Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

NEWS

WNA Korsel yang Mendaki Gunung Agung Ditemukan Meninggal Dunia

BALIILU Tayang

:

wna meninggal di gunung agung
Tim SAR gabungan saat mengevakuasi korban meninggal saat mendaki Gunung Agung. (Foto: Hms SAR)

Karangasem, baliilu.com – Pada hari kedua pencarian, tim SAR gabungan akhirnya menemukan korban WNA asal Korea Selatan yang sempat dikabarkan hilang saat melakukan pendakian di Gunung Agung, Kamis (2/1/2025).

Tubuh Kyung Dam Oh (31) ditemukan pada ketinggian 2.200 MDPL dalam keadaan meninggal dunia pukul 10.00 Wita. “SRU 1 yang bergerak dari Pura Pasar Agung sekitar pukul 07.00 Wita melihat tubuh korban posisi tertelungkup saat penyisiran di jalur pendakian Pasar Agung, posisi jenasahnya berada kurang lebih 100 meter di bawah,” jelas I Nyoman Sidakarya, Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar.

Pada pukul 10.20 Wita 2 tim lainnya bergerak menuju posisi penemuan korban, untuk memastikan kondisi dan identitasnya. “Terlihat ada luka terbuka di bagian kepala kemungkinan mengalami benturan keras pada batu-batu,” imbuh Sidakarya. Hal serupa juga dinyatakan oleh Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, I Gusti Ngurah Eka Wiadnya. “Posisi korban saat ditemukan kepalanya di bawah dan kakinya di atas, tewas diperkirakan karena terjatuh,” terangnya.

Selanjutnya tim SAR gabungan melakukan proses evakuasi dan turun menuju Posko Pasar Agung. Pada pukul 12.40 Wita jenasah dibawa menuju ke RSUD Karangasem menggunakan ambulance.

Koordinator Pos Pencarian dan Pertolongan Denpasar, menjabarkan teknis pencarian, dimana pada pagi tadi tim SAR gabungan yang digerakkan sebanyak 3 SRU dengan jalur pendakian berbeda. SRU pertama berangkat 19 orang dari Pura Pasar Agung, 14 orang dari Tukad Kemit dan berikutnya 15 orang menyusul SRU 1 dari jalur Pura Pasar Agung.

Unsur SAR yang bergabung selama berlangsungnya operasi SAR yakni Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem, Brimob Polda Bali, Sabhara Polda Bali, Polsek Selat, Koramil Selat, TRC BPBD Kab.Karangasem, Babinsa Desa Duda, Babinsa Desa Pering Sari, Pemandu Lokal Pura pasar Agung dan Relawan Aranya Mahedara. (gs/bi)

Baca Juga  3 Pekerja Proyek Menjadi Korban Longsor di Ungasan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Advertisement
Klik untuk Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWS

Keadilan Restoratif Perlu Libatkan Tokoh Adat Setempat Cegah Transaksional Hukum

Published

on

By

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026). (Foto: dpr.go.id)

Kutai Kartanegara, Kaltim, baliilu.com – Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta mengingatkan jajaran Kepolisian untuk tidak menjadikan mekanisme Keadilan Restoratif (restorative justice) sekadar sebagai kompromi hukum formal. Melainkan, wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat agar pemulihan keadilan benar-benar dirasakan oleh korban.

Wayan menyampaikan bahwa penerapan Keadilan Restoratif merupakan pilihan politik hukum utama yang sangat positif untuk menyelesaikan perkara pidana ringan secara berkeadilan tanpa harus memenuhi lembaga pemasyarakatan. Namun, ia menggarisbawahi agar penerapan di lapangan tidak dimanfaatkan oleh oknum APH sebagai celah transaksional.

Restorative Justice  itu bertujuan mengembalikan ketergangguan hukum dan memulihkan situasi masyarakat. Agar tidak menjadi celah transaksional, kunci utamanya adalah polisi wajib melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat setempat sebagai alat kontrol,” ujar Wayan Sudirta di Polres Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rabu (23/9/2026).

Legislator Fraksi PDI-Perjuangan ini mengibaratkan ketergangguan hukum di tengah masyarakat, seperti luka lecet yang harus diobati hingga sembuh total. Jika penyelesaian perkara hanya melibatkan para pihak yang bersengketa tanpa memperhatikan tatanan nilai lokal, maka potensi gejolak sosial di masyarakat akan tetap ada.

“Kalau luka itu dibiarkan, nanti bisa membusuk. Jika penyelesaian restorative justice tidak mengikutkan tokoh masyarakat dan nilai-nilai lokal, jangan-jangan aspirasi masyarakat setempat belum terwakili. Nilai-nilai sosial yang terganggu harus dipulihkan secara utuh,” jelasnya.

Mekanisme Keadilan Restoratif di Kepolisian sendiri saat ini diatur melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021. Kebijakan ini menitikberatkan pada penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

Baca Juga  Pendaki Terperosok di Gunung Abang Ditemukan Meninggal Dunia

Wayan menambahkan, keterlibatan tokoh masyarakat juga selaras dengan semangat pembaharuan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengedepankan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum kaku.

“Polisi harus mengedepankan keadilan. Dengan melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam Restorative Justice, keputusan yang diambil akan lebih transparan, akuntabel, dan Polri akan semakin dicintai oleh masyarakat,” tutup Wayan Sudirta. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Miras Hingga Hunian Mewah Ditemukan di Lapas Cibinong, DPR RI Minta Evaluasi Menyeluruh

Published

on

By

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa
Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. (Foto: dpr.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pembinaan dan pengelolaan lembaga pemasyarakatan (Lapas), menyusul inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak lazim, termasuk fasilitas hunian dengan perlengkapan mewah serta minuman keras.

Saan mengaku telah mendengar informasi mengenai sidak Ombudsman tersebut, namun belum menerima laporan secara langsung mengenai hasil pemeriksaan di Lapas Cibinong.

“Saya juga tadi baru dengar, tapi belum mendapatkan laporan secara langsung terkait dengan sidaknya Ombudsman RI ke Lapas Cibinong Bogor dan menemukan ada sejumlah fasilitas di Lapas yang dikategorikan mewah,” ujar Saan di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurutnya, seluruh jajaran pimpinan dan petugas pemasyarakatan perlu memastikan adanya perlakuan yang setara terhadap seluruh warga binaan. Ia menekankan agar tidak terdapat diskriminasi ataupun perlakuan khusus dalam pemberian fasilitas di dalam Lapas.

“Kita berharap kepada seluruh pimpinan dan petugas Lapas-Lapas untuk bisa memberikan perlakuan yang sama terhadap semua tindak pidana yang ada di Lapas. Jadi jangan ada diskriminasi, jangan ada perlakuan yang berbeda-beda,” tegas Politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Saan juga menekankan bahwa prinsip kesetaraan harus diterapkan dalam pemenuhan fasilitas bagi warga binaan. Menurutnya, fasilitas yang tersedia di dalam Lapas harus diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan tidak boleh menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa terhadap narapidana tertentu.

“Perlakuan yang sama terhadap narapidana terkait dengan semua fasilitas. Sekali lagi kita minta diperlakukan secara sama,” jelasnya dikutip dari laman dpr.go.id.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Sidak tersebut dilakukan oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin bersama sejumlah staf. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan hunian di area belakang Lapas yang dilengkapi fasilitas seperti sofa, televisi, meja makan, kulkas, serta fasilitas lain yang dinilai tidak lazim untuk sebuah Lapas. Ombudsman juga melaporkan adanya temuan minuman beralkohol di salah satu lokasi.

Baca Juga  Alami Mati Mesin, 4 POB Kapal Dian Maharani Berhasil Terevakuasi

Kunjungan tersebut merupakan kunjungan kedua Ombudsman setelah sebelumnya mendatangi Lapas Cibinong pada 26 Juli 2026. Dalam kunjungan kali ini, tim Ombudsman juga sempat mengalami hambatan ketika hendak mengakses area tertentu di dalam kompleks Lapas. Ombudsman menyatakan pemeriksaan tanpa pemberitahuan merupakan bagian dari kewenangannya dalam melakukan pengawasan pelayanan publik.

Saan menyatakan DPR RI akan menunggu laporan resmi Ombudsman terkait hasil pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Komisi II DPR RI yang menjadi mitra kerja Ombudsman RI dapat meminta penjelasan dan laporan mengenai hasil sidak tersebut.

“Nanti dalam hal ini Komisi II, karena Ombudsman itu salah satu mitra dari Komisi II, mungkin Komisi II nanti akan meminta laporan dari Ombudsman terkait dengan hasil kunjungan atau sidaknya ke Lapas di Bogor,” tutur Saan.

Selain Komisi II, Saan menyebut Komisi XIII DPR RI yang menjadi mitra kerja Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga perlu menindaklanjuti temuan tersebut dalam rapat kerja bersama pemerintah.

“Yang kedua tentu Komisi XIII yang menjadi mitra dari Kemenimipas. Kita juga akan minta Komisi XIII untuk dalam rapat kerja nanti menjadi salah satu topik pembahasannya terkait dengan temuan dari Ombudsman tersebut,” katanya.

Karena itu, Saan mendorong kedua komisi tersebut untuk memastikan adanya tindak lanjut atas temuan Ombudsman, termasuk mengevaluasi mekanisme pembinaan, pengawasan, serta pemberian fasilitas kepada warga binaan agar seluruh proses pemasyarakatan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi kita akan mendorong dua komisi tersebut, baik Komisi II maupun Komisi XIII untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari Ombudsman tersebut,” pungkas Saan. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

NEWS

Menteri Imipas Harus Tindak Tegas Kalapas Cibinong, Buntut Fasilitas Mirip Apartemen

Published

on

By

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira. (Foto: dpr.go.id)  

Jakarta, baliilu.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menindak tegas Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Hal ini menyusul adanya fasilitas seperti apartemen yang diduga disediakan untuk warga binaan.

“Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,” kata Andreas Hugo Pareira dalam keterangan persnya, Kamis (24/9/2026). Seperti diketahui, Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian pada umumnya serta sejumlah orang yang diduga warga binaan berada secara terpisah.

Fasilitas rumah menyerupai apartemen itu diduga disewakan untuk warga binaan di area Lapas Cibinong. Hal tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman pada Rabu (23/9) kemarin.

Ombudsman menemukan 4 bangunan dengan fasilitas mirip apartemen itu di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Tim Ombudsman juga menemukan pemukiman lain di bagian belakang lapas yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.

Saat diperiksa, terungkap bangunan-bangunan itu dilengkapi dengan ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, serta perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan di dalam kulkas juga ditemukan minuman keras.

Terkait hal ini, Andreas menegaskan agar temuan Ombudsman di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong harus ditindaklanjuti secara terbuka dan menyeluruh. “Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,” tegasnya.

Andreas pun mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) untuk segera memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, serta pejabat yang memberikan persetujuan.

Baca Juga  3 Pekerja Proyek Menjadi Korban Longsor di Ungasan

“Persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar, tetapi apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Andreas dikutip dari laman dpr.go.id.

“Pemeriksaan harus menghasilkan kepastian, termasuk tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan,” imbuh Anggota Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu.

Lebih lanjut, Andreas meminta penghentian sementara penggunaan fasilitas yang dipersoalkan sampai pemeriksaan selesai. “Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,” pesan Andreas.

Apabila ditemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, kata Andreas, Kemenimipas harus menghapus fasilitas tersebut. “Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,” tambahnya.

Tak hanya itu, Andreas mendorong agar hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat yang berwenang apabila terdapat indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana. “Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,” sebut Andreas.

Pimpinan Komisi di DPR yang membidangi urusan Imipas dan Hak Asasi Manusia (HAM) itu pun meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada Lapas Cibinong. Menurut Andreras, Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain.

“Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,” tutur Legislator dari Dapil NTT I itu.

“Pembenahan pemasyarakatan harus menutup kesempatan lahirnya perlakuan istimewa, bukan hanya menertibkan fasilitas setelah ditemukan. Setiap ruang, penghuni, inventaris, dan dasar penempatan harus tercatat serta dapat diperiksa,” imbuh Andreas.

Baca Juga  Terpeleset Saat akan Sembahyang di Pura Telaga Mas, Siska Dievakuasi Tim SAR

Di sisi lain, Andreas menyebut kesetaraan perlakuan tidak berarti mengurangi hak dasar warga binaan. Ia mengingatkan, Pemerintah tetap berkewajiban menyediakan hunian yang manusiawi, kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, serta pembinaan yang layak bagi seluruh warga binaan.

“Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,” ujarnya.

Andreas menyatakan, Komisi XIII akan meminta Kemenimipas menyampaikan hasil pemeriksaan, tindakan korektif, serta langkah pencegahan secara terukur dalam kasus ini. “Keberhasilan tindak lanjut harus terlihat dari kejelasan fakta, pemulihan tata kelola, pertanggungjawaban pihak terkait, dan berakhirnya fasilitas yang tidak sesuai ketentuan,” tutup Andreas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca