Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

WNA Korsel yang Mendaki Gunung Agung Ditemukan Meninggal Dunia

BALIILU Tayang

:

wna meninggal di gunung agung
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban meninggal saat mendaki Gunung Agung. (Foto: Hms SAR)

Karangasem, baliilu.com – Pada hari kedua pencarian, tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban WNA asal Korea Selatan yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Kamis (2/1/2025).

Tubuh Kyung Dam Oh (31) ditemukan pada ketinggian 2.200 MDPL dalam keadaan meninggal dunia pukul 10.00 Wita. “SRU 1 yang bergerak dari Pura Pasar Agung sekitar pukul 07.00 Wita melihat tubuh korban posisi tertelungkup saat penyisiran di jalur pendakian Pasar Agung, posisi jenasahnya berada kurang lebih 100 meter di bawah,” jelas I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Pada pukul 10.20 Wita 2 tim lainnya bergerak menuju posisi penemuan korban, untuk memastikan kondisi dan identitasnya. “Terlihat ada luka terbuka di bagian kepala kemungkinan mengalami benturan keras pada batu-batu,” imbuh Sidakarya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnya. “Posisi korban saat ditemukan kepalanya di bawah dan kakinya di atas, tewas diperkirakan karena terjatuh,” terangnya.

Selanjutnya tim SAR gabungan melakukan proses evakuasi dan turun menuju Posko Pasar Agung. Pada pukul 12.40 Wita jenasah dibawa menuju ke RSUD Karangasem menggunakan ambulance.

Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Denpasar, menjabarkan teknis pencarian, dimana pada pagi tadi tim SAR gabungan yang digerakkan sebanyak 3 SRU dengan jalur pendakian berbeda. SRU pertama berangkat 19 orang dari Pura Pasar Agung, 14 orang dari Tukad Kemit dan berikutnya 15 orang menyusul SRU 1 dari jalur Pura Pasar Agung.

Unsur SAR yang bergabung selama berlangsungnya operasi SAR yakni Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Brimob Polda Bali, Sabhara Polda Bali, Polsek Selat, Koramil Selat, TRC BPBD Kab.Karangasem, Babinsa Desa Duda, Babinsa Desa Pering Sari, Pemandu Lokal Pura pasar Agung dan Relawan Aranya Mahedara. (gs/bi)

Baca Juga  ‘’Tactical Floor Game’’, Latihan SAR Gabungan Penanganan Kecelakaan Kapal

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Parkir di Trotoar Bisa Kena Sanksi dan Penderekan, Ini Aturannya

Published

on

By

korlantas polri
Kendaraan roda dua saat parkir di atas trotoar. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak memarkirkan kendaraan di atas trotoar. Trotoar merupakan fasilitas yang disediakan khusus bagi pejalan kaki sehingga penggunaannya harus sesuai dengan peruntukannya.

Pelanggaran berupa parkir kendaraan di trotoar masih ditemukan di sejumlah wilayah. Kondisi tersebut tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pejalan kaki karena memaksa mereka berjalan di badan jalan.

Ketentuan mengenai hak pejalan kaki telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 131 ayat (1), disebutkan bahwa pejalan kaki berhak memperoleh fasilitas pendukung berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lainnya.

Korlantas Polri menegaskan, penggunaan trotoar sebagai area parkir merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas. Oleh karena itu, petugas dapat melakukan penindakan terhadap pengendara yang terbukti memanfaatkan fasilitas pejalan kaki untuk memarkir kendaraan.

Sanksi bagi pelanggar mengacu pada Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang mengganggu fungsi fasilitas pejalan kaki dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Selain itu, Pasal 287 ayat (3) juga mengatur sanksi bagi pengemudi yang melanggar tata cara berhenti dan parkir. Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.

Tidak hanya penilangan, kendaraan yang kedapatan parkir di atas trotoar juga dapat dikenakan tindakan lain sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satunya adalah penderekan oleh instansi terkait sebagai bagian dari upaya penertiban.

Korlantas Polri mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menghormati hak pejalan kaki dengan menjaga fungsi trotoar sebagaimana mestinya. Masyarakat juga diminta memanfaatkan area parkir resmi yang telah tersedia di berbagai fasilitas umum dan pusat kegiatan.

Baca Juga  Tim SAR Evakuasi Warga Rusia Tergulung Ombak di Pantai Kelingking

Selain itu, pengguna kendaraan diharapkan membangun budaya tertib berlalu lintas dengan tidak menjadikan alasan apa pun untuk memarkir kendaraan di trotoar. Kesadaran tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan ruang jalan yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sukses Terapkan 12 Kebijakan Pro Karir ASN, Jembrana Raih Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari BKN

Published

on

By

asn jembrana
TERIMA PENGHARGAAN: Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026). (Foto: Hms Jembrana)

Jembrana, baliilu.com – Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali menorehkan prestasi gemilang di tingkat regional setelah Bupati Jembrana, I Made Kembang Hartawan, secara resmi menerima Piagam Penghargaan Adhi Manawa Nugraha Pratama dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Penyerahan penghargaan ini berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Jembrana pada Rabu (24/6/2026).

Penghargaan ini diberikan atas komitmen, dedikasi, dan kontribusi terbaik dalam Implementasi 12 Kebijakan Pro Karir ASN yang memudahkan, Melindungi, dan Membahagiakan ASN. 12 Kebijakan Pro Karir ASN yaitu Kemudahan Pencantuman Gelar Akademik, Kemudahan Pencantuman Gelar Profesi, Peningkatan Uji Kompetensi, Kenaikan Pangkat Melampaui Atasan, Percepatan Layanan (SLA 5 Hari Kerja), Penguatan Independensi Seleksi JPT, Penerapan Manajemen Talenta, 12 Periode Kenaikan Pangkat, Automasi Layanan Kenaikan Pangkat & Pensiun, Implementasi E-Kinerja Harian, Lemari Digital (Document Management System), Pemberian Kenaikan Pangkat Luar Biasa (KPLB)

​Penghargaan ini diserahkan langsung oleh tim dari BKN yang dipimpin oleh Kepala Kantor Regional X BKN Denpasar, Satya Pratama, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg X BKN, I Made Teguh Wicaksana, serta Kepala Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian, Rama Beta Herdian.

Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang mendalam kepada seluruh jajaran BKN atas penghargaan yang diberikan. Bagi Bupati Kembang, capaian ini merupakan pemacu semangat bagi seluruh birokrasi di Jembrana untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan.

​”Terima kasih kami ucapkan atas penghargaan ini, semoga kami bisa terus berbenah untuk seluruh ASN di Jembrana,” ucap Bupati Kembang.

​Di hadapan perwakilan BKN dan jajaran yang hadir, Bupati Kembang juga memberikan lecutan semangat bagi seluruh pegawainya agar tidak berpuas diri. Ia menegaskan pentingnya akselerasi dan keselarasan visi dalam membangun daerah demi kesejahteraan masyarakat Jembrana.

Baca Juga  Tim SAR Temukan ABK yang Tenggelam di Tanjung Benoa

​”Saya ingin semua pegawai di Jembrana istilahnya ‘berlari’ bersama saya. Mengapa harus berlari? Agar kita bisa lebih cepat mencapai tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan memberikan pengabdian penuh kepada daerah tercinta ini,” pungkasnya.

Kepala Kanreg X BKN, Satya Pratama, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan buah dari upaya nyata Pemkab Jembrana dalam menciptakan ekosistem kerja yang mendukung penuh para pegawainya.

​”Kami menyerahkan Piagam Adhi Manawa Nugraha Pratama kepada Pemerintah Kabupaten Jembrana sebagai bentuk apresiasi atas implementasi kebijakan yang pro-ASN dalam rangka memudahkan, melindungi, dan membahagiakan ASN di wilayah kerja Kantor Regional X BKN Denpasar,” ujar Satya Pratama. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Sampah Plastik Disulap Jadi Infrastruktur Kota, Buleleng Mulai Pasang Plang Jalan Ramah Lingkungan

Published

on

By

sampah buleleng
PEMASANGAN PAPAN NAMA: Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, melakukan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6). (Foto: Hms Buleleng)

Buleleng, baliilu.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menjaga lingkungan sekaligus mempercantik wajah kota diwujudkan melalui inovasi pemanfaatan sampah plastik daur ulang menjadi plang papan nama jalan. Inovasi tersebut mulai diterapkan pada kawasan Titik Nol Kota Singaraja dengan pemasangan perdana papan nama jalan ramah lingkungan atau Buleleng Terra Sign yang dilakukan pada Kamis (26/6).

Program Buleleng Terra Sign ini merupakan hasil kolaborasi Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng bersama Rumah Plastik Mandiri Buleleng sebagai bagian dari penataan kawasan strategis pusat Kota Singaraja yang mengedepankan aspek estetika, fungsi, dan keberlanjutan lingkungan.

Bupati Buleleng, dr. I Nyoman Sutjidra, Sp.OG, mengatakan bahwa inovasi tersebut menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam menghadirkan pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memberikan solusi terhadap persoalan lingkungan.

“Melalui inovasi ini, sampah plastik yang selama ini menjadi masalah lingkungan kami ubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat. Ini bukan sekadar papan nama jalan, tetapi simbol komitmen Buleleng dalam membangun daerah yang bersih, hijau, dan berkelanjutan,” ujar Sutjidra saat pemasangan plang jalan di kawasan Titik Nol Kota Singaraja.

Menurut dia, pemanfaatan sampah plastik sebagai material infrastruktur kota merupakan langkah konkret mendukung ekonomi sirkular sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah dari sumbernya.

“Pembangunan masa depan harus mampu menjawab tantangan lingkungan. Kami ingin menunjukkan bahwa sampah memiliki nilai jika dikelola dengan baik. Harapannya, inovasi ini dapat menginspirasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengurangan sampah plastik,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kabupaten Buleleng berharap dapat menekan timbulan sampah plastik, memperkuat budaya daur ulang di masyarakat, serta menjadikan Buleleng sebagai daerah yang inovatif, kreatif, dan peduli lingkungan.

Baca Juga  Semalam Tak Pulang, Tim SAR Temukan Nenek Hilang di Ladang

“Ini adalah langkah kecil dengan dampak besar. Ketika sampah bisa menjadi bagian dari infrastruktur kota, maka kita sedang membangun peradaban yang lebih bertanggung jawab terhadap lingkungan,” pungkas Sutjidra.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra, menjelaskan bahwa gagasan pemanfaatan sampah plastik untuk papan nama jalan berawal dari arahan Bupati dan Wakil Bupati Buleleng dalam merancang gerakan baru penataan kawasan perkotaan, khususnya di Titik Nol Singaraja.

Ia menyebutkan, seluruh desain tetap mengacu pada standar teknis Kementerian Perhubungan terkait fasilitas perlengkapan jalan, sehingga aspek keselamatan, daya tahan, dan keterbacaan tetap menjadi prioritas utama.

“Penataan kawasan tidak hanya harus aman dan tertib, tetapi juga ramah lingkungan. Lampu penerangan jalan menggunakan PJUTS, kabel ditanam di bawah tanah, dan papan nama jalan kami hadirkan dari material hasil daur ulang sampah plastik. Hari ini kita baru pasang 3 plang papan nama jalan di 3 ruas jalan kawasan titik nol dengan total 10 plang yang nti sisanya akan dipasang di ruas jalan lainnya,” ungkapnya.

Disisi lain, pemilik Rumah Plastik Mandiri Buleleng, Eka Darmawan, mengatakan pihaknya menggunakan material plastik jenis HDPE yang dikenal tahan cuaca, aman, dan memiliki daya tahan tinggi untuk kebutuhan ruang publik.

Menurutnya, desain papan nama jalan tersebut juga mengusung identitas lokal melalui sentuhan seni Bali dan rencana penambahan ornamen ukiran khas Buleleng tanpa mengurangi fungsi utama sebagai sarana informasi lalu lintas.

Untuk diketahui dalam tahap awal penataan kawasan Titik Nol Singaraja, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng memasang 10 papan nama jalan yang ditempatkan pada lima ruas jalan, masing-masing di titik awal dan akhir ruas.

Baca Juga  Hentikan Operasi SAR Korban Banjir, Kantor SAR Denpasar Lanjutkan dengan Pemantauan

Untuk memproduksi 10 papan nama jalan tersebut dibutuhkan sekitar 1,2 ton sampah plastik mentah yang berasal dari jaringan bank sampah dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang tersebar di seluruh Kabupaten Buleleng. Sampah tersebut kemudian diolah menjadi material papan dan tiang yang siap digunakan sebagai perlengkapan jalan.

Selain berfungsi sebagai penunjuk arah, papan nama jalan berbahan daur ulang ini juga menjadi simbol transformasi sampah menjadi infrastruktur kota yang bernilai guna tinggi. Ke depan, desain inovatif tersebut direncanakan akan didaftarkan sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI) melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Buleleng. (gs/bi)

Loading

galungan dan kuningan dprd bali
Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
galungan dprd kabupaten badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca