Denpasar, baliilu.com – Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, pada Jumat, 17 Juli 2026 Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku berinisial ANPP dalam kasus pembunuhan korban I Nyoman Cita di Jl. Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pada Jumat, 17 Juli 2026. Ia menerangkan, peristiwa ini berawal pada Kamis, 2 Juli sekitar pukul 08.00 Wita. Warga menemukan sesosok mayat laki-laki tanpa busana dengan beberapa luka tusukan di tubuhnya di Jl. Bypass Prof. Dr. Ida Bagus Mantra No. 88, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Korban diketahui bernama Nyoman Cita, 49 tahun, wiraswasta, warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung. Kasus ini teregister dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/41/VII/2026/SPKT/Polres Klungkung/Polda Bali tanggal 2 Juli 2026.
Setelah melakukan penyelidikan selama 14 hari, lanjut Kombes Pol. Ariasandy, pada Jumat 17 Juli 2026 Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali bersama Polres Klungkung berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku. Pelaku berinisial ANPP, 29 tahun, karyawan swasta, yang juga merupakan warga Br. Negari, Desa Negari, Banjarangkan, Klungkung.
Berdasarkan hasil interogasi, kata Kombes Pol. Ariasandy, pelaku mengakui perbuatannya. Adapun kronologi yang disampaikan pelaku sebagai berikut. Bahwa pelaku sakit hati kepada korban karena sering direndahkan dan disebut “tidak punya uang” dan rencana pembunuhan sudah disusun sekitar 4 hari sebelum kejadian.
Pisau yang digunakan merupakan milik ayah pelaku yang ada di rumahnya. Kemudian pelaku dan korban janjian bertemu di Sungai Bubuh (TKP), sekitar pukul 18.00 Wita. Korban menjanjikan imbalan uang kepada pelaku.
Pelaku tiba lebih dulu di TKP dan menunggu kedatangan korban. Saat korban datang dalam kondisi tanpa busana, pelaku menusuk korban dari belakang. Korban sempat bergerak ke tengah sungai, kemudian pelaku kembali menusuk sebanyak 2 kali. Setelah itu pelaku mengambil kalung milik korban dan membawa beberapa pakaian korban.
Pelaku kemudian meninggalkan korban ke arah barat sungai dengan hanya menggunakan hoodie tanpa celana. Di barat sungai, pelaku bersembunyi, memakai celana dalam dan boxernya, sementara celana pendek dan celana training yang digunakan disembunyikan di balik rumpun bambu. Sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku memesan ojek online dan pergi ke Denpasar menemui pacarnya.
Dalam pengungkapan ini, petugas telah melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku, serta pengamanan barang bukti, pengambilan dan analisa rekaman CCTV di sekitar TKP.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Klungkung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut,“ ucap Kombes Pol. Ariasandy seraya menegaskan bahwa Polda Bali dan jajaran berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat.“Kami apresiasi kerja cepat Tim Resmob Polda Bali yang memback up Polres Klungkung sehingga kasus pembunuhan berencana ini dapat diungkap dalam waktu 14 hari. Proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.
Polda Bali juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, tegas KBP Ariasandy. (gs/bi)