Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Kasus Pagar Laut di Tangerang ke Tahap Penyidikan

BALIILU Tayang

:

pagar laut
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi meningkatkan status kasus dugaan pemalsuan terkait pagar laut di perairan Tangerang, Banten, ke tahap penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Dari hasil gelar, kami sepakat bahwa telah ditemukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik. Selanjutnya, kami siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Rabu 5 Februari 2025, dikutip dari humas.polri.go.id.

Meski telah naik ke tahap penyidikan, Djuhandani belum mengungkapkan pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan secara profesional dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Kita akan mencari lebih lanjut dalam proses penyidikan. Sebelum menemukan tersangka, kami tetap mengutamakan asas praduga tak bersalah. Namun, pada prinsipnya, penyidikan sudah kami persiapkan dengan matang,” kata Djuhandani.

Sebelum digelarnya perkara ini, penyidik telah memeriksa lima saksi kunci, yaitu perwakilan dari Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) Raden Lukman, dua orang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), perwakilan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Tangerang.

Sebelumnya, pada Senin, 3 Februari 2025, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh saksi lain yang menjadi dasar dalam gelar perkara ini. Gelar perkara tersebut dihadiri oleh tim dari Bareskrim, penyidik utama, penyidik madya, serta para penyidik di lingkungan Direktorat Tindak Pidana Umum.

Penyelidikan kasus ini dimulai sejak awal Januari 2025 atas perintah langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) diterbitkan pada 10 Januari 2025.

Baca Juga  Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

Dalam proses penyelidikan, Polri berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KKP, Kementerian ATR/BPN, dan pihak kelurahan tempat terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di laut. Dugaan pelanggaran dalam kasus ini mengacu pada Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Semoga kita bisa mengungkap lebih jauh apakah ada tindak pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 263 dan 264 KUHP serta Undang-Undang TPPU,” pungkas Djuhandani. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Satu Tersangka Beking Kampung Narkoba di Samarinda Diperiksa

Published

on

By

Bripka Dedy Wiratama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri akan memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang menjadi beking kampung narkoha di Samarinda. Dedy pun akan tiba di Jakarta, sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Ia menjelaskan rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/6) hari ini, setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  27 Perwira Tinggi Polri Naik Pangkat, 4 Naik Menjadi Komjen
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sebulan, Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma pimpin pengungkapan kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Polsek Jajaran sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial AFK. Tersangka diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai 700 dolar Amerika Serikat (AS).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial INA. Pria asal Denpasar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Baca Juga  Polri Gandeng P2TP2A Berikan Penanganan Khusus Kepada Korban Pelecehan di Tangerang

Menurut catatan kepolisian, tersangka INA telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Kerobokan.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang menonjol lainnya terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing.

Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.

“Berbagai modus digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun seluruh kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Guruh Firmansyah.

Dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Densel Berhasil Diamankan

Published

on

By

pencurian di tukad barito
GAGALKAN: Polsek Denpasar Selatan berhasil mengagalkan pencurian dengan modus menyetrum korbannya di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan modus menyetrum korbannya viral di media sosial setelah berhasil digagalkan oleh warga di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear.

Korban diketahui bernama Jihan RR seorang perempuan berusia 25 tahun. Saat kejadian, korban baru saja selesai berbelanja di toko tersebut dan kembali ke mobil sedan merah yang diparkirkannya di depan toko. Setelah masuk ke dalam kendaraan dan menyalakan mesin mobil, korban diketahui lupa mengunci pintu kendaraan.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AF (38) mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum bagian dada korban menggunakan alat setrum yang telah dipersiapkannya. Korban sempat ditarik keluar dari kendaraan sebelum pelaku mencoba menguasai mobil tersebut.

Beruntung, korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berniat melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki sejumlah utang akibat proyek yang dijalaninya mengalami kegagalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Polri Berangkatkan 100 Resimen Vaksinator Covid-19 ke PON XX Papua

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Apabila menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca