak punya uang” dan rencana pembunuhan sudah disusun sekitar 4 hari sebelum kejadian.

Pisau yang digunakan merupakan milik ayah pelaku yang ada di rumahnya. Kemudian pelaku dan korban janjian bertemu di Sungai Bubuh (TKP), sekitar pukul 18.00 Wita. Korban menjanjikan imbalan uang kepada pelaku.

Baca Juga  Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jaya Negara Apresiasi Kreativitas Disabilitas

Pelaku tiba lebih dulu di TKP dan menunggu kedatangan korban. Saat korban datang dalam kondisi tanpa busana, pelaku menusuk korban dari belakang. Korban sempat bergerak ke tengah sungai, kemudian pelaku kembali menusuk sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku mengambil kalung milik korban dan membawa beberapa pakaian korban.

Pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah barat sungai dengan hanya menggunakan hoodie tanpa celana. Di barat sungai, pelaku bersembunyi, memakai celana dalam dan boxernya, sementara celana pendek dan celana training yang digunakan disembunyikan di balik rumpun bambu. Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku memesan ojek online dan pergi ke Denpasar menemui pacarnya.

Dalam pengungkapan ini, petugas telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti, pengambilan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,“ ucap Kombes Pol. Ariasandy seraya menegaskan bahwa Polda Bali dan jajaran berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat.“Kami apresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang memback up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tegas KBP Ariasandy. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca