Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

BALIILU Tayang

:

timbang timah ilegal
KONFERENSI PERS: Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, saat konferensi pers kasus tambang mineral dan batubara ilegal pada Selasa (6/2). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2), dikutip dari humas.polri.go.id.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Baca Juga  Detasemen K9 Polri Turut Amankan WWF Ke-10 di Bali

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp 10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (gs/bi)

Baca Juga  Terjunkan 129.923 Personel, Korlantas Polri Siap Amankan 43.276 Objek Libur Nataru

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Satu Tersangka Beking Kampung Narkoba di Samarinda Diperiksa

Published

on

By

Bripka Dedy Wiratama
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso. (Foto: Hms Polri)

Jakarta, baliilu.com – Bareskrim Polri akan memeriksa eks anggota Brimob Polda Kalimantan Timur Bripka Dedy Wiratama yang menjadi beking kampung narkoha di Samarinda. Dedy pun akan tiba di Jakarta, sore ini.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan pemeriksaan oleh Tim Subdit IV dan Satgas NIC untuk menindaklanjuti temuan keterlibatan Dedy dalam peredaran narkotika. Ia menjelaskan rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat (5/6) hari ini, setelah yang bersangkutan tiba dari Polda Kalimantan Timur.

“Brimob Bripka Dedy Wiratama yang membekingi kampung narkoba Gang Langgar akan tiba di lobi Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan pidana narkotika,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).

Eko menyebut, pemeriksaan terhadap Dedy baru dilakukan pihaknya lantaran menunggu proses etik yang berjalan. Ia mengatakan, dari hasil sidang etik Dedy terbukti melakukan pelanggaran berat yakni membekingi kampung narkoba di Samarinda.

“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Baca Juga  Detasemen K9 Polri Turut Amankan WWF Ke-10 di Bali
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Sebulan, Polres Gianyar Ungkap 18 Kasus Pencurian, WNA Iran hingga Residivis Diamankan

Published

on

By

polres gianyar
KONFERENSI PERS: Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma pimpin pengungkapan kasus dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026). (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar mengungkap 18 kasus tindak pidana pencurian yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gianyar bersama Polsek Jajaran sepanjang Mei 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 18 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan di wilayah Kabupaten Gianyar.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Jumat (5/6/2026).

Kapolres Gianyar AKBP Chandra C. Kesuma menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap terdiri atas satu kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), tujuh kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan 10 kasus pencurian biasa (cusa).

“Selama bulan Mei 2026, kami berhasil mengungkap 18 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 18 orang. Dari jumlah tersebut, 17 orang merupakan laki-laki dan satu orang perempuan,” ujar AKBP Chandra C. Kesuma.

Lokasi kejadian perkara tersebar di sejumlah wilayah di Gianyar, mulai dari kawasan permukiman, vila, bengkel, proyek pembangunan, gudang, toko, area parkir, hingga lapangan.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran berinisial AFK. Tersangka diduga melakukan pencurian di kawasan Ubud dengan modus berpura-pura menawarkan jasa penukaran mata uang asing.

Peristiwa tersebut terjadi di area parkir Pepito Ubud pada 18 Mei 2026. Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil uang milik korban senilai 700 dolar Amerika Serikat (AS).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam berbagai mata uang asing, tas selempang, pakaian, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang residivis kasus pencurian berinisial INA. Pria asal Denpasar tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian yang terjadi di Gudang Sinar Genteng, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh.

Baca Juga  Penjelasan Ahli Pidana Soal Hak Imunitas Arteria Dahlan

Menurut catatan kepolisian, tersangka INA telah tiga kali menjalani hukuman penjara dalam kasus serupa di Lapas Kerobokan.

Kasus pencurian dengan pemberatan yang menonjol lainnya terjadi di sebuah vila di wilayah Tebongkang, Desa Singakerta, Ubud. Pelaku berinisial RH ditangkap setelah diduga mencuri sejumlah barang berharga milik wisatawan asing.

Barang yang dicuri antara lain kamera Sony, drone DJI, paspor, AirPods, hingga konsol permainan PlayStation 5. Akibat kejadian tersebut, korban bersama rekan-rekannya mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres Gianyar AKP M. Guruh Firmansyah mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya, mulai dari memanfaatkan kelengahan korban, mencongkel pintu, mengambil barang yang mudah dijangkau, hingga berpura-pura melakukan penukaran uang asing.

“Berbagai modus digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana pencurian. Namun seluruh kasus berhasil kami ungkap dan para pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata AKP M. Guruh Firmansyah.

Dalam pengungkapan seluruh kasus tersebut, polisi turut mengamankan beragam barang bukti, di antaranya tujuh unit sepeda motor, satu unit mobil, enam unit telepon genggam, perhiasan, barang elektronik, uang tunai, serta sejumlah barang hasil kejahatan lainnya.

Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor, tersangka dijerat Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara pelaku pencurian dengan pemberatan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Gianyar mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminal serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelaku Percobaan Pencurian dengan Modus Setrum di Densel Berhasil Diamankan

Published

on

By

pencurian di tukad barito
GAGALKAN: Polsek Denpasar Selatan berhasil mengagalkan pencurian dengan modus menyetrum korbannya di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Densel. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Aksi nekat seorang pria yang diduga hendak melakukan pencurian dengan modus menyetrum korbannya viral di media sosial setelah berhasil digagalkan oleh warga di kawasan Jalan Tukad Barito Timur, Panjer, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, S.I.K., M.H., menjelaskan kepada media bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 13.00 Wita di depan toko kacamata Sunday Eyewear.

Korban diketahui bernama Jihan RR seorang perempuan berusia 25 tahun. Saat kejadian, korban baru saja selesai berbelanja di toko tersebut dan kembali ke mobil sedan merah yang diparkirkannya di depan toko. Setelah masuk ke dalam kendaraan dan menyalakan mesin mobil, korban diketahui lupa mengunci pintu kendaraan.

Tidak lama kemudian, seorang pria berinisial AF (38) mendekati mobil korban dengan berjalan kaki. Pelaku kemudian membuka pintu mobil dan langsung menyetrum bagian dada korban menggunakan alat setrum yang telah dipersiapkannya. Korban sempat ditarik keluar dari kendaraan sebelum pelaku mencoba menguasai mobil tersebut.

Beruntung, korban segera berteriak meminta pertolongan sehingga menarik perhatian warga sekitar. Sejumlah masyarakat yang berada di lokasi langsung memberikan bantuan dan berhasil mengamankan pelaku sebelum melarikan diri.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan yang dipimpin Kanit Reskrim bersama Tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa dirinya berniat melakukan pencurian dengan cara menyetrum korban terlebih dahulu sebelum mengambil uang maupun barang berharga milik korban.

“Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena alasan ekonomi. Ia mengaku memiliki sejumlah utang akibat proyek yang dijalaninya mengalami kegagalan,” jelas Kapolsek.

Baca Juga  Bareskrim Polri Tetapkan Eks Pegawai BPOM Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah alat setrum, satu buah gunting, satu buah tang, lap ban, dua buah tali, beberapa tali tis, serta sepasang sarung tangan yang diduga akan digunakan untuk mendukung aksi kejahatan tersebut.

Kapolsek Denpasar Selatan mengapresiasi respons cepat masyarakat yang turut membantu mengamankan pelaku serta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap segala bentuk tindak kriminalitas. Apabila menemukan kejadian mencurigakan, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. (gs/bi)

Loading

Advertisements
iklan stikom
Advertisements
waisak
Advertisements
Nyepi DPRD Bali
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca