Connect with us
https://www.baliviralnews.com/wp-content/uploads/2022/06/stikom-juni-25-2022.jpg

KRIMINAL

16 Hari Ops Antik Agung 2025, Polda Bali & Jajaran Amankan 149 Pengedar Narkoba

BALIILU Tayang

:

narkoba
KONFERENSI PERS: Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditdarkoba pada Jumat, 7 Februari 2025. (Foto: gs)

Denpasar, baliilu.com – Dalam rangka Operasi Antik Agung 2025 yang berlangsung selama 16 hari sejak 22 Januari s/d 6 Februari, Polda Bali melalui Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Res Jajaran telah berhasil mengungkap dan mengamankan 149 orang pelaku / tersangka penyalahgunaan narkoba berbagai jenis.

Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo, S.I.K., M.H. mengatakan bahwa Operasi Antik Agung 2025 dengan leading sektor fungsi Resnarkoba, guna Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), untuk menciptakan situasi kamtibmas yang lebih kondusif, dan sebagai upaya menekan tindak pidana narkoba di daerah hukum Polda Bali. Serta dalam rangka mendukung program Asta Cita 100 hari kerja Presiden Republik Indonesia.

‘‘Adapun hasil ungkap kasus selama Operasi Antik Agung-2025, Ditresnarkoba Polda Bali dan Satresnarkoba Res Jajaran berhasil mengungkap sebanyak 75 orang TO (Target Operasi) dan 74 orang Non-TO (Bukan Target Operasi), dengan barang bukti berbagai jenis narkoba dan peran dari para tersangka adalah sebagai penjual, pengedar, perantara dan kurir narkoba,‘‘ ujar Wadir Resnarkoba AKBP Ponco Indriyo didampingi Kabagops, para Kasubdit dan Kasubid Penmas Bidhumas AKBP Ketut Ekajaya, S.Sos., M.H., saat konferensi pers di loby Ditdarkoba pada Jumat, 7 Februari 2025.

Modus operandi para tersangka menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkoba berbagai jenis.

Untuk barang bukti, Polda Bali berhasil menyita narkoba jenis sabu : 1.486,47 gram netto, ganja: 5.404,63 gram netto, ekstasi: 540 butir / 204,17 gram netto, kokain: 994,56 gram netto.

Harga dari keseluruhan barang bukti Narkoba tersebut mencapai Rp. 9.513.305.000. Dan dapat menyelamatkan anak bangsa dari narkoba kurang lebih 6.342 orang.

Adapun Pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

Baca Juga  Bali Dideklarasikan Sebagai “Fab Island” Pertama di Dunia

Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman dipindana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebih dari 5 (lima) gram, pelaku dipindana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatantanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki,menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuktanamandipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun danpaling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Baca Juga  Gubernur Koster Siapkan Program Pemasaran Produk Lokal Bali di Bandara Ngurah Rai

Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan yakni Tim Penyidik Ditresnarkoba Polda Bali beserta jajaran masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap para pelaku / tersangka guna mengungkap peran dari masing-masing pelaku / tersangka dan dapat mengungkap jaringan narkoba pelaku / tersangka baik jaringan nasional maupun jaringan internasional.

Berdasarkan hasil pengungkapan Ops Antik Agung 2025 ini, Polda Bali mengimbau agar masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dari peredaran / penyalahgunaan narkoba. ‘’Mari kita saling mengawasi, mengingatkan akan ancaman bahaya narkoba dan bersama kita lawan peredaran narkoba,’’ tutup AKBP Ponco. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan

KRIMINAL

Jejak Kendaraan Diburu, Polres Gianyar Dalami Dugaan Pencurian Modus Hipnotis di Ubud

Published

on

By

PENYELIDIKAN: Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa pencurian di Ubud. (Foto: Hms Polres Gianyar)

Gianyar, baliilu.com – Polres Gianyar memberikan atensi terhadap dugaan tindak pidana pencurian dengan modus hipnotis yang terjadi di wilayah Ubud. Jajaran Satreskrim Polres Gianyar bersama Polsek Ubud saat ini masih melakukan penyelidikan secara intensif untuk mengungkap peristiwa tersebut.

Seizin Kapolres Gianyar AKBP James I. S. Rajagukguk, S.I.K., M.H., Kasi Humas Polres Gianyar Ipda Gusti Ngurah Suardita mengatakan, tim khusus telah dikerahkan untuk mengumpulkan keterangan dan menelusuri berbagai petunjuk yang berkaitan dengan kejadian tersebut, Kamis (24/9/2026).

“Polres Gianyar memberikan atensi terhadap laporan tersebut. Tim dari Satreskrim bersama Polsek Ubud masih melakukan penyelidikan dengan menelusuri keterangan saksi, rekaman CCTV, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Ia menjelaskan, proses penyelidikan telah berjalan sekitar satu minggu. Penelusuran terhadap kendaraan dan informasi lainnya bahkan dilakukan hingga ke luar wilayah Kabupaten Gianyar guna memperoleh titik terang terkait identitas dan keberadaan pihak yang diduga terlibat.

“Penyelidikan masih terus dikembangkan berdasarkan informasi dan petunjuk yang ditemukan di lapangan. Kami mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi yang dapat membantu proses pengungkapan, dan kami memastikan penanganan dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Polres Gianyar juga mengimbau masyarakat maupun wisatawan untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika berada di tempat umum. Masyarakat diharapkan tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal serta menjaga barang-barang berharga selama beraktivitas.

“Kami mengajak masyarakat dan wisatawan untuk tetap waspada. Apabila menemukan aktivitas atau perilaku yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas Ipda Gusti Ngurah Suardita.

Polres Gianyar menegaskan bahwa upaya pengungkapan kasus tersebut masih berlangsung dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyelidikan serta ketentuan yang berlaku. (gs/bi)

Baca Juga  Tim Wasrik Polda Bali Audit Polsek Benoa, Tak Ada Penyimpangan

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Polsek Kuta Tindaklanjuti Video Viral Dugaan Hipnotis, Dua WNA Iran Diamankan

Published

on

By

Dua WNA Iran diamankan Polsek Kuta terkait video viral dugaan hipnotis.
DIAMANKAN: WNA Iran yang diamankan polisi terkait dugaan aksi menghipnotis. (Foto: Hms Polresta Dps)

Badung, baliilu.com – Menindaklanjuti informasi terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan aksi hipnotis yang dilakukan oleh orang asing, Polsek Kuta memperoleh informasi bahwa keberadaan orang asing yang diduga terlibat dalam video tersebut berada di wilayah Kuta.

Pada Minggu malam, 20 September 2026, Tim Opsnal Polsek Kuta di bawah pimpinan Kapolsek Kuta Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan, S.H., S.I.K., langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti informasi tersebut.

Dari hasil penelusuran, petugas menemukan dan mengamankan dua orang warga negara Iran yang diduga merupakan orang yang berada dalam video viral tersebut. Keduanya diketahui menginap di salah satu hotel di kawasan Jalan Kartika Plaza, Kuta.

Saat dimintai keterangan, kedua WNA tersebut mengakui terkait perbuatan sebagaimana yang terlihat dalam video. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian tersebut diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Tabanan.

Selanjutnya, kedua WNA tersebut diserahkan kepada Polres Tabanan untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Baca Juga  Tim Wasrik Polda Bali Audit Polsek Benoa, Tak Ada Penyimpangan
Lanjutkan Membaca

KRIMINAL

Simpan Sabu hingga Ekstasi, Sepasang Kekasih Diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar

Published

on

By

Sepasang Kekasih Diamankan Simpan Sabu dan Ekstasi
DIAMANKAN: Sepasang kekasih diamankan Sat Resnarkoba Polresta Denpasar setelah kedapatan menyimpan sabu hingga ekstasi di sebuah rumah di Padangsambian Kelod. (Foto: Hms Polresta Dps)  

Denpasar, baliilu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar mengamankan sepasang kekasih, masing-masing FBBG alias Bryant (29) dan SJ (38) pada Jumat, 18 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah rumah Nomor 18, Gang Kapling Sari, Jalan Gunung Salak, Banjar Tegal Lantang Kaja, Padangsambian Kelod, Denpasar Barat.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan seorang pria yang dikenal dengan panggilan Bryant.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Komang Agus DW, S.I.K., M.Si. memimpin langsung penangkapan terhadap kedua tersangka bersama personel Opsnal Subnit 2. Saat dilakukan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, di antaranya dua paket kristal bening diduga sabu dengan berat bersih 0,67 gram, satu paket bubuk putih diduga mengandung sediaan narkotika dengan berat bersih 0,40 gram, serta satu paket daun, biji dan batang kering diduga ganja dengan berat bersih 0,30 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan empat butir tablet yang diduga ekstasi dengan berat bersih 1,23 gram, terdiri dari tiga tablet berwarna hijau dan satu tablet berwarna pink. Barang tersebut ditemukan di dalam sebuah kotak hitam yang juga berisi plastik kosong.

Polisi turut mengamankan satu timbangan elektrik, uang tunai pecahan Rp 5.000 dan Rp 10.000, serta dua unit telepon seluler milik kedua tersangka. Barang-barang tersebut ditemukan dalam lemari pakaian di kamar tidur.

Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, S.H., M.H. berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Bryant menerangkan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan panggilan Yuda melalui sistem cash on delivery (COD), dengan harga sekitar Rp 1,2 juta per gram dan digunakan bersama. Sementara tablet yang diduga ekstasi disebut diperoleh dari seseorang di sebuah klub dengan harga Rp 900 ribu per butir, juga untuk digunakan bersama.

Baca Juga  Bareskrim Polri Periksa Caleg Aceh Terkait Kasus Sabu 70 Kg

Sementara itu, SJ menerangkan mengetahui keberadaan barang-barang narkotika tersebut dan menyebut barang tersebut milik pacarnya, Bryant. SJ juga mengaku sebelumnya pernah menggunakan ekstasi bersama Bryant.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Denpasar untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, keduanya disebut belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Terhadap perbuatan pelaku dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (gs/bi)

Loading

Advertisements
dprd bali
Advertisements
hut pemprov dprd badung
Advertisements
iklan
Lanjutkan Membaca