Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

Polri Bongkar Tambang Timah Ilegal di Bekasi, Kerugian Negara Capai Rp 10 Miliar

BALIILU Tayang

:

timbang timah ilegal
KONFERENSI PERS: Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, saat konferensi pers kasus tambang mineral dan batubara ilegal pada Selasa (6/2). (Foto: humas.polri.go.id)

Jakarta, baliilu.com – Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal yang beroperasi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dari pengungkapan ini, polisi menyita ratusan batang balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya warga negara asing (WNA).

Kasus ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkap Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2), dikutip dari humas.polri.go.id.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang. Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni:

Baca Juga  Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

1. MJ – Warga Negara Asing, kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama usaha produksi balok timah.

2. AF – Warga Negara Indonesia, direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi kegiatan ilegal tersebut.

Sementara itu, tujuh pekerja lainnya berstatus sebagai saksi karena mereka hanya bekerja berdasarkan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta dari tersangka MJ.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan lima kali produksi sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan empat kali pengiriman balok timah ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.

“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp 10,038 miliar,” jelas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri masih melakukan pendalaman terkait pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah yang berasal dari Bangka Belitung.

“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi, dan saat ini kami sedang memburu pelaku lainnya. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tambah Donny.

Polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung baru-baru ini.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Mereka terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” pungkas Kombes Pol. Donny Charles Go.

Saat ini, polisi terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perdagangan timah ilegal ini. (gs/bi)

Baca Juga  Polri Akan Bangun Tower Repeater di Perbatasan RI-Timor Leste

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi, Polda Bali Tindak Tegas 21 Pelaku

Published

on

By

Konferensi Pers Kasus BBM Subsidi di Polda Bali
KONFERENSI PERS: Polda Bali menggelar konferensi pers kasus penyalahgunaan BBM subsidi pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran. (Foto: Hms Polda Bali)  

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali melalui Ditreskrimsus berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah serta menindak dugaan penimbunan dan penjualan kembali BBM dengan harga jauh di atas harga resmi.

Hal itu terungkap saat Polda Bali menggelar konferensi pers kasus tersebut pada Sabtu (17/10/2026) di markas Polda Bali. Hadir Direskrimsus Polda Bali Kombes Pol Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M., didampingi Wadirreskrimsus AKBP Chandra C. Kirana, S.I.K., M.H., Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., Kabagbinops AKBP Hadi Saputro dan Kasubdit 1 Ditreskrimsus AKBP Wilkiam Sitorus, serta Kasat Reskrim jajaran.

Dalam keterangannya, KBP Wisnu Prabowo menyampaikan sejak terjadi antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026, Polda Bali bersama jajaran telah menindak 21 orang pelaku dalam 18 perkara dengan barang bukti sekitar 753 liter BBM bersubsidi.

KBP Wisnu Prabowo menegaskan bahwa subsidi yang diberikan pemerintah merupakan upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus menjamin keterjangkauan energi bagi masyarakat yang berhak. Karena itu, penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga merugikan masyarakat dan menghambat tujuan pemberian subsidi tepat sasaran.

“Di tengah kondisi masyarakat yang harus mengantre BBM, kami tidak ingin ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dari kesulitan orang banyak. Penanganan kami lakukan sesuai dengan tingkat pelanggaran, peran pelaku, jumlah BBM, serta keuntungan yang diperoleh,” tegasnya.

KBP Wisnu Prabowo lanjut menyampaikan Polda Bali telah mengungkap penyalahgunaan 300 liter solar subsidi, salah satu kasus yang berhasil diungkap pada Oktober 2026 melibatkan seorang tersangka berinisial IS, laki-laki asal Tabanan. Tersangka diduga menyalahgunakan BBM jenis solar bersubsidi dengan barang bukti sekitar 300 liter di wilayah Gerokgak, Tabanan. Berdasarkan hasil pengungkapan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni membeli solar menggunakan barcode subsidi, kemudian menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan.

Baca Juga  Polri Akan Bangun Tower Repeater di Perbatasan RI-Timor Leste

Dalam perkara tersebut, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi DK 1216 GD beserta STNK, sekitar 300 liter BBM yang diduga solar bersubsidi, 15 jerigen berkapasitas sekitar 35 liter, tiga jerigen berkapasitas sekitar 30 liter, satu barcode kendaraan untuk pembelian solar dengan identitas nomor polisi DK 8187 GC, serta satu surat rekomendasi pembelian solar.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

Penanganan Dibedakan Berdasarkan Peran dan Skala Pelanggaran

Selain mengungkap kasus penyalahgunaan solar bersubsidi, Polda Bali dan jajaran juga melakukan penindakan terhadap dugaan penimbunan BBM serta penjualan kembali dengan harga jauh di atas harga resmi, menyusul antrean panjang di sejumlah SPBU di Bali pada pertengahan Oktober 2026.

Dari 18 perkara yang ditangani, sebanyak 21 orang telah ditindak dengan total barang bukti sekitar 753 liter BBM.

Wisnu menjelaskan, penanganan terhadap para pelaku dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran. Bagi perorangan yang baru pertama kali melakukan pelanggaran dalam skala kecil, penanganan dapat berupa pengamanan barang bukti, pendataan identitas, pernyataan tidak mengulangi perbuatan, pembinaan bersama Pertamina, BPH Migas, dan pemerintah daerah, serta langkah administratif sesuai ketentuan.

Namun, kesempatan pembinaan tersebut bukan berarti pelanggaran dibiarkan. Apabila pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum dapat dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan berulang kali atau melibatkan BBM dalam jumlah lebih besar akan diproses berdasarkan peran pelaku, jumlah BBM yang terlibat, serta keuntungan yang diperoleh.

Baca Juga  Rakernis Brimob 2024, Kapolri Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Brimob Selama Pemilu

Adapun penimbunan dalam skala besar, keterlibatan pemodal atau jaringan, dugaan keterlibatan oknum dalam jalur distribusi, serta penyalahgunaan barcode atau surat rekomendasi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan dapat diproses hingga ke pengadilan.

Menurut Wisnu, pembedaan penanganan tersebut bukan merupakan bentuk pilih kasih, melainkan upaya agar penegakan hukum berjalan secara proporsional. Dengan demikian, sumber daya penyidik dapat difokuskan untuk mengungkap praktik penimbunan dan jaringan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih besar bagi masyarakat.

Sebagai bagian dari pembinaan, pelaku dalam kategori pelanggaran skala kecil juga menyatakan kesediaannya untuk mengikuti kegiatan sosial dengan pendampingan petugas.

Ajak Masyarakat Ikut Mengawasi Distribusi BBM

Direskrimsus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap tertib mengantre di SPBU serta warga dan pemilik toko ataupun masyarakat yang turut membagikan air minum kepada para pengantre.

Menurutnya, kepedulian dan semangat saling membantu merupakan hal penting untuk menjaga situasi tetap kondusif di tengah kesulitan yang dirasakan masyarakat akibat antrean BBM.

Polda Bali bersama Pemerintah Provinsi Bali dan Pertamina, lanjutnya, akan terus mengawal distribusi BBM hingga kembali normal. Pengawasan juga dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan distribusi dan memastikan BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pengawasan. Apabila menemukan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM, penimbunan, atau penjualan kembali dengan harga yang tidak wajar, segera sampaikan informasi kepada pihak Kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Di Tengah Kelangkaan BBM: Polda Bali Tindak Tegas Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan 7 Tersangka

Published

on

By

Polda Bali Ungkap Penyalahgunaan BBM Subsidi
PENGUNGKAPAN KASUS: Pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali. (Foto: Hms Polda Bali)

Denpasar, baliilu.com – Polda Bali bersama jajaran terus berkomitmen menjaga ketersediaan dan ketepatan sasaran penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar dan Pertalite oleh Ditreskrimsus dan Polres/ta jajaran di wilayan hukum Polda Bali

Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy membenarkan adanya pengungkapan beberapa kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut di wilayah hukum Polda Bali. “Polda Bali dan jajaran tidak akan menoleransi segala bentuk penyalahgunaan atau penyelewengan BBM yang disubsidi pemerintah. Tindakan tegas ini kami lakukan demi melindungi hak masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi tersebut,” tegas Kombes Pol Ariasandy, Jumat (16/10/2026).

Pertama, Ditreskrimsus Polda Bali ungkap penimbunan 300 liter solar subsidi di Tabanan dengan mengamankan 1 pelaku. Kabid Humas mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat pada Sabtu, 10 Oktober 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, berhasil mengamankan seorang pria berinisial IMS (64), dengan TKP di sebuah lahan kosong sebelah SPBU 54.821.04, Jl. Dr. Soekarno, Delod Peken, Tabanan.

Dengan modus operandi bahwa pelaku memborong solar bersubsidi di SPBU memanfaatkan barcode kendaraan dan barcode petani yang ia miliki. Solar tersebut kemudian ditampung dalam puluhan jerigen dan diangkut menggunakan mobil Suzuki Carry ST 100 warna abu-abu metalik (No. Pol DK 1216 GD). BBM bersubsidi tersebut rencananya dijual kembali di warung miliknya demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diakui pelaku telah berlangsung sejak awal tahun 2026.

Dari TKP Tabanan, barang bukti yang berhasil disita antara lain: 300 Liter BBM bersubsidi jenis Solar; 1 unit kendaraan Suzuki Carry ST 100 (No. Pol DK 1216 GD); 15 jerigen kapasitas 35 liter (10 berisi Solar @30 liter, 5 jerigen kosong); 3 jerigen kosong kapasitas 30 liter; 1 buah barcode kendaraan (No. pol DK 8187 GC) dan 1 lembar Surat Rekomendasi Pembelian Solar Pertanian.

Baca Juga  Rakernis Brimob 2024, Kapolri Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Brimob Selama Pemilu

Sementara itu, pengungkapan yang dilakukan Satreskrim Polresta Denpasar, Polres Buleleng, Badung dan Gianyar, berhasil mengamankan 6 orang pelaku diantaranya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menjualnya dengan harga tinggi Rp. 50.000 hingga Rp.100.000 / botol isi 1,5 liter, melalui Medsos FaceBook (market place) dengan cara cas on delivery (COD).

Adapun inisial dari para pelakunya antara lain: F (31) laki-laki, (tangkapan Polresta Denpasar 14 Oktober 2026); PSAA (25), GAW (17) dan GR (31) ketiganya laki-laki (tangkapan Polres Buleleng); U (27) laki-laki TKP Dalung Kuta Utara Badung (tangkapan Polres Badung), dan IGRA (23) laki-laki TKP Batubulan Gianyar (tangkapan Polres Gianyar).

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari Polres/ta jajaran antara lain: 4 botol plastik ukuran 1,5 liter berisi BBM jenis Pertalite: Uang tunai senilai Rp 70.000 hasil penjualan; 5 botol aqua ukuran 1,5 liter berisikan BBM jenis pertalite penuh; 1 Galon Lee Mineral ukuran 15 liter berisikan BBM pertalite kurang lebih 4 liter; 4 botol aqua ukuran 1,5 liter dalam keadaan kosong; kendaraan Carry Pick up DK 8492 PR; Unit Spm Honda Scoopy DK 6610 UBD; Uang Hasil Penjualan Rp 750.000; Selang kecil bening panjang 2 meter; 13,5 liter pertalite (9 botol isi 1,5 liter); 0,3 liter pertalite (1 botol isi 0,6 liter); 1 Buah Tas Hitam; 1 Buah HP merek Redmi Note 12 model 23021RAA2Y Imei 869281075044731; dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Thunder warna hitam nomor polisi DK 2804 RG.

Dari pengungkapan tersebut para pelaku disangkakan dengan, Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja) terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Baca Juga  Pesan Kabarhakam Polri ke Jajaran dalam Pengamanan Pemilu 2024

Terkait kejadian ini Kombes Pol Ariasandy mengimbau masyarakat Bali agar tidak menyalahgunakan dokumen/kemudahan yang diberikan pemerintah (seperti barcode atau surat rekomendasi petani) untuk mencari keuntungan pribadi secara ilegal.

“Kami meminta kerja sama dari masyarakat. Apabila menemukan atau mencurigai adanya aktivitas penimbunan maupun penyelewengan distribusi BBM dan Gas bersubsidi, segera laporkan ke kantor Polisi terdekat atau melalui kanal aduan resmi Kepolisian 110,” tutup Kabid Humas. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Pelajar 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan, Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku

Published

on

By

Polsek Dentim Amankan Dua Terduga Pelaku Pengeroyokan
AMANKAN: Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto: Hms Polresta Dps)

Denpasar, baliilu.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang pelajar berusia 17 tahun di Jalan Akasia XVI A, Denpasar Timur, pada Rabu malam (7/10/2026) sekitar pukul 22.00 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi di depan toko 3 Putra. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian dada hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi.

Di bawah pimpinan Kanit Reskrim Iptu I Ketut Sudarsana, S.H., M.H., didampingi Panit Opsnal Iptu I Nyoman Padu, tim Opsnal berhasil menemukan dan mengamankan dua terduga pelaku di sekitar Jalan Akasia XVI, Denpasar Timur pada Kamis (8/10/2026) dini hari.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku mengakui terlibat dalam pemukulan terhadap korban. Salah seorang diduga memukul wajah korban, sedangkan seorang lainnya diduga memukul kepala korban menggunakan kunci sepeda motor.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa baju hitam kombinasi abu-abu yang terdapat bercak darah, rekaman CCTV, dan satu buah kunci sepeda motor yang diduga digunakan saat kejadian.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polsek Dentim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memeriksa saksi-saksi guna memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolsek Dentim, AKP I Gusti Ngurah Agung Udiana, S.H.,M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mudah terpancing emosi dan tidak menyelesaikan permasalahan dengan kekerasan.

Baca Juga  Komisi III Dukung Langkah Tegas Kepolisian Terkait Premanisme dan Anarko

“Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan dengan baik justru berujung pada tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri maupun orang lain. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” demikian imbauan Kapolsek Dentim. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca